SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 30 Maret 2023

Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(praktisi pendidikan dan pemerhati remaja)




Sudah jatuh tertimpa tangga. Agaknya memang tepat untuk mengungkapkan nasib buruh di negara kita saat ini. Memang, di negara maju ataupun berkembang, masalah ketenagakerjaan atau buruh seakan tidak ada habisnya untuk dikupas. Seperti munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 baru-baru ini yang berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25%.


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Permenaker 5 Tahun 2023 adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Yaitu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud adalah spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa (Kumparan.2023).


Hal berbeda disampaikan oleh Timboel Siregar Koordinator BPJS Watch, yang menganggap kebijakan pembayaran 75 persen dari upah yang biasa diterima buruh sebenarnya bukan solusi efektif untuk menekan angka PHK. Alasannya adalah hubungan kerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor umumnya memang merupakan pekerja kontrak dan outsourcing. Sehingga perusahaan tetap dengan mudah memutus ikatan kerja jika memang dirasa perlu untuk dilakukan. Sebaliknya, Isi Permenaker Nomor 5 tahun 2023 sangat rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang justru tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, kondisi industri padat karya tidak separah yang dikatakan pemerintah karena permintaan dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Untuk itu, tidak ada alasan melakukan pemotongan upah buruh (kumparan, Minggu 19/3).


Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai USD 43,72 miliar atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai USD 41,05 miliar atau naik 8,73 persen. Artinya pendapatan mata uang asing lebih besar tentu saja Cash flow akan semakin meningkat. 


Membahas sistem outsourcing sebagai buah UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR saja sudah cukup membuat nasib buruh dalam kondisi rawan. Apalagi jika ditambah dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Semakin menampakkan regulasi yang selalu menguntungkan pengusaha. Miris bukan? Nasib buruh dan pekerja kian mengenaskan dalam tatanan sistem ekonomi sekuler. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan. 


Jika sistem sekuler tidak mampu menyejahterakan buruh, bagaimana dengan sistem Islam? Sistem yang katanya menjamin kehidupan secara individu, bermasyarakat dan bernegara yang keseluruhannya dijamin oleh aturan Allah? Jika kita telusuri, akar permasalahan dari ketenagakerjaan adalah pada pemenuhan kebutuhan hidup. 


Karena sesungguhnya negara bertanggung jawab memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok kepada rakyat, dan Islam telah mengatur secara jelas serta rinci tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (kontrak kerja). Islam memperhatikan nasib para pekerja. Ada berbagai mekanisme dalam Islam yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak.  


Selain itu, negara juga memberikan jaminan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pokok, individual maupun komunal. Itu sebabnya masalah dalam ketenagakerjaan tidak pernah ada dalam penataan sistem Islam. Bisa dikatakan semua bibit sengketa buruh dan pengusaha berhasil diatasi bahkan ditiadakan


Islam menata dua aspek dengan tatanan regulasi sehingga tidak akan muncul permasalahan dalam perburuhan. Salah satunya adalah aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha yang menjawab tidak hanya masalah besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. 


Jadi kemungkinan PHK sangat kecil sekali terjadi. Sebab, prinsip ekonomi Islam adalah penyerapan pasar domestik. Hal ini didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya


Dengan mengambil sistem ekonomi Islam, bangkrutnya ribuan industri dan massalnya PHK akan bisa dihindari. Industri akan berkembang serta menghasilkan produk berkualitas yang memiliki daya saing di pasaran internasional. Selain rakyat sejahtera, martabat dan kewibawaan negara pun terjaga. 

Wallahualam bissawab.




1 komentar:

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts