Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd
(Ibu Rumah Tangga)
Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak 1 hingga 3 September 2026, sekitar 2.000 anak dan guru di berbagai daerah—seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja—harus mendapatkan perawatan medis usai menyantap makanan dari program tersebut. Angka ini semakin memperpanjang daftar korban yang dilaporkan telah menembus lebih dari 50.000 jiwa di berbagai wilayah (BBC News Indonesia, 4/9/2026).
Merespons kejadian yang berulang ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf, menjanjikan pembenahan, serta mengancam memberikan sanksi administratif kepada mitra pelaksana (Detik.com, 3/9/2026).
Namun, benarkah tragedi ini semata-mata persoalan teknis akibat kelalaian SOP di lapangan?
Menyederhanakan jatuhnya puluhan ribu korban sebagai kelalaian individual berpotensi menjadi bentuk cuci tangan struktural. Ketika kasus serupa terus berulang dalam skala luas, masalahnya tidak lagi bisa dilihat dari kacamata pelaksana di lapangan saja, melainkan dari sistem yang melahirkan kebijakan, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya. Dari perspektif inilah, tragedi keracunan massal MBG menjadi cermin persoalan sistemik dalam tata kelola negara yang bertumpu pada paradigma demokrasi kapitalisme.
Ketika Pelayanan Publik Dijadikan Ladang Bisnis
Dalam kritik terhadap kapitalisme, negara cenderung memberi ruang besar bagi mekanisme pasar dan sektor swasta untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pola ini diterapkan dalam pemenuhan gizi rakyat, orientasi pelayanan publik berisiko tergerus oleh kepentingan efisiensi biaya dan pemburuan keuntungan. Persoalan ini tampak jelas dalam beberapa aspek berikut:
Kuantitas Mengalahkan Kualitas
Kebijakan yang menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani ribuan porsi harian membutuhkan kapasitas produksi, SDM, sarana, dan pengawasan yang matang. Ketika target jumlah porsi lebih mendominasi ketimbang kesiapan fasilitas, aspek higienitas dipertaruhkan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun rentan sekadar menjadi formalitas administratif. Seharusnya, keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama melebihi target kuantitas.
Celah Komersialisasi dalam Pelayanan Publik
Program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak pihak membuka potensi masuknya kepentingan ekonomi tanpa pengawasan ketat. Praktik jual beli titik operasional, pembagian fee, hingga relasi bisnis antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana berpotensi memotong anggaran riil penyediaan makanan. Dampaknya langsung terasa pada penurunan kualitas bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi. Dalam program yang menyangkut keselamatan anak-anak, anggaran publik semestinya murni untuk pelayanan, bukan ladang mencari untung.
Pengawasan Negara yang Tidak Preventif
Berulangnya kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan. Pengawasan keamanan pangan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara seharusnya memiliki sistem preventif yang memantau seluruh rantai pelayanan—mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, kompetensi pekerja, proses memasak, pengemasan, hingga batas waktu konsumsi. Tanpa sistem preventif, negara akan selalu berada dalam posisi reaktif: menindak setelah ada korban.
Pandangan Islam: Negara adalah Pengurus Rakyat
Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan sarana meraih keuntungan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan tanggung jawab langsung penguasa atas kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, pemenuhan gizi adalah kewajiban ri'ayah (pengurusan), bukan komoditas bisnis. Tata kelola pangan dalam sistem Islam dibangun di atas tiga prinsip utama:
Pengelolaan yang Efisien dan Bertanggung Jawab
Negara mengatur penyediaan pangan melalui lembaga negara dan kas negara (Baitul Mal). Fokus utamanya bukan sekadar mengejar target porsi, melainkan memastikan makanan yang sampai ke tangan rakyat berada dalam kondisi aman, berkualitas, thayyib, dan layak dikonsumsi.
Pengawasan Aktif melalui Institusi Hisbah
Islam mengenal institusi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas publik secara aktif. Sebagaimana dijelaskan al-Syaizari dalam Nihayat al-Rutbah fi Thalab al-Hisbah, pengawasan mencakup kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan, hingga kebersihan peralatan. Pengawasan ini memastikan keamanan pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar semata.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran yang Membahayakan Publik.
Pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Sistem Islam menerapkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, mencegah kerugian berulang, dan melindungi keselamatan publik.
Bukan Sekadar Persoalan SOP
Keracunan massal dalam program MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jika mayoritas kasus disebabkan oleh pelanggaran SOP, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi secara masif dan berulang?
Persoalan ini menuntut pembenahan mendalam pada desain kebijakan, sistem pengawasan, dan mekanisme kemitraan. Keamanan pangan menyangkut nyawa manusia; ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan, negara tidak bisa berhenti pada permohonan maaf dan sanksi administratif belaka.
Kembali kepada Sistem Islam
Tragedi yang terus berulang ini merupakan alarm keras untuk mengevaluasi paradigma tata kelola kebutuhan dasar rakyat. Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat—yang mengutamakan keselamatan publik di atas kepentingan materi.
Oleh karena itu, masalah gizi dan pangan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis-administratif semata. Diperlukan perubahan fundamental menuju sistem pengelolaan yang meletakkan negara sebagai penanggung jawab utama. Sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan kembali sistem Islam sebagai alternatif yang sahih dalam mengatur kehidupan bernegara demi menjamin kemaslahatan dan keselamatan bersama.
Wallahu a'lam bish-shawab


0 comments:
Posting Komentar