SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 02 Mei 2025

Penulis: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(Praktisi Pendidik)





Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hasil signifikan. Dalam dua minggu, transaksi yang diterima Samsat Blora mencapai Rp6,2 miliar. Hal ini disampaikan Ruswandi, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kasi PKB UPPD) Blora (Kompas.com, 21/4/2025). Pembagiannya: Rp3,875 miliar untuk provinsi dan Rp2,33 miliar untuk kabupaten.


Pajak merupakan komponen penting dalam sistem ekonomi kapitalis, berfungsi sebagai sumber penerimaan negara. Secara teoritis, pajak adalah kontribusi wajib warga negara kepada pemerintah untuk kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, infrastruktur). Besaran tarif pajak umumnya disesuaikan dengan penghasilan. Di beberapa negara maju, pajak penghasilan individu dapat mencapai 50%, sementara pajak pertambahan nilai (PPN) diterapkan pada semua barang dan jasa. Aturan pajak yang sering berubah dan tingginya kasus korupsi menyebabkan kesulitan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.


Dalam sistem kapitalis, pajak berperan menjaga stabilitas ekonomi dan mengontrol inflasi. Besaran pajak disesuaikan dengan pendapatan; pendapatan tinggi, pajak tinggi, dan sebaliknya. Kendati demikian, pajak tetap menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara (hampir 82,4% pada 2024).


Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan utama. Penerimaan negara diatur secara rinci, meliputi harta rampasan perang, pungutan tanah (kharaj), jizyah (pungutan dari non-muslim), usyur (pungutan perdagangan luar negeri), harta tidak sah penguasa/pegawai negara (korupsi), khumus (barang temuan dan tambang), dan dharibah (Qadim Zallum, *Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah*). Dengan demikian, APBN dalam negara Islam yang kaffah idealnya tidak bergantung pada pajak.


Pengaturan APBN dalam sistem Islam juga berbeda. Tidak diperlukan persetujuan majelis umat, berbeda dengan sistem kapitalis yang memerlukan persetujuan DPR. Sistem perpajakan kapitalis yang kompleks dan luas, dikenakan pada hampir setiap transaksi, barang, dan jasa, dapat dipandang sebagai pelanggaran hak milik dan berpotensi mengurangi kesejahteraan rakyat.


Dalam Islam, khalifah berwenang menetapkan besaran dana yang dibutuhkan rakyat sesuai syariat. Pengenaan pajak diharamkan kecuali dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh menjadi sumber pendapatan utama. Setelah kondisi negara stabil, pengenaan pajak seharusnya dihentikan.

Wallahualam bissawab. 

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts