Oleh: Anizah
(Penulis dan Aktivis Kota Blora)
Maraknya kasus judi online terus menimbulkan penderitaan. Kasus tragis seorang polwan yang membakar suaminya dan seorang ibu di Bandung yang meracuni anaknya kemudian bunuh diri menjadi bukti nyata betapa judi online dapat menghancurkan kehidupan. Ini adalah cerminan yang memilukan bagi negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Sistem yang Rusak dan Upaya yang Gagal
Judi online adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan. Praktik ini menghancurkan segalanya; dari kekayaan hingga iman. Kemenangan memicu kecanduan, sementara kekalahan memunculkan rasa penasaran yang tak berujung, mendorong para penjudi untuk melakukan segala cara, bahkan tindakan kriminal.
Pemerintah telah berupaya memberantas judi online dengan memblokir situs-situsnya, tetapi upaya ini tidak efektif. Situs baru terus bermunculan dengan cepat, didukung oleh iklan judi online yang masif. Kegagalan ini menunjukkan bahwa masalah judi online tidak dapat diselesaikan secara tuntas hanya dengan pendekatan parsial.
Akar masalahnya terletak pada sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menempatkan akal manusia sebagai penentu nilai, bukan lagi berdasarkan halal atau haram. Agama dikesampingkan dalam kehidupan, dan manfaat materi menjadi satu-satunya dasar perbuatan. Selama suatu tindakan mendatangkan keuntungan, tindakan tersebut dianggap sah, meskipun sebenarnya maksiat dan haram. Oleh karena itu, sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah judi online secara fundamental.
Solusi Tuntas dalam Islam
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan tuntas untuk memberantas judi online. Di bawah naungan negara Islam, mekanisme berikut dapat diterapkan secara efektif:
- Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam: Pendidikan yang berlandaskan akidah akan membentuk pola pikir dan perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, bukan lagi keuntungan materi.
- Penutupan Akses Judi Online: Pemerintah Islam akan menutup total semua akses judi online serta melarang konten-konten yang tidak mendidik dan bersifat haram.
- Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Masyarakat akan menjadi pilar kedua dalam mencegah perbuatan maksiat. Konsep mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran akan diaktifkan di seluruh lapisan masyarakat.
- Sanksi Hukuman yang Tegas: Pelaku kejahatan dan maksiat akan dihukum secara adil dan tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.
- Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat: Negara akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, baik dari segi harga, akses, maupun ketersediaan lapangan kerja. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk berjudi karena masalah ekonomi.
Dengan diterapkannya Islam dalam bingkai Khilafah, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih tenang dan sejahtera, terbebas dari ancaman judi online dan berbagai kejahatan lainnya.
Wallahualam aaq
0 comments:
Posting Komentar