SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 22 Juli 2025

Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M

​(Pendidik & Pengkaji Isu Sosial Keislaman)



​Kasus perundungan anak di Indonesia bagaikan fenomena gunung es yang tak kunjung surut, bahkan cenderung memprihatinkan. Setiap harinya, pemberitaan media massa tak luput dari laporan-laporan tentang anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun daring. Ini adalah "PR besar" yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen bangsa, karena masa depan generasi penerus ada di tangan kita.

Fakta-Fakta Pilu Perundungan Anak di Tanah Air

​Data dan kasus perundungan anak di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2023, tercatat sekitar 3.800 kasus perundungan, dengan hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan. Sementara itu, di awal tahun 2024 (hingga Maret), KPAI menerima 141 aduan kekerasan anak, di mana 35% di antaranya terjadi di sekolah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada tahun 2024, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2023 (285 kasus).

​Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan ini hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus lain yang tidak terlaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Dampak perundungan sangat serius, mulai dari gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, hingga keinginan untuk bunuh diri, bahkan kasus kematian yang baru-baru ini terjadi pada seorang mahasiswa PPDS FK Undip dan siswa di Kediri akibat perundungan.

Sistem Sekuler dan Abainya Peran Negara

​Fenomena perundungan yang terus merebak ini tidak bisa dilepaskan dari akar masalahnya, salah satunya adalah sistem sekuler yang dianut saat ini. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan publik, termasuk dalam pembentukan moral dan etika masyarakat. Akibatnya, nilai-nilai spiritual dan akhlak mulia cenderung diabaikan, digantikan dengan kebebasan individual yang seringkali kebablasan.

​Kebebasan tanpa batas, minimnya pengawasan, dan absennya filter moralitas yang kuat, menciptakan lingkungan di mana perilaku agresif dan tidak berempati mudah berkembang. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan ini rentan menjadi pelaku perundungan karena kurangnya pemahaman tentang konsekuensi perbuatannya, minimnya pendidikan karakter berbasis agama, serta longgarnya sanksi sosial maupun hukum.

​Peran negara dalam sistem sekuler juga cenderung abai. Meskipun ada undang-undang perlindungan anak dan lembaga-lembaga terkait, implementasi di lapangan seringkali lemah. Penanganan kasus perundungan cenderung reaktif, bukan preventif. Kurikulum pendidikan belum secara efektif menanamkan nilai-nilai anti-perundungan secara komprehensif. Selain itu, ada kecenderungan untuk menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pembentukan karakter kepada keluarga, padahal keluarga sendiri juga menghadapi tantangan besar dalam mendidik anak di tengah arus sekulerisasi.

Islam sebagai Solusi Komprehensif: Peran Daulah Khilafah

​Berbeda dengan sistem sekuler, Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan fundamental untuk mengatasi masalah perundungan anak. Islam bukan hanya agama ritual, melainkan panduan hidup yang sempurna (syamil wal mutakamil), mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pembentukan individu dan masyarakat yang berakhlak mulia. Dalam Islam, perundungan adalah kejahatan yang dilarang keras, dan pelakunya akan mendapatkan balasan di dunia maupun akhirat.

​Dalam bingkai Daulah Khilafah, kejahatan perundungan akan diatasi dengan pendekatan yang multi-dimensi:

​Pendidikan Berbasis Akidah Islam: Sistem pendidikan dalam Khilafah akan menempatkan akidah Islam sebagai fondasi utama. Kurikulum akan dirancang untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika, rasa kasih sayang, empati, dan tanggung jawab sejak dini. Anak-anak akan diajarkan untuk menghormati sesama, tidak merendahkan, dan senantiasa berbuat baik. Pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter (syakhsiyah islamiyah) yang kokoh.

​Sistem Sosial yang Kuat: Khilafah akan membangun sistem sosial yang didasarkan pada nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah islamiyah) dan saling tolong-menolong. Lingkungan keluarga dan masyarakat akan didorong untuk aktif mengawasi dan membimbing anak-anak. Tanggung jawab mendidik anak bukan hanya di pundak orang tua, melainkan juga masyarakat secara luas, yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma'ruf nahi munkar).

​Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Daulah Khilafah akan menerapkan hukum syariah secara kaffah (menyeluruh) dan tanpa pandang bulu. Pelaku perundungan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, yang akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Hukum Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, termasuk bagi anak-anak.

​Peran Negara (Daulah) sebagai Pelindung dan Pengatur: Dalam Khilafah, negara memiliki peran sentral sebagai ra'in (pengurus) urusan umat, termasuk perlindungan anak. Negara akan bertanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di sekolah, rumah, maupun ruang publik. Ini mencakup:

​Pengawasan ketat: Negara akan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif di sekolah dan lingkungan masyarakat untuk mencegah perundungan.

​Rehabilitasi dan Pendampingan: Bagi korban perundungan, negara akan menyediakan fasilitas rehabilitasi psikologis dan pendampingan yang memadai. Bagi pelaku, akan ada program pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

​Pencegahan Dini: Kampanye dan program edukasi tentang bahaya perundungan akan digalakkan secara masif oleh negara.

​Perlindungan Media Sosial: Negara akan mengawasi konten-konten di media sosial yang dapat memicu perundungan atau memfasilitasi perilaku negatif, serta memberikan edukasi literasi digital kepada anak dan orang tua.

​Dengan demikian, hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Daulah Khilafah, masalah perundungan anak yang memilukan ini dapat diatasi secara tuntas dan fundamental. Bukan sekadar solusi tambal sulang, melainkan perubahan sistemik yang akan membentuk generasi emas yang berakhlak mulia, berjiwa tangguh, dan jauh dari perilaku merusak. Ini adalah "PR besar" yang tidak bisa ditawar lagi, dan Islam menawarkan jawaban yang sempurna.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts

Blog Archive