SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 19 Agustus 2026

Oleh: Azizah 

(Penulis)


Persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) saat ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Indonesia, terutama dengan munculnya dukungan dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan akademisi. Di sisi lain, berbagai data menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa penularan kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) selama lima tahun terakhir didominasi oleh kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL). Aktivitas seksual berisiko pada kelompok tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya angka penularan.


"Ya, selama lima tahun terakhir LSL mendominasi penularan HIV. Prinsipnya sama saja penularannya. Cuma, biasanya (HIV) menyerang usia muda. Frekuensi kontaknya mungkin lebih sering sehingga iritasi yang ditimbulkan karena kontak itu lebih besar dan penularan penyakit bisa lebih mudah," ujar Kepala Dinkes Jawa Tengah, Zulfachmi Wahab, Jumat (26/6/2026).


Fenomena serupa juga menjadi perhatian di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Data terbaru Delta Crisis Center (DCC) mencatat bahwa hingga 1 Juli 2026 terdapat 522 anak dan pelajar yang hidup dengan HIV dari total 7.129 Orang dengan HIV (ODHIV) di Kabupaten Sidoarjo.


Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC), Ferry Efendi, menjelaskan bahwa 522 ODHIV usia sekolah tersebut terdiri atas sekitar 13 anak PAUD/TK, 44 siswa SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar SMA sederajat hingga mahasiswa.


Menurut Ferry, penularan HIV pada kelompok usia tersebut terjadi melalui beberapa jalur, di antaranya penularan dari ibu ke anak saat kehamilan, persalinan, atau menyusui, penggunaan jarum suntik pada penyalahgunaan narkoba, serta hubungan seksual berisiko.


"HIV hanya menular melalui darah, hubungan seksual, penggunaan jarum suntik, dan ASI. Karena itu masyarakat perlu mendapat edukasi agar memahami cara penularan dan pencegahannya," ujarnya, Senin (20/7/2026).


Mengapa Penyimpangan Seksual Terjadi?

Penyimpangan seksual bukanlah sesuatu yang muncul sebagai fitrah bawaan lahir. Perilaku tersebut merupakan hasil dari bentukan lingkungan, kondisi psikologis, serta kebiasaan yang terbangun dalam perjalanan hidup seseorang:


● Faktor Lingkungan & Pengasuhan (Fatherless): Secara psikologis, seorang anak laki-laki yang tumbuh tanpa kehadiran dan figur aktif sosok ayah (paternal presence)—baik karena ketidakberadaan fisik maupun emosional—dapat mengalami kesulitan dalam proses pembentukan identitas maskulinnya. Kondisi ini berpotensi membuat karakter anak rentan terdistorsi.


● Trauma Masa Lalu: Pengalaman traumatik, seperti pernah menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual di masa kecil, kerap memengaruhi kondisi psikologis seseorang hingga memicu penyimpangan emosional dan seksual di kemudian hari.


● Kebiasaan (Habit) & Adiksi Pornografi: Paparan konten pornografi secara terus-menerus terbukti secara ilmiah merusak tatanan berpikir dan sistem saraf (neurotransmiter). Adiksi ini mendorong pencarian stimulus seksual yang kian ekstrem, merusak naluri alami, dan akhirnya membentuk perilaku seksual yang menyimpang.


LGBT: Gerakan Global Buah Sistem Sekuler Demokrasi


Melesatnya pertumbuhan komunitas LGBT di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini: sistem sekuler-demokrasi. Sistem yang bertumpu pada akal terbatas manusia ini menjadikan standar baik-buruk dan benar-salah ditentukan oleh kesepakatan manusia. Kebebasan berperilaku (freedom of behavior) yang diagungkan dalam ideologi sekuler inilah yang melahirkan berbagai kerusakan, termasuk meluasnya penyimpangan seksual sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth.


