Oleh: Rati Suharjo
Pegiat Literasi di Era Digital
Dunia digital kini tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi ruang besar yang mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Media sosial masuk dalam keseharian berbagai lapisan usia—mulai dari orang dewasa hingga anak kecil. Di balik manfaatnya sebagai sumber belajar dan kreativitas, penggunaan tanpa nilai moral dapat menjerumuskan penggunanya dalam kecanduan serta perilaku menyimpang. Banyak orang menjelajahi dunia maya tanpa batasan akidah maupun etika, sehingga mudah terpapar konten kekerasan, pornografi, perilaku seksual bebas, kriminalitas, hingga ketergantungan pada gim dan pinjaman online.
Berbagai riset, baik dalam maupun luar negeri, menunjukkan betapa besar ancaman tersebut. Akses internet yang semakin luas, termasuk pada usia dini, belum diimbangi pendidikan literasi digital yang memadai. Seharusnya internet menjadi ruang untuk memperluas wawasan, namun kenyataannya justru kerap berubah menjadi jurang yang menjerumuskan generasi muda menuju kerusakan moral, mental, dan sosial.
Laporan Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 mencatat bahwa 72,78% penduduk usia lima tahun ke atas telah mengakses internet—meningkat dari 69,21% pada tahun sebelumnya. Kepemilikan ponsel rumah tangga pun mencapai 68,65%, menandakan gawai bukan lagi pelengkap, melainkan kebutuhan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Perkembangan ini membawa konsekuensi serius, khususnya bagi anak-anak. UNICEF (2023) mengungkap bahwa 50,3% anak pernah melihat konten seksual di media sosial, sementara 42% pernah merasa tidak nyaman saat berselancar di dunia maya. Ironisnya, hanya 37,5% dari mereka yang mendapatkan edukasi tentang keamanan digital. Mereka ibarat memasuki lautan informasi luas tanpa pelampung—ketika badai konten negatif datang, mereka mudah terseret arus.
Konten pornografi, cyberbullying, narkoba digital, hingga gaya hidup permisif mengalir tanpa filter. Nilai-nilai kesopanan memudar, hal yang dulu tabu kini dianggap lumrah, bahkan dijadikan tren. Ruang digital yang seharusnya menjadi taman ilmu perlahan berubah menjadi lorong gelap yang memakan moral generasi.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan ketika data menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tingginya kasus tersebut berkaitan erat dengan luasnya akses internet bagi anak tanpa pengamanan yang memadai. Sementara itu, 22% remaja mengabaikan batasan penggunaan gawai dan 13% memiliki akun media sosial tersembunyi. Pemerintah tengah merumuskan regulasi baru, namun hukum semata tidak cukup jika tidak dibarengi pendidikan nilai dan karakter.
Dalam pernyataannya, Meutya Hafid kembali menegaskan bahwa lingkungan digital kian berisiko bagi anak-anak. Ia menilai perlindungan yang lebih kuat diperlukan agar hak anak untuk bersuara dan berpartisipasi tetap terjamin. Ia merujuk temuan UNICEF yang menunjukkan bahwa anak menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari di internet, dengan sekitar separuhnya pernah terpapar konten dewasa. (Tribratanews.com, 30-11-2025)
Pada titik inilah pertanyaan besar muncul: jika dunia maya semakin gelap dan menelan generasi, siapa yang layak menjadi penyelamatnya?
Bukan Sekadar Teknologi, Tetapi Sistem Nilai
Platform digital hari ini bertumpu pada logika kapitalisme—mengejar klik, durasi tontonan, dan keuntungan. Konten edukatif sering tersingkir oleh tayangan sensasional yang sarat eksploitasi. Pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi, namun derasnya arus informasi destruktif sulit dibendung. Tanpa kompas moral, generasi tumbuh dalam kerapuhan dan mudah kehilangan arah.
Berbeda dengan sistem Islam yang memandang teknologi sebagai alat untuk membangun peradaban. Dalam khilafah, media sosial diarahkan untuk kepentingan ilmu, dakwah, riset, inovasi, serta kolaborasi kebaikan. Konten merusak dibatasi, sementara masyarakat dibina agar memiliki kesadaran moral. Kebebasan tetap ada, namun berpagar syariat.
Tiga Pilar Solusi Berdasarkan Islam
1. Teknologi untuk Peradaban
Media seharusnya digunakan sebagai sarana edukasi, dakwah, riset, dan kreativitas—bukan pintu menuju maksiat dan kriminalitas.
Allah berfirman:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
"Ya Rabb, tambahkanlah kepadaku ilmu." (QS. Ṭāhā: 114)
Teknologi mestinya memperluas ilmu, bukan merusak moral.
2. Literasi Digital Berbasis Iman dan Takwa
Generasi tidak hanya perlu diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga tujuan dan batasnya sesuai syariat. Akhlak harus menjadi fondasi utama.
Allah mengingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
(QS. At-Taḥrīm: 6)
Maka literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi tanggung jawab moral.
3. Negara, Keluarga, dan Masyarakat Bertanggung Jawab
Keluarga adalah madrasah pertama, masyarakat penjaga sosial, dan negara pelaksana hukum.
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan."
(QS. Al-Mā'idah: 2)
Melindungi generasi bukan tugas individu semata, melainkan tanggung jawab kolektif.
Dunia maya tidak harus selamanya menjadi hutan gelap. Dengan sistem yang menjaga akhlak, masyarakat yang peduli, pendidikan berbasis iman, serta negara yang berperan tegas, ruang digital dapat kembali menjadi taman ilmu dan cahaya.
Wallahu a’lam bish-shawab.


0 comments:
Posting Komentar