Oleh: Azizah
(Pemulis)
Dugaan perundungan di SMPN 1 Blora tidak lagi sekadar persoalan kenakalan pelajar. Seorang siswa dilaporkan mengalami luka dan memar hingga harus menjalani perawatan medis. Bibir korban bahkan disebut harus dijahit.
Pengacara Danu Sukoco menyebut korban diduga mengalami kekerasan dua hari berturut-turut pada awal Agustus 2026. Korban disebut dipukul dan ditendang. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Blora.
Sorotan semakin tajam karena salah satu siswa yang disebut-sebut terlibat dikabarkan merupakan anak anggota DPRD Blora. Danu juga menyoroti respons orang tua siswa tersebut yang disebut sempat menganggap persoalan itu sebagai pertengkaran biasa antarpelajar.
Jika seorang anak sampai terluka, bibir dijahit dan membutuhkan perawatan rumah sakit, kasus ini tentu perlu diperiksa secara serius—bukan diperkecil sebelum fakta terungkap.
Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo membenarkan adanya siswa yang dipukul teman sekolahnya. Disdik meminta sekolah mengusut kronologi secara utuh dan telah berkoordinasi bersama Dinas Sosial.
Kini publik menunggu dua hal: transparansi sekolah dan objektivitas penegakan hukum. Status sosial maupun jabatan orang tua tidak boleh memengaruhi proses pemeriksaan.
Identitas, peran, dan keterlibatan masing-masing siswa tetap harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan kepolisian. Jangan menghakimi anak, tetapi jangan pula menormalisasi kekerasan. Apalagi ini bukanlah kasus bulling pertama yang pernah terjadi di sekolah ini. Kasus serupa terjadi di bulan November 2025 yang mendrop out atau memindahkan empat pelaku bullying ke sekolah lain.
Dari dua kejadian ini menunjukkan bahwa bullying telah memberikan dampak serius pada terjadinya kekerasan ekstrem di sekolah. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Apalagi pelaku maupun korbannya sama-sama peserta didik yang masih berada pada usia sekolah. Lebih parahnya lagi kejadian ini terjadi di dalam lingkungan sekolah. Dimana sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menjadi tempat peserta didik memperoleh ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, membentuk karakter, serta belajar bersosialisasi dengan ligkungan. Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan.
Berbagai kasus bullying yang terjadi akhir-akhir merupakan potret kegagalan dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan persoalan yang lebih besar yakni sistem pendidikan.
Problem Sistem Pendidikan Sekuler
Sekolah sejatinya merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang untuk melakukan sosialisasi nilai, membentuk karakter, serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, ketika perundungan (bullying) dapat berlangsung secara terus-menerus hingga memicu tindakan kekerasan, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan dan pembinaan di sekolah belum berjalan secara efektif. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru dapat berubah menjadi ruang yang melahirkan ketakutan, tekanan, bahkan trauma bagi korbannya.
Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa kasus bullying dan kekerasan di kalangan anak semakin mengkhawatirkan.
Pertama, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini bersandar pada paradigma sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam paradigma sekuler, pendidikan cenderung lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik, penguasaan ilmu pengetahuan, dan keterampilan. Sementara itu, pembentukan kepribadian dan penguatan nilai agama tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam seluruh proses pendidikan.
Akibatnya, keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur dari aspek kognitif dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian peserta didik kurang mendapatkan perhatian yang seimbang. Dalam perspektif Islam yang dikemukakan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, pendidikan memiliki fungsi penting dalam membentuk kepribadian Islam, yaitu kepribadian yang memiliki 'aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) yang dibangun berdasarkan akidah Islam.
Dengan landasan tersebut, peserta didik tidak hanya diajarkan untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga dibentuk agar memiliki dorongan untuk melakukan kebaikan karena kesadaran akan pertanggungjawabannya kepada Allah SWT. Sebaliknya, ketika agama tidak menjadi landasan dalam pembentukan kepribadian, standar dalam menentukan tindakan dapat lebih mudah bergeser kepada ukuran manfaat, kesenangan, kepentingan pribadi, atau tekanan lingkungan.
Hal ini menjadi persoalan ketika seorang anak menghadapi konflik dengan teman. Tanpa landasan moral yang kuat, anak dapat kesulitan mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik dengan cara yang baik, dan memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang harus dihindari. Konflik yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi perundungan dan kekerasan. Bahkan, korban yang mengalami tekanan berat dapat terdorong melakukan tindakan balasan sebagai bentuk pelampiasan.
Kedua, adanya normalisasi terhadap perilaku kekerasan di kalangan anak. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah anggapan bahwa anak berkelahi, mengejek, atau melakukan tindakan kasar merupakan sesuatu yang biasa karena dianggap sebagai bagian dari dunia anak.
Memang, konflik antaranak bukanlah fenomena baru. Pada masa lalu, perkelahian anak sering kali terjadi karena persoalan sederhana, seperti kalah bermain, saling tersinggung, atau berebut sesuatu. Namun, persoalan tersebut umumnya dapat berhenti setelah konflik selesai. Kondisi saat ini perlu mendapatkan perhatian lebih serius ketika perilaku yang disebut sebagai “kenakalan anak” telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang, terencana, atau menyebabkan korban mengalami luka fisik maupun tekanan psikologis.
Bullying menjadi salah satu contohnya. Tindakan seperti memukul, menendang, menampar, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengucilkan anak lain tidak lagi tepat jika hanya dianggap sebagai kenakalan biasa, terlebih jika dilakukan berulang kali dan menimbulkan luka maupun trauma.
Normalisasi perilaku kekerasan ini juga dapat diperkuat oleh pola pengasuhan di dalam keluarga. Ada kalanya orang tua terlalu permisif terhadap perilaku anak, atau sebaliknya tidak rela ketika anak mendapatkan teguran atau perlakuan tegas atas kesalahannya. Jika setiap bentuk koreksi dianggap sebagai tindakan yang salah, sementara anak tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, anak dapat tumbuh tanpa memiliki rasa takut untuk melakukan kesalahan dan tanpa memahami konsekuensi dari perbuatannya.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika anak berada dalam lingkungan pertemanan yang penuh dengan kekerasan. Dalam perkembangannya, anak akan melakukan proses identifikasi dengan lingkungan teman sebaya. Anak cenderung ingin diterima dan tidak tersisih dari kelompoknya. Karena itu, terbentuklah kelompok-kelompok pertemanan yang memiliki minat, kebiasaan, dan perasaan yang sama.
Keinginan untuk diterima oleh kelompok dapat membuat anak mengikuti perilaku teman-temannya, termasuk perilaku yang sebenarnya salah. Anak yang awalnya tidak berani melakukan kekerasan dapat terdorong ikut mengejek, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan karena takut dianggap berbeda atau dikucilkan. Dalam kondisi seperti ini, perilaku kekerasan dapat berkembang menjadi budaya kelompok. Ketika satu anak melakukan kekerasan dan anak-anak lainnya membenarkan atau ikut tertawa, tindakan tersebut semakin dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Selain keluarga dan lingkungan pertemanan, perkembangan teknologi dan media digital juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses media sosial, video, game, dan berbagai bentuk hiburan digital. Tidak semua orang tua maupun sekolah memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama untuk mengawasi serta membatasi penggunaan gawai.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan teknologi atau sebuah game tertentu, tetapi jenis konten yang dikonsumsi, intensitas penggunaannya, usia anak, serta ada atau tidaknya pendampingan. Anak yang berulang kali terpapar konten kekerasan tanpa pendampingan dapat berisiko menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa, lucu, atau bahkan sebagai simbol keberanian dan kehebatan.
Beberapa permainan populer seperti Minecraft, Roblox, Fortnite, dan Free Fire memiliki unsur konflik atau kekerasan dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda. Namun, keberadaan unsur kekerasan dalam sebuah game tidak otomatis membuat anak menjadi pelaku kekerasan. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, karakter anak, serta frekuensi dan cara anak mengonsumsi konten juga memiliki pengaruh.
Yang perlu diwaspadai adalah ketika kekerasan dalam berbagai konten digital dikonsumsi terus-menerus tanpa penjelasan dan pendampingan. Anak dapat terbiasa melihat kekerasan sebagai bagian dari hiburan. Dalam beberapa konten, karakter yang melakukan kekerasan bahkan digambarkan sebagai sosok yang kuat, hebat, atau mendapatkan penghargaan. Jika tidak diimbangi dengan pendidikan moral dan kemampuan berpikir kritis, anak dapat kesulitan membedakan antara tindakan yang hanya terjadi dalam permainan atau cerita dengan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan nyata.
Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah individu pelaku atau korban. Ada persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana sistem pendidikan membentuk kepribadian anak, bagaimana keluarga memberikan batasan dan pendampingan, bagaimana lingkungan pertemanan membentuk perilaku, serta bagaimana lingkungan digital memengaruhi cara anak memandang kekerasan.
Oleh karena itu, penanganan bullying membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Sekolah perlu kembali menjadi ruang yang aman, keluarga perlu memberikan pendampingan yang kuat, penggunaan teknologi perlu diawasi sesuai usia anak, dan pendidikan karakter perlu diperkuat.
Solusi Sistemis Berasaskan Akidah Islam
Untuk mengatasi persoalan bullying dan kekerasan ekstrem, tidak cukup hanya dengan menambah CCTV, melakukan razia, atau memperketat pengawasan di sekolah. Langkah-langkah tersebut memang dapat menjadi bagian dari pencegahan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sistemis, yaitu memperkuat pembentukan kepribadian anak, lingkungan keluarga, masyarakat, serta peran negara.
Dalam perspektif Islam, pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap.
Agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan ketakwaan individu sebagai benteng internal. Ketakwaan dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini di dalam keluarga. Anak perlu memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Di sekolah, peserta didik diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah dan terikat dengan aturan-Nya. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Dengan demikian, siswa dibimbing untuk membedakan perbuatan yang benar dan salah serta yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan semata-mata berdasarkan opini mayoritas atau tekanan lingkungan.
Sementara itu, penguatan nafsiyah dilakukan dengan menanamkan pola sikap Islami. Anak dibiasakan untuk tidak menzalimi orang lain, berani melapor ketika dizalimi, mampu mengendalikan emosi, serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang dibenarkan syariat. Pendidikan agama tidak berhenti pada hafalan, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Pembentukan tersebut harus dimulai dari keluarga sebagai madrasah pertama dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.
Selain ketakwaan individu, diperlukan pula kontrol masyarakat. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Lingkungan sekitar, termasuk tetangga, RT, dan organisasi kepemudaan, perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungannya. Ketika terdapat perilaku yang mengarah kepada kekerasan atau pelanggaran, masyarakat tidak boleh bersikap acuh.
Lantas, di mana posisi negara?
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban ri'ayah, yaitu mengurus dan menjaga kemaslahatan rakyat. Salah satunya adalah menjamin keamanan masyarakat, termasuk keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Jaminan tersebut tidak hanya dilakukan secara parsial melalui pengamanan sekolah, tetapi juga melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam dan tidak menjadikan kekerasan sebagai sesuatu yang dinormalisasi.
Negara juga menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Bullying merupakan tindakan zalim yang harus dicegah. Jika terjadi pelanggaran, negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sistem peradilan yang adil diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan proses hukum yang tepat terhadap pelaku.
Dalam konsep hukum Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah seseorang melakukan pelanggaran, sekaligus jawabir, yaitu menjadi sebab gugurnya dosa tertentu di akhirat ketika hukuman syar'i dijalankan sesuai ketentuannya.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam dipandang sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Pendidikan, sistem sosial, dan sistem hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Menangani bullying hanya dengan pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan sistemis yang menyentuh individu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Dari perspektif yang digunakan dalam tulisan ini, selama sistem pendidikan masih sekuler, pembentukan kepribadian peserta didik belum sepenuhnya menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem pendidikan yang berlandaskan Islam.
Atas dasar pandangan tersebut, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem pendidikan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah Ta'ala berfirman:
«“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”»
(QS At-Tahrim: 6)
Dengan demikian, persoalan bullying tidak semestinya dipandang hanya sebagai kenakalan individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan pembentukan kepribadian, keluarga, lingkungan pergaulan, budaya masyarakat, dan sistem yang menaunginya. Perubahan yang menyeluruh diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus membentuk generasi yang memiliki kepribadian, kemampuan mengendalikan diri, dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Wallahu a'lam bish-shawab.

0 comments:
Posting Komentar