Di negara-negara Barat, komunitas LGBT telah memperoleh pengakuan secara terbuka. Di Australia, misalnya, terdapat komunitas, gereja khusus, hingga festival tahunan yang diselenggarakan secara terbuka untuk memperoleh penerimaan sosial sekaligus legalisasi pernikahan sesama jenis.


Karena hubungan sesama jenis secara biologis tidak dapat menghasilkan keturunan, pertambahan jumlah komunitas ini mustahil terjadi melalui kelahiran alami. Oleh karena itu, mereka memperluas pengaruh melalui kampanye global yang didukung jaringan internasional dan pendanaan raksasa. Berbagai jalur ditempuh: media massa, film, kampanye sosial, kurikulum pendidikan, hingga budaya populer, demi mewujudkan normalisasi LGBT secara masif.


Gerakan ini bukan sekadar masalah preferensi pribadi, melainkan sebuah gerakan politik dan ekonomi global:


● Agenda Global & PBB (SDGs): Dalam sejumlah target pembangunan berkelanjutan, konsep kesetaraan gender dan nondiskriminasi kerap ditafsirkan secara luas hingga mencakup Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI).


● Tekanan Diplomatik & Lobi Politik: Kedutaan besar beberapa negara Barat secara rutin mengibarkan bendera pelangi setiap bulan Juni sebagai bentuk tekanan politik. Lobi hukum juga berhasil meloloskan undang-undang pernikahan sesama jenis di berbagai negara, seperti Taiwan (2019) dan Thailand (2024). Prof. Joseph Massad dari Columbia University menyebut fenomena ini sebagai "The Gay International"—yaitu ekspor ideologi gay dari Barat ke dunia Muslim dan negara berkembang di bawah panji modernisasi.


● Dukungan Donor & Korporasi: Lembaga donor internasional seperti USAID serta Departemen Luar Negeri AS mengalokasikan dana besar untuk program hak asasi manusia yang mencakup isu LGBTQ. Di samping itu, perusahaan-perusahaan skala dunia (Fortune 500) mengusung program Diversity, Equity, and Inclusion (DEI) yang membiayai kampanye-kampanye normalisasi ini.

Sekularisme terbukti menjadi lahan subur bagi berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan fitrah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan menyasar individu, melainkan harus menyasar akar sistemnya.




Berbagai Upaya di Tengah Masyarakat


Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan elemen masyarakat untuk membendung penyimpangan ini.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum pidana diperlukan karena imbauan moral semata sudah tidak lagi efektif membendung propaganda di ruang publik (MUI Digital, 28 Juni 2026).


Di tingkat daerah, Pemerintah Aceh juga mengambil langkah preventif melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, penguatan ketahanan keluarga melalui pola asuh islami, serta pengusulan tim terpadu pemantau aktivitas penyimpangan seksual di ruang publik dan media sosial.


Catatan Penting Penegakan Hukum:


Terkait munculnya aksi-aksi aksi penyisiran swadaya oleh kelompok masyarakat di beberapa wilayah, Islam menegaskan bahwa penindakan hukum dan sanksi fisik (imposing sanctions) merupakan wewenang mutlak lembaga negara (Sulthah/Qadhi). Masyarakat sipil tidak diperkenankan melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantisme) yang berpotensi menimbulkan keos sosial, melainkan wajib menyalurkannya melalui amar makruf nahi mungkar yang terstruktur dan desakan kepada pemangku kebijakan.



Islam Adalah Solusi Tuntas LGBT


Dalam perspektif Islam, persoalan LGBT menyangkut dua dimensi: dimensi akidah (keyakinan) dan dimensi perilaku (perbuatan).


1. Kejelasan Status Hukum & Akidah


● Pengkategorian Akidah (Istihlal): Seorang Muslim yang secara sadar meyakini dan menyatakan bahwa perbuatan homoseksual (liwath) adalah hal yang halal, maka ia dipandang telah keluar dari Islam (murtad). Hal ini karena ia mengingkari hukum yang telah menjadi konsensus pasti (ijma' qath'i) dalam Islam berdasarkan teks Al-Qur'an dan As-Sunnah yang eksplisit (zhahir).


