Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M
(penulis & praktisi pendidikan)
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Hal ini dianggap sebagai upaya mengatasi over crowded lapas. Hampir 100 persen lapas secara total over crowded, sehingga dirasa perlu adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta.
Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan terlarang. Zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan pada kesadaran, suasana hati, persepsi, dan perilaku seseorang. Tentu saja memiliki potensi menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, serta efek negatif terhadap kesehatan fisik dan mental. Narkotika terdiri dari berbagai jenis zat, termasuk obat-obatan resep yang digunakan secara ilegal atau di luar pengawasan medis, obat-obatan ilegal seperti kokain, heroin, ekstasi, methamphetamine, dan ganja (mariyuana). Narkoba memang populer di kalangan remaja dan generasi muda di berbagai negara termasuk Indonesia. Barang haram yang telah merusak generasi ini telah lama bercokol menguasai. Tidak hanya anak nakal dan preman tapi usia dini pun cukup akrab dengannya. Berbagai macam bentuk telah menghiasi dan menjadi konsumsi sehari-hari seperti kapsul, tablet, tepung ekstasi, pil koplo, sabu-sabu, permen, bahkan daun ganja.
Tidaklah diragukan lagi bahwa narkoba berbahaya sama bahayanya dengan khamr. Dosa yang terkait dengannya juga lebih besar. Para ulama ahli sunnah telah memfatwakan bahwa pengedar narkoba berhak mendapatkan hukuman mati. Dengan pertimbangan termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Sehingga bahaya yang disebabkan narkoba lebih gawat dibandingkan bahaya racun bagi badan.
Dalam Islam, pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Karenanya hukuman bagi mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Jadi, pemberian grasi bagi napi narkoba bukanlah solusi untuk mengatasi over loadnya lapas. Karena kerusakan besar akibat dari apa yang telah dilakukan para pengedar tersebut. Satu-satunya cara untuk mengurangi penjara yang penuh tentu saja harus tunduk dan taat pada undang-undang dan syariat sehingga kejahatan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Para pelaku tentu akan segan untuk mengulang atau bahkan meniru pelaku yang lain.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar