Oleh: Nova Rosita Tanjung
Pegiat Dakwah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus menekan angka stunting. Namun, berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih menyisakan persoalan serius. Di satu sisi, negara hampir kehilangan ratusan miliar rupiah akibat rekening dan dapur fiktif. Di sisi lain, wilayah yang paling membutuhkan justru belum memperoleh akses layanan secara memadai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah program tersebut benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan gizi, atau justru lebih berfokus pada penyerapan anggaran?
Fakta di Lapangan
1. Ratusan Rekening dan Dapur Fiktif
Badan Gizi Nasional mengungkap adanya 414 rekening fiktif yang terkait dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah titik koordinat dapur yang dilaporkan ternyata berada di kawasan hutan maupun area pemakaman. Beruntung, dana negara senilai sekitar Rp311,2 miliar berhasil diamankan sebelum dicairkan. (kompas.com, 31-7-2026)
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola, verifikasi data, dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan program masih memiliki kelemahan yang perlu segera dibenahi agar penyimpangan serupa tidak terulang.
2. Distribusi Program Belum Merata
Selain persoalan dugaan penyimpangan, distribusi layanan MBG juga belum merata. Lebih dari 53% SPPG berada di Pulau Jawa, sedangkan Papua—wilayah yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk—hanya memiliki sekitar 1% dapur yang beroperasi.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat kebutuhan yang lebih tinggi belum menjadi prioritas utama dalam pemerataan pelayanan. Padahal, keberhasilan program semestinya diukur dari kemampuannya menjangkau daerah yang paling membutuhkan.
Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan tata kelola kebijakan. Dalam praktiknya, keberhasilan program kerap diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya proyek yang berjalan, bukan dari sejauh mana angka stunting dan gizi buruk berhasil ditekan.
Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, tingginya biaya politik sering dikritik karena berpotensi mendorong masuknya kepentingan politik dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Akibatnya, kebijakan berisiko lebih berorientasi pada pencitraan, distribusi proyek, atau kepentingan kelompok tertentu daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara efektif.
Di sisi lain, sektor-sektor mendasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan gizi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu memastikan setiap dana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Berbeda dengan Islam ketika diterapkan dalam sebuah konstitusi negara. Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus seluruh urusan rakyat, bukan sebagai sarana meraih keuntungan politik. Oleh karena itu, pengelolaan kebijakan publik dibangun di atas prinsip tanggung jawab, keadilan, dan pengawasan yang kuat.
1. Pemimpin adalah Pengurus (Raa'in)
Rasulullah ï·º bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Dalam sistem pemerintahan Islam, pelayanan publik dibiayai melalui Baitulmal berdasarkan prinsip kemaslahatan, efisiensi, dan kompetensi, bukan sebagai komoditas politik.
Pengawasan terhadap harta negara dilakukan secara ketat, antara lain melalui lembaga peradilan seperti Qadhi Mazalim. Penyalahgunaan anggaran dikenai sanksi ta'zir yang tegas sehingga peluang terjadinya penyimpangan, seperti keberadaan "dapur gaib", dapat diminimalkan.
2. Fokus Menyelesaikan Akar Masalah
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan dan layanan kesehatan. Karena itu, penanganan kelaparan maupun stunting tidak berhenti pada pelaksanaan program yang bersifat seremonial, tetapi diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Apabila kas Baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat darurat, negara dapat menarik dharibah (pajak ) dari kaum Muslim yang mampu. Dana tersebut digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat hingga persoalan dapat diatasi.
3. Pelayanan Tanpa Diskriminasi Wilayah
Sejarah mencatat keteladanan Khalifah Umar bin Khaththab pada masa Tahun Ramadah ketika Jazirah Arab dilanda kelaparan. Beliau segera mengirimkan bantuan pangan dari wilayah yang surplus, seperti Mesir dan Syam, menuju daerah-daerah yang mengalami krisis. Umar juga turun langsung memastikan rakyat memperoleh makanan dan tidak membiarkan ada keluarga yang kelaparan.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam, pelayanan negara tidak boleh terpusat pada wilayah tertentu saja. Sebaliknya, daerah yang menghadapi kondisi paling berat justru harus menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan dan pelayanan.
Kasus rekening dan dapur fiktif serta ketimpangan distribusi Program Makan Bergizi Gratis menjadi pengingat bahwa besarnya anggaran tidak secara otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Yang lebih dibutuhkan adalah sistem yang menjadikan amanah, keadilan, dan pengawasan sebagai fondasi utama dalam pengelolaan kebijakan publik.
Dalam negara Islam, negara berkewajiban memastikan setiap rakyat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa membedakan wilayah maupun kepentingan politik. Dengan prinsip kepemimpinan sebagai pengurus (raa'in), pelayanan publik diarahkan sepenuhnya untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mengejar keberhasilan administratif atau pencitraan.
Wallahu a'lam bisshawab.


