SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 08 Oktober 2026

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(Praktisi Pendidik dan Penulis)



Kasus korupsi kembali muncul di berita tanah air. Hal ini seolah sudah menjadi hal biasa dan sulit dihindari. Seperti yang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka (Antara News Jambi).


Dari 19 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam pemberitaan yang sama, KPK juga menyebut ada barang bukti uang tunai senilai Rp106 miliar (hukumonline.com).


Menariknya, OTT di sektor pertanahan justru punya tingkat korupsi yang tinggi. Sebelumnya, KPK sudah menemukan beberapa titik rawan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Beberapa di antaranya adalah akses ke layanan yang rendah, penyelesaian layanan yang tidak tepat waktu, tambahan biaya layanan, berkas yang sudah selesai tapi belum diserahkan, pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum ada pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan pada penerbitan HGU (Antara News Jambi). Sekitar 73,49% layanan pertanahan di kantor pertanahan kawasan Jabodetabek selesai tidak tepat waktu. Di Depok angkanya 91,14%, di Bekasi 87,5%, dan di Bogor 86,9%. Selain itu, biaya layanan bisa lebih tinggi sampai 200% dari biaya resminya.


Dari fakta tersebut, kita tahu bahwa peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan memang besar. Selain prosedur yang panjang dalam layanan publik dengan aset bernilai tinggi, informasi tidak sepenuhnya terbuka. Ada juga ruang diskresi yang besar, atau kebebasan dan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam situasi tertentu ketika aturan memberikan pilihan. Hal ini terjadi karena belum ada aturan yang lengkap, sehingga persoalan perlu diselesaikan secara konkret.


Kenapa tanah juga jadi lahan yang cukup menarik untuk dikorupsi? Karena tanah punya ciri ekonomi yang unik. Setiap tahun, kebutuhan tanah terus naik. Wilayah tanah yang strategis juga terbatas. Belum lagi soal pembangunan, kawasan industri, pusat perdagangan, infrastruktur, dan investasi. Hal ini membuat tanah jadi sangat sensitif. Kewenangan birokrasi yang terbuka lebar menambah kerentanannya. Akibatnya, tercipta ruang rawan untuk konflik kepentingan. Kadang, ini bisa melahirkan mafia tanah. Mafia tanah adalah jaringan yang diduga bisa menghubungkan kepentingan bisnis, perantara, dan oknum birokrasi untuk memanipulasi atau memperjualbelikan proses pertanahan. 


Hal ini tentu saja merusak moral individu, juga situasi dan prosedur, serta kepercayaan publik. Sebagai pejabat tentu harus jujur, punya integritas tinggi, dan menolak suap. Namun, hal itu ternyata tidak pernah cukup dalam sistem yang memberi peluang besar untuk memperjualbelikan kewenangan. Individu bisa diganti, tetapi jika aturan yang berlaku masih sama, maka kemungkinan hal ini akan terus terulang. 


Karena tanah punya nilai ekonomi yang tinggi, pihak yang punya banyak modal tentu lebih mampu menguasai tanah yang strategis. Dengan begitu, mereka bisa terus menambah aset. Dalam pengumpulan modal, aset tidak hanya dimiliki, tapi juga bisa dipakai untuk menghasilkan keuntungan baru. Dalam ekonomi kapitalis, hal ini membuat penguasaan tanah jatuh ke tangan kelompok atau individu bermodal besar. Hal ini juga membuka peluang lebih besar untuk perampasan hak, manipulasi administrasi, konflik agraria, dan penumpukan kekayaan. 


Dalam kitab An-Nidhom al Iqtishadi fi al Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan adalah izin syariat kepada manusia untuk memakai harta dengan cara yang ditetapkan syariat. Kepemilikan tidak dibiarkan menjadi kebebasan penuh bagi manusia. Beliau membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ini menunjukkan bahwa tidak semua harta boleh dimiliki dan dikuasai dengan cara yang sama. 


Islam memang membolehkan kepemilikan individu, tetapi harus dengan cara yang dibolehkan oleh syariat. Ini berarti, dalam hal kepemilikan, tidak berarti seseorang bebas memperoleh dan mengembangkan harta dengan cara apa saja. Di sisi lain, kepemilikan umum melarang harta tersebut dimiliki oleh individu tertentu. Harta ini diperuntukkan bagi masyarakat dan harus dinikmati untuk kepentingan bersama. Konsep ini penting dalam pembahasan tanah dan sumber daya. Jadi, tidak semua sumber daya alam bisa diperlakukan bebas atau dikuasai oleh beberapa orang saja. Dalam Islam, ada hubungan antara kepemilikan dan produktivitas. Jadi, tanah tidak boleh hanya dikumpulkan tanpa batas untuk spekulasi. Tanah harus digunakan. 


Selain itu, dalam Islam jabatan adalah amanah. Pejabat bukan hanya profesional yang punya kemampuan teknis. Mereka juga harus sadar sepenuhnya bahwa amanah yang dipikul akan dipertanggungjawabkan. Sistem yang menjadi dasar juga penting. Integritas lahir dari pengawasan eksternal, selain juga muncul dari kesadaran moral orang yang memegang jabatan. 


Sehingga tindak pelanggaran bisa dikenai ta’zir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh penguasa sesuai jenis pelanggaran dan manfaatnya bagi masyarakat. Dalam kasus korupsi, prinsip ini membuat negara bisa memberi hukuman yang tegas. Hal ini juga bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan dua sisi sekaligus. Pertama, pembentukan manusia yang bertakwa. Kedua, sistem hukum yang mampu memberikan sanksi tegas. Satu-satunya sistem yang mampu memberikan perlindungan tersebut tentu saja sistem yang dibuat oleh pencipta alam semesta, yaitu Allah SWT. Wallahu alam.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Bullying Meningkat, Generasi Tersesat

  Oleh: Anizah (Penulis) Kasus kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis yang menimpa seora...

Popular Posts