SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 28 April 2024

Oleh. Erni

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)


Harga gula semakin melejit tembus Rp 17.500,-. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang berlaku hingga akhir bulan Mei 2024.


Kebijakan tersebut membuat beban rakyat semakin berat, karena bukan hanya harga gula yang mahal tapi harga kebutuhan pokok lainnya juga naik seperti harga bumbu dapur & gas elpiji. Ini berlangsung bersamaan dengan momen hari raya Idul Fitri, dimana kebutuhan bahan pokok tersebut banyak dibutuhkan oleh rakyat.


Mahalnya harga gula bukanlah karena momen Idul Fitri tetapi harga gula sudah merangkak naik sejak akhir tahun 2023 dan terus naik hingga saat ini.  


BAPANAS menaikkan harga gula lantaran adanya permintaan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terhadap harga acuan pembelian (HAP) bahan-bahan pokok seperti beras dan gula. Dan kenaikan tersebut bersifat sementara untuk mencegah kelangkaan stok.


"Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei," ucap Kepala BAPANAS Arief Prasetyo di kantor BAPANAS, Kamis (18/4). (CNN Indonesia 20/04/2024).


Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyebut, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaannya yang kurang, ditambah pemerintah tidak memiliki stok atau cadangan gula nasional. Sehingga saat harga gula tengah bergejolak seperti saat ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi harga. (CNBC Indonesia 19/04/2024)


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2023 Indonesia mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton, merosot 15,67% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). (Databoks, 21/03/2024)


Sungguh tragis, Indonesia yang pernah menjadi eksportir gula kedua terbesar di dunia di tahun 1929 - 1930, namun saat ini menjadi importir terbesar di dunia. 


Dampak kekeringan ekstrem akibat El Nino diduga menjadi salah satu sebab menurunnya produktivitas tebu hingga larangan ekspor gula dari negara India yang selama ini menjadi salah satu eksportir gula untuk Indonesia.


Dari segi luas lahan, di tahun 1930 dengan luas lahan 200 ribu hektar bisa menghasilkan tebu 3 juta ton per tahun. Namun kondisi saat ini dengan luas lahan 500 ribu hektar hanya mampu menghasilkan tebu 2.4 juta ton per tahun. 


Harusnya dengan luas lahan 500 ribu hektar Indonesia sudah bisa surplus dalam mencukupi kebutuhan gula nasional, tidak perlu impor, tinggal bagaimana caranya yang 500 ribu hektar tersebut bisa dinaikkan produktivitasnya.


Namun kondisi sekarang negara lebih memilih dagang daripada produksi, sehingga kebijakannya mengarah pada impor.


Sistem kapitalisme telah menjerat negeri ini. Produksi dan ketersediaan gula nasional dilakukan oleh pihak swasta, yang pastinya mengedepankan keuntungan daripada kemaslahatan rakyat. 


Negara hanya menjadi regulator dan tidak bisa mengambil langkah disaat harga gula bergejolak, karena proses dari hulu ke hilir dikendalikan oleh pihak swasta.


Sangat jauh berbeda saat sistem Islam yang menjadi acuan dalam mengatur ketersediaan pangan termasuk gula. Khalifah (kepala negara) akan mengatur kecukupan kebutuhan gula nasional sebagai bentuk ri'ayah kepada umat. 


Negara melakukan riset yang sungguh-sungguh terkait dengan intensifikasi mulai dari pengolahan lahan hingga efisiensi pupuk dan penggunaan teknologi pertanian yang baik. 


Negara juga memberi insentif untuk produktivitas, sehingga gula sebagai kebutuhan pokok bisa didapat dengan mudah dan murah baik oleh rumah tangga maupun industri termasuk ketersediaannya.


Khalifah memastikan rantai pasok gula terkendali sehingga memperkecil celah terjadinya penimbunan atau kecurangan serta memperhatikan peremajaan pabrik gula agar produktivitas berjalan lancar.


Wallahualam bissawab. 


Oleh. Siti Nur Azizah

(Penulis dan Praktisi Kesehatan)



Menyambut hari kemenangan pasca ibadah puasa Ramadan, forum Muslimah Blora menyelenggarakan sebuah acara akbar yakni Liqo' Syawal 1445 H yang bertepatan pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 di salah satu Rumah makan di Wilayah Blora Kota, Jawa Tengah


Acara tersebut menjadi salah satu gawe atau perhelatan akbar karena dihadiri oleh ratusan tamu undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, Mubalighah, penggerak MT dari berbagai kecamatan di wilayah Blora, Randublatung, Kedungtuban, Cepu dan sekitarnya. 


Penampilan hadrah atau marawis anak-anak dari salah satu TPQ di Kedungtuban semakin menambah kemeriahan liqo Syawal muslimah Blora 1445 H.


Rangkaian acara demi acara mulai dibuka pada pukul sembilan pagi, diawali dengan lantunan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Ustazah Sarti, yang kemudian memasuki materi inti yakni peserta mendengarkan uraian materi pada sesi sharing yang dipandu oleh Ustazah Erny dari Forum Muslimah Blora.


Sesi sharing pertama, diuraikan oleh Ustazah Catur Rini dengan mengawali uraian pemahaman terkait makna Syawal. Beliau memaparkan bulan Syawal adalah salah satu bulan yang istimewa bagi umat muslim yang dalam bahasa arab, Syawal berasal dari kata "_sya'la_" yang artinya naik atau meninggi. Beliau menjelaskan pada bulan Syawal kedudukan atau derajat umat Islam meninggi di sisi Allah Swt. karena telah mampu melewati bulan ujian atau bulan Ramadan. 


Ustazah Rini juga memaparkan bahwa Syawal adalah bulan pembuktian ketakwaan seorang hamba dan bulan yang tepat untuk mengawali konsistensi ketaatan pasca Ramadan. Sungguh betapa istimewanya Syawal, bulan yang mengiringi Ramadan. Di dalamnya Allah Swt. memberi kesempatan kita untuk menambah pundi-pundi pahala selepas Ramadan dengan menunaikan saum enam hari yang dinilai dengan saum sepanjang tahun.


Ustazah menekankan bahwa sejatinya untuk meraih kemenangan di bulan Syawal, maka diharapkan harus lahir menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa, yang tunduk patuh pada aturan Rabb-nya dan takut akan hisab-Nya. Bukan sebaliknya, yakni tetapi menjadi kondisi kaum muslim saat ini belum beranjak dari keterpurukannya, jika demikian maka tetap menjadi umat yang merugi dimana dari bulan Ramadan ke Ramadan berikutnya belum bisa mengubah apa-apa. Kemaksiatan masih merajalela bahkan lebih parah saja. Ini bukan dikatakan hari kemenangan, pungkasnya. 


Berlanjut ke Materi kedua, yang disampaikan oleh Ustazah Anti. Namun Sebelum memasuki sesi sharing kedua diputar sebuah video sebagai jembatan materi pertamanya menuju mareri kedua. 


