SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 17 Desember 2024

Oleh. Rita Handayani

Penulis dan Founder Media 





Di tengah pesatnya pembangunan di beberapa daerah, masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dalam keterisolasian akibat minimnya akses transportasi. Jalan rusak, jembatan putus, dan angkutan umum yang terbatas menjadi pemandangan sehari-hari bagi mereka. 


Seperti kondisi jalan yang rusak parah yang dikritik warganya sendiri, pemuda Dusun Kejuron Timur, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, hingga videonya viral. Bahkan, Sekretaris Desa Tempuran, Andri, membenarkan kondisi jalan di Dusun Kejuron Timur memang sangat parah dan hingga saat ini belum ada perbaikan yang signifikan. (WartaBromo.com, 9/12/2024)


Jalan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut bukan satu-satunya yang dalam kondisi rusak parah. Di kampung Bergang Aceh Tengah pun jalan rusak hingga berlumpur, sampai menghambat aktivitas warganya. Jalan di Kampar Riau pun sama jalannya berlumpur, hingga tersebar dan viral video 2 orang bidan naik alat berat Vibro Roller untuk bisa sampai ke posyandu, tempatnya bekerja. Jalan raya Ponorogo Pacitan juga rusak parah hingga amblas tergerus luapan air. Itu beberapa kasus yang terliput media, tentu banyak kondisi jalan rusak lainnya lebih banyak.


Dampak Buruknya Infrastruktur Jalan


Kondisi rusaknya infrastruktur jalan, tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena infrastruktur jalan merupakan elemen penting penghubung antar wilayah yang mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan, atau merupakn urat nadi ekonomi rakyat. 


Ketidakadaan infrastruktur jalan yang memadai menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ibadah. Kondisi darurat seperti mengangkut pasien atau ibu hamil menjadi semakin rumit dan berisiko akibat lambatnya akses menuju fasilitas kesehatan.


Jalan rusak tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga mengancam nyawa. Keterlambatan penanganan medis akibat kondisi jalan yang buruk dapat berujung pada kematian.


Kendala Utama


Penyebab utama masalah infrastrukturyang sering disebut-sebut adalah kondisi geografis dan keterbatasan anggaran. Namun, akar masalah sebenarnya adalah kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Pemerintah lebih mementingkan keuntungan bisnis dan investasi daripada kesejahteraan rakyat.


Sistem yang ada telah menjadikan pemerintah lebih sebagai pelayan bisnis daripada pelayan masyarakat. Keputusan pembangunan infrastruktur lebih didorong oleh potensi keuntungan ekonomi daripada kebutuhan mendesak masyarakat.

 

Alih-alih fokus pada pemenuhan hak dasar rakyat, pemerintah lebih tergiur oleh proyek-proyek besar yang menguntungkan segelintir kelompok. Akibatnya, pembangunan infrastruktur seringkali tidak merata dan tidak berpihak pada masyarakat banyak.


Fakta bahwa usulan perbaikan jalan yang diajukan secara berulang oleh masyarakat tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah merupakan bukti nyata bahwa pemerintah abai terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.


Infrastruktur Jalan dalam Islam 


Dalam pandangan Islam, penyediaan infrastruktur jalan yang memadai adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya. Negara harus memastikan bahwa seluruh rakyat dapat mengakses fasilitas transportasi yang berkualitas, tanpa adanya diskriminasi. Dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, negara memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat tanpa bergantung pada pihak swasta.


Dalam sistem Islam, seluruh sumber daya negara dikelola untuk kepentingan rakyat. Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai adalah salah satu bentuk nyata dari pengelolaan sumber daya yang adil dan merata.


Negara dalam Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang kuat melalui baitulmal, yang memungkinkan negara untuk secara mandiri melaksanakan proyek-proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan. Sumber-sumber pendapatan baitulmal yang berasal dari berbagai sektor, seperti sektor pertambangan dan sumber daya alam, mencukupi untuk membiayai pembangunan tersebut.


Sementara Islam memandang bahwa, pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan kewajiban hukum bagi seorang khalifah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Dasarnya adalah kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.


Jalan yang layak adalah hak dasar setiap warga negara. Negara harus memastikan bahwa hak ini terpenuhi, tanpa terkecuali. Pembangunan infrastruktur jalan tidak boleh terhalang oleh pertimbangan ekonomi semata.


Penerapan syariat Islam yang kafah mendorong negara untuk membangun jalan yang baik bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi sesama, termasuk dalam hal aksesibilitas jalan.


Pemerintah dalam Islam akan berupaya keras untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Hal ini mencerminkan dedikasi pemimpin dalam melayani masyarakat. Tidakkah kita menginginkannya?

Wallahualam bissawab. 


Oleh. Apt. Arimbi N.U, S .Farm

Penulis





Salah satu nikmat terbesar yang dimiliki manusia adalah nikmat sehat. Nikmat yang sayangnya jarang disadari dan disyukuri sampai manusia tersebut kehilangan kesehatannya alias jatuh sakit.


Dalam kondisi tersebut, seseorang akan merasakan dua hal. Pertama, sakit secara fisiknya dan yang kedua "sakit" secara materi atau finansialnya. Karena kita tahu bahwa biaya berobat di Indonesia tidaklah murah. Belum lagi untuk orang-orang yang jauh dari fasilitas kesehatan sehingga perlu upaya lebih untuk menyembuhkan sakitnya.


Itulah fakta saat ini, dimana fasilitas kesehatan di Indonesia masih sangat tidak merata, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Hal ini menciptakan kesenjangan yang lebar terhadap layanan kesehatan yang layak yang bisa diakses masyarakat.


Di banyak daerah terpencil, akses ke rumah sakit, klinik, dan tenaga medis yang berkualitas sangat terbatas, sementara di kota besar, fasilitas kesehatan terbilang cukup memadai dan bisa ditemukan dengan mudah. Bahkan di beberapa kota metropolitan, fasilitas dan tenaga kesehatan jumlahnya menumpuk.


Ketimpangan ini menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya yang tinggal di pelosok, terhambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.


Salah satu faktor utama dalam ketidakmerataan ini adalah pengelolaan sektor kesehatan yang cenderung dikapitalisasi. Penyediaan fasilitas kesehatan sering kali berorientasi pada keuntungan, bukan pada kebutuhan rakyat. Rumah sakit swasta, misalnya, lebih memilih untuk mendirikan fasilitas di kota besar di mana keuntungan lebih mudah didapat, alih-alih menjangkau daerah-daerah yang lebih membutuhkan. Akibatnya, banyak masyarakat miskin dan yang tinggal di wilayah terpencil terpaksa menanggung biaya pengobatan yang relatif lebih besar.


Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara, pemerintah seharusnya lebih berperan aktif dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan merata.

Dalam hal ini, peran pemerintah seharusnya bukan hanya sebagai pengawas yang mengawasi kualitas layanan kesehatan, tetapi juga sebagai penyedia fasilitas kesehatan, terutama di daerah yang kekurangan layanan. Pemerintah harus membangun dan mengelola rumah sakit serta klinik di daerah-daerah yang minim fasilitas kesehatan, mengalokasikan anggaran yang cukup, dan memastikan distribusi tenaga medis yang merata ke seluruh pelosok negeri.


Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan kebijakan yang memprioritaskan akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan dengan memberikan subsidi atau jaminan kesehatan yang memadai. 


Pada masa kekhalifahan Islam, rumah sakit didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan medis kepada semua kalangan tanpa membedakan status sosial. Bahkan, pengobatan di rumah sakit ini tidak hanya untuk orang kaya, melainkan juga untuk orang miskin, dan biaya pengobatan ditanggung oleh negara. Keberadaan rumah sakit ini menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas adalah bagian dari kewajiban pemerintah kepada rakyatnya.


Saat ini, kapitalisme yang menyebabkan kapitalisasi layanan kesehatan mengurangi jangkauan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah, sebagai pengelola negara, harus mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, bukan semata-mata sebagai komoditas bisnis. Layanan kesehatan yang adil dan merata harus menjadi prioritas utama, dengan mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan rakyat daripada keuntungan semata.


Sudah saatnya bagi penguasa untuk memegang peran lebih besar sebagai penyedia fasilitas kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri. Melalui kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan keuntungan, sistem pelayanan kesehatan yang adil dan merata bisa terwujud, sebagaimana yang dicontohkan pada masa kekhilafahan. Dengan sistem Islam, insyaAllah mampu terwujud kesehatan untuk semua.


Wallahualam bissawab. 


Minggu, 15 Desember 2024

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)




Bencana alam seperti tanah longsor, banjir, angin kencang, dan pergerakan tanah melanda berbagai wilayah, termasuk Sukabumi. Data terbaru dari BPBD Kabupaten Sukabumi menunjukkan ratusan lokasi terdampak bencana tersebar di 39 kecamatan. Jenis bencana yang terjadi di setiap wilayah pun beragam.


Bencana alam tidak hanya melanda Sukabumi, tetapi juga Cianjur dan Pandeglang. Di Cianjur, pergerakan tanah meluas di 15 kecamatan. Sementara itu, banjir akibat luapan Sungai Cilemer merendam permukiman warga di Pandeglang. (republik.co.id, 13/12/2024)


Krisis Lingkungan 


Bencana alam di Kota Sukabumi telah berlangsung selama sebulan terakhir, dimulai sejak awal November. Banjir, longsor, dan pohon tumbang yang terjadi di 66 titik telah mengakibatkan kerusakan rumah dan pengungsian warga.


Banjir bandang yang terjadi di Sukabumi tersebut, selain disebabkan oleh hujan lebat juga karena sistem drainase yang buruk.


Sukabumi, dengan keanekaragaman bentang alamnya, sangat rentan terhadap berbagai jenis bencana alam. Hal ini disebabkan oleh letak geografisnya yang berada di zona dengan aktivitas tektonik yang tinggi serta topografi yang bervariasi.


Penebangan hutan untuk pertanian dan permukiman, ditambah dengan perubahan pola hujan akibat pemanasan global, membuat Sukabumi semakin rentan banjir dan longsor. Masalah ini diperburuk oleh kurangnya sistem peringatan dini dan infrastruktur penanggulangan bencana yang memadai.


Masalah utama lingkungan di Sukabumi adalah sampah yang terus meningkat dan sistem pengelolaannya yang belum memadai.


Selain sampah, kualitas dan kuantitas air di Sukabumi juga memprihatinkan. Pencemaran sungai yang terus terjadi, ditambah dengan pendangkalan sungai, menjadi salah satu faktor penyebab banjir besar yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.


Tidak Cukup Sekadar Solusi Teknis


Walaupun curah hujan tinggi menjadi pemicu, banjir bandang di Sukabumi sebenarnya lebih disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.


Proyek eksplorasi panas bumi di Cikakak yang dimulai pada tahun 2021 menjadi bukti konkret komitmen pemerintah untuk mengembangkan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi utama dalam rangka mewujudkan kemandirian energi nasional.


Pembangunan tersebut telah menimbulkan sejumlah masalah bagi warga sekitar, terutama terkait gangguan lingkungan akibat lalu lintas kendaraan berat dan ketidakjelasan status legalitas kegiatan eksplorasi panas bumi berdasarkan RTRW.


Tujuan utama pembangunan di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana tertuang dalam RPJMD, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur yang lebih baik dan konektivitas yang lebih luas.


Alih fungsi hutan akibat pembangunan telah mengancam keseimbangan ekosistem. Meskipun berbagai upaya teknis seperti pengelolaan sampah dan tata ruang telah dilakukan, namun belum cukup untuk mengatasi bencana alam yang semakin sering terjadi akibat kerusakan lingkungan.


Bencana alam di Sukabumi bukanlah kejadian kebetulan, melainkan hasil dari sistem yang bermasalah. Meskipun data risiko bencana selalu diperbarui, namun implementasi langkah-langkah mitigasi di lapangan masih belum efektif.


Bencana yang terus terjadi di wilayah yang sama membuktikan bahwa pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugasnya melindungi rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa solusi-solusi teknis yang selama ini diterapkan tidak efektif dan perlu adanya pendekatan yang lebih mendasar untuk mengatasi masalah ini.


Penerapan Islam kafah, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-A'raf ayat 57, akan membawa keberkahan bagi umat manusia, layaknya hujan yang menghidupkan kembali tanah yang tandus.


Juga dalam ayat, “Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”(QS Al-Mukminun [23]: 18).


Dari ayat ayat di atas, Allah sudah mendesain alam dengan seimbang, demikian juga dengan fungsi ekologis hujan tersebut bagi suatu kawasan. Namun, saat terjadi kerusakan lingkungan akibat ulah manusia, maka yang terjadi rahmat berubah menjadi bencana, na’użu billāh


Maka, Satu-satunya jalan keluar adalah dengan kembali kepada aturan Allah sebagai pedoman dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan pemerintahan. Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam harus didasarkan pada nilai-nilai Islam, bukan sekadar mengejar popularitas atau keuntungan materi semata.


Julukan 'banjir tahunan' atau 'bencana langganan' seharusnya membuat para pemimpin merasa malu. Ini adalah bukti nyata kegagalan mereka dalam mengantisipasi dan mengatasi bencana. Mereka seharusnya lebih serius dalam menjalankan tugasnya mengurus rakyat.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).


Saatnya Muhasabah 


Muhasabah negeri merupakan kewajiban bagi setiap muslim juga merupakan proses evaluasi mendalam terhadap kondisi suatu negara, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keagamaan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kekurangan, kesalahan, dan keberhasilan yang telah dicapai, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan di masa depan.


Dengan melakukan muhasabah secara berkala, kita dapat membangun negara yang adil, makmur, dan berkah. Mari kita bersama-sama mewujudkan cita-cita untuk membangun negara yang Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur.


Pembangunan dalam Islam


Pembangunan dalam Islam tidak hanya sekadar membangun fisik, tetapi juga memperhatikan aspek fungsionalitas dan keberlanjutan. Bangunan-bangunan peninggalan Islam yang masih berfungsi dengan baik hingga kini adalah bukti kualitas tinggi dari peradaban Islam.


Pembangunan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Proyek pembangunan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru merugikan mereka tidak dibenarkan dalam Islam.


Pemerintah harus memiliki rencana tata ruang yang jelas dan berkelanjutan. Lahan pertanian yang subur harus dipertahankan fungsinya untuk menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan. Mengubah fungsi lahan secara sembarangan akan berdampak buruk bagi generasi mendatang.


Tata guna lahan yang baik akan meminimalisir dampak bencana alam. Lahan pesisir harus difungsikan sebagai penahan abrasi, sementara hutan harus dilestarikan sebagai penahan air hujan dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna


Pembangunan yang berorientasi pada nilai-nilai Islam akan membawa keberkahan bagi seluruh umat. Ini sesuai dengan janji Allah dalam Al-Qur'an bahwa jika kita menjalankan perintah-Nya, maka kita akan mendapatkan kehidupan yang baik dan sejahtera.


Khatimah 


Saatnya muhasabah dan bertobat dengan terus berupaya agar syariat Allah bisa segera tegak kembali di bawah kepemimpinan Islam. Kepemimpinan Islam akan membangun tanpa merusak sehingga bencana bisa diminimalisir. Negara berperan sebagai raa'in dan junnah sehingga rakyat hidup sejahtera penuh berkah. (QS. Al-A’raf:96)


Wallahualam bissawab 



Selasa, 03 Desember 2024

Oleh. Yanti Novianti

(Pegiat Dakwah)


ä 

Rencana pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dimulai Januari 2025. Kebijakan ini tentu menuai kritik karena dianggap menjadi beban tambahan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.


Sejak pandemi COVID-19, perlambatan ekonomi global telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Berdasarkan dari sumber data (Satudata.kemnaker.go.id, 20/9/2024), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 46.240 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2024. Dalam beberapa bulan terakhir juga telah terjadi penurunan daya beli masyarakat (Tempo.co, 17/10/2024). Kondisi ini membuat rakyat semakin tercekik dan menderita.


Pajak: Kezaliman Sistemis yang Diharamkan


Sistem kapitalis dalam memungut pajak sungguh tidak adil karena cenderung menguntungkan kelompok kaya dan korporasi besar. Pajak yang dikenakan pada masyarakat umumnya lebih berat bagi kelas menengah dan bawah, sementara kelompok kaya dan perusahaan besar dapat menghindari pajak melalui celah-celah hukum atau perencanaