Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M
(Praktisi Pendidik dan Penulis)
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berimplikasi pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena keterbatasan ekonomi.
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, tercatat sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia mengalami putus kuliah hingga tahun 2025, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan persentase mencapai 73,81 persen ([detikcom][1]).
Sebagaimana diberitakan oleh [DetikEdu](https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8503719/kemdiktisaintek-289-ribu-mahasiswa-ri-putus-kuliah-per-2025-terbanyak-dari-pts?utm_source=chatgpt.com), kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah dan mereka menghadapi kombinasi persoalan berupa keterbatasan finansial, tuntutan masuk ke dunia kerja, serta peluang penyelesaian studi yang semakin sulit ([detikcom][1]).
Sementara itu, laporan lain menyebutkan bahwa kasus putus kuliah paling banyak terjadi pada jenjang sarjana dan hampir merata di berbagai bidang ilmu, mulai dari ekonomi, teknik, sosial hingga pendidikan. ([detikcom][1]). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dipertahankan oleh masyarakat yang secara ekonomi tidak memiliki kemampuan kuat untuk membiayai kuliah hingga selesai.
Meningkatnya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin berorientasi pada mekanisme pasar. Kampus dituntut mandiri dalam pembiayaan sehingga sumber pemasukan terbesar berasal dari mahasiswa melalui UKT, uang pembangunan, maupun berbagai biaya akademik lainnya.
Kondisi ini sangat terasa terutama pada PTS yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada pembayaran mahasiswa. Ketika biaya pendidikan naik sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun, banyak mahasiswa akhirnya memilih cuti atau berhenti kuliah.
Secara sistemik, kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang dapat diperjualbelikan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Negara berperan lebih sebagai regulator dibandingkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.
Akibatnya, pendidikan tinggi perlahan berubah dari kebutuhan publik menjadi komoditas. Mereka yang memiliki kemampuan finansial dapat mengakses pendidikan berkualitas, sedangkan masyarakat miskin harus berjuang keras atau bahkan kehilangan kesempatan melanjutkan studi.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi berpengaruh besar terhadap daya saing bangsa, produktivitas ekonomi, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia. Ketika akses pendidikan semakin terbatas, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga proses pembentukan kepribadian Islam serta penguasaan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat.
Allah SWT berfirman:"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan akses pendidikan terhambat oleh persoalan biaya.
Rasulullah ï·º juga bersabda "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah). Jadi kewajiban menuntut ilmu tentu harus ditopang dengan sistem yang memungkinkan setiap individu memperoleh pendidikan secara layak. Oleh sebab itu, Islam tidak menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar.
Dalam hadist lain Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat). Termasuk di dalamnya menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.
Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan pelayanan publik yang wajib disediakan negara secara gratis hingga pendidikan tinggi. Negara mengalokasikan dana pendidikan dari Baitul Mal, yang memiliki sumber pemasukan beragam seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai, kharaj, jizyah, dan berbagai sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dibebani biaya kuliah yang tinggi sehingga peluang putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat diminimalkan.
Selain sekolah dan kampus negeri, lembaga pendidikan swasta juga dapat berdiri melalui skema wakaf. Namun, keberadaannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kurikulum dan standar pendidikan tetap berada dalam pengawasan negara agar kualitas pendidikan merata.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pendidikan besar seperti Madrasah Nizamiyah maupun berbagai pusat ilmu pengetahuan pada masa kejayaan Islam berkembang melalui dukungan negara dan wakaf umat. Pendidikan menjadi sarana mencetak ulama, ilmuwan, dokter, insinyur, dan pemimpin yang berkontribusi bagi peradaban.
Meningkatnya angka putus kuliah hingga mencapai 289 ribu mahasiswa merupakan alarm serius bagi masa depan pendidikan Indonesia. Persoalan ini bukan semata-mata masalah individu yang kurang mampu membayar biaya kuliah, tetapi menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas, maka akses terhadap ilmu akan semakin ditentukan oleh kemampuan finansial. Sebaliknya, Islam memandang pendidikan sebagai hak seluruh rakyat yang wajib dijamin negara.
Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada fungsi hakikinya, yaitu membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan mampu membangun peradaban, bukan menjadi beban yang hanya dapat dipikul oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat merupakan investasi terbaik untuk melahirkan generasi unggul dan masa depan bangsa yang lebih baik. Wallahu alam.


0 comments:
Posting Komentar