Ustazah Anti memaparkan maksud yang terkandung dalam video yang telah ditayangkan. Bahwa untuk meraih kemenangan dibutuhkan perubahan yang sungguh-sungguh. Perubahan dari kondisi sebelumnya menjadi kondisi yang lebih baik. Jangan sampai Ramadan yang telah dijalani hanya menjadi ritual tahunan saja, tetapi harus bisa menambah rasa keimanan kepada Allah Swt. Semua itu diperlukan perjuangan yang sungguh-sungguh dan Istikamah. 


Kemenangan dapat terwujud saat kita bisa taat dan kembali kepada syari'at Allah. Dan untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan sebuah kesatuan untuk menyatukan umat Islam yakni dengan khilafah, karena khilafah adalah sebuah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia. Khilafah-lah yang mampu menjaga keimanan umatnya, dimulai dari individu, masyarakat serta negara. Dan dengan khilafah-lah syariat Islam bisa diterapkan di semua lini kehidupan. 


Tampak antusiasme para tamu undangan begitu besar dalam perhelatan akbar liqo Syawal yang diadakan forum muslimah Blora tahun ini, sharing diskusi berjalan lancar dan keingintahuan peserta terkait dengan materi juga cukup besar dengan jalannya diskusi. 


Para tamu undangan berharap setelah mengikuti acara ini, semangat untuk bertingkat keimanan mereka semakin bertambah seperti yang dirasakan selama bulan Ramadan. Panitia acara beserta semua peserta yang hadir berharap umat Islam segera mendapat kemenangan. 


Serta wajibnya kita untuk selalu Istikamah dalam perjuangan meraih kemenangan yang hakiki dengan diterapkannya Islam secara kafah.


Sebelum acara ditutup, panitia acara membagikan puluhan doorprize kepada para tamu undangan yang aktif dalam forum diskusi dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh ustazah sumiyati. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Para tamu undangan berharap acara ini dapat diadakan kembali di lain waktu. 

Wallahualam bissawab. 

Blora, 21 April 2024



 

Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik) 


Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mendesak pemerintah untuk memitigasi dampak dari perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Perubahan istilah ini disebut bisa berdampak bagi keamanan masyarakat sipil di Papua (Tempo Jumat, 12 April 2024). Dijelaskan lebih jauh, dengan penyebutan sebagai tentara pemberontak maka akan ada kewajiban dalam memenuhi aturan dalam hukum internasional.


Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya membenarkan lembaganya kembali menggunakan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM untuk kelompok bersenjata di Papua. "Jadi dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) bersama dengan OPM," kata dia di Wisma A. Yani, Menteng, Jakarta (CNN Rabu, 10 April 2024).


Sementara itu, Polri masih menggunakan istilah KKB. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan belum ada arahan untuk mengubah istilah KKB kembali ke OPM. Satgas Damai Cartenz tetap beroperasi menangani kelompok separatis di Papua. Mereka pun tetap merujuk istilah KKB yang sudah digunakan beberapa tahun terakhir.


Seperti yang kita ketahui, OPM telah melakukan aksi teror, pembunuhan, bahkan pemerkosaan. Aksi penyerangan tersebut tidak hanya dilakukan kepada personel TNI atau polri saja tetapi menyasar juga kepada guru, tenaga kesehatan bahkan masyarakat sipil. Merusak fasilitas-fasilitas umum seperti sekolah, masjid bahkan gereja.  


Korban diantaranya Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogarlay (OS) meninggal akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penyerangan dan penembakan terjadi di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah pada Kamis (11/4). Diketahui, hingga April 2024 ini, ada sebanyak tujuh anggota TNI-Polri yang telah gugur termasuk jumlah tewas yang terdata sebanyak 79 orang. Dari hari ke hari, tindakan kekerasan di Tanah Papua terus meningkat. Korban terus bertambah dari tahun ke tahun dan bertambah banyak dari tahun-tahun sebelumnya (Tribunpapua.com, Kamis 18 April 2024). 


Aksi separatisme dalam suatu kenegaraan memang sangat sulit dihindari, bahkan Indonesia dalam sejarahnya kerap kali mengalami gerakan-gerakan separatisme dari berbagai kelompok, suku maupun wilayah. Gerakan separatisme yang terus ada sampai saat ini yaitu gerakan separatisme yang ada di Papua, kita seringkali menyebutnya OPM (Organisasi Papua Merdeka). Pemerintah Indonesia beberapa kali melakukan penanganan terhadap kelompok separatisme di Papua, sayangnya, pemerintah melakukan upaya penanganan yang dianggap kurang tepat sehingga menimbulkan berbagai macam kasus HAM.


Beberapa penyebab gerakan separatisme di Papua hingga saat ini terus ada diantaranya, seperti dari faktor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan juga kesejahteraan sosial, yang mana wilayah Papua seperti di anak tirikan dari wilayah lain yang ada di Indonesia. Papua terletak di timur Indonesia. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah Belanda berencana untuk membentuk pemerintahan baru untuk papua, yang kemudian akan dipisahkan dari Belanda dan Indonesia, termasuk legislatif, bendera nasional dan lagu kebangsaan itu sendiri. Ketidakpuasan orang Papua Lah yang membuat mereka ingin mandiri, karena nyatanya mereka masih miskin dan terpinggirkan. Dari tempat tinggal hingga pusat pelayanan ekonomi dan sosial dengan transportasi yang tidak nyaman, orang dapat melihat status kemiskinan itu. 


Menurut pandangan mereka, pemerintah pusat dinilai gagal dalam upaya membangun kesejahteraan bagi masyarakat Papua, pemerintah Indonesia membentuk pasukan militer untuk berupaya dalam mengatasi pemberontakan separatisme yang terjadi di Papua.


Gerakan Separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Organisasi Papua Merdeka atau yang lebih dikenal sebagai OPM adalah gerakan separatisme yang terjadi sejak tahun 1963. Pada tanggal 26 Juli 1965, terjadi pemberontakan untuk pertama kalinya di Manokwari. Hampir semua anggota OPM yang bersenjata bermarkas di Papua. Namun, terdapat sebagian orang berada di perbatasan dan pedalaman Papua Nugini. 


Bagi pemerintah Indonesia, OPM merupakan sebutan bagi setiap organisasi atau fraksi yang ada di Irian dan juga yang berbasis luar negeri yang memiliki tujuan yakni melepaskan Irian Jaya (Papua Barat) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pimpinan pro-Papua Barat. OPM melakukan serangkaian pemberontakan diakibatkan beberapa faktor. Salah satunya dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan akan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang menunjukkan bahwa Papua memilih menjadi bagian dari Indonesia.


Dalam rangka mencapai tujuannya, OPM melakukan serangkaian pemberontakan kepada pemerintah Indonesia. Mereka juga menggalang dukungan dunia internasional. Bentuk perlawanan yang dilakukan OPM juga mengalami perubahan. Pada masa awal perlawanan, seringkali terjadi konflik senjata antara OPM dan pemerintah Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, OPM mulai memasukkan praktik diplomasi dalam melakukan perlawanan terhadap Indonesia.


OPM sebenarnya berawal dari konflik antar kelompok dalam organisasi OPM dan konflik antara OPM dengan kelompok masyarakat Papua sendiri. Selain itu, sebelum OPM berkembang menjadi organisasi separatis, gerakan OPM dimulai dengan serangan bersenjata, perusakan, penyanderaan, demonstrasi, dan pengibaran bendera West Papua oleh suku Arfak di Manokwari, kemudian meluas ke berbagai wilayah di Irian. Jaya.


Pemerintah Indonesia menganggap tindakan OPM sebagai upaya separatisme yang melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia merasa berhak melakukan perlawanan senjata. Dengan mulai menindaklanjuti tuntutan atas perbedaan di berbagai aspek, akhirnya disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua. 


Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada orang Papua untuk mengembangkan pengelolaan wilayahnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menghormati nilai-nilai dasar orang asli Papua sesuai dengan kewajiban dan hak warga negara Indonesia. Kebijakan itu juga mengembalikan nama Irian Jaya ke Papua.


Dalam wikipedia, separatisme diartikan sebagai sebuah gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dengan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia antara yang satu dengan yang lain di dalam suatu negara. Dilihat dari pengertiannya, jelas gerakan separatisme merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Sebab, Islam memerintahkan umat Islam untuk bersatu dan menjaga kesatuan wilayah yang dimiliki. Islam melarang muslim bercerai berai dan memisahkan dari jemaah. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah saw.


"Barang siapa yang mendapati dari pemimpinnya sesuatu yang tidak ia senangi, maka hendaklah ia bersabar. Barang siapa yang memisahkan diri dari jemaah sejengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati jahiliah". (HR. Bukhari).


Sejatinya, syariat sebagai bagian dari ajaran Islam justru memberikan keamanan dan perlindungan kepada semua warga negara dan masyarakat yang berada di bawah naungannya. Islam memandang bahwa nyawa sangatlah berharga. Allah Swt. telah menjelaskan dalam firman-Nya pada surah Al-Maidah ayat 32. Disebutkan bahwa tindakan pembunuhan seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan sama dengan tindakan membunuh seluruh manusia.


Allah Swt. juga telah menyatakan pembunuhan sebagai perbuatan dosa besar dan balasannya adalah neraka jahanam. Seperti dalam surah An-Nisa ayat 93.

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."


Oleh karena itu, negara bertanggung jawab dalam menjaga, melindungi, dan memelihara nyawa setiap warganya. Termasuk warga nonmuslim yang berada di dalam naungannya. Untuk menjaga jiwa setiap warga negara, maka Islam memiliki sistem sanksi Islam yang tegas yang mampu menjerakan dan menghapus dosa pelaku kemaksiatan. Juga akan memberikan pencegahan bagi warga lain untuk melakukan tindakan pembunuhan. Seperti memberikan hukuman qishas yang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 178.


Negara juga harus memiliki support system yang mampu mencegah warganya melakukan tindakan separatisme. Hal ini karena bersandar pada keimanan dan ketakwaan mereka kepada Allah Swt. Kalaupun ada warga nonmuslim, maka yang mampu melindungi dan mewujudkan keadilan serta ketenteraman hidup mereka.


Berbeda dengan sistem sekuler, yang hanya menjadikan warga negaranya sebagai sapi perah bagi para kapitalis. Sehingga, nyawa begitu murah dan tak berharga. Walhasil, sistem sekuler menjadi sistem yang gagal dalam melindungi jiwa warganya. Kegagalan sistem sekuler dalam melindungi jiwa warga negaranya seharusnya membuka pikiran masyarakat dunia. Bahwa ada sistem pemerintahan Islam yang mampu melindungi jiwa warga negaranya dengan menerapkan seluruh syariat Islam yang ditegakkan oleh masyarakat atas dasar keimanan. 

Wallahualam bissawab. 



Sabtu, 20 April 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(Praktisi pendidikan)

 

Berakhir sudah Ramadan 1445 hijriyah tahun ini dan beruntungnya bagi umat Islam yang telah mampu membersamainya dengan berpuasa, tarawih, i’tikaf, membaca Quran, berdoa juga bersedekah. Tentu, momen-momen Ramadan selalu mampu membawa dampak positif yang luar biasa bagi umat Islam khususnya, sayang Ramadan tahun ini adalah Ramadan penuh duka karena warga muslim di Gaza, Palestina, merayakan Idul Fitri penuh dengan penderitaan di tengah kejahatan Zionis Yahudi yang masih saja terus berlangsung.

Gaza merayakan Idul Fitri dengan kesedihan, kesakitan, penderitaan dari kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis Yahudi, dengan berlanjutnya perang genosida dan pembersihan etnis, seperti yang disampaikan kantor berita Anadolu, dalam sebuah pernyataan, yang dikutip media-umat.info, Ahad (14/4/2024). 

Zionis Yahudi telah melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza sejak serangan lintas batas tanggal 7 Oktober oleh kelompok Perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan kurang dari 1.200 orang. middleeastmonitor.com (10/4). Sejak saat itu, seperti pula diungkap Haaretz, surat kabar harian tertua di wilayah pendudukan, helikopter dan tank tentara Zionis Yahudi, pada kenyataannya telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Zionis Yahudi telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina. Bahkan lebih dari itu, 33.300 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 76.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Perang Zionis Yahudi, yang kini memasuki hari ke-186, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Tak ayal, pada bulan Januari Zionis Yahudi pun dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara memerintahkan Zionis untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Hanya saja, pendudukan Zionis Israel masih keras kepala melakukan penyerangan bahkan terkesan membabi buta. Sejatinya penderitaan yang dialami saudara kita di Palestina tidak akan pernah berakhir selama sistem kapitalisme sekuler menguasai dunia. Hal ini karena Israel mendapat perlindungan dari negara adidaya, Amerika Serikat yang cenderung tidak peduli dengan kecaman masyarakat internasional terhadap genosida yang dilakukan Israel. Untuk kesekian kali, AS menegaskan bahwa mereka tidak menganggap Zionis melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam perang di Gaza. AS juga bersikukuh bantuan senjata yang mereka berikan kepada Israel sudah tepat. Bagi AS, Israel adalah alat untuk mengamankan potensi SDA di beberapa wilayah jajahannya. 

Banyaknya pemimpin di negeri-negeri muslim nyatanya tidak mampu menghentikan penjajahan dan genosida yang terjadi di Palestina. Padahal mereka memiliki kekuasaan, militer, dan alat-alat tempur yang bisa saja mereka gunakan untuk membantu Palestina. Namun sayangnya, mereka hanya diam dengan dalih perjanjian internasional yang mereka sepakati untuk tidak ikut campur urusan negara lain.

Alih-alih mengirimkan tentara/militer, mereka hanya mengutuk serangan Zionis dan sibuk berdiplomasi di depan lembaga internasional untuk mencari solusi atas Palestina. Seolah mereka lupa bahwa lembaga internasional itulah yang justru membidani adanya perang yang berujung pada genosida di wilayah Gaza. Mereka pun merasa puas hanya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan yang sejatinya bukan solusi untuk mengenyahkan penjajahan Zionis Yahudi.

Fakta di atas adalah gambaran yang sangat menyedihkan akibat tiadanya pemimpin yang mampu melindungi umat Islam secara keseluruhan. Semua itu akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang batil dan membahayakan umat. Kapitalisme juga menumpulkan akal serta hati nurani para pemimpin negeri-negeri muslim sehingga kezaliman terus menimpa umat.

Untuk itu, tak cukup hanya kecaman dan pengiriman bantuan karena sesungguhnya solusi Palestina hanya dapat dilakukan dengan dua langkah. Pertama langkah praktis yaitu harus dilawan dengan jihad. Kedua langkah ideologis, menumbuhkan kesadaran di tubuh kaum muslim, pentingnya keberadaan kepemimpinan yang satu dalam Islam yang menyatukan seluruh negeri muslim yang tercerai berai dengan asas ideologi Islam, bukan demokrasi sekuler. Bersatunya negeri-negeri muslim dalam naungan kepemimpinan Islam akan mampu mengirimkan pasukan sehingga menghilangkan penjajahan. Palestina adalah bagian dari kaum muslim di seluruh dunia maka sudah menjadi keharusan untuk membela dan merebutnya kembali. 

Wallahualam bissawab.


 Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik)


Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri diantaranya 14 orang dinyatakan bebas. Dijelaskan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak, warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. (Makassar, CNN Indonesia, Rabu 10/4). Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga, dengan harapan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi semangat bagi warga binaan untuk berkarya.


Selain lapas Makassar, Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat juga mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno menjelaskan dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran (Bandung, CNN Indonesia 10/4) Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Idul Fitri kepada anak binaan pemasyarakatan. Pengurangan tersebut diberikan kepada 98 anak yang mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Total 73 anak mendapat pengurangan pidana sebanyak 15 hari, sementara 25 anak mendapat pengurangan pidana selama satu bulan.

Remisi serupa juga diberikan kepada terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Bandung TEMPO.CO, Jakarta). Tahun lalu, Setnov, akronim Setya Novanto, bersama 207 napi lainnya juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu 22 April 2023. Kala itu dia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan. Sementara tahun ini, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya serupa tahun sebelumnya.

Pemberian remisi pada hukum di Indonesia memang bukan hal baru. Hal ini telah berlangsung jauh sebelumnya sehingga menjadi wajar dan biasa diberikan saat narapidana berbuat baik dalam lembaga pemasyarakatan. Hanya saja perlu kita lihat lebih dalam, apakah pemberian remisi ini mampu membuat pelaku menjadi jera sehingga dapat mengurangi kriminalitas di negara kita? atau justru menjadi rujukan bagi masyarakat lain bahwa mereka bisa saja meniru dan melakukan hal yang sama? 

Bagi sejumlah pengamat hukum, sistem hukum pidana di Indonesia memang dinilai tidak adil karena tidak adanya timbangan baku dalam menilai keadilan di dalam sistem hukum pidana itu sendiri. Tidak rasionalnya beban pemidanaan menjadi salah satu contoh carut marutnya hukum pidana di Indonesia. Menurut T.J Gunawan penulis buku “Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi” di Surabaya, perlakuan hukuman terhadap pelaku kejahatan di Indonesia tidak diukur berdasarkan besar kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena hukuman pencuri ayam sama dengan penjahat kelas kakap, Sabtu ( suarasurabaya 6/6/2015). Sementara itu, menurut Juniver Girsang dari Dewan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia menuturkan perlunya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya sudah tidak relevan untuk digunakan pada masa sekarang.

Sistem Hukum Islam

Sistem hukum saat ini tentu saja gagal menciptakan suasana aman di tengah-tengah masyarakat. Sementara, sistem hukum Islam bersifat khas, berorientasi pada aspek preventif dengan sistem sanksi yang berefek jera karena seluruhnya berdasarkan pada syariat, bukan hanya pertimbangan manusia. Hukum Islam menjamin kehidupan masyarakat yang jauh dari kejahatan melalui aspek preventif dan kuratif.

Aspek preventif tercermin dari adanya sejumlah syariat yang harus kaum muslim patuhi. Pemahaman mengenai konsep baik dan buruk, terpuji dan tercela menjadi kontrol bagi manusia dalam bertindak. Pemahaman ini juga membuat manusia selalu menghadirkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah dalam beraktivitas.

Maka, ketakwaan individu yang hadir di setiap anggota masyarakat menjadi kendali untuk menjauhi apapun yang Allah larang. Ini kontras dengan sistem hidup sekuler saat ini yang menafikan adanya pengawasan Allah dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam sistem Islam adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat bisa meminimalisasi kejahatan. Sebaliknya, sifat individualis yang ada di masyarakat sekuler hari ini semakin membuat suburnya kriminalitas. Jangankan peduli, masyarakat justru diam dengan kejahatan di depan mata. Inilah ciri masyarakat yang sakit, akibat dari sistem sekuler.

Peran Negara

Hal terpenting dalam pelaksanaan sistem sanksi adalah peran negara. Negaralah yang harus memastikan warganya tetap dalam bingkai hukum syara. Membiarkan pelanggaran berarti berkhianat terhadap Allah dan Rasul. Negara bertugas memastikan jalannya sanksi sesuai kasus yang terjadi. Baik itu pelanggaran hudud, jinayah, takzir maupun mukhalafat. Sistem pembuktian terhadap pelanggaran dilakukan sebagai implementasi dari pelaksanaan syariat.

Atas dasar ini, pelaksanaan sanksi menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi. Keharusan negara dalam menjaga jiwa, harta, darah, agama, dan keturunan menjadi spirit penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dasar hukum yang bersumber dari Allah dan Rasul membuat penerapan hukum dalam sistem pemerintahan Islam diliputi suasana keimanan. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini. Sistem hukum yang bersumber dari pola pikir manusia, terbukti banyak masalah, pertentangan dan tidak mampu menjamin keamanan warganya.

Sistem hukum Islam juga tidak hanya berdimensi dunia, tetapi juga pada akhirat. Hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan lainnya, sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku. Sistem hukum Islam memberikan kehidupan dan memberi jaminan hidup bagi umat manusia. Inilah mengapa tindak kejahatan pada masa kekhalifahan Islam sangat minim. Jika sistem hukum sekuler warisan penjajah terbukti banyak masalah, memilih sistem Islam adalah pilihan yang tepat dan akurat. 

Wallahualam bissawab. 




Rabu, 17 April 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik)


Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan yang selalu dinantikan setiap tahun. Sayangnya, kehadiran Ramadan selalu diikuti dengan melonjaknya harga barang konsumsi. Kenaikannya terjadi baik secara bulanan atau month to month (mtm) maupun tahunan atau year on year (yoy).  


Seperti yang disampaikan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, saat konferensi pers di kantornya Jakarta mengatakan, nilai impor barang konsumsi Februari 2024 sebesar US$ 1,86 miliar atau naik 5,11% dibanding Januari 2023. Sedangkan Februari 2024 senilai US$ 1,36 miliar naik 36,49%, jadi secara bulanan nilai impor barang konsumsi naik US$ 90,5 juta atau naik 5,11% (Jumat 15/3/2024 CNBC Indonesia). Untuk barang konsumsi yang berupa komoditas pangan, juga mengalami peningkatan pesat. Di antaranya beras naik 93% secara volume dan secara nilai naik 148,63% khusus periode Januari-Februari 2024. Lalu, bawang putih naik 374,20% secara volume, dan naik 357,01% secara harga. 


Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi turut mengungkapkan impor daging dan sapi hidup dalam waktu 2-3 Minggu akan tiba dengan jumlah 145 ribu ton, bentuk daging yang kemudian akan ditambah adalah beberapa ratus ekor sapi yang hidup (Selasa 19/3/2024. Jakarta, CNBC Indonesia). Meski belum bisa diungkapkan secara jelas jumlah yang masuk dalam waktu dekat namun setidaknya semua telah disiapkan oleh Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo). Sebelumnya dalam keterangan resmi dijelaskan, angka itu belum termasuk volume impor daging sapi dan daging kerbau beku penugasan pemerintah kepada BUMN Pangan. Selain itu impor daging sapi yang dilakukan juga untuk menjaga stok pangan yang sudah ditentukan.



Kenaikan harga pangan tersebut tentu akan memicu kenaikan harga pangan yang lain. Bisa dipastikan bagaimana kondisi masyarakat yang selalu terulang dengan beban yang sama setiap tahunnya. Alih-alih mencari jalan keluar, yang ada masyarakat hanya diam menerima dan berusaha semampunya untuk bisa memenuhi kebutuhannya ditengah himpitan ekonomi yang semakin mencekik. 


Yang menjadi tanda tanya adalah, tak bisakah masalah yang berulang setiap tahun ini terselesaikan? Toh selalu terjadi setiap tahun, harusnya pemerintah telah mengantisipasi dan mencegah permasalahan yang timbul berulang-ulang kali sehingga beban masyarakat tidak menjadi semakin berat, apalagi jelang hari raya dimana kebutuhan semakin banyak. 


Kita lihat, problematik lonjakan harga pangan yang berulang bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan sistem sekuler kapitalisme. Penerapan sistem ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan sebagai penanggung jawab. Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang menjadi proyek rebutan untuk mengejar keuntungan.


Parahnya, korporasi dalam sistem kapitalisme memungkinkan terjadinya hegemoni pada sektor pertanian dan pangan, sehingga muncullah perusahaan-perusahaan raksasa yang menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga konsumsi.


Penimbunan bahan pangan yang berakibat melambungnya harga pun sangat sulit ditertibkan. Melonjaknya harga telur saat ini tidak terlepas dari keberadaan korporasi integrator yang menguasai rantai penjualan produk-produk peternakan sehingga merusak harga pasar. Dengan dominasi sektor pangan di tangan semua korporasi tersebut, bagaimana mungkin pemerintah mampu menstabilkan harga pangan ketika mayoritas pasokan pangan tidak berada dalam kendali negara?


Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan pernah menyatakan, sulit bagi pemerintah menstabilkan harga sebab pemerintah tidak dapat menguasai 100% produksi pangan bahkan, sebaliknya, pemerintah malah bergantung pada korporasi. Terlebih lagi, dengan konsep good governance dalam negara neoliberal, ketika lembaga negara BUMN/BUMD hadir untuk menstabilkan harga pangan, kehadirannya justru sebagai korporasi yang bertujuan mencari untung. Tidak aneh ketika saat ini BUMN bertransformasi menjadi holding company dan bertujuan memperbesar keuntungan, bukan lagi melayani hajat rakyat.


Selain itu, penegakan sanksi yang lemah makin membebaskan para pelaku kejahatan pangan untuk beroperasi. Sanksi yang dijatuhkan tidak berefek jera dan sifatnya pun tebang pilih. Hukum hanya menjerat pelaku kecil, tetapi para kartel dan mafia kelas kakap sangat sulit ditindak.


Bagaimana Islam memandang hal ini? Konsep kapitalisme sangat berbeda dengan Islam yang konsep pengaturan sepenuhnya menggunakan syariat Islam. Secara prinsip, kunci kestabilan harga dan keterjangkauan oleh rakyat terletak pada berjalannya fungsi negara yang sahih, yaitu sebagai raain (penanggung jawab) dan junnah (pelindung rakyat). Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari) juga hadis lainnya, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)


Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, baik kuantitas maupun kualitas. Artinya, sebagai pelindung rakyat, negara harus hadir menghilangkan dharar (bahaya) di hadapan rakyat, termasuk ancaman hegemoni ekonomi. Islam tidak akan membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak.


Kedua fungsi ini harus diemban oleh seluruh struktur negara hingga unit pelaksana teknis. Oleh karenanya, keberadaan badan pangan seperti Bulog pun harus menjalankan fungsi pelayanan, bukan menjadi unit bisnis. Kalaupun lembaga pangan ini melaksanakan fungsi stabilisator harga dengan operasi pasar, harus steril dari tujuan mencari keuntungan.


Beberapa kebijakan yang akan diambil penguasa untuk menjaga stabilitas harga adalah pertama, menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply and demand stabil, di antaranya dengan menjamin produksi pertanian di dalam negeri berjalan maksimal, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, ataupun dengan impor yang memenuhi syarat sesuai panduan syariat. 


Kedua, menjaga rantai tata niaga, yaitu dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar. Di antaranya melarang penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. Disertai penegakan hukum yang tegas dan berefek jera sesuai aturan Islam.


Islam juga memiliki struktur khusus untuk ini, yaitu Qadhi Hisbah yang di antaranya bertugas mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan tayib, yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara dalam mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariat bermuamalah. Dengan pemahaman tentang konsep bermuamalah, masyarakat akan terhindar dari riba, konsumsi makanan haram, serta tidak panic buying yang bisa merugikan orang lain. 

Wallahualam bissawab. 




Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)


Baru ini, Bupati Blora, H.Arief Rohman mengusulkan di Kabupaten Blora masuk sebagai lokasi pengembangan kawasan industri Jawa Tengah, sehingga peluang investor masuk ke Blora terbuka lebar.


Dilansir dari laman...alam rapat Konsultasi Revisi Rencana  Tata Ruang Pemprov Jawa Tengah dengan pejabat (pj) Gubernur Jawa Tengah, dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, selasa 2 April 2024. Arief Rohman mengungkapkan bahwa Blora  memiliki sejumlah potensi yang layak diperhitungkan untuk menjadi pusat lokasi pengembangan kawasan industri Jawa Tengah, terlebih  akses blora menuju tol trans jawa semakin baik dan diprediksi  Blora bisa seperti Batang, Kendal dan sekitarnya, dimana banyak investor  masuk dan membuka lapangan pekerjaan.


Fakta Kota sebagai Kawasan Industri


Tidak sedikit yang mengira jika hadirnya banyak investasi akan menguntungkan wilayah yang dijadikan kawasan industri. Seperti halnya Barang, kendal, Brebes, dan sekitarnya. 


Namun jika kita telusuri lebih dalam, ada beberapa dampak lingkungan, sosial, yang tidak dimungkiri muncul akibat penerapan kawasan industri. 


Seperti dituturkan Roswandi, Ketua RT Dukuh Pelabuhan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. pembangunan KITB (Kawasan Industri Terpadu Batang) menyebabkan sejumlah bencana di desa sekitarnya, seperti banjir yang membawa material pembangunan dan lumpur. Bukan hanya itu, limbah KITB juga banyak yang mengendap di lautan sehingga berdampak besar untuk nelayan, karena air laut menjadi kotor dan habitat laut rusak, nelayan juga mengalami penurunan hasil tangkapan ikan.

Begitupun KIK (Kawasan Industri Kendal) menyebabkan desa di sekitaran kawasan industri terendam banjir.


Belum lagi konflik lahan, banyak warga yang tanahnya tergusur karena pembangunan industri membutuhkan lahan yang luas, sehingga ruang hidup mereka terenggut. Bukankah ini cerminan kesengsaraan? Sudahlah rakyat menjadi korban ketidakadilan karena ketidaksesuaian ganti rugi lahan, disamping itu juga kehilangan sumber mata pencaharian. 


Dampak sosial lain  juga mengena pada perempuan. Akibat kesulitan ekonomi, terpaksa perempuan atau ibu harus ikut mengais rezeki demi kebutuhan sehari-hari agar tetap terpenuhi. Ibu kini menjadi tulang punggung keluarga, dan hal ini tentunya menimbulkan konflik sosial keluarga dari tingginya angka perceraian, perselingkuhan sampai banyak anak-anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan pengasuhan yang layak, sehingga angka kriminalitas pun ikut meningkat. 


Inilah dampak sosial dan lingkungan yang saat ini ada dalam pemantauan penulis, kerusakan yang dipaparkan sungguh tidak sebanding dengan uang yang didapatkan oleh rakyat dari bekerja sebagai buruh buruh dalam kawasan  industri karena investasi. Untuk itu, seharusnya pemerintah meninjau ulang kebijakan untuk menjadikan Blora kawasan industri. Bukan mengandalkan investasi tetapi bagaimana Blora memberdayakan potensi hutan dan kawasan blok Cepu dengan pengelolaan semestinya agar bisa mensejahterakan kepada rakyat. 


Investasi Gagal Mensejahterakan Rakyat


Investasi tidak terbukti dapat menyerap tenaga kerja secara masif.

Menurut Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa investasi terhadapan serapan tenaga kerja tidak berbanding lurus sebab investasi kita bukan lagi padat karya, tetapi padat modal.

Sudah jamak diketahui bahwa investor tidak berkepentingan untuk menjadikan rakyat Indonesia sejahtera. Satu-satunya orientasi mereka hanyalah profit.


Sementara itu, investasi yang digembar-gemborkan terus digalakkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, nyatanya lebih pada penciptaan hutang yang lebih besar.

Saat ini investasi di buka secara besar-besaran di berbagai sektor, bahkan mengundang investor asing untuk terlibat di bidang transportasi, infrastruktur, teknologi, pendidikan, energi, keuangan, pariwisata, kesehatan, dan perumahan.


Karena Investasi pula, banyak warga yang justru kehilangan mata pencahariannya, karena lahannya terampas atas nama PSN. Lowongan kerja yang ditawarkan pihak perusahaan hanya sebagai buruh yang upahnya dibawah UMR, seperti cleaning service, satpam dan sebagainya, itu pun harus berebut karena lowongan yang tersedia hanya terbatas, dan hanya orang-orang yang berijazah yang bisa masuk sedangkan rakyat banyak yang tidak berpendidikan tinggi.


Salah Penerapan Sistem


Apabila kita cermati, problem yang menimpa umat saat ini adalah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis.


Prinsip dasar ekonomi kapitalis adalah negara berlepas tangan dalam pengaturan ekonomi dan menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar (neoliberal).


Negara memberikan kebebasan kepada siapapun individu maupun swasta/asing  melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada intervensi dan campur tangan negara dan mereka pun diberikan kebebasan untuk memiliki apapun. Akibatnya, kekayaan alam dikuasai oleh swasta/asing. Sedangkan pembiayaan pendanaan negri ini ditopang oleh hutang dan negara membebani rakyat dengan pajak, atau mengurangi bahkan menghapuskan subsidi (listrik,pupuk,BBM, dan lainnya).


Sistem Islam Mensejahterakan Rakyat


Berbeda dengan sistem kapitalis, di sistem Islam pembiayaan pembangunan seluruhnya dari kas negara yaitu baitul mal, dan sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta maupun asing.

Di dalam Islam semua sumber daya alam yang mana itu adalah kepemilikan umum dikelola oleh negara dan diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Inilah yang menjadi sumber pemasukan kas negara berlimpah sehingga tidak perlu bertumpu pada pajak maupun hutang.


Selain itu, penguasanya akan amanah dan fokus pada pengurusan umat sehingga negara akan bebas dari setir negara adidaya.


Sistem ekonomi Islam terbukti bisa menjamin keberkahan, kesejahteraan dan keadilan. Keadaan ini tidak pernah bisa terwujud dalam ideologi selain Islam.


Wallahualam bissawab.

Senin, 08 April 2024

Oleh. Arimbi N.U

(Mompreneur)






Bulan Ramadan bulan mulia, bulan suci yang di dalamnya seharusnya kaum muslim berlomba-lomba mengumpulkan dan panen pahala. Sehingga mampu menjadikan pribadi yang bisa mengendalikan diri dari tindak kemaksiatan dan kriminalitas.

Namun siapa sangka yang terjadi malah sebaliknya, di bulan yang mulia ini, justru tindak kejahatan semakin meningkat.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa meningkatnya tren kejahatan pada bulan Ramadan hingga jelang lebaran disebabkan oleh adanya peningkatan kebutuhan di masyarakat yang tinggi.

