Oleh: Sumiyati
(Aktivis Blora)
Di balik kemeriahan berbagai agenda kegiatan masyarakat memasuki paruh kedua tahun ini, ada realitas getir yang terus berulang di bumi Kalimantan. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung pemukiman warga. Kabut asap pekat tidak hanya menyelimuti ruang udara, tetapi juga mengancam kesehatan dan aktivitas harian warga hingga ke pelosok desa.
Berdasarkan data pemantauan titik panas (hotspot), wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi area dengan sumbangan titik api signifikan, disikuti wilayah Kalimantan Selatan dan Timur. Ribuan titik api yang terdeteksi secara nasional ini membuktikan bahwa penanganan karhutla di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Padahal, ribuan hektar lahan telah terbakar dan berbagai operasi pemadaman telah dikerahkan sepanjang tahun 2026 ini.
Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kasus kebakaran hutan bukan semata-mata faktor alam atau kemarau. Praktik pembakaran lahan secara sengaja kerap menjadi jalur pintas yang diambil oknum demi menghemat biaya pembukaan perkebunan skala besar. Skema penyelesaian yang berfokus pada pemadaman hilir belum menyentuh akar masalah yang memicu pembakaran tersebut.
Mengurai Akar Permasalahan Sistemik
Berulangnya bencana tahunan ini menandakan adanya persoalan pada tata kelola lahan dan penegakan hukum. Sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pemilik modal (kapital) cenderung mendorong eksploitasi lahan sebesar-besarnya demi mengejar margin keuntungan.
Sanksi hukum yang ada saat ini pun kerap tidak memberikan efek jera yang memadai, baik bagi pelaku individu maupun korporasi. Ketika keuntungan ekonomi diletakkan di atas keselamatan publik, dampak kerusakan ekosistem dan penderitaan masyarakat akibat kabut asap sering kali dikesampingkan.
Solusi Karhutla dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, lingkungan hidup—termasuk hutan, air, dan udara—adalah amanah yang wajib dijaga. Allah SWT telah memperingatkan manusia terkait dampak kerusakan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."
Tata kelola pemerintahan berbasis syariat menempatkan hutan sebagai kepemilikan umum (amwal 'ammah). Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Status kepemilikan umum ini menegaskan bahwa hutan tidak boleh dikuasai secara privat oleh individu atau korporasi untuk kepentingan segelintir pemodal, apalagi dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Negara berkedudukan sebagai pengelola yang berkewajiban mengoptimalkan manfaat hutan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
Penyelesaian tuntas atas bencana karhutla membutuhkan perubahan paradigma: menghentikan privatisasi kawasan hutan yang ugal-ugalan, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Hanya dengan tata kelola yang berlandaskan tanggung jawab inilah, keberkahan dan kelestarian lingkungan dapat diwujudkan.
Wallahu a'lam bissawab.


0 comments:
Posting Komentar