Penulis:Anizah
(Aktivis Kota Blora)
Lagi, dan lagi kekerasan seksual disekolah kembali terjadi. Seorang guru sekaligus juga kepala sekolah dasar (SD) swasta berbasia Islam di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial Di (37) warga Sragen, menjadi pelaku sodomi terhadap sejumlah siswa. Seluruh korban merupakan laki-laki, dan jumlah korban mencapai 20 anak. Diketahui, sekolah tersebut beroperasi sekitar tahun 2019 lalu, selama beroperasi sekolah belum mengantongi izin dari Kementrian Agama. Aksi pencabulan sendiri sudah terjadi sejak 3 tahun yang lalu. Pelaku melancarkan aksinya mulai dari jam istirahat siang, kegiatan ekstra kulikuler hingga kegiatan kemah. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76E undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. detikjateng 27/04/2025
--------
Akibat Sanksi yang Ringan di Sistem yang Rusak
Miris, lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu justru menjadi tempat subur bagi berlangsungnya kejahatan seksual. Seorang guru yang seharusnya mendidik, membina dan membimbing generasi malah menjadi predator seksual dilingkungan sekolah.
Kini, kasus pelecehan seksual bukan hanya terjadi disatuan tingkat menengah atau tinggi saja, akan tetapi sudah menjangkau ke sekolah dasar, juga merambah ke sekolah yang berbasis Islami.
Maraknya kejahatan seksual di lembaga pendidikan, ini artinya bukan hanya masalah individunya yang bejat atau oknum, akan tetapi sudah masuk ke dalam ranah sistem yang salah nan rusak. Ini semua karena penerapan sistem sekuler liberal.
Dalam sistem sekuler, agama harus dipisahkan dengan kehidupan. Agama dianggap sebagai bagian dari ranah privat dan boleh hanya mengatur ibadah individu saja, urusan kehidupan lainnya biar diatur oleh akal manusia dengan membuat hukum sendiri. Aturan Allah dianggap tidak memiliki wewenang dalam mengatur kehidupan manusia. Mereka bebas melakukan apa saja tanpa berfikir apakah yang dilakukan perbuatan baik atau buruk maupun halal atau haram.
Pemimpin di sistem yang rusak ini tidak bisa meriayah rakyatnya melainkan hanya sebagai legulator saja. Faktanya, kejahatan seksual makin bertambah dan diperburuk dengan mudahnya mengakses pornografi, pornoaksi, dan pornoliterasi bagi semua kalangan. Seharusnya, pemerintah mampu memblokir semua situs yang mengandung konten pemicu tindakan mesum, tetapi pemerintah seolah-olah tidak berdaya.
Belum lagi sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan seksual tidak membuat pelakunya jera. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum dinegara ini bisa dibeli. Sanksi terhadap pelaku oknum guru ini sangatlah ringan, padahal kejahatan yang dilakukan sangatlah berat. Bayangkan saja, kejahatan sodomi yang sangat berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban, tetapi hanya dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Padahal, kejahatan ini berpotensi besar menimbulkan kejahatan serupa di kemudian hari dengan dampak kerusakan yang lebih besar terhadap generasi. Karena, mereka yang saat ini menjadi korban bisa menjadi pelaku di masa yang akan datang.
--------
Sanksi Tegas dalam Islam
Islam mempunyai sanksi yang tegas untuk para pelaku tindak kriminal. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir).
Disebut sebagai pencegah karena sebuah sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan suatu tindakan dosa dan kriminal. Sedangkan, sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan saksi di akhirat. Jadi, seseorang yang telah mendapat saksi yang syar'i di dunia, maka gugurlah sanksi baginya diakhirat.
Dalam Islam untuk pelaku zina sesama jenis (homoseksual) hukumannya adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw "siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Sedangkan, untuk pelaku lesbi maka sanksinya diserahkan pada khalifah.
Adapun yang berkaitan dengan pelaku yang memamfaatkan kejahatan seksual ini sebagai lahan bisnis, maka hanya khalifahlah yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Jenis hukumannya bisa dalam bentuk penjara hingga hukum mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Dengan demikian, hanya Islamlah satu-satunya yang mampu menuntaskan segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi saat ini.
Wallahualam bissawab.


0 comments:
Posting Komentar