Menurut Bambang, dengan adanya peningkatan kebutuhan, maka pengeluaran dari masyarakat juga pasti akan meningkat. Sementara, bagi sebagian masyarakat peningkatan pengeluaran biaya tersebut tak diiringi dengan peningkatan penghasilan.

“Makanya ada masyarakat yang mencari jalan pintas untuk mendapatkan peningkatan pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhannya selama Ramadan hingga jelang lebaran dengan melakukan kejahatan,” kata Bambang pada MediaIndonesia.com, Kamis (27/3/2024).

Bambang juga sangat menyayangkan upaya dari kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan ini. Menurutnya, kegiatan antisipasi kejahatan yang dilakukan kepolisian seperti Operasi Kamtibmas hanya sebatas seremonial dan rutinitas tahunan saja tanpa ada evaluasi secara substantif. (mediaindonesia.com, 27/3/2024)

Bulan suci Ramadan ternoda dengan lonjakan kasus kriminalitas yang meningkat secara signifikan. Selain faktor peningkatan kebutuhan, ada beberapa faktor lain yang menjadi pemicu utama dari maraknya kejahatan ini, yang perlu mendapat perhatian serius untuk diatasi.

  1. Lemahnya Iman dan Takwa Individu 

Penerapan sistem sekulerisme telah menjauhkan banyak individu dari nilai-nilai agama. Hal ini menyebabkan kurangnya kesadaran akan akhlak dan moral, yang menjadi landasan utama dalam mencegah perilaku kriminal.


  1. Penerapan Kapitalisme dan Kemiskinan Sistematis

Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara seringkali berdampak pada kemiskinan sistematis di kalangan rakyat. Tingginya pajak dan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi menambah beban ekonomi rakyat, memicu keputusasaan dan dorongan untuk mencari cara cepat memenuhi kebutuhan hidup.


  1. Pola Hidup Materialistis dan Konsumerisme

Budaya materialisme, hedonisme, serta dorongan untuk menunjukkan status sosial melalui konsumsi barang mewah menjadi pemicu lain dari maraknya kriminalitas. Peningkatan keinginan untuk memiliki barang-barang material tanpa memperhitungkan cara yang halal untuk memperolehnya seringkali mengarah pada tindakan kriminal.


  1. Sistem Hukum Tebang Pilih dan Sanksi yang Tidak Menjerakan

Kurangnya keadilan dalam sistem hukum serta sanksi yang tidak cukup tegas menyebabkan terkikisnya rasa takut akan hukuman. Hal ini memperkuat keberanian para pelaku kejahatan untuk bertindak tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum yang akan mereka terima. Akibat dari fenomena ini, rasa aman di masyarakat terguncang. Ketakutan, kecemasan, dan saling curiga antar individu semakin merajalela.


Untuk mengatasi masalah ini, solusi berbasis prinsip Islam dapat menjadi jalan keluar yang efektif, diantaranya adalah:


  1. Penerapan Sistem Pendidikan yang Berorientasi pada Keimanan dan Ketakwaan

Pendidikan yang membangun kesadaran akan nilai-nilai agama serta membentuk karakter yang kuat akan menjadi pondasi yang kuat dalam mencegah perilaku kriminal.


  1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok oleh Negara

Negara harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap warga negaranya memiliki akses terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan.


  1. Regulasi Konten Media Sosial oleh Departemen Informasi

Departemen Informasi dapat memainkan peran penting dalam mengawasi konten media sosial, memastikan bahwa konten yang disajikan bermanfaat secara dunia dan akhirat serta tidak memicu perilaku kriminal.


  1. Penerapan Sistem Hukum yang Tegas 

Hukuman yang tegas dan adil sesuai dengan prinsip syariat Islam dapat menjadi penghalang yang efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan. Misalnya, penerapan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian yang mencapai nishab (1/4 dinar) dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan.

Sistem sanksi dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pencegah kejahatan, tetapi juga sebagai penebus dosa bagi para pelaku yang bertobat. 

Dengan mengimplementasikan solusi-solusi berbasis prinsip Islam ini, diharapkan dapat mengurangi maraknya kriminalitas di bulan Ramadan dan meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Wallahualam bissawab.


Jumat, 05 April 2024

Oleh. Iin S, SP

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)






Jika kita membaca di berbagai media, setiap hari akan kita temukan berita mengenai kasus KDRT, yang seolah sudah menjadi hal lumrah di dalam lingkungan keluarga. Bahkan seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat dan keluarganya, tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Kejadian ini dialami oleh MRF semenjak tahun 2020, dan yang paling berat terjadi pada 3 Juli 2023. (kompas.com, 22/3/2024)


Ada pula seorang kakek yang tega mencabuli keponakan perempuannya yang baru berusia 11 tahun, (Kumparan NEWS, 22 Maret 2024). Bahkan, seorang menantu laki-laki tega membacok mertuanya. Penyebabnya Ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya lantaran melakukan KDRT kepada istrinya, (Kumparan NEWS, 22/3/2024)


KDRT di solo misalnya, terus meningkat tiap tahunnya. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta (DP3AP2KB) Solo 2023 mencatat ada 67 kasus KDRT. Jumlah itu meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran, dimana yang menjadi korban adalah perempuan sebanyak 38 orang dan 29 lainnya ialah anak-anak.


Informasi yang dihimpun Solopos.com, peningkatan kasus KDRT ini muncul setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Pada 2020 terjadi 30 kasus, 2021 meningkat menjadi 40 kasus, dan 2022 naik lagi menjadi 44 kasus (Soloraya, 17/3/2024)


Sungguh, sangat miris bukan. Hal ini kerap terjadi, bahkan sepanjang tahun terus mengalami peningkatan. Apa penyebab terjadinya KDRT?


Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, karena salah satu fungsi kepemimpinan suami dalam hubungan suami istri sebagai qawwam tidak terwujud secara maksimal, padahal laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri). (QS An-Nisa’: 34)


Sekularisme Merusak Tatanan Keluarga 


Cara pandang sekularisme berpengaruh besar terhadap sikap dan perilaku  individu termasuk dalam hubungan keluarga, suami (ayah) yang harusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan nyatanya tidak mampu dipenuhi. Dambaan menjadi keluarga Samara tidak mampu terwujud.


Bagaimana tidak, suami (ayah) harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Seorang Ibu terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. 


Beratnya beban hidup di dalam keluarga, dan hilangnya fungsi peran dalam keluarga mampu memicu pertengkaran dan ketidakharmonisan dalam keluarga. Sehingga timbul KDRT yang diakibatkan dari hak-haknya yang tidak terpenuhi dengan sempurna. Karena emosional individu, menjadi penentu dalam keharmonisan rumah tangga.


Sistem sekuler yang diterapkan di negeri-negri muslim menjadi sebab seseorang tidak segan dalam melakukan KDRT. Karena mereka menjadi semakin jauh dengan ajaran agamanya. Bahkan keimanan dan moral seseorang sudah luntur, agama tidak lagi menjadi tolok ukur dalam perbuatan baik atau buruk. Mereka sudah tidak mengenal dosa dan pahala. 


Disisi lain, semakin marak kasus KDRT menunjukkan mandulnya UU PKDRT padahal sudah 20 tahun disahkan. Keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Buktinya kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat setiap tahun. 


Seharusnya UU PKDRT dibuat agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Namun sayang tidak mampu memberikan sanksi yang tegas. Dimana peran negara dalam menjamin perlindungan kepada warga negaranya terkhusus bagi perempuan dan anak-anak?


Keluarga Dalam pandangan Islam 


Makna keluarga dalam Islam memandang bahwa keluarga bukan sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap dan terdapat dalam kartu keluarga saja. Islam memandang keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan benteng perlindungan.


Benteng perlindungan itu akan terbentuk jika setiap individu memahami syariat Islam secara kafah dan menjadikannya sebagai pengatur kehidupannya.


Ketika setiap individu menyadari untuk terikat dengan hukum syarak maka akan melahirkan sosok individu yang bertanggung jawab dan tidak akan mampu melakukan kekerasan terhadap keluarganya sendiri. Sehingga akan tercipta rasa aman dan masa depan generasi emas yang cemerlang.


Islam menjadi solusi dalam KDRT mampu menyelesaikan permasalahan KDRT sampai ke akar-akarnya. Maka tidak cukup hanya dengan membuat kebijakan sanksi bagi pelakunya saja. Namun, harus ada perubahan paradigma dalam mencegah terjadinya faktor-faktor penyebab KDRT.


Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam. Sehingga terwujud keluarga samawa, sejahtera, berkepribadian Islam, dan kuat ketahanan keluarganya.


Berikut ini adalah bagaimana sistem Islam dalam menyelesaikan KDRT:


  • Pertama, dengan mengganti sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi Islam, yang menjamin distribusi kekayaan merata di seluruh lapisan masyarakat. Sehingga mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu dan mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi.


  • Kedua, dengan menerapkan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam, output dari pendidikan berbasis akidah Islam ini adalah menciptakan individu-individu yang beriman dan taat kepada syariat Allah, sehingga mencegah lahirnya individu berbuat kasar.


  • Ketiga, dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mampu mencegah terjadinya perselingkuhan dalam Islam. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan harus terpisah tidak boleh berkhalwat (berdua-duan) ataupun berikhtilat (campur baur)


  • Keempat, dengan menerapkan sistem informasi berbasis akidah Islam. Negara berperan mengatur peredaran media massa sehingga mencegah adanya peredaran konten pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.


  • Kelima, dengan sistem sanksi Islam kepada pelaku KDRT hukumnya berbeda-beda sesuai dengan efek yang dihasilkan dari perbuatannya kepada korban.


Nanti akan diadili di pengadilan dengan hukuman seadil-adilnya berdasarkan syariat Islam. Sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi masyarakat. Sehingga tidak akan mudah siapapun untuk melukai orang lain apalagi sampai membunuhnya. Demikianlah sistem Islam dalam mewujudkan ketahanan keluarga. 


Wallahualam bissawab.

Selasa, 02 April 2024

Oleh. Arimbi N.U

(Mompreneur)





Dalam mengembangkan kualitas generasi yang berkualitas, peran kedua orang tua memiliki peran yang tak tergantikan. Namun, sering kali pada masyarakat terstigma peran ibu dalam pembentukan karakter anak lebih dominan, sementara peran ayah kadang terlupakan. Salah satu hal yang dijadikan alasan ketika ayah tidak dapat memperbaiki kualitas generasi adalah karena keterbatasan waktu yang dihabiskan bersama anak-anak akibat pekerjaan atau kegiatan lainnya. 


Maka muncul wacana bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024).


Langkah ini sudah diambil oleh sejumlah negara, seperti Spanyol, Korea Selatan, Jepang, dan Islandia.


Lama cuti ayah ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, waktu cuti ayah tersebut diusulkan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari. Sebenarnya saat ini sudah ada cuti ayah, namun cuti ayah yang saat ini diberikan selama dua hari pasca istri melahirkan dinilai tidak efektif.


Cuti ayah seharusnya menjadi momen penting bagi ayah untuk mempererat hubungan dengan anak-anaknya dan secara aktif terlibat dalam pembentukan karakter mereka. Namun, kenyataannya, tidak sedikit ayah yang tidak mampu memanfaatkan cuti tersebut secara optimal. Selama apapun waktu yang diberikan namun bila tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka tidak akan berhasil dalam mencapai tujuannya. Fenomena ini semakin menguat dengan semakin banyaknya ayah yang mengambil cuti untuk mendukung pasangan dalam mengasuh anak-anak, namun tidak efektif dalam memanfaatkan waktu tersebut.


Berbagai faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi, seperti kurangnya pemahaman akan pentingnya peran ayah dalam pembentukan generasi masa depan.


Meskipun cuti ayah memberikan kesempatan bagi ayah untuk lebih terlibat dalam perawatan anak, kualitas generasi juga sangat dipengaruhi oleh peran aktif dan kualitas interaksi dari kedua orang tua secara keseluruhan.


Kualitas generasi tidak hanya ditentukan oleh kehadiran fisik orang tua, tetapi juga oleh nilai-nilai yang ditanamkan dalam keluarga dan pendidikan yang diterima oleh anak-anak.


Anak-anak juga dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar mereka, termasuk teman sebaya, sekolah, dan media sosial. Faktor-faktor ini dapat memiliki dampak besar terhadap perkembangan mereka.


Dalam perspektif Islam, tanggung jawab membentuk kualitas generasi tidak hanya terletak pada orang tua, tetapi juga pada masyarakat dan negara secara keseluruhan. 


Islam mengajarkan pentingnya peran masyarakat dalam membimbing dan mendidik generasi yang baik. Masyarakat yang baik akan memberikan dukungan, bimbingan, dan lingkungan yang sehat bagi perkembangan anak-anak.


Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan dan sistem yang mendukung perkembangan optimal anak-anak. Ini termasuk akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan lingkungan yang aman dan mendukung.


Islam menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter dan moralitas generasi. Oleh karena itu, pendidikan agama yang baik dan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam menjadi kunci dalam membentuk kualitas generasi yang baik.


Dalam kesimpulannya, cuti ayah adalah langkah positif dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga, namun untuk memperbaiki kualitas generasi secara signifikan, perlu adanya upaya yang menyeluruh dari orang tua, masyarakat, dan negara, dengan pendekatan yang sesuai dengan nilai dan ajaran agama.

Wallahualam bissawab.


Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts