SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 19 Agustus 2026

Oleh: Azizah 

(Penulis)


Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyerapan tenaga kerja terdidik. Sebanyak 1.033.182 orang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 masih menganggur. Angka tersebut merupakan 14,31 persen dari total 7,22 juta penduduk usia kerja yang menganggur. 

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya terjadi pada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Lulusan perguruan tinggi yang selama ini diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan juga menghadapi tantangan yang semakin berat.

Jika ditarik ke belakang, tren peningkatan pengangguran lulusan perguruan tinggi terlihat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Sakernas, proporsi penganggur berlatar belakang sarjana pada 2022 mencapai 7,98 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 10,3 persen pada 2023, kemudian 11,28 persen pada Agustus 2024 dan 12,12 persen pada Agustus 2025. Pada Mei 2026, proporsinya kembali meningkat menjadi 14,31 persen.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar banyaknya lulusan perguruan tinggi, tetapi semakin terbatasnya kemampuan dunia kerja dalam menyerap tenaga kerja terdidik.

Kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Pada Jumat (7/8/2026), mahasiswa di Bandung menyuarakan keresahan terhadap meningkatnya jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi. Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia usaha.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung, Bertrand Petrus Orinbau, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah sarjana yang menganggur menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Menurutnya, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai realisasi janji pemerintah Prabowo-Gibran untuk menyediakan 19 juta lapangan pekerjaan.

Bertrand menilai pemerintah memang telah berupaya membuka lapangan pekerjaan melalui berbagai program, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih perlu dievaluasi karena terdapat dugaan pekerja ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Dalam temuan kami, diduga banyak pekerja ditempatkan tidak sesuai kemampuannya. Akibatnya, efektivitas program dalam menyerap tenaga kerja terdidik masih terbatas. Di manakah janji 19 juta pekerjaan itu?” kata Bertrand.

Menurut Bertrand, persoalan pengangguran lulusan perguruan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perguruan tinggi juga perlu mengevaluasi ilmu dan keterampilan yang diberikan kepada mahasiswa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Ia juga menyoroti kondisi dunia usaha yang menghadapi tekanan ekonomi. Berdasarkan pengamatannya, sejumlah alumni PMKRI yang berprofesi sebagai wiraswasta mengalami tekanan ekonomi ketika nilai tukar rupiah melemah. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi maupun merekrut tenaga kerja baru.

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Mohamad Adzanu Satria Putra. Ia menilai meningkatnya proporsi pengangguran sarjana menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah lulusan perguruan tinggi belum diimbangi dengan kemampuan dunia kerja dalam menyerap mereka.

Menurutnya, masyarakat juga masih menantikan realisasi janji pembukaan 19 juta lapangan pekerjaan yang pernah disampaikan pemerintah. Penyerapan tenaga kerja usia produktif, khususnya lulusan perguruan tinggi, dinilai penting untuk menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja agar lulusan memiliki peluang kerja yang lebih besar,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi ketika perekonomian Indonesia justru diproyeksikan tetap tumbuh sekitar 5,4 persen pada 2026. Pertumbuhan ekonomi tentu menjadi capaian yang positif. Namun, pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan di pasar tenaga kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari–April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sejumlah perusahaan besar di sektor tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, hingga teknologi kembali melakukan efisiensi tenaga kerja akibat melemahnya permintaan global, tekanan impor, dan percepatan otomatisasi.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Selama beberapa dekade, kita meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan berjalan seiring dengan bertambahnya kesempatan kerja. Namun, hubungan tersebut mulai mengalami perubahan.

Produk Domestik Bruto (PDB) dapat terus meningkat, investasi dapat terus masuk, dan produktivitas perusahaan dapat membaik, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak selalu bergerak dalam arah yang sama. Fenomena inilah yang dalam literatur ekonomi dikenal sebagai jobless growth, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai.

Jika kondisi ini terus berlangsung, pertumbuhan ekonomi yang terlihat positif di tingkat makro belum tentu dirasakan secara merata oleh masyarakat. Bagi seorang sarjana yang telah menghabiskan bertahun-tahun menempuh pendidikan, pertumbuhan ekonomi tidak akan banyak berarti apabila setelah lulus ia tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Dampaknya bahkan dapat dilihat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Job fair dipenuhi oleh para pencari kerja, sementara sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Pemandangan tersebut menjadi gambaran bahwa di balik angka pertumbuhan ekonomi, terdapat persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius.

Karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya bagaimana menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, tetapi juga bagaimana memastikan pertumbuhan tersebut mampu menciptakan pekerjaan yang layak, produktif, dan sesuai dengan kompetensi masyarakat. Tanpa hal tersebut, pertumbuhan ekonomi berisiko hanya menjadi angka statistik, sementara semakin banyak masyarakat yang tetap berdiri di luar pintu kesempatan kerja.


Analisis:

Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekononi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan output dari penerapan system ekonomi kapitalisme. Dalam system kapitalisme ini, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan maksimalisasi keuntungan (profit oriented) bukan kesejahteraan riil masyarakat,mulai dari individu per individu.


Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. PHK dan pengangguran dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja.


Sistem kapitalisme menempatkan pasar sebagai mekanisme utama dalam penyediaan lapangan kerja dan distribusi kesejahteraan, sementara negara berperan sebagai regulator. Akibatnya, pasar lebih mengutamakan keuntungan daripada pemerataan kerja dan kesejahteraan, sehingga memicu pengangguran, kemiskinan struktural, dan kesenjangan sosial.


Ditambah lagi adanya dominasi korporasi dan persaingan pasar bebas yang dapat melemahkan industri lokal, memicu PHK, serta menekan upah pekerja seminim mungkin hingga melahirkan fenomena working poor. Ketergantungan pada investasi juga mengakibatkan lapangan kerja kian entan terhadap perubahan kondisi ekonomi saat ini.


Di sisi lain, digitalisasi dan otomatisasi mendorong perusahaan mengganti tenaga manusia dengan tenaga  mesin demi efisiensanggarani, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti peningkatan lapangan kerja (jobless growth). Sistem outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan berbasis platform juga membuat pekerja semakin rentan terhadap PHK dan minim perlindungan.


Alhasil, PHK massal, pengangguran kronis, pekerja miskin, dan membesarnya sektor informal bukan sekadar persoalan individu, tetapi  merupakan dampak dari paradigma dan mekanisme sistem kapitalisme yang mengutamakan efisiensi serta keuntungan pasar. Sistem ekonomi kapitalisme juga membiarkan kepemilikan umum yang ada seperti SDA, tambang, energi dikuasai korporasi swasta atau asing demi investasi, padahal jika negara mampu untuk mengelolanya secara mandiri buak tidak mungkin akan menyerap tenaga kerja besar.


Konstruksi:

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Islam. Tingginya angka pengangguran dapat disolusi dengan syariat Islam. Setidaknya ada dua ketentuan syariat yang paling berperan secara signifikan menekan angka pengangguran. Pertama, syariat berupa sistem pemerintahan. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in yang mengurus urusan rakyat,


Kedua,  syariat berupa sistem ekonomi Islam yang dilaksanakan oleh negara dan individu. Syariat Islam mewajibkan setiap laki-laki mukalaf untuk bekerja memenuhi nafkahnya sendiri dan keluarganya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan. Bekerja dan menafkahi juga termasuk kewajiban yang banyak sekali keutamaannya dalam Islam.


Adapun peran negara adalah mendorong secara masif setiap laki-laki dapat menjalankan perannya sebagai pencari nafkah, memastikan mereka memiliki keahlian memadai, dan memastikan ada sistem penggajian yang rasional dan tidak zalim. Karena menafkahi diri sendiri dan keluarga hukumnya wajib bagi laki-laki, maka melalaikannya termasuk perbuatan dosa dan bentuk jarimah (kriminalitas). Disini Negara Islam akan menetapkan sanksi bagi pelanggaran ini.


Dalam sistem ekonomi Islam, juga mengatur perdagangan luar negeri dengan menjaga kedaulatan ekonomi kaum muslim, serta berbasis kemaslahatan umat. Semua muslim menjalankan politik ekonomi Islam, termasuk bekerja mencari nafkah, bukan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi dalam rangka ketakwaan kepada Allah Swt.. 


Islam juga mempunyai suatu aturan yang mengatur tentang sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air yang statusnya merupakan kepemilikan umum. Diman semua sumber daya alam yang ada dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip inilah, maka Khilafah akan mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Dengan penerapan semua syariat ini secara sempurna, maka kasus pengangguran bisa terselesaikan.


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Dari Curhatan Berujung Perundungan

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M. (Penulis dan Praktisi Pendidik)  Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah ...

Popular Posts