SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 09 September 2026

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

Penulis dan Praktisi Pendidik



Karhutla tahun ini bukan lagi sekadar berita tentang titik panas di kawasan hutan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Karhutla kembali terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan menimbulkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga. Pada pekan terakhir Agustus 2026, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, memiliki riwayat asma meninggal dunia setelah mengalami sesak napas (detikcom). Tidak hanya itu, seorang pengendara sepeda motor bernama Taufik Hidayat (26) juga dilaporkan meninggal setelah terjebak asap karhutla di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dilaporkan pingsan karena kehabisan oksigen. (detikcom)


Belum lagi dua relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla juga meninggal dunia. Akhmad Rizani, Ketua Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya, meninggal setelah menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan yang memburuk setelah bertugas memadamkan kebakaran. Beberapa hari kemudian, Ahmadin alias Itam Madin, relawan damkar di Kotawaringin Barat, juga meninggal setelah mengalami sesak napas akibat asap. 


Artinya, asap bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan tapi telah menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan. Detik mencatat bahwa karhutla 2015 menelan 24 korban jiwa akibat dampak kabut asap. Saat itu, polusi asap bahkan meluas hingga negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. (detikcom)


Data resmi BNPB menunjukkan bahwa pada awal September 2026 karhutla masih mendominasi kejadian bencana yang dilaporkan di sejumlah wilayah Indonesia. BNPB menyebut enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Penanganan dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, dan Operasi Modifikasi Cuaca. (BNPB)


Di Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Sejumlah lokasi, khususnya kawasan gambut, masih memerlukan pemadaman dan pendinginan. Sementara Sumatera Selatan, BNPB mencatat luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.926,23 hektare per 3 September 2026. Sejumlah wilayah mengalami kualitas udara dari kategori sedang hingga sangat tidak sehat. Belum di Kalimantan Tengah, status siaga darurat diberlakukan hingga 31 Oktober 2026. Kalimantan Selatan juga menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan hingga 31 Oktober 2026, sedangkan Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan dengan status darurat yang berlaku di tingkat provinsi. 


Sementara itu BBC Indonesia melaporkan asap karhutla dari Kalimantan telah mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di sejumlah wilayah Sarawak, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan pembelajaran tatap muka sempat dihentikan di beberapa wilayah. Di Filipina, otoritas lingkungan meminta warga membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker. Malaysia dan Brunei bahkan sepakat membawa persoalan karhutla Indonesia melalui mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27. 


Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dibawanya persoalan tersebut ke forum ASEAN menunjukkan kesan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut (detiknews). Di titik ini, karhutla telah berkembang menjadi persoalan diplomasi lingkungan. Sebuah masalah domestik berubah menjadi masalah lintas negara karena asap tidak mengenal garis batas administratif. Dan ini semestinya menjadi tamparan keras bagi negara. Sebab udara bersih bukan milik satu pemerintahan. Ia adalah hak manusia.


Pemerintah tentu telah melakukan berbagai tindakan. BNPB mencatat adanya patroli udara, water bombing, operasi darat, pemantauan titik panas, pendinginan, hingga modifikasi cuaca. (BNPB). Namun pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemadaman cukup untuk menyelesaikan karhutla? Jika setiap tahun negara mengeluarkan energi dan anggaran besar untuk memadamkan api, tetapi pada tahun berikutnya api kembali muncul, maka terdapat masalah yang jauh lebih mendasar.


Kita sedang menghadapi pola kebijakan yang terlalu berat di hilir, yaitu siklis yang terus berulang. Dari mulai api mucul, dipadamkan, asap hilang, keadaan normal, ijin dan tata kelola berjalan kembali seperti biasa, musim kemarau datang dan api datang lagi. Padahal, mencegah kebakaran jauh lebih strategis daripada terus-menerus menjadi pemadam.


Pada 25 Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan pernyataan dengan judul “Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi.” WALHI menilai karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat El Niño. Menurut analisis WALHI, persoalan tersebut berkaitan dengan salah urus negara terhadap ekosistem gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum. WALHI menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. (WALHI)


WALHI juga melaporkan bahwa pada 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 hotspot di seluruh Indonesia, dengan 12.165 di antaranya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Di sejumlah wilayah, hotspot ditemukan berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Di Kalimantan Selatan, misalnya, WALHI mencatat 3.219 hotspot pada periode 1 Mei–18 Agustus 2026. Sebanyak 304 hotspot atau sekitar 9,4 persen berada di dalam dan sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Temuan ini tentu tidak otomatis membuktikan bahwa setiap perusahaan yang berada di sekitar hotspot adalah pelaku pembakaran. Tapi cukup untuk melahirkan pertanyaan serius: Mengapa kebakaran berulang terjadi di kawasan yang sama? Dan yang paling penting: Di mana tanggung jawab negara dalam memastikan tata kelola kawasan tersebut tidak kembali menghasilkan bencana?


Dalam perspektif kritis terhadap sistem sekuler kapitalisme, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap sumber daya alam. Ketika hutan dan lahan diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi, maka nilai sebuah kawasan cenderung dihitung berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan. Sementara udara bersih, keselamatan masyarakat, keberlangsungan keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang sering kali menjadi nilai yang sulit dimasukkan dalam neraca keuntungan. Inilah persoalan mendasarnya. Keuntungan diprivatisasi, tetapi kerugian ekologis dapat ditanggung publik. Korporasi memperoleh keuntungan ketika sumber daya berhasil dieksploitasi. Tetapi ketika hutan terbakar, masyarakat yang menghirup asap. Ketika sekolah ditutup, anak-anak kehilangan waktu belajar. Ketika warga sakit, keluarga mengeluarkan biaya. Ketika relawan meninggal, keluarga kehilangan orang yang dicintai. Ketika negara harus mengerahkan helikopter dan operasi pemadaman, anggaran publik kembali dikeluarkan.


Maka, keuntungan dan kerugian tidak selalu berada di tangan yang sama. Di sinilah kritik terhadap tata kelola kapitalistik menemukan relevansinya. Hutan Bukan Sekadar Lahan yang Menunggu Dijual. Islam menawarkan perspektif berbeda. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56.


Larangan tersebut sangat relevan dalam konteks kerusakan ekologis. Bumi bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa batas. Manusia memang diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi pengelolaan tersebut harus berada dalam koridor syariat dan kemaslahatan.


Allah juga berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." QS. Al-Qashash: 77. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan keselamatan manusia dan merusak ekosistem tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." HR. Bukhari dan Muslim. Hadis ini memberikan fondasi penting tentang kepemimpinan. Seorang penguasa bukan hanya pemegang kewenangan administratif. Ia adalah raa'in, pengurus rakyat. Konsekuensinya, negara tidak boleh sekadar hadir untuk membuat regulasi, memberikan imbauan, lalu datang ketika bencana telah terjadi tetap harus memastikan keselamatan rakyat. 


Jika diperlukan pembangunan infrastruktur pencegahan kebakaran dengan biaya besar, negara harus mengadakannya. Jika kawasan gambut membutuhkan sistem pengelolaan air yang serius, negara harus membangunnya. Jika diperlukan teknologi pemantauan kebakaran sejak dini, negara harus mengadakannya. Jika diperlukan fasilitas kesehatan dan evakuasi di wilayah rawan asap, negara harus menyediakannya. Karena ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.


Dalam Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Allah berfirman: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." QS. Al-Ma'idah: 32.


Ayat ini memberikan perspektif yang sangat kuat. Satu nyawa bukan angka. Satu anak yang meninggal akibat sesak bukan sekadar statistik. Satu relawan yang gugur bukan sekadar data korban. Karena itu, negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan sebelum mengambil langkah luar biasa. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas sebelum api membesar.


Karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknis pemadaman. Ia adalah masalah tata kelola. Maka, pencegahan harus dimulai dari hulu. Dalam konstruksi Islam, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas untuk kepentingan segelintir orang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih tentang kepemilikan umum.


Prinsipnya adalah bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh menjadi sarana monopoli segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap kemaslahatan yang menjadi hak mereka. Islam juga tidak membiarkan perusakan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.


Karena itu, negara harus melakukan penegakan hukum secara tegas. Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat bukti adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau dengan sengaja melakukan pembiaran yang melanggar kewajibannya, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus diperiksa berdasarkan hukum. Wallahu alam.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Keracunan Massal MBG: Cermin Kegagalan Sistemik Demokrasi Kapitalisme

 ​ ​Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd (Ibu Rumah Tangga) ​Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergiz...

Popular Posts