Oleh: Rina Ummu Meta
(Pegiat Literasi)
Gempa bumi berkekuatan M 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) masih menyisakan duka dan nestapa mendalam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sebanyak 94 pengungsi gempa meninggal dunia di lokasi pengungsian, sementara korban meninggal akibat dampak langsung gempa tercatat sebanyak 48 orang. Tingginya angka kematian di pengungsian ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah?
Pihak BNPB menjelaskan bahwa sebagian besar korban yang meninggal di pengungsian merupakan warga lanjut usia dengan riwayat penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus. Namun, kondisi kesehatan bawaan ini tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas banyaknya korban jiwa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur pun turut menjadi korban. Salah satunya adalah seorang balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo yang meninggal dunia pada 20 Agustus lalu setelah mengalami demam tinggi hingga kejang-kejang saat berada di lokasi pengungsian (Amnesty.id, 17/9/2026).
Kondisi ini sungguh ironis. Alih-alih mendapatkan penanganan medis dan pemulihan pascabencana yang memadai, para korban justru kehilangan nyawa saat berada dalam penanganan pemerintah. Padahal, seluruh pengungsi memiliki hak dasar untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak—terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Pertanyaannya, sudahkah negara memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan medis terbaik bagi mereka?
Menanggapi insiden memprihatinkan ini, DPR RI mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terkait penanganan pengungsi. Anggota Komisi VIII DPR, Hetifah Sjaifudin, menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat jumlah korban jiwa di pengungsian justru melebihi korban yang meninggal akibat dampak langsung gempa. Oleh karena itu, DPR mendorong BNPB, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk mengevaluasi 94 kasus kematian tersebut agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Menurut berbagai laporan media, tingginya angka kematian pengungsi dipicu oleh terbatasnya fasilitas kesehatan dan minimnya layanan medis, yang diperparah oleh cuaca ekstrem—suhu sangat panas pada siang hari dan dingin menyengat pada malam hari. Seharusnya, lokasi pengungsian menjadi tempat aman yang menjamin keselamatan korban selama proses pemulihan, bukan justru menambah daftar korban jiwa. Lemahnya kapasitas penanganan ini menunjukkan bahwa fungsi negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) belum berjalan optimal sehingga menambah penderitaan masyarakat yang sedang tertimpa bencana.
Kondisi tersebut sangat kontras dengan gambaran penanganan bencana dalam sistem Islam. Islam menetapkan lima pokok penjagaan (maqashid asy-syari'ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jiwa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan wajib protected. Dalam pandangan Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat kelak mendorong seorang penguasa beriman untuk menjalankan tugasnya secara maksimal. Pemimpin bertindak penuh atas urusan rakyatnya, termasuk melindungi keselamatan jiwa, harta, maupun lingkungan mereka dari ancaman bahaya dan bencana.
Dalam konteks penanggulangan bencana, negara wajib memberikan jaminan hak dasar kesehatan dan melakukan mitigasi secara menyeluruh. Mitigasi bencana dalam Islam mencakup tiga tahapan utama:
Pra-Bencana: Upaya meminimalisasi korban jiwa melalui sosialisasi dan edukasi kebencanaan yang berkesinambungan agar masyarakat siap dan tanggap menghadapi potensi ancaman.
Saat Bencana: Tahap tanggap darurat yang berfokus pada penyelamatan diri dan evakuasi warga dengan tetap mengutamakan keselamatan para petugas penolong.
Pascabencana: Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi untuk membangun kembali sarana, infrastruktur, serta pemulihan roda kehidupan masyarakat, sembari tetap menjaga kewaspadaan terhadap bencana susulan.
Seluruh pendanaan mitigasi, pemulihan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan) dialokasikan dari kas Baitulmal. Dana tersebut bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang, harta karun, infak, sedekah, dan wakaf. Mekanisme inilah yang menjamin penanganan bencana dapat berjalan cepat, mandiri, dan menyeluruh demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.


0 comments:
Posting Komentar