Oleh: Rati Suharjo
(Penulis Artikel Islami)
“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” (HR. Al-Hakim)
Hadis ini bukan sekadar peringatan, melainkan realitas yang kini terpampang jelas di hadapan kita. Fenomena zina dan perilaku menyimpang telah merambah berbagai usia—dari anak-anak, remaja, hingga dewasa—bahkan penyimpangan seperti LGBT kini dibela sebagai “hak.” Pada saat yang sama, hampir seluruh aspek kehidupan di negeri ini bersinggungan dengan sistem ribawi. Lebih memprihatinkan lagi, negara yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi pelaku utama utang berbunga yang setiap tahun harus dibayar hingga ratusan triliun rupiah. Dua maksiat besar ini telah dianggap lumrah, padahal keduanya menjadi pemicu utama mengapa bencana terus datang silih berganti.
Rentetan musibah pun terus menghantam negeri ini: tsunami, banjir bandang, gempa bumi, angin puting beliung, hingga tragedi terbaru di Sibolga yang memakan korban jiwa dan kerugian besar. Sebanyak 44 warga meninggal, 13 masih hilang, dan 231 rumah hancur setelah banjir dan longsor menerjang kota itu dalam enam hari terakhir. Polres Sibolga mengonfirmasi bahwa jumlah korban terus bertambah seiring proses evakuasi di 18 titik bencana, sementara pencarian masih dilakukan untuk belasan korban yang diduga tertimbun material longsor. (detiknews.com, 1-12-2025)
Realita ini semestinya menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Kerusakan lingkungan pun kian meluas akibat pembalakan liar, pencemaran, dan eksploitasi alam atas nama pembangunan—padahal keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak. Allah telah mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan, termasuk bencana, sering kali merupakan konsekuensi langsung dari ulah manusia. Ketika maksiat dibiarkan menjadi budaya, kemungkaran dipromosikan sebagai gaya hidup, dan aturan Allah disingkirkan dari pengaturan kehidupan, maka kehancuran sosial, kerusakan moral, dan bencana ekologis menjadi keniscayaan.
Secara sosial, masyarakat perlahan kehilangan kontrol moral. Kemaksiatan dianggap sebagai hak pribadi, rasa malu memudar, dan norma-norma yang dahulu menjaga kehormatan kini dicemooh sebagai aturan kuno.
Ketika batas benar dan salah kabur, adab kehilangan wibawa, dan perilaku tercela dinormalisasi, ruang sosial menjadi rapuh—tempat penyimpangan diperdagangkan, kehormatan diremehkan, dan moralitas kehilangan otoritas untuk mengatur kehidupan bersama.
Secara ekologis, keserakahan manusia memicu penjarahan hutan dan laut tanpa kendali. Eksploitasi yang dibungkus sebagai pembangunan justru menghancurkan keseimbangan alam: tanah kehilangan daya dirinya, sungai meluap, laut tercemar, dan cuaca menjadi semakin ekstrem. Bencana alam pun tidak lagi sekadar siklus, melainkan cermin dari rusaknya tatanan lingkungan akibat ulah manusia.
Di sisi lain, jauhnya manusia dari Allah membuat keberkahan hidup menghilang. Ketika dosa dilakukan secara kolektif dan dianggap biasa, pertolongan Ilahi terhalang. Rahmat yang seharusnya menaungi justru menjauh, karena maksiat terus dipupuk. Akibatnya, masyarakat bukan hanya kehilangan penjagaan Allah, tetapi juga membuka pintu bagi berbagai krisis yang datang tanpa henti.
Pada akhirnya, bencana bukan hanya fenomena alam di permukaan. Ia adalah refleksi dari ketidakteraturan moral dan lemahnya penegakan hukum. Islam, melalui penerapan nilai dan prinsipnya secara kaffah, menawarkan jalan pemulihan menyeluruh—mengembalikan manusia kepada aturan Allah agar mereka kembali berada dalam lindungan-Nya dan meraih keberkahan hidup.
Upaya perbaikan harus dimulai dengan taubat kolektif, diikuti pembenahan moral: menghentikan normalisasi maksiat, menghidupkan amar makruf nahi mungkar dengan hikmah, serta menumbuhkan rasa malu terhadap dosa dan menjadikan ketaatan sebagai standar kehormatan. Bersamaan dengan itu, keadilan sosial dan pengelolaan sumber daya alam secara amanah wajib ditegakkan, dengan menghentikan eksploitasi berlebihan, mengelola hutan, tambang, dan laut secara bertanggung jawab, serta menutup pintu bagi korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan izin.
Lebih jauh lagi, pendidikan berbasis akidah harus menjadi fondasi pembentukan generasi yang bukan hanya cerdas teknologi, tetapi memiliki kompas iman dan memahami batas halal–haram. Penerapan syariat dalam kehidupan sosial pun harus dijadikan standar moral publik—mulai dari ekonomi bebas riba, penegakan hukum yang adil, hingga tata pergaulan dan keluarga yang sesuai tuntunan Islam. Negara berperan besar sebagai penjaga kemaslahatan dengan menutup pintu kemaksiatan, menegakkan keadilan, dan menciptakan sistem yang mendorong ketaatan.
Solusi hakiki hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah: 208. Selama maksiat diagungkan, bencana akan tetap menjadi keniscayaan. Jika bangsa ini mendambakan keberkahan dan perlindungan, maka jalan pulangnya hanya satu: kembali kepada aturan Allah secara total.
Wallahu a’lam bishshawab.


0 comments:
Posting Komentar