SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 19 Agustus 2026

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

( Penulis dan Praktisi Pendidik) 


Belakangan ini, kritik terhadap penguasa kembali menjadi perbincangan. Di berbagai ruang publik, muncul anggapan bahwa demonstrasi maupun kritik kepada pemerintah merupakan bentuk pembangkangan terhadap ulil amri. Bahkan, sebagian tokoh mengutip dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kritik terbuka terhadap pemerintah.



Pandangan tersebut patut dikaji secara mendalam agar umat tidak memahami konsep taat kepada ulil amri secara parsial, melainkan berdasarkan keseluruhan ajaran Islam.



Dalam pemberitaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri, Di antara kutipan yang dimuat adalah: Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri. Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan Alim Ulama Tahun 1954 mengenai kedudukan pemerintah dalam konteks kenegaraan Indonesia (https://mui.or.id/baca/berita/prof-niam-tegaskan-presiden-memenuhi-syarat-ulil-amri-kutip-putusan-alim-ulama-1954].



Sementara itu, tulisan yang dimuat oleh Islamic Center Kalimantan Timur menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemimpin demi menjaga persatuan umat. Di antaranya disebutkan: "Ketaatan kepada ulil amri merupakan bagian dari ajaran Islam selama tidak bertentangan dengan syariat." [https://islamiccenterkaltim.org/posts/detail/taat-kepada-ulil-amri-di-tengah-gelombang-kritik-dan-demonstrasi-].



Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa isu ketaatan kepada pemimpin memang menjadi narasi yang terus dikedepankan ketika terjadi gelombang kritik maupun demonstrasi.




 Persoalannya bukan terletak pada kewajiban taat kepada ulil amri, karena hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 59, tetapi ketika dalil tersebut dipahami secara mutlak sehingga menutup ruang muhasabah terhadap kebijakan penguasa.



 Padahal, dalam khazanah fikih siyasah Islam, para ulama juga membahas kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa apabila terdapat kemungkaran atau penyimpangan dari syariat. Dalam perspektif yang dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizamul Hukmi fil Islam maupun Ajhizah Daulah Khilafah, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk menerapkan hukum Allah. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat, bukan sekadar berdasarkan legalitas politik.



Apabila dalil tentang kewajiban taat digunakan untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan yang dipandang bertentangan dengan syariat, maka menurut pandangan ini telah terjadi penyempitan makna terhadap konsep ulil amri. Sebab, Islam juga memerintahkan umat untuk menasihati pemimpin.



Dengan demikian, kritik yang bertujuan mengoreksi penyimpangan kebijakan dari syariat dipandang berbeda dengan tindakan yang bertujuan melakukan pemberontakan bersenjata.



Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu aktivitas politik umat adalah melakukan muhasabah lil hukkam yaitu mengoreksi para penguasa.



Dalam Ajhizah Daulah Khilafah dijelaskan bahwa umat memiliki hak bahkan kewajiban mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum syariat.



Muhasabah merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Aktivitas ini dilakukan agar penguasa kembali kepada hukum Allah, bukan untuk menciptakan kekacauan ataupun menjatuhkan negara melalui pemberontakan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:  "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian ia dibunuh." (HR. al-Hakim). Hadist ini dipahami oleh banyak ulama sebagai dalil tentang keutamaan menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.



Sering kali kritik terhadap penguasa disamakan dengan bughat. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam fikih siyasah Islam, bughat adalah kelompok yang melakukan pemberontakan bersenjata terhadap negara Islam yang sah dengan kekuatan militer.



Adapun muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar berupa nasihat, kritik, koreksi, dan penyampaian pendapat terhadap kebijakan penguasa.



Karena itu, tidak tepat menyamakan kritik ilmiah ataupun dakwah yang menyeru penerapan syariat dengan tindakan bughat. Kritik yang dilakukan secara argumentatif dan bertujuan mengingatkan penguasa merupakan bagian dari fungsi kontrol umat.



Dalam Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi juga memasukkan penyebutan kezaliman seseorang kepada pihak yang mampu menghilangkannya sebagai salah satu bentuk ghibah yang dibolehkan, yaitu dalam Bab "Perkara-perkara yang Dibolehkan Ghibah  termasuk dalam konteks mengadukan kezaliman.




Umat Islam perlu memahami konsep ketaatan kepada ulil amri secara utuh. Ketaatan kepada pemimpin merupakan bagian dari syariat, namun demikian aktivitas muhasabah lil hukkam juga merupakan bagian dari syariat yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum Allah.



Karena itu, kritik yang dilakukan sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar, disampaikan dengan argumentasi syar'i dan bertujuan mengingatkan penguasa agar kembali kepada ketentuan Allah, merupakan hal yang berbeda dengan tindakan pemberontakan ( bughat).



Dalam perspektif pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pembinaan umat melalui dakwah Islam secara menyeluruh dipandang sebagai jalan untuk membangun kesadaran politik Islam. Pandangan tersebut menempatkan tegaknya sistem pemerintahan Islam sebagai bagian dari cita-cita politik Islam, yang kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan ketaatan kepada ulil amri dalam kerangka penerapan syariat secara menyeluruh. Wallahu alam.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Dari Curhatan Berujung Perundungan

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M. (Penulis dan Praktisi Pendidik)  Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah ...

Popular Posts