SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 24 Mei 2026

Oleh: Thini

(Aktivis Blora)



Maraknya kasus judi online (judol) di tanah air kian hari kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moralitas individual, melainkan telah menjelma menjadi ancaman sistemis yang terorganisasi secara internasional, menembus batas-batas negara, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan siber ini.


Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ironisnya, penangkapan berskala besar seperti ini terus berulang setiap tahunnya tanpa menunjukkan tanda-tanda mereda.


Sebelumnya juga sudah ada kasus yang serupa.Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Total aset dan uang yang disita dari kasus tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 58,1 miliar.

(MetroTV,10 Mei 2026)


Pokok Masalah dan Karakteristik Judol Modern


Mengapa judi online begitu sulit diberantas? Jika dibedah secara mendalam, ada beberapa faktor krusial yang melatarbelakanginya:


1.Cengkeraman Paradigma Sekuler Kapitalistik

Sistem hari ini mengondisikan masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup materialistis. Paradigma kapitalisme yang mengagungkan keuntungan materi secara instan tanpa memedulikan halal-haram, telah menyeret masyarakat luas ke dalam pusaran judi online demi mengejar kekayaan cepat.


2.Destruksi Budaya Lintas Lini

Judol kini telah menjadi "budaya" penyakit yang merusak tanpa pandang bulu. Korbannya merambah semua kalangan: anak muda hingga orang tua, masyarakat miskin hingga kaya, serta mereka yang tidak berpendidikan hingga kaum terdidik.


3.Simbiosis Keuntungan dan Teknologi

Bisnis haram ini kian marak karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi bandar dan mafianya. Terlebih lagi, perkembangannya didukung penuh oleh kecanggihan teknologi digital yang membuat aksesnya menjadi tanpa batas dan mudah disamarkan.


4.Lemahnya Perlindungan Negara

Kenyataan bahwa Indonesia menjadi "surga" bagi mafia judol internasional menjadi tamparan keras sekaligus bukti nyata lemahnya fungsi perlindungan dan ketahanan siber yang dimiliki negara saat ini.


5.Ancaman Organized Transnational Cyber Crime.

Judi online modern bukan lagi sekadar lapang judi konvensional yang berpindah ke gawai. Ia telah berevolusi menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi rapi (organized transnational cyber crime), memiliki jaringan keuangan yang rumit, teknologi mutakhir, serta sistem operasional lintas batas negara yang sulit dilacak.


Pandangan dan Ketetapan Islam


Untuk mencabut gurita judi online hingga ke akarnya, tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan demi penangkapan yang bersifat kuratif sementara. Diperlukan rekonstruksi sistemis berdasarkan syariat Islam:


1. Membangun Benteng Ketakwaan Individu

Langkah awal dimulai dari internalisasi pemahaman agama yang kokoh pada masyarakat Muslim. Masyarakat harus paham betul bahwa judi dalam bentuk apa pun adalah keharaman yang nyata. Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)  


Keuntungan instan dari hasil judi juga merupakan harta batil yang dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana firman-Nya:


"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)


2. Penerapan Syariat Islam Secara Menyeluruh (Kaffah)

Pemberantasan judi online baru akan efektif jika hukum Islam terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Aturan yang komprehensif akan menutup segala celah legalisasi terselubung atau pembiaran atas nama hiburan atau investasi.


3. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi (Uqubat)

Dalam Islam, sindikat judi tidak boleh diberi toleransi atau sekadar denda ringan yang dengan mudah dibayar dari perputaran uang mereka. Pelaku judi dan bandarnya harus dijatuhi sanksi tegas (ta'zir) yang memberikan efek jera (zajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Rasulullah SAW bersabda mengenai tegasnya batasan terhadap hal yang mendekati judi:


"Barangsiapa yang menyatakan kepada temannya, 'Mari aku bersenang-senang denganmu (dalam perjudian)', maka hendaklah dia bersedekah (sebagai kaffarah/penebus ucapan dosanya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sekadar mengajak saja sudah dinilai dosa yang harus ditebus, maka bagaimana dengan mereka yang membangun sistem sindikatnya? Tentu sanksinya jauh lebih berat.


4. Negara sebagai Ra'in (Pengurus) dan Junnah (Pelindung)

Negara wajib kembali kepada fungsi hakikinya, yaitu melindungi rakyat dari kerusakan moral dan finansial akibat judi. Pemimpin tidak boleh absen atau kalah dari mafia. Rasulullah SAW bersabda:


"Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)


Negara juga harus berfungsi sebagai perisai (junnah) yang membentengi masyarakat dari serangan kejahatan transnasional:


"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung melaluinya." (HR. Muslim)


5. Kedaulatan Teknologi

Sebagai bentuk pengejawantahan fungsi pelindung tersebut, negara wajib memiliki kedaulatan teknologi. Negara tidak boleh ketergantungan pada infrastruktur asing yang rawan disusupi. Dengan kedaulatan digital, negara mampu secara mandiri memblokir, melacak, dan memutus rantai jaringan siber serta aliran keuangan sindikat judol internasional sebelum masuk dan merusak masyarakat.


Kesimpulan:

Menjadikan Indonesia bersih dari mafia judi online internasional mustahil terwujud jika kita masih berkompromi dengan cara pandang sekuler-kapitalistik. Hanya dengan integrasi ketakwaan individu, ketegasan hukum bersumber syariat, dan kedaulatan teknologi yang dipimpin oleh negara yang bertanggung jawab, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan perjudian siber transnasional ini.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Momen Hardiknas, Menguak Wajah Suram Dunia Pendidikan

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia (Pegiat Dakwah) Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, s...

Popular Posts