Oleh: Rati Suharjo
(Penulis Opini Islami di Era Digital)
Mulai tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Agama berencana memasukkan edukasi mengenai pencegahan fenomena LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Rencana tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap perkembangan nilai, perilaku, dan pemahaman seksual di kalangan generasi muda saat ini. (CNN Indonesia, 23/7/2026).
Pendidikan memang memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus cara pandang anak dan remaja. Namun, kebijakan tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana negara dapat memberikan pendidikan mengenai nilai dan perilaku yang dianggap penting bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati kebebasan individu dan prinsip-prinsip hak asasi manusia?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembentukan pola pikir generasi muda tidak berlangsung hanya melalui pendidikan formal. Keluarga, teman sebaya, lingkungan sosial, budaya populer, komunitas, media sosial, serta perkembangan teknologi turut memengaruhi cara anak dan remaja memahami hubungan antarmanusia, seksualitas, identitas diri, dan kebebasan.
Karena itu, memasukkan materi mengenai pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Jika tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan pendidikan kepada generasi muda, pendekatan yang dilakukan perlu bersifat lebih menyeluruh dan tidak terbatas pada ruang kelas.
Dalam konteks tersebut, keluarga perlu diperkuat sebagai lingkungan pertama bagi anak dalam mengenal nilai, tanggung jawab, dan batasan dalam kehidupan sosial. Pada saat yang sama, anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi seksual.
Selain keluarga, ruang digital juga tidak dapat diabaikan. Internet dan media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Berbagai informasi dan konten yang mereka temui setiap hari dapat ikut membentuk cara berpikir serta perilaku.
Dengan demikian, persoalan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai materi apa yang disampaikan di sekolah, melainkan juga mengenai berbagai lingkungan yang setiap hari turut membentuk pemikiran dan perilaku generasi muda.
Antara Pendidikan, Kebebasan, dan Hukum
Jika persoalan tersebut hendak ditangani melalui kebijakan negara, pembahasannya tentu tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebebasan individu dan hukum yang berlaku. Negara memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan pendidikan dan perlindungan anak, tetapi kewenangan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dalam negara demokrasi, kebebasan individu merupakan salah satu prinsip yang mendapatkan perhatian. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati kehidupan pribadi dan kebebasan berekspresi, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak, menjaga ketertiban sosial, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, upaya perlindungan tidak selalu identik dengan pembatasan kebebasan, tetapi harus mempertimbangkan tujuan, dasar hukum, dan cara penerapannya.
Atas dasar itu, penting membedakan antara pendidikan nilai, perlindungan terhadap anak, dan penegakan hukum terhadap perilaku orang dewasa. Ketiganya memiliki tujuan, ruang lingkup, dan konsekuensi yang berbeda.
Pendidikan karakter dan penyuluhan dapat menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang memiliki tanggung jawab serta kemampuan mengambil keputusan secara bijak. Namun, apabila kebijakan tersebut berkembang menjadi bentuk pelarangan atau pemberian sanksi terhadap perilaku tertentu, pembahasannya telah memasuki wilayah hukum dan hak asasi manusia.
Pada titik inilah pertanyaannya bukan hanya apakah suatu perilaku dipandang benar atau salah dari sisi moral. Lebih jauh, perlu dipertimbangkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan batas tersebut, apa dasar hukumnya, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara adil dan proporsional.
Hal ini penting agar upaya menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan.
Perspektif Islam tentang Seksualitas
Di samping perspektif hukum dan HAM, pembahasan mengenai seksualitas juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif agama, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan ajaran agama sebagai salah satu sumber nilai dalam kehidupan.
Dalam Islam, hubungan seksual tidak semata-mata dipandang sebagai urusan privat. Islam memiliki ketentuan mengenai halal dan haram yang bersumber dari wahyu. Kebebasan manusia tetap diakui, tetapi dipahami bersama dengan tanggung jawab moral dan batas-batas yang ditetapkan oleh agama.
Dari perspektif tersebut, pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebebasan individu, tetapi juga menyentuh persoalan nilai dan ketentuan agama. Dalam pandangan Islam, terdapat perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, sehingga umat Islam memiliki pedoman tersendiri dalam menentukan sikap terhadapnya.
Namun, ketika pandangan keagamaan tersebut hendak diterjemahkan ke dalam kebijakan atau hukum negara, persoalannya menjadi lebih kompleks. Perlu dibedakan antara keyakinan dan ajaran agama yang menjadi pedoman individu atau komunitas dengan kewenangan negara dalam menetapkan dan menegakkan hukum.
Kisah Kaum Nabi Luth dan Pandangan Islam
Dalam khazanah Islam, salah satu rujukan yang sering digunakan dalam pembahasan mengenai hubungan sesama jenis adalah kisah kaum Nabi Luth AS. Al-Qur'an menggambarkan perilaku kaum tersebut sebagai perbuatan keji dan menceritakan penolakan mereka terhadap dakwah Nabi Luth AS.
Allah SWT mengutus Nabi Luth AS untuk memperingatkan kaumnya. Namun, mereka menolak seruan tersebut dan bahkan mengusir Nabi Luth AS. Dalam kisah Al-Qur'an, kaum tersebut kemudian mendapatkan azab Allah SWT berupa kehancuran.
Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-A'raf ayat 80–81:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pandangan Islam mengenai hubungan seksual sesama jenis. Dengan demikian, ukuran benar dan salah dalam Islam tidak sepenuhnya ditentukan oleh keinginan pribadi ataupun perubahan pandangan mayoritas, melainkan juga merujuk pada hukum syara' yang bersumber dari wahyu.
Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu dibedakan ketika pembahasan tersebut memasuki wilayah hukum pidana. Kisah azab kaum Nabi Luth AS merupakan bagian dari narasi Al-Qur'an mengenai hukuman Allah terhadap suatu kaum, sedangkan ketentuan mengenai sanksi pidana dalam fikih merupakan hasil pembahasan hukum Islam yang memiliki dalil, metode istinbat, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Karena itu, penerapan sanksi tidak dapat disamakan begitu saja dengan tindakan individu terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran. Dalam tradisi hukum Islam sekalipun, penegakan hukum merupakan kewenangan otoritas yang sah dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Syariat, Demokrasi, dan Hukum Negara
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam konteks negara demokrasi. Di satu sisi, terdapat nilai-nilai agama yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Di sisi lain, hukum pidana harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.
Jika hukum agama hendak diterapkan sebagai hukum negara, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai sumber hukum, kewenangan negara, serta batas-batas HAM. Dengan kata lain, persoalannya tidak berhenti pada apakah suatu ketentuan dianggap benar menurut agama, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku.
Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara konsep demokrasi dan konsep syariat dalam Islam. Dalam sistem demokrasi, hukum dibentuk melalui institusi negara dan proses politik yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang berlaku. Perlindungan terhadap HAM dan kebebasan individu juga menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, dalam konsep syariat Islam, wahyu ditempatkan sebagai sumber utama dalam menentukan ketentuan halal dan haram. Standar benar dan salah tidak semata-mata ditentukan oleh kehendak manusia atau suara mayoritas.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya suatu materi dimasukkan ke dalam kurikulum. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sumber nilai dan sumber hukum yang hendak dijadikan landasan kehidupan masyarakat.
Ketika HAM dan kebebasan individu ditempatkan sebagai batas tertinggi dalam pembentukan hukum, terdapat perbedaan mendasar dengan konsep syariat yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum. Perbedaan inilah yang membuat perdebatan mengenai pendidikan seksual dan LGBTQ tidak berhenti pada persoalan kurikulum, tetapi juga menyentuh paradigma kehidupan bernegara.
Khilafah sebagai Kerangka Penerapan Syariat
Jika pembahasan kemudian diarahkan pada konsep pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh, maka khilafah menjadi bagian dari perspektif politik Islam yang perlu dibahas. Dalam pandangan tersebut, negara tidak hanya mengatur persoalan hukum, tetapi juga pendidikan, keluarga, dan kehidupan sosial berdasarkan ketentuan syariat.
Dalam menghadapi isu LGBTQ, perlindungan anak dan remaja tetap perlu dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan harus membantu membentuk karakter, tanggung jawab, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan mengambil keputusan. Keluarga, masyarakat, media, dan negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual.
Pada saat yang sama, penerapan hukum tidak semestinya dipahami sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sepihak. Jika suatu ketentuan hendak dijadikan hukum yang mengikat masyarakat, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan, aturan yang jelas, serta mekanisme penegakan yang teratur.
Dengan demikian, pembahasan mengenai LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada persoalan penolakan atau penerimaan terhadap suatu perilaku. Ada persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pendidikan membentuk generasi muda, bagaimana keluarga dan masyarakat menjalankan fungsi perlindungan, bagaimana negara menggunakan kewenangannya, serta nilai apa yang dijadikan dasar dalam menentukan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kurikulum sekolah, tetapi juga tentang nilai moral, hukum, HAM, kebebasan, dan peran negara. Dalam perspektif Islam, wahyu menjadi dasar dalam menentukan nilai dan hukum. Sementara dalam konteks negara demokrasi, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.
Perbedaan paradigma tersebut penting untuk dipahami agar perdebatan mengenai LGBTQ tidak hanya berlangsung pada tataran emosional, tetapi juga dapat dibahas secara jernih mengenai agama, hukum, pendidikan, dan kehidupan bernegara.
Tujuannya adalah agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menghargai orang lain, terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi, serta memiliki pegangan nilai dalam menghadapi perubahan zaman.
Wallahu a'lam bissawab.