SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 24 September 2026

Oleh: Aarimbi Nikmah U

(Penulis)



Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Setelah rentetan kasus keracunan di berbagai daerah lain, ternyata Blora tak luput menjadi korban.


Pada Selasa, 8 September 2026, sebanyak 136 siswa dan seorang guru SMAN 1 Tunjungan, Blora, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap menu MBG yang dibagikan sehari sebelumnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, SPPG Sukorejo 2 yang memasok makanan tersebut ternyata bukan pertama kali bermasalah. Ketua Satgas MBG Blora menyebut kejadian itu merupakan kasus ketiga yang melibatkan SPPG yang sama.

Pada 11 September, BGN akhirnya mencopot kepala SPPG Sukorejo 2 dan memberikan sanksi suspend selama 30 hari. BGN juga menyatakan SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan (DetikJateng, 2026).


Kasus Blora tentu bukan kasus satu-satunya. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR per 2 September mencatat 50.059 korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota (Bisnis.com, 2026).


Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, antara lain dalam penyimpanan, penyajian, suhu, dan waktu konsumsi makanan (detikHealth, 2026).


Lalu, apakah persoalannya dianggap selesai hanya dengan ditemukannya pelanggaran SOP?


Ada Masalah Sistemik Bukan Sekadar Masalah SOP


Tidak ada yang membantah bahwa SOP harus dipatuhi. Jika ada pengelola yang lalai, tentu harus diberi sanksi. Bahkan jika kelalaiannya membahayakan nyawa manusia, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.

Namun, jika kasus serupa terjadi berulang kali di berbagai daerah dan jumlah korbannya sudah mencapai puluhan ribu, maka tidak cukup mengatakan bahwa masalahnya adalah orang per orang yang tidak menjalankan SOP.


Kalau kesalahannya berulang, di banyak tempat, dengan pola yang serupa, bukankah kita perlu bertanya: Jangan-jangan yang bermasalah bukan hanya pelaksananya, tetapi sistemnya?


Kasus Blora bahkan memberikan gambaran yang gamblang, SPPG Sukorejo 2 disebut sudah pernah mendapat peringatan, tetapi masih beroperasi hingga kejadian ketiga. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan mekanisme koreksi tidak berjalan dengan optimal.


Program sebesar MBG membutuhkan tempat produksi yang layak, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, pengawasan ketat, distribusi yang tepat waktu, serta mekanisme evaluasi yang mampu menghentikan operasional sebelum korban berjatuhan. Legalitas administratif atau sertifikat kelayakan saja tidak otomatis menjamin praktik di lapangan selalu aman.


Jangan sampai ukuran keberhasilan akhirnya lebih banyak berbicara tentang berapa porsi makanan yang berhasil dibuat dan bagikan, sementara pertanyaan tentang keamanan makanan justru menjadi nomor sekian.


Di sinilah terlihat problem yang lebih mendasar. Ketika pelayanan kebutuhan rakyat dikelola dengan logika bisnis, maka efisiensi biaya, target produksi, jumlah porsi, keuntungan dan hubungan antara yayasan, investor, maupun mitra dapat berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan.


Padahal yang sedang dikelola bukan sekadar proyek makanan. Ini menyangkut keselamatan manusia yang bahkan sebagian besar penerimanya adalah anak-anak.


Maka negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah SOP sudah dibuat dan dilpatuhi?”

Negara harus bertanya: “Apakah seluruh sistem benar-benar mampu menjamin makanan yang aman sampai ke tangan rakyat?”


Negara Mengurus, Bukan Berbisnis


Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat pelayanan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Negara dalam Islam bertugas mengurusi urusan rakyat, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Negara tidak boleh melepaskan pengurusan kebutuhan rakyat kepada mekanisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.


Karena itu, penyediaan makanan bagi rakyat harus dirancang dengan prinsip amanah, sederhana, efektif, dan aman. 


Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat halal, thayyib, aman, bergizi, dan sampai kepada penerima dalam kondisi layak konsumsi.


Mekanisme distribusi harus disesuaikan dengan kemampuan tempat produksi dan jumlah penerima, bukan sekadar mengejar target kuantitas.


Yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan publik dan pencegahan kemudaratan di tengah masyarakat. Jika ditemukan tempat yang membahayakan masyarakat, tindakan tegas tidak perlu menunggu sampai korban berjatuhan berkali-kali.


Maka, problem MBG tidak cukup diselesaikan dengan mengganti kepala dapur, memberi sanksi administratif, atau memperketat SOP. Yang harus diperbaiki adalah cara negara memandang dan mengurus kebutuhan rakyat.


Sebab ketika rakyat diposisikan sebagai amanah, keselamatan mereka menjadi prioritas. Tetapi ketika pelayanan publik didekati dengan logika bisnis, selalu ada risiko kepentingan dan keuntungan mengalahkan kepentingan rakyat.


Inilah saatnya kita bertanya lebih jauh: Apakah negara hanya membutuhkan SOP yang lebih baik, atau membutuhkan perubahan paradigma dalam mengurus rakyat?

Senin, 21 September 2026

Oleh: Rina Ummu Meta

(Pegiat Literasi)



Mendengar dan membaca berita tentang insiden bunuh diri di media sosial bukanlah hal yang aneh saat ini. Ketika seseorang mengalami tekanan hidup dan menemui jalan buntu dalam mencari solusi, tidak sedikit yang akhirnya memilih bunuh diri sebagai jalan keluar. Pemicunya beragam, di antaranya persoalan asmara, himpitan ekonomi, tuntutan gaya hidup hedonis, jeratan judi online, pinjaman online, dan berbagai persoalan lainnya. Sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini menjadi gambaran nyata dari fenomena tersebut.


Pada Kamis (10/09/2026), seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) berinisial RR (19) diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari lantai enam gedung di lingkungan kampus tersebut. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU karena mengalami luka serius. Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobrikun, RR selamat dari insiden tersebut, tetapi mengalami cedera pada bagian tangan dan kaki (Kompas.com, 10/09/2026).


Kasus serupa terjadi sebelumnya. Pada Minggu (06/09/2026) dini hari, seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas akibat bunuh diri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dimas Prasetyo, sebelum ditemukan tewas, FS sempat mempublikasikan keinginannya untuk mengakhiri hidup melalui media sosial. FS juga mengunggah bukti transaksi senilai Rp40 juta yang didonasikannya kepada komunitas kesehatan mental serta rumah tinggal bagi kucing dan anjing liar agar mendapatkan makanan dan kehidupan yang layak.


Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan bunuh diri di kalangan generasi muda perlu mendapatkan perhatian serius. Layanan hotline pencegahan bunuh diri Healing119.id, yang merupakan layanan kesehatan mental berbasis daring dan dapat diakses selama 24 jam, mencatat bahwa mayoritas kliennya berada pada rentang usia 21–30 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental banyak dihadapi oleh kelompok usia muda.


Kasus-kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari deretan peristiwa bunuh diri yang terungkap di media. Masih mungkin terdapat kasus lain yang tidak tersorot atau tidak diberitakan. Fenomena ini semestinya menjadi alarm bahwa generasi membutuhkan perhatian, pendampingan, dan fondasi kehidupan yang kuat.


Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah individu. Ketika akidah tidak menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, seseorang dapat kehilangan pegangan ketika menghadapi tekanan dan berbagai persoalan. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berpotensi membuat nilai-nilai agama tidak lagi menjadi rujukan utama dalam menghadapi persoalan hidup. Akibatnya, ketika menghadapi masalah yang berat, seseorang dapat mudah merasa tertekan, putus asa, bahkan menganggap mengakhiri hidup sebagai jalan keluar.


Di sisi lain, sistem sekuler kapitalis cenderung menjadikan materi dan pencapaian duniawi sebagai ukuran keberhasilan. Kebebasan individu juga kerap ditempatkan sebagai nilai utama atas nama hak asasi manusia. Dalam kondisi demikian, tekanan untuk memenuhi tuntutan ekonomi, gaya hidup, prestasi, dan eksistensi sosial dapat semakin besar. Jika tidak disertai landasan iman yang kokoh serta dukungan keluarga dan masyarakat, kondisi tersebut dapat membuat sebagian generasi semakin rentan menghadapi tekanan hidup.


Islam Membangun Generasi yang Kokoh


Berbeda dengan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan. Islam tidak hanya memberikan larangan terhadap bunuh diri, tetapi juga membangun ketahanan individu, keluarga, masyarakat, dan negara agar manusia memiliki bekal dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.


Pertama, dalam lingkup individu dan keluarga, orang tua berkewajiban mengajarkan akidah kepada anak sejak dini sebagai benteng kehidupan. Anak ditanamkan pemahaman bahwa kehidupan merupakan amanah dan ujian dari Allah Swt. Dengan demikian, ketika menghadapi kesulitan, ia tidak mudah berputus asa karena memahami bahwa setiap ujian memiliki hikmah dan menjadi bagian dari kehidupan seorang mukmin.


Allah Swt. berfirman:


“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan (hanya dengan) berkata, ‘Kami telah beriman,’ sedangkan mereka tidak diuji?”

(QS. Al-Ankabut: 2)


Pemahaman tersebut akan membentuk generasi yang memiliki iman kokoh dan tidak menjadikan kesulitan sebagai alasan untuk mengakhiri kehidupan.


Islam juga dengan tegas melarang bunuh diri. Mengakhiri hidup bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, melainkan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Sebagaimana firman-Nya:


“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. An-Nisa: 29)


Kedua, dalam lingkup masyarakat, Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar yang dilandasi akidah. Hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat dibangun atas dasar kepedulian dan tanggung jawab. Dengan demikian, seseorang yang sedang menghadapi kesulitan tidak dibiarkan menanggung beban seorang diri. Masyarakat memiliki peran untuk saling menolong, memberikan nasihat, dan menguatkan dalam kebaikan.


Ketiga, dalam lingkup negara, Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, negara dalam Islam tidak hanya bertugas membuat kebijakan, tetapi juga berkewajiban memastikan kebutuhan dan kemaslahatan rakyat terpenuhi. Negara menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam serta sistem ekonomi yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.


Dengan penerapan Islam secara kaffah, pembentukan generasi tidak hanya berorientasi pada kecerdasan dan keberhasilan materi, tetapi juga pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku.


Dengan demikian, generasi diharapkan memiliki iman yang kokoh, ketahanan dalam menghadapi ujian, serta lingkungan keluarga dan masyarakat yang saling peduli. Bukan generasi yang mudah merasa sendiri dan kehilangan arah, tetapi generasi yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah dan menjadikan syariat-Nya sebagai pedoman kehidupan.


Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Rati Suharjo

(Penulis Artikel Islami di Era Digital)





Kasus bunuh diri di kalangan generasi muda kembali menjadi sorotan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu yang sedang menghadapi tekanan hidup, tetapi juga menjadi alarm keras tentang rapuhnya kondisi generasi saat ini.


Salah satunya adalah kasus yang dialami RR, mahasiswa Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya, yang melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari ketinggian sekitar 25 meter. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami patah tulang pada kaki dan tangan serta sejumlah luka yang membutuhkan jahitan. Percobaan tersebut diduga dilakukan setelah ia mengalami persoalan asmara karena diselingkuhi oleh pacarnya (detiknews.com, 12-9-2026).


Kasus lainnya terjadi pada seorang pria berinisial FS (30), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, FS sempat mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri hidup (kompas.com, 9-9-2026).


Tidak hanya terjadi pada kasus-kasus individual, fenomena ini juga terlihat dari data yang tercatat secara nasional. Kasus bunuh diri di Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Jumlahnya naik dari 1.332 kasus pada 2023 menjadi 1.403 kasus pada 2024, kemudian kembali meningkat menjadi 1.503 kasus pada 2025.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat kasus bunuh diri maupun percobaan bunuh diri yang tidak terlaporkan atau tidak berhasil dicegah.


Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental dan ketahanan diri generasi muda perlu mendapat perhatian serius. Mereka menghadapi tekanan yang kompleks, mulai dari masalah keluarga, asmara, pendidikan, ekonomi, hingga perundungan dan tekanan dari media sosial. Tanpa ketahanan mental dan spiritual yang kuat, berbagai beban tersebut dapat terasa semakin berat.


Namun, generasi yang rapuh tidak lahir begitu saja. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang turut membentuk cara pandang terhadap kehidupan, kebahagiaan, kesuksesan, bahkan dalam menghadapi persoalan hidup dan kematian. Karena itu, maraknya kasus bunuh diri semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: mengapa semakin banyak generasi muda kehilangan harapan ketika menghadapi persoalan hidup?


Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi individu. Ada pula faktor lingkungan dan sistem kehidupan yang turut membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat.


Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan sekularisme menempatkan agama terpisah dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai agama tidak menjadi fondasi utama dalam membentuk berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, maupun budaya.


Pemisahan agama dari kehidupan dapat mendorong orientasi hidup yang semakin berfokus pada materi dan kenikmatan duniawi. Kesuksesan pun kerap dikaitkan dengan pencapaian karier, kekayaan, popularitas, penampilan, serta pengakuan sosial. 


Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan bagi generasi muda untuk memenuhi berbagai standar keberhasilan yang terbentuk di lingkungan mereka.

Tekanan itu semakin kuat ketika realitas tidak sesuai dengan harapan. Sebagian anak muda dapat merasa gagal, tidak berharga, bahkan kehilangan harapan terhadap masa depan. 


Arus media sosial yang semakin deras turut memperkuat budaya membandingkan diri, mengejar pencitraan, serta mengikuti standar kehidupan yang sering kali tidak sesuai dengan realitas. Kondisi tersebut dapat menambah tekanan dan beban psikologis, terutama ketika seseorang merasa kehidupannya tidak sebaik apa yang ditampilkan orang lain.


Lalu, bagaimana membentuk generasi yang tangguh dalam menghadapi berbagai tekanan kehidupan? Salah satu fondasi pentingnya adalah akidah yang kokoh. Dengan pemahaman yang benar tentang tujuan hidup, seseorang akan menyadari bahwa kehidupan merupakan amanah sekaligus ujian dari Allah Swt. Berbagai kesulitan tidak dipandang sebagai akhir dari kehidupan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan yang perlu dihadapi dengan sabar, doa, dan ikhtiar.


Allah Swt. telah mengingatkan:

“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)


Ayat tersebut menegaskan bahwa nyawa manusia merupakan amanah dari Allah Swt. Karena itu, kehidupan tidak boleh diakhiri hanya karena seseorang sedang berada dalam kesulitan.


Namun, membangun ketahanan generasi tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman tentang larangan bunuh diri kepada individu. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menciptakan lingkungan kehidupan yang mampu membentuk pribadi beriman, kuat menghadapi berbagai persoalan, memperoleh dukungan dari lingkungan sosial, serta terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.


Islam tidak sekadar hadir untuk menangani seseorang ketika telah berada dalam kondisi krisis. Islam memiliki seperangkat aturan yang membentuk kehidupan manusia secara menyeluruh, mulai dari keluarga, pendidikan, masyarakat, hingga negara. Karena itu, upaya pencegahan dilakukan sejak dini dengan membangun fondasi kehidupan yang kokoh, bukan hanya bertindak setelah persoalan terjadi.



Pertama, akidah Islam harus menjadi fondasi kehidupan. Anak perlu dididik untuk memahami bahwa manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan tujuan beribadah kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Pemahaman ini membuat seseorang tidak menjadikan materi, prestasi akademik, pekerjaan, maupun popularitas sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Ketika menghadapi ujian hidup, seorang Muslim menyadari bahwa kehidupan memiliki tujuan dan setiap kesabaran dalam menghadapi kesulitan akan bernilai di hadapan Allah Swt


Kedua, keluarga harus diperkuat sebagai tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga perlu memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan agama, serta keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga yang hangat dan kokoh dapat menjadi tempat bagi anak untuk bercerita, mencari perlindungan, dan memperoleh dukungan ketika menghadapi tekanan maupun persoalan kehidupan. Dengan demikian, anak tidak merasa menghadapi masalah seorang diri.


Ketiga, pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada kecerdasan dan keterampilan, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman dan beradab. Pendidikan harus menanamkan pola pikir dan pola sikap yang bersumber dari akidah Islam sehingga anak memiliki pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan. Keberhasilan pun tidak semata-mata diukur dari nilai akademik, pekerjaan, atau pencapaian duniawi, tetapi juga dari sejauh mana seseorang menjalani kehidupan sesuai dengan ketundukan kepada Allah Swt.


Keempat, negara memiliki tanggung jawab melakukan riayah terhadap rakyat. Negara tidak seharusnya hanya bertindak ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dengan mengatasi berbagai persoalan dari akarnya. Kebutuhan dasar masyarakat harus dijamin, pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi beriman dan beradab, sementara lingkungan sosial perlu dijaga dari berbagai bentuk kemaksiatan dan kerusakan. Karena itu, penanganan seperti konseling, pendampingan psikologis, kampanye kesehatan mental, dan layanan bantuan tetap penting, tetapi perlu berjalan bersama upaya membangun keluarga, pendidikan, masyarakat, dan sistem kehidupan yang mampu memperkuat ketahanan generasi.


Kelima, penerapan Islam secara kaffah memberikan landasan kehidupan yang tidak semata-mata materialistik. Dengan akidah sebagai dasar dan syariat sebagai aturan kehidupan, negara menjalankan tanggung jawab untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat. Generasi tidak hanya membutuhkan slogan “kamu tidak sendirian”, tetapi juga membutuhkan pemahaman bahwa hidup memiliki tujuan, ujian memiliki makna, dan Allah Swt. selalu mengetahui keadaan hamba-Nya. Dengan demikian, generasi diharapkan tumbuh dengan akidah yang kuat, kepribadian yang kokoh, lingkungan sosial yang sehat, serta tujuan hidup yang benar. Sebab, kehidupan dunia bersifat sementara, sedangkan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang kekal. 


Wallahualam bissawab

Kamis, 17 September 2026


Oleh: Anizah
(Penulis)





Kasus keracunan massal yang menimpa sekitar 2.000 anak sekolah hanya dalam waktu tiga hari (1–3 September 2026) di berbagai daerah—mulai dari Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, hingga Agam dan Tana Toraja—bukanlah sekadar angka statistik.(bbc indonesia.com 3/9/2026)
Di balik total korban yang kini dikabarkan telah menyentuh 50.000 orang sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, ada keresahan mendalam para orang tua yang melepas anak-anak mereka ke sekolah dengan kecemasan.

Pemerintah memang telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional (BGN) juga berdalih bahwa lebih dari 80 persen kasus terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti masalah penyimpanan dan waktu konsumsi makanan.

Namun, menimpakan kesalahan sepenuhnya pada pelanggaran SOP di tingkat bawah terasa terlalu sederhana. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang jarang disentuh, yaitu sistem kapitalisme sebuah sistem yang dari awal lebih kental bernuansa bisnis ketimbang murni pelayanan publik.
--------

Ketika Program Sosial Dibungkus Logistik Bisnis

Jika dicermati lebih jeli, karut-marut MBG ini berakar dari beberapa persoalan sistemik di lapangan:

Pertama, kejar tayang kapasitas raksasa.
Aturan yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 2.500 porsi per hari adalah beban yang berat. Dengan target sebesar itu, menjaga standar higienitas secara konsisten di dapur-dapur massal menjadi hal yang sangat sulit dicapai, bahkan bagi yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 Kedua, banyak izin pendirian SPPG yang lolos hanya karena beres secara dokumen di atas kertas. Sayangnya, kelayakan fisik tempat, standar peralatan, hingga kompetensi tenaga kerja yang merekrut karyawan sering luput dari verifikasi ketat.

 Ketiga, praktik bagi-bagi untung.
Ini sisi gelap yang kerap diabaikan. Di lapangan, tidak sedikit ditemukan praktik bagi-bagi untung atau jual beli titik distribusi antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana. Akibatnya, anggaran yang seharusnya murni untuk gizi anak tergerus margin keuntungan, yang berujung pada penurunan kualitas bahan makanan.

Ke empat, pengawasan yang minim dan lambat membuat celah kelalaian terbuka lebar, menjadikan keselamatan anak-anak menjadi taruhannya.

Itulah jika semua program dijalankan dalam sitem kapitalisme, rakyat menjadi sengsara di sistem yang rusak. Karena di sistem ini penguasa tidak serius dalam melayani rakyatnya, penguasa hanya mencari keuntungan dan asas mamfaat tak peduli rakyatnya menderita atau tidak. 
--------

Solusi Hakiki: Mengembalikan Negara sebagai Pelayan Masyarakat

Jika kita merunut persoalan ini lebih dalam, solusi tuntas tidak akan tercapai selama program-program kesejahteraan rakyat masih dihitung untung-ruginya atau diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Dalam pandangan Islam, paradigma pengurusan rakyat harus diletakkan pada posisi yang benar:
Yaitu, negara adalah pelayan dan penanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya, bukan pebisnis yang mencari margin efisiensi dari perut anak-anak sekolah. 
Mentalitas melayani ini harus mengakar dari level pejabat pusat hingga petugas di unit pelaksana teknis paling bawah. Ketika orientasinya adalah bentuk tanggung jawab kepemimpinan, maka standar keselamatan dan kualitas gizi akan diletakkan di atas segalanya, tanpa kompromi komersial.
Mekanisme penyediaan makanan bagi rakyat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa harus membebani dapur-dapur dengan target kuota massal yang tidak realistis yang justru berisiko tinggi.
Serta sistem kontrol yang ketat harus berjalan optimal. Dalam sejarah tata kelola pemerintahan Islam, fungsi pengawasan publik ini dijalankan secara efektif melalui institusi khusus seperti Qadhi Hisbah—lembaga yang bertugas mengawasi standar mutu, kehalalan, dan keamanan pangan di pasar serta ruang publik secara langsung dan tanpa kompromi.

Sudah saatnya evaluasi program MBG tidak berhenti pada sanksi administratif semata atau pergantian vendor. Keselamatan generasi bangsa ini terlalu mahal untuk dikorbankan demi target-target logistik yang dipaksakan. Negara harus hadir secara total, menata ulang sistem dari akarnya, dan memastikan bahwa sepiring makanan yang masuk ke mulut anak-anak kita adalah wujud nyata kasih sayang dan perlindungan negara, bukan hasil dari kompromi bisnis yang merugikan.

Selasa, 15 September 2026

 


Oleh: Sumiyati

(Aktivis Blora)



Di balik kemeriahan berbagai agenda kegiatan masyarakat memasuki paruh kedua tahun ini, ada realitas getir yang terus berulang di bumi Kalimantan. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung pemukiman warga. Kabut asap pekat tidak hanya menyelimuti ruang udara, tetapi juga mengancam kesehatan dan aktivitas harian warga hingga ke pelosok desa.


Berdasarkan data pemantauan titik panas (hotspot), wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi area dengan sumbangan titik api signifikan, disikuti wilayah Kalimantan Selatan dan Timur. Ribuan titik api yang terdeteksi secara nasional ini membuktikan bahwa penanganan karhutla di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Padahal, ribuan hektar lahan telah terbakar dan berbagai operasi pemadaman telah dikerahkan sepanjang tahun 2026 ini.


Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kasus kebakaran hutan bukan semata-mata faktor alam atau kemarau. Praktik pembakaran lahan secara sengaja kerap menjadi jalur pintas yang diambil oknum demi menghemat biaya pembukaan perkebunan skala besar. Skema penyelesaian yang berfokus pada pemadaman hilir belum menyentuh akar masalah yang memicu pembakaran tersebut.


Mengurai Akar Permasalahan Sistemik


Berulangnya bencana tahunan ini menandakan adanya persoalan pada tata kelola lahan dan penegakan hukum. Sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pemilik modal (kapital) cenderung mendorong eksploitasi lahan sebesar-besarnya demi mengejar margin keuntungan.


Sanksi hukum yang ada saat ini pun kerap tidak memberikan efek jera yang memadai, baik bagi pelaku individu maupun korporasi. Ketika keuntungan ekonomi diletakkan di atas keselamatan publik, dampak kerusakan ekosistem dan penderitaan masyarakat akibat kabut asap sering kali dikesampingkan.


Solusi Karhutla dalam Pandangan Islam


Dalam pandangan Islam, lingkungan hidup—termasuk hutan, air, dan udara—adalah amanah yang wajib dijaga. Allah SWT telah memperingatkan manusia terkait dampak kerusakan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Surah Ar-Rum ayat 41:


"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."


Tata kelola pemerintahan berbasis syariat menempatkan hutan sebagai kepemilikan umum (amwal 'ammah). Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:


"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Status kepemilikan umum ini menegaskan bahwa hutan tidak boleh dikuasai secara privat oleh individu atau korporasi untuk kepentingan segelintir pemodal, apalagi dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Negara berkedudukan sebagai pengelola yang berkewajiban mengoptimalkan manfaat hutan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.


Penyelesaian tuntas atas bencana karhutla membutuhkan perubahan paradigma: menghentikan privatisasi kawasan hutan yang ugal-ugalan, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Hanya dengan tata kelola yang berlandaskan tanggung jawab inilah, keberkahan dan kelestarian lingkungan dapat diwujudkan.


Wallahu a'lam bissawab.

Rabu, 09 September 2026

 ​

​Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd

(Ibu Rumah Tangga)





​Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak 1 hingga 3 September 2026, sekitar 2.000 anak dan guru di berbagai daerah—seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja—harus mendapatkan perawatan medis usai menyantap makanan dari program tersebut. Angka ini semakin memperpanjang daftar korban yang dilaporkan telah menembus lebih dari 50.000 jiwa di berbagai wilayah (BBC News Indonesia, 4/9/2026).


​Merespons kejadian yang berulang ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf, menjanjikan pembenahan, serta mengancam memberikan sanksi administratif kepada mitra pelaksana (Detik.com, 3/9/2026).


​Namun, benarkah tragedi ini semata-mata persoalan teknis akibat kelalaian SOP di lapangan?

​Menyederhanakan jatuhnya puluhan ribu korban sebagai kelalaian individual berpotensi menjadi bentuk cuci tangan struktural. Ketika kasus serupa terus berulang dalam skala luas, masalahnya tidak lagi bisa dilihat dari kacamata pelaksana di lapangan saja, melainkan dari sistem yang melahirkan kebijakan, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya. Dari perspektif inilah, tragedi keracunan massal MBG menjadi cermin persoalan sistemik dalam tata kelola negara yang bertumpu pada paradigma demokrasi kapitalisme.


​Ketika Pelayanan Publik Dijadikan Ladang Bisnis

​Dalam kritik terhadap kapitalisme, negara cenderung memberi ruang besar bagi mekanisme pasar dan sektor swasta untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pola ini diterapkan dalam pemenuhan gizi rakyat, orientasi pelayanan publik berisiko tergerus oleh kepentingan efisiensi biaya dan pemburuan keuntungan. Persoalan ini tampak jelas dalam beberapa aspek berikut:


​Kuantitas Mengalahkan Kualitas

Kebijakan yang menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani ribuan porsi harian membutuhkan kapasitas produksi, SDM, sarana, dan pengawasan yang matang. Ketika target jumlah porsi lebih mendominasi ketimbang kesiapan fasilitas, aspek higienitas dipertaruhkan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun rentan sekadar menjadi formalitas administratif. Seharusnya, keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama melebihi target kuantitas.

​Celah Komersialisasi dalam Pelayanan Publik


Program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak pihak membuka potensi masuknya kepentingan ekonomi tanpa pengawasan ketat. Praktik jual beli titik operasional, pembagian fee, hingga relasi bisnis antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana berpotensi memotong anggaran riil penyediaan makanan. Dampaknya langsung terasa pada penurunan kualitas bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi. Dalam program yang menyangkut keselamatan anak-anak, anggaran publik semestinya murni untuk pelayanan, bukan ladang mencari untung.


​Pengawasan Negara yang Tidak Preventif

Berulangnya kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan. Pengawasan keamanan pangan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara seharusnya memiliki sistem preventif yang memantau seluruh rantai pelayanan—mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, kompetensi pekerja, proses memasak, pengemasan, hingga batas waktu konsumsi. Tanpa sistem preventif, negara akan selalu berada dalam posisi reaktif: menindak setelah ada korban.

​Pandangan Islam: Negara adalah Pengurus Rakyat


​Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan sarana meraih keuntungan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:

​"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)


​Hadis ini menegaskan tanggung jawab langsung penguasa atas kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, pemenuhan gizi adalah kewajiban ri'ayah (pengurusan), bukan komoditas bisnis. Tata kelola pangan dalam sistem Islam dibangun di atas tiga prinsip utama:


​Pengelolaan yang Efisien dan Bertanggung Jawab

Negara mengatur penyediaan pangan melalui lembaga negara dan kas negara (Baitul Mal). Fokus utamanya bukan sekadar mengejar target porsi, melainkan memastikan makanan yang sampai ke tangan rakyat berada dalam kondisi aman, berkualitas, thayyib, dan layak dikonsumsi.

​Pengawasan Aktif melalui Institusi Hisbah

Islam mengenal institusi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas publik secara aktif. Sebagaimana dijelaskan al-Syaizari dalam Nihayat al-Rutbah fi Thalab al-Hisbah, pengawasan mencakup kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan, hingga kebersihan peralatan. Pengawasan ini memastikan keamanan pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar semata.

​Sanksi Tegas bagi Pelanggaran yang Membahayakan Publik.


Pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Sistem Islam menerapkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, mencegah kerugian berulang, dan melindungi keselamatan publik.


​Bukan Sekadar Persoalan SOP

​Keracunan massal dalam program MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jika mayoritas kasus disebabkan oleh pelanggaran SOP, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi secara masif dan berulang?

​Persoalan ini menuntut pembenahan mendalam pada desain kebijakan, sistem pengawasan, dan mekanisme kemitraan. Keamanan pangan menyangkut nyawa manusia; ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan, negara tidak bisa berhenti pada permohonan maaf dan sanksi administratif belaka.


​Kembali kepada Sistem Islam

​Tragedi yang terus berulang ini merupakan alarm keras untuk mengevaluasi paradigma tata kelola kebutuhan dasar rakyat. Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat—yang mengutamakan keselamatan publik di atas kepentingan materi.


​Oleh karena itu, masalah gizi dan pangan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis-administratif semata. Diperlukan perubahan fundamental menuju sistem pengelolaan yang meletakkan negara sebagai penanggung jawab utama. Sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan kembali sistem Islam sebagai alternatif yang sahih dalam mengatur kehidupan bernegara demi menjamin kemaslahatan dan keselamatan bersama.


​Wallahu a'lam bish-shawab

 

Oleh:Thini

(Aktivis Blora)




Jutaan keluarga di berbagai wilayah Indonesia kesulitan mengakses air bersih yang layak,terutama yang terdampak langsung atau yang wilayahnya dekat dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pencemaran limbah industri dan komersialisasi sumber air membuat warga harus membeli air galon/tangki dengan harga mahal untuk kebutuhan sehari-hari.


Beban ini akhirnya menjadi terlimpah pada Perempuan/ibu-ibu rumah tangga. Ketiadaan pasokan air bersih dari negara membebankan tugas domestik ekstra kepada mereka.Para wanita-wanita yang harus mengalokasikan pengeluaran dapur lebih besar demi membeli air, mengangkut air dari sumber yang jauh, serta mengurus anak-anak yang terkena penyakit kulit dan diare akibat sanitasi buruk.


Disamping kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih tetapi Pemerintah terus memberikan izin konsesi mata air dan pengelolaan air minum kepada korporasi swasta dan asing, sementara hak rakyat atas air bersih diabaikan.


Karhutla tentu juga berdampak buruk pada kualitas udara.


Pada Hari Rabu(26/8/2026), Feni mengungkapkan golongan yang terindikasi amat gampang atau paling terdampak asap karhutla yaitu wanita yang mengandung,anak kecil, para manula hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung contoh penyakit asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.


“Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni, yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu kepada reporter ANTARA di Jakarta.

(Antaranew.com, Rabu 26/8/2026)


Buah Karpet Merah Kapitalisme

 

Krisis air dipicu oleh pandangan kapitalistik yang menempatkan air sebagai komoditas dagang (merchandise), bukan kebutuhan dasar publik. Negara menyerahkan tata kelola air kepada investor demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan segelintir pemilik modal.


Negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab tenteng hajat hidup rakyatnya abai.

Ketika krisis air dan dampaknya terhadap kesehatan meluas, negara kerap lepas tangan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada masing-masing keluarga. Edukasi hemat air atau bantuan tangki darurat sporadis hanya menjadi solusi kosmetik yang tidak menyelesaikan akar masalah.


Sanitasi yang buruk dan kelangkaan air bersih mengancam kesehatan reproduksi perempuan, memicu stunting pada balita, serta memperburuk kualitas hidup generasi mendatang secara perlahan.


Islam Melindungi Kepemilikan Umat


Air Adalah Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah):

Islam melarang keras privatisasi dan komersialisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk air. Rasulullah SAW bersabda:


“Kaum Muslim berserikat (sebab memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: rumput (padang gembala), air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dengan demikian, negara wajib mengelola sumber air secara mandiri untuk didistribusikan secara gratis atau dengan biaya sangat murah kepada seluruh rakyat.


Negara wajib menjamin kebutuhan dasar publik, termasuk infrastruktur sanitasi, pipanisasi air bersih hingga ke pemukiman, serta jaminan layanan kesehatan gratis bagi anak dan ibu hamil yang terdampak krisis sanitasi. Rasulullah SAW menegaskan:


“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Islam melarang tindakan pencemaran lingkungan dan eksploitasi air secara serakah yang merugikan masyarakat. Allah SWT berfirman:


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) meperbaikinya…” (QS Al-A'raf [7]: 56)


Negara wajib memberikan sanksi ta'zir yang berat dan berefek jera kepada corporate atau individu yang mencemari sumber air, menyedot air tanah secara ilegal, atau merusak daerah resapan air.

Oleh: Rosy Anna A.Md.M

(Penulis)




Klunting, suara ponsel berbunyi. [<KREDIT Rp.25.000.000,00 pada rek. 2 TB xxx999 tgl. 25/10/2026, 15:00:00 Jaga datamu agar aman transaksi hub 14000]. "Pesan masuk" Notifikasi gaji yang ditungu setiap bulan memberikan senyuman lebar dan mata berbinar. Dalam hitungan menit, sebagian pekerja membuka aplikasi mobile banking untuk melakukan transaksi : membayar sewa rumah, tagihan listrik, tagihan air, dan kebutuhan bulanan yang harus segera ditunaikan.


Setelah kebutuhan pokok dan terpenting selesai, sebagian pekerja muda lainnya membuka market place keranjang belanja 99+ yang sudah terisi sebelumnya, check out skincare, fashion tas, baju, ikat rambut. Delivery order matcha, dubai chewy cookie, dan kopi kekinan. Memperpanjang langganan layanan musik digital, pergi ketempat yang banyak dibicarakan, menonton film dibioskop, sampai berburu tiket konser musik indo maupun mancanegara.

Hal semacam ini menjadi kebiasaan yang lumrah di media sosial masa kini, dengan beraneka macam istilah, mulai self reward, self love, little treat, atau healing tipis-tipis. Bagi sebagian orang, pengeluaran itu dianggap sebagai bentuk pemborosan.

Namun, bagi Gen Z membeli sesuatu setelah menerima gaji merupakan cara sederhana untuk memberi penghargaan kepada diri sendiri, setelah bekerja selama sebulan penuh. 


Survey Gen Z melalui Treads

Rismak7 : "Sebagai Gen Z gue setuju kalo kita suka spending duit ke self reward bukannya malah nabung. Self reward nya bisa dari nyobain makanan, travelling, nyoba-nyoba hal baru kaya gue akhir-akhir ini. Yaitu nyoba les renang di umur 23 tahun"

Kelsssoonn : "Prinsip Gen Z: nabung itu wajib, tapi checkout demi self reward itu juga wajib, dua-duanya sama pentingnya"

Beairinn_ : "Aku jadi khawatir sama GEN Z.

Trend hidup YOLO, self reward, dan liburan yang berlebihan... Lama-lama bukan healing, tapi bunuh diri finansial perlahan"


Kedewasaan Finansial Era Gen Z

Proporsi Gen Z yang masih tinggal bersama orang tua juga meningkat dan sempat mencapai titik tertinggi sejak masa Great Depression. Ini memberi gambaran bahwa yang sedang berubah bukan sekadar sikap generasi, tetapi kondisi yang mereka hadapi sejak awal memasuki dunia kerja. 

Perubahan tersebut cukup terlihat pada hubungan antara pendapatan dan biaya hidup. Dalam satu dekade terakhir, harga kebutuhan dasar terutama perumahan bergerak lebih cepat dibandingkan kenaikan upah, khususnya bagi pekerja muda.


Di Indonesia. Upah minimum menunjukkan disparitas yang cukup lebar  Rp 5,4 juta di Jakarta dan Rp 2,1 juta di Jawa Tengah namun angka ini kian kehilangan relevansinya terhadap biaya hidup riil. Di kota besar seperti Jakarta, kebutuhan dasar individu sudah mendekati Rp 7 juta per bulan, bahkan sebelum menyentuh komponen biaya tempat tinggal.

Dalam kondisi ini Ruang antara pendapatan dan kebutuhan primer sudah terlalu sempit.


Namun, jika hanya berhenti pada faktor eksternal, gambarnya belum lengkap. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu kedewasaan finansial atau financial maturity. Di Indonesia, tingkat literasi keuangan masih relatif rendah. Banyak individu belum memiliki perencanaan keuangan memadai, dan keputusan konsumsi sering kali dipengaruhi oleh lingkungan sosial. 


Pola konsumsi yang impulsif, dorongan untuk mengikuti tren, serta tekanan dari media sosial membuat pengeluaran sering kali tidak sejalan dengan kapasitas pendapatan. Dalam banyak kasus, gaji yang diperoleh tidak diarahkan untuk membangun stabilitas jangka panjang, tetapi lebih banyak digunakan untuk menopang gaya hidup tertentu. Lalu muncul pertanyaan, apakah kebiasaan self-reward benar-benar mencerminkan gaya hidup konsumtif, atau justru menjadi cara generasi muda bertahan menghadapi tekanan ekonomi dan psikologis?


Buah Pahit Kapitalisme


Tekanan finansial yang menimpa Gen Z hari ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Kondisi ini merupakan buah pahit penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, yang hanya sebatas regulator yang memberikan ruang lebar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Sebagian besar sumber daya alam (SDA) yang sejatinya milik umat 


Dalam kapitalisme, tenaga kerja diperlakukan hanya sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan mekanisme pasar. Saat jumlah pencari kerja jauh lebih banyak daripada lapangan kerja, perusahaan menjadikannya alasan untuk tidak menaikkan upah. Upah hanya mengikuti standar hidup minimum, sehingga tidak akan mampu menutup biaya kebutuhan hidup.


Sudahlah upah stagnan, biaya hidup terus melonjak tinggi, harga hunian yang kian tidak terjangkau, serta kompetisi di dunia kerja yang makin kompetitif menciptakan kecemasan kolektif terhadap masa depan.


Selain itu, kapitalisme juga gagal menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara karena hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek distribusi. Distribusi hanya dipandang sebagai aspek pelengkap, mengabaikan kewajiban negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, kemiskinan tidak pernah terselesaikan, Gen Z dibiarkan berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya.


Terjebak Budaya Hedonis

Tekanan ekonomi diperparah oleh gaya hidup sekuler yang hedonis. Gen Z, yang lahir di era digital, setiap hari dibombardir algoritma media sosial yang menampilkan etalase kehidupan mewah dan potongan momen terbaik, yang tidak jarang dijadikan tolok ukur hidup normal. Standar artifisial ini menimbulkan desakan psikologis untuk menyamainya.


Negara Pengurus Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara diberi amanah untuk mengurus rakyat serta menjamin kebutuhan dasar, baik kebutuhan pokok maupun kolektif. Negara hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah ï·º mengingatkan,“Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutup dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka dan kemiskinan mereka, Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).


Kepala negara adalah pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya. Rasulullah ï·º bersabda,

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Paradigma Hidup yang Benar

Islam memberikan paradigma yang benar, yaitu Allah Taala menciptakan manusia semata-mata untuk beribadah. Manusia yang hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia akan merugi. Urusan hidupnya selalu gagal dan berantakan. Jika tampak berhasil, itu hanya sementara, tetapi akhirnya tetap sengsara di akhirat.


Islam Menutup Gaya Hidup Hedonis

Hedonisme berasal dari bahasa Yunani hedone yang berarti kesenangan. Menurut KBBI, hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Orang yang bergaya hidup hedonis senantiasa menjadikan kesenangan sebagai prinsip perilaku sehari-hari.


Makna hidup seperti ini jelas bertolak belakang dengan Islam. Islam memandang dunia hanya sementara dan setiap amal akan dipertanggungjawabkan di akhirat.


Gen Z tidak akan terjamin kecuali kapitalisme dan sistem buatan manusia digantikan oleh sistem Islam.


Dalam ketiadaan Khilafah, penting adanya komunitas yang tepat agar Gen Z menggunakan masa muda untuk mengembalikan Islam dalam tatanan kehidupan, memperjuangkan islam dengan dakwah pemikiran, dan tidak ikut FOMO negatif demi menjaga diri.

Wallahualam bishawab

 Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

Penulis dan Praktisi Pendidik




Kebakaran hutan dan lahan kembali berulang. Di Kalimantan Selatan, karhutla telah menjadi bencana tahunan. Mongabay mencatat berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan bahwa luas karhutla di Kalsel berfluktuasi sepanjang 2015–2025. Pada 2015 tercatat 196.516,77 hektare lahan terbakar, kemudian 137.848 hektare pada 2019, dan kembali mencapai 190.394,58 hektare pada 2023. Pada Januari–31 Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. (Mongabay.co.id)


Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan kejadian insidental yang muncul sesekali. Ia merupakan persoalan yang berulang dan memiliki pola. Setiap musim kemarau, masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman yang sama: api, asap, udara tercemar, gangguan kesehatan, dan terganggunya aktivitas ekonomi maupun pendidikan.


Dampak paling nyata dari karhutla adalah kualitas udara yang memburuk. Namun persoalannya tidak berhenti pada rasa sesak atau mata yang perih. Karena karhutla bukan lagi sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia telah menjadi persoalan kesehatan publik, ketahanan keluarga, ekonomi masyarakat, bahkan persoalan keadilan ekologis.


Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, yang merangkap sebagai dosen Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 26 Agustus 2026, mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung sangat mudah terdampak asap karhutla. (ANTARA News Megapolitan). 


Menurutnya, asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, termasuk karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, serta partikulat berukuran sangat kecil. Paparan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek maupun panjang. ISPA yang terus berlangsung di tengah polusi dapat menyebabkan batuk berkepanjangan, meningkatkan kebutuhan perawatan rumah sakit, bahkan berkontribusi pada penurunan fungsi paru apabila paparan terjadi terus-menerus. Karena pada intinya, hal itu akan membahayakan semuanya, termasuk ibu dan anak-anak. 

Mongabay melaporkan bahwa Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Media tersebut juga menyoroti kerentanan perempuan dan anak terhadap paparan PM2,5 dan gas beracun, termasuk risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id)


Mongabay menggambarkan bagaimana perempuan di wilayah terdampak harus menghadapi dampak berlapis. Mereka bukan hanya berhadapan dengan risiko kesehatan, tetapi juga menghadapi bertambahnya pekerjaan domestik: membersihkan rumah dan pakaian dari abu, merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak ketika aktivitas belajar terganggu, hingga memikirkan kebutuhan masker dan obat-obatan. 


Angka ISPA mungkin dapat dihitung. Luas lahan terbakar dapat dipetakan. Jumlah titik panas dapat ditampilkan dalam grafik. Tetapi berapa jam tambahan yang harus digunakan seorang ibu untuk merawat anak yang sakit? Berapa banyak pekerjaan rumah yang bertambah akibat abu dan asap? Berapa besar kecemasan seorang ibu hamil ketika udara di sekelilingnya tercemar?


Padahal, ketika sumber penghidupan terganggu, harga kebutuhan meningkat, air bersih sulit diperoleh, dan anggota keluarga membutuhkan perawatan, perempuan sering menjadi pihak yang berada di garis depan untuk memastikan rumah tangga tetap berjalan. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ia juga merupakan persoalan keadilan sosial dan keadilan gender dalam konteks beban bencana.


Pertanyaan pentingnya bukan hanya: Bagaimana memadamkan api? Karena yang paling mendasar adalah: Mengapa api terus muncul? Disebutkan oleh pemerintah daerah jika kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Pada sisi lain, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menilai kemarau lebih tepat dilihat sebagai pemicu, sementara kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur merupakan faktor yang memperbesar kerentanan kebakaran. 


Fakta ini semestinya mendorong evaluasi yang lebih serius. Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar, maka negara akan terus bekerja di bagian hilir. Api dipadamkan, asap berkurang, masyarakat diminta menggunakan masker, lalu kehidupan perlahan kembali normal.


Namun, beberapa waktu kemudian, siklus yang sama dapat kembali terjadi. Di sinilah kritik terhadap paradigma pembangunan menjadi relevan. Sejatinya karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang pembangunan yang menempatkan lahan dan sumber daya alam terutama sebagai komoditas ekonomi. Ketika pembukaan dan pemanfaatan lahan dilakukan dalam skala besar demi kepentingan ekonomi, sementara daya dukung ekologis dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan sekunder, maka risiko bencana akan semakin besar.


Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar ada orang yang membakar hutan, tetapi juga tentang sistem pengelolaan ruang, konsesi, pengawasan, penegakan hukum, dan orientasi ekonomi yang memungkinkan kerusakan ekologis berlangsung berulang. Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini memperlihatkan bagaimana keuntungan ekonomi dapat berhadapan dengan kepentingan publik. Ketika keuntungan diprivatisasi sementara dampak ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat, maka terjadi ketimpangan: keuntungan dinikmati oleh sebagian pihak, sedangkan asap, penyakit, kehilangan penghasilan, dan beban perawatan dapat jatuh kepada keluarga-keluarga biasa.


Pemadaman tentu penting. Evakuasi penting. Pembagian masker penting. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah juga penting. Tetapi semuanya belum cukup. Masyarakat tidak seharusnya setiap tahun hanya diberi pesan: pakailah masker, kurangi aktivitas di luar rumah, dan segera ke fasilitas kesehatan jika sakit. Karena pada kenyataannya, masyarakat harus terus-menerus beradaptasi dengan udara berbahaya. 


Jika masalah berada di hulu, maka kebijakan juga harus menyentuh hulu. Jika kerusakan gambut memperbesar risiko kebakaran, gambut harus dipulihkan. Jika terdapat titik panas di kawasan konsesi, pengawasan dan pertanggungjawaban harus diperkuat. Jika aktivitas ekonomi tertentu merusak daya dukung lingkungan, izin dan tata kelolanya harus dievaluasi. Jika ada pelaku pembakaran atau perusakan yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Sebab, membiarkan masyarakat beradaptasi terhadap bencana yang berulang sama saja dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus membayar harga dari kegagalan tata kelola lingkungan.


Islam memiliki cara pandang yang berbeda terhadap alam. Al-Qur'an telah memberikan peringatan yang sangat kuat, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." QS. Ar-Rum: 41. Ayat tersebut relevan untuk direnungkan di tengah krisis ekologis hari ini. Kerusakan lingkungan bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan. Allah juga berfirman, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56. Pesannya jelas: manusia tidak diberi kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.


Dalam perspektif Islam, terdapat pula konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api." Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah. Perlu dicatat, riwayat Ibn Majah 2472 pada sumber yang dirujuk di sini dinilai da'if oleh Darussalam, sementara riwayat lain tentang tiga hal tersebut memiliki jalur periwayatan yang digunakan oleh para ulama. Karena itu, hadis ini sebaiknya dipakai sebagai penguat konsep, bukan satu-satunya dalil. 


Dalam konstruksi ekonomi-politik Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga kepentingan masyarakat luas dikorbankan. Hutan dan ekosistem karenanya tidak boleh dilihat semata-mata sebagai lahan kosong yang menunggu untuk dikonversi menjadi komoditas.


Jika suatu aktivitas menyebabkan masyarakat menghirup udara beracun, anak-anak terserang ISPA, ibu hamil menghadapi risiko kesehatan, sumber air terganggu, dan kehidupan masyarakat terancam, maka aktivitas tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi keuntungan ekonominya.


Karena itu, dalam perspektif Islam, negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul: melalui pengaturan pemanfaatan lahan, pengawasan, pencegahan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.


Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." Hadis ini secara khusus menyebut bahwa pemimpin yang mengurus masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud 2928. Hadis ini memberikan perspektif penting tentang tanggung jawab kekuasaan. Rakyat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan kesehatan seorang diri karena negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan, air bersih, perlindungan lingkungan, dan penanganan bencana.


Ketika karhutla terjadi, perempuan dan anak tidak boleh menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya hanya karena mereka berada di dalam rumah dan menjadi pengelola kehidupan domestik. Negara harus memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, layanan bagi kelompok rentan, tempat perlindungan ketika kualitas udara berbahaya, air bersih, obat-obatan, serta dukungan terhadap keluarga yang kehilangan sumber penghidupan. Dengan demikian, beban bencana tidak dibiarkan jatuh seluruhnya ke pundak keluarga.


Karhutla mengajarkan satu hal penting: api di hulu akan selalu melahirkan asap di hilir. Maka, kebijakan yang serius tidak cukup dengan pemadaman. Negara perlu membangun sistem pencegahan yang kuat, memulihkan ekosistem gambut, mengawasi kawasan konsesi, memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, menindak pelaku pembakaran, serta mengevaluasi aktivitas dan perizinan yang terbukti merusak lingkungan.


Dalam konstruksi politik Islam, pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan mudarat kepada masyarakat dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai pertimbangan hakim dan otoritas yang berwenang. Prinsip dasarnya adalah bahwa perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum juga harus menyentuh aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, bukan hanya masyarakat kecil yang berada di lapangan. Sebab keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah ditangkap.


Karhutla yang berulang seharusnya tidak lagi dianggap sebagai musim asap. Ia adalah alarm bahwa ada tata kelola lingkungan yang harus diperbaiki dan pembangunan harus dikembalikan pada tujuan utamanya: memuliakan kehidupan manusia, bukan sekadar mengejar pertumbuhan angka ekonomi karena alam bukan warisan untuk dihabiskan satu generasi, melainkan amanah yang harus dijaga. Wallahu alam.

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

Penulis dan Praktisi Pendidik



Karhutla tahun ini bukan lagi sekadar berita tentang titik panas di kawasan hutan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Karhutla kembali terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan menimbulkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga. Pada pekan terakhir Agustus 2026, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, memiliki riwayat asma meninggal dunia setelah mengalami sesak napas (detikcom). Tidak hanya itu, seorang pengendara sepeda motor bernama Taufik Hidayat (26) juga dilaporkan meninggal setelah terjebak asap karhutla di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dilaporkan pingsan karena kehabisan oksigen. (detikcom)


Belum lagi dua relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla juga meninggal dunia. Akhmad Rizani, Ketua Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya, meninggal setelah menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan yang memburuk setelah bertugas memadamkan kebakaran. Beberapa hari kemudian, Ahmadin alias Itam Madin, relawan damkar di Kotawaringin Barat, juga meninggal setelah mengalami sesak napas akibat asap. 


Artinya, asap bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan tapi telah menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan. Detik mencatat bahwa karhutla 2015 menelan 24 korban jiwa akibat dampak kabut asap. Saat itu, polusi asap bahkan meluas hingga negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. (detikcom)


Data resmi BNPB menunjukkan bahwa pada awal September 2026 karhutla masih mendominasi kejadian bencana yang dilaporkan di sejumlah wilayah Indonesia. BNPB menyebut enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Penanganan dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, dan Operasi Modifikasi Cuaca. (BNPB)


Di Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Sejumlah lokasi, khususnya kawasan gambut, masih memerlukan pemadaman dan pendinginan. Sementara Sumatera Selatan, BNPB mencatat luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.926,23 hektare per 3 September 2026. Sejumlah wilayah mengalami kualitas udara dari kategori sedang hingga sangat tidak sehat. Belum di Kalimantan Tengah, status siaga darurat diberlakukan hingga 31 Oktober 2026. Kalimantan Selatan juga menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan hingga 31 Oktober 2026, sedangkan Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan dengan status darurat yang berlaku di tingkat provinsi. 


Sementara itu BBC Indonesia melaporkan asap karhutla dari Kalimantan telah mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di sejumlah wilayah Sarawak, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan pembelajaran tatap muka sempat dihentikan di beberapa wilayah. Di Filipina, otoritas lingkungan meminta warga membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker. Malaysia dan Brunei bahkan sepakat membawa persoalan karhutla Indonesia melalui mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27. 


Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dibawanya persoalan tersebut ke forum ASEAN menunjukkan kesan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut (detiknews). Di titik ini, karhutla telah berkembang menjadi persoalan diplomasi lingkungan. Sebuah masalah domestik berubah menjadi masalah lintas negara karena asap tidak mengenal garis batas administratif. Dan ini semestinya menjadi tamparan keras bagi negara. Sebab udara bersih bukan milik satu pemerintahan. Ia adalah hak manusia.


Pemerintah tentu telah melakukan berbagai tindakan. BNPB mencatat adanya patroli udara, water bombing, operasi darat, pemantauan titik panas, pendinginan, hingga modifikasi cuaca. (BNPB). Namun pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemadaman cukup untuk menyelesaikan karhutla? Jika setiap tahun negara mengeluarkan energi dan anggaran besar untuk memadamkan api, tetapi pada tahun berikutnya api kembali muncul, maka terdapat masalah yang jauh lebih mendasar.


Kita sedang menghadapi pola kebijakan yang terlalu berat di hilir, yaitu siklis yang terus berulang. Dari mulai api mucul, dipadamkan, asap hilang, keadaan normal, ijin dan tata kelola berjalan kembali seperti biasa, musim kemarau datang dan api datang lagi. Padahal, mencegah kebakaran jauh lebih strategis daripada terus-menerus menjadi pemadam.


Pada 25 Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan pernyataan dengan judul “Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi.” WALHI menilai karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat El Niño. Menurut analisis WALHI, persoalan tersebut berkaitan dengan salah urus negara terhadap ekosistem gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum. WALHI menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. (WALHI)


WALHI juga melaporkan bahwa pada 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 hotspot di seluruh Indonesia, dengan 12.165 di antaranya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Di sejumlah wilayah, hotspot ditemukan berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Di Kalimantan Selatan, misalnya, WALHI mencatat 3.219 hotspot pada periode 1 Mei–18 Agustus 2026. Sebanyak 304 hotspot atau sekitar 9,4 persen berada di dalam dan sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Temuan ini tentu tidak otomatis membuktikan bahwa setiap perusahaan yang berada di sekitar hotspot adalah pelaku pembakaran. Tapi cukup untuk melahirkan pertanyaan serius: Mengapa kebakaran berulang terjadi di kawasan yang sama? Dan yang paling penting: Di mana tanggung jawab negara dalam memastikan tata kelola kawasan tersebut tidak kembali menghasilkan bencana?


Dalam perspektif kritis terhadap sistem sekuler kapitalisme, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap sumber daya alam. Ketika hutan dan lahan diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi, maka nilai sebuah kawasan cenderung dihitung berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan. Sementara udara bersih, keselamatan masyarakat, keberlangsungan keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang sering kali menjadi nilai yang sulit dimasukkan dalam neraca keuntungan. Inilah persoalan mendasarnya. Keuntungan diprivatisasi, tetapi kerugian ekologis dapat ditanggung publik. Korporasi memperoleh keuntungan ketika sumber daya berhasil dieksploitasi. Tetapi ketika hutan terbakar, masyarakat yang menghirup asap. Ketika sekolah ditutup, anak-anak kehilangan waktu belajar. Ketika warga sakit, keluarga mengeluarkan biaya. Ketika relawan meninggal, keluarga kehilangan orang yang dicintai. Ketika negara harus mengerahkan helikopter dan operasi pemadaman, anggaran publik kembali dikeluarkan.


Maka, keuntungan dan kerugian tidak selalu berada di tangan yang sama. Di sinilah kritik terhadap tata kelola kapitalistik menemukan relevansinya. Hutan Bukan Sekadar Lahan yang Menunggu Dijual. Islam menawarkan perspektif berbeda. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56.


Larangan tersebut sangat relevan dalam konteks kerusakan ekologis. Bumi bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa batas. Manusia memang diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi pengelolaan tersebut harus berada dalam koridor syariat dan kemaslahatan.


Allah juga berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." QS. Al-Qashash: 77. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan keselamatan manusia dan merusak ekosistem tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi.


Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." HR. Bukhari dan Muslim. Hadis ini memberikan fondasi penting tentang kepemimpinan. Seorang penguasa bukan hanya pemegang kewenangan administratif. Ia adalah raa'in, pengurus rakyat. Konsekuensinya, negara tidak boleh sekadar hadir untuk membuat regulasi, memberikan imbauan, lalu datang ketika bencana telah terjadi tetap harus memastikan keselamatan rakyat. 


Jika diperlukan pembangunan infrastruktur pencegahan kebakaran dengan biaya besar, negara harus mengadakannya. Jika kawasan gambut membutuhkan sistem pengelolaan air yang serius, negara harus membangunnya. Jika diperlukan teknologi pemantauan kebakaran sejak dini, negara harus mengadakannya. Jika diperlukan fasilitas kesehatan dan evakuasi di wilayah rawan asap, negara harus menyediakannya. Karena ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.


Dalam Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Allah berfirman: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." QS. Al-Ma'idah: 32.


Ayat ini memberikan perspektif yang sangat kuat. Satu nyawa bukan angka. Satu anak yang meninggal akibat sesak bukan sekadar statistik. Satu relawan yang gugur bukan sekadar data korban. Karena itu, negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan sebelum mengambil langkah luar biasa. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas sebelum api membesar.


Karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknis pemadaman. Ia adalah masalah tata kelola. Maka, pencegahan harus dimulai dari hulu. Dalam konstruksi Islam, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas untuk kepentingan segelintir orang. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih tentang kepemilikan umum.


Prinsipnya adalah bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh menjadi sarana monopoli segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap kemaslahatan yang menjadi hak mereka. Islam juga tidak membiarkan perusakan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.


Karena itu, negara harus melakukan penegakan hukum secara tegas. Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat bukti adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau dengan sengaja melakukan pembiaran yang melanggar kewajibannya, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus diperiksa berdasarkan hukum. Wallahu alam.

Categories

Labels

AI, Antara Harapan dan Kekhawatiran

Oleh: Arimbi NU (Mompreneur) Kecerdasan buatan atau _Artificial Intelligence_ (AI) berkembang semakin pesat. Kehadirannya menawarkan berbaga...

Popular Posts