Oleh: Erny
(Aktivis Cepu)
Fenomena Judol (Judi Online) kian hari kian marak dan meresahkan. Tidak hanya orang dewasa yang bermain judi tetapi anak sekolah juga ikut terlibat permainan yang dilarang oleh negara dan agama. Ramai berita di sosial media pada awal bulan ini seorang anak di Lahat Sumatera selatan tega memutilasi ibu kandung sendiri karena tak diberi uang untuk judol.
Berkembangnya teknologi membuat siapa saja bisa terakses ke judi online. Tidak sedikit yang mengetahui judol ini melalui iklan terselubung di media sosial saat menggunakan ponsel.
Kemudahan akses teknologi membuat praktik perjudian semakin mudah, hanya melalui ponsel tanpa harus keluar rumah.
Celah teknologi dan lemahnya kontrol negara memperparah praktik perjudian. Sulitnya negara memberantas praktik perjudian diantaranya banyak platform judi yang beroperasi secara ilegal berbasis luar negeri. “Di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” jelas Jenderal Sigit. Tribatanews.polri.go.id 11 November 2024.
Kasus judol bukanlah persoalan individu saja melainkan sistemik. Banyak faktor menjadi penyebabnya, diantaranya tekanan hidup dan kebutuhan ekonomi yang membuat sebagian orang tegiur jalan instan untuk mendapatkan uang.
Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan masyarakat tidak perduli lagi dengan standart halal dan haram dalam perbuatan. Lemahnya negara dalam memberantas praktik perjudian serta ketimpangan ekonomi menjadikan masyarakat yang sebagian besar hidup dalam tekanan ekonomi yang sulit terjebak iming-iming uang instan dari kemenangan judol.
Sistem kapitalisme menjadikan praktek perjudian makin tumbuh subur, membawa masyarakat pada tatanan sosial ekonomi yang semakin memburuk dengan tingginya angka kriminal akibat judol. Tanpa tindakan yang tegas dari negara akan merugikan negara sendiri dan rusaknya generasi masa depan.
Butuh peran negara yang tegas dan menyeluruh, dengan kontrol yang ketat pada keamanan ruang digital, sistem hukum, sampai pada penanaman nilai agama dan moral di kurikulum pendidikan dan di masyarakat.
Islam memandang prioritas perbuatan adalah menurut ketentuan hukum syarak dari Allah swt. Sebagai umat yang beraqidah Islam tidak sepatutnya jika tidak menurut aturan Islam dan Allah telah melarang perbuatan judi.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).
Dengan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara dengan sistem Islam judol dapat diberantas dengan tuntas. Pengawasan yang ketat konten digital meminimalisir celah praktik ekonomi yang dilarang oleh syariat. Sistem sanksi yang diterapkan bagi pelaku judi bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Sistem Islam dengan landasan aqidah Islam melindungi umat dalam bertransakasi ekonomi secara halal dan mengatur penggunaan teknologi digital tidak untuk hal yang diharamkan seperti judi. []


0 comments:
Posting Komentar