● Pengkategorian Perilaku (Maksiat/Fasiq): Adapun seseorang yang melakukan perbuatan menyimpang tersebut karena menuruti hawa nafsu atau godaan syaitan, namun hatinya tetap meyakini bahwa perbuatan itu haram dan berdosa besar, maka statusnya tetap sebagai Muslim (tidak murtad), tetapi tergolong pelaku dosa besar (fasiq). Bagi mereka, pintu taubat, rehabilitasi spiritual, dan kasih sayang dakwah tetap terbuka lebar sebelum vonis hukum dijatuhkan.


2. Langkah Preventif (Pencegahan Sejak Dini)


Syariat Islam menerapkan prinsip Sadd udz-Dzari'ah (menutup pintu menuju kemungkaran) melalui pembinaan keluarga dan penjagaan fitrah anak:


Rasulullah ï·ş bersabda:


"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR. Abu Dawud no. 495 & Ahmad; disahihkan oleh Al-Albani)


Imam An-Nawawi dan Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah pemisahan tempat tidur sejak usia 10 tahun adalah untuk menjaga fitrah anak, mencegah gesekan fisik yang berpotensi membangkitkan syahwat prematur, serta melatih batasan kesopanan (strik/privacy) antar-sesama maupun beda jenis kelamin.




3. Langkah Kuratif & Sanksi Hukum (Zawajir & Jawabir)


Jika tindakan penyimpangan tetap terjadi setelah proses edukasi dan pencegahan, Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas melalui institusi negara:


● Homoseksual (Liwath): Rasulullah ï·ş bersabda:

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang sama-sama ridha)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)


● Lesbianisme (Al-Sihaq): Diberikan hukuman ta'zir (sanksi edukatif yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/Qadhi).


● Transgender (Mukhannats/Mutarajjilah): Rasulullah ï·ş melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari). Jika tidak sampai melakukan aktivitas seksual sesama jenis, hukumannya berupa sanksi ta'zir, pengasingan dari ruang publik, serta terapi pemulihan identitas.

Hukuman dalam syariat Islam berfungsi ganda: sebagai zawajir (pencegah agar masyarakat lain tidak berani meniru) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak). Hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual ini memutus rantai penularan perilaku yang merusak peradaban.




Peran Strategis Ulama dan Umat


Sanksi pidana syariat (hudud dan ta'zir) secara sah hanya dapat diterapkan oleh institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh (Kaffah). Oleh karena itu, dalam kondisi sistem sekuler saat ini, langkah-langkah strategis yang wajib ditempuh oleh ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh umat Islam adalah:


1. Edukasi & Pembinaan (Dakwah Wa At-Tatsqif): Menyampaikan ajaran Islam secara holistik, menguatkan akidah generasi muda, serta menyediakan ruang konseling/terapi islami bagi mereka yang ingin lepas dari jerat kecanduan penyimpangan seksual.


2. Perang Pemikiran (Shira' al-Fikri): Membongkar dan mengkritisi pemikiran sekuler-liberal Barat yang berlindung di balik hak asasi manusia (HAM) untuk menormalisasi kemaksiatan.


3. Koreksi Penguasa (Muhasabah lil Hukkam) & Perjuangan Politik Islam: Mendorong para pemegang kekuasaan agar menetapkan regulasi tegas yang melarang seluruh bentuk propaganda LGBT, memblokir akses media perusaknya, serta berjuang mewujudkan kehidupan Islam yang kaffah dalam bingkai kepemimpinan Islam (Khilafah).


Dengan perpaduan ketahanan keluarga, pembinaan moral, pembentengan hukum negara, serta penerapan syariat secara menyeluruh, fitrah manusia akan terjaga dan generasi masa depan dapat diselamatkan dari kehancuran peradaban.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Dari Curhatan Berujung Perundungan

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M. (Penulis dan Praktisi Pendidik)  Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah ...

Popular Posts