Oleh: Anizah
(Penulis)
Kasus kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswa SD berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan oleh kakak kelasnya. (Kompas.com 4/10/2026)
Menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan membentuk karakter justru berubah menjadi ancaman keselamatan jiwa. Ketika aksi perundungan berujung pada hilangnya nyawa, tindakan ini tidak bisa lagi dipandang hanya sekadar kenakalan anak, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana serius.
Maraknya kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur mencerminkan krisis moral dan mental yang mendalam. Fenomena ini tidak lepas dari arah sistem pendidikan dalamp tatanan kehidupan sekuler kapitalisme, yang cenderung memisahkan agama dari kehidupan, mengangungkan kebebasan. Suatu keniscayan di sistem ini berbagai tindak kejahatan tumbuh subur dan merajalela. Kapitalisme adalah sistem yang rusak dan akan melahirkan generas yang rusak pula, Al hasil anak- anak bebas melakukan apapun yang mereka suka, yang penting mereka senang tanpa memperdulikan apa yang mereka perbuat salah atau benar. Dalam sistem ini fokus pendidikan kerap bergeser pada pencapaian akademis dan kesiapan kerja, sementara pembentukan kepribadian, empati, dan pemahaman nilai kebaikan kurang mendapat porsi yang seimbang. Kebebasan berperilaku tanpa kontrol nilai yang kuat, ditambah konsumsi media digital yang minim filter, turut membentuk pola pikir anak yang makin minim rasa empati.
Di sisi lain, kontrol sosial di masyarakat yang makin memudar, akibat pergeseran ke arah individualisme membuat tindakan perundungan kerap terlambat dideteksi. Penanganan hukum terhadap pelaku anak pun kerap berada pada posisi dilematis: di satu sisi perlu mempertimbangkan hak anak, namun di sisi lain belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera maupun pemulihan mendasar bagi korban dan pelaku. Apalagi jika pelakunya dibawah umur, maka hanya dibina dan dinasehati dan jika pelakunya mempunyai uang maka akan terbebas dari jerat hukum, karena hukum di sistem ini bisa diperjual belikan dan tak membuat jera pelakunya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke akar, dibutuhkan pendekatan sistemik berbasis nilai-nilai Islam yang menyeluruh yaitu diantaranya:
Sistem Pendidikan Berbasis Karakter dan Akidah:
Dalam Islam pendidikan tidak sekadar mengejar angka, tetapi diarahkan untuk membentuk pola pikir (fikriyyah) dan pola sikap (sulukiyyah) yang berlandaskan pemahaman nilai agama. Anak dididik untuk memahami tanggung jawab moral serta menjadikan standar baik-buruk dan halal-haram sebagai panduan dalam berperilaku.
Penguatan Kontrol Sosial Masyarakat:
Budaya amar ma'ruf nahi mungkar—saling peduli, mengingatkan, dan menjaga kebaikan di lingkungan sekitar—harus dihidupkan kembali agar kontrol sosial berjalan efektif dan perundungan dapat dicegah sejak dini.
Peran Negara dalam
Perlindungan Media: Negara hadir secara aktif dalam menyaring tayangan, hiburan, dan konten media digital yang berpotensi merusak moral anak, serta menyediakan tontonan yang edukatif dan menguatkan karakter generasi muda agar lebih bertaqwa.
Sistem Penegakan Hukum yang Adil dan Mengedukasi: Dalam Islam penerapan hukum berfungsi sebagai penebus (jawabir) sekaligus pencegahan (jawazir). Untuk anak di bawah umur yang belum baligh jika melakukan tindak kriminal, maka tidak dijatuhi hudud atau qisas, tapi buka berarti bebas melainkan akan dikenai ta'zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik dan membina agar dia jera. Disinilah orang tua diminta untuk memperhatikan dan mengawal anak-anaknya, serta membingbing lebih intensif, karena orang tua yang menjadi madarasah pertama untuk membentuk karakter.
Maka hanya dengan Islam persoalan bullying bisa teratasi sampai ke akaranya.


0 comments:
Posting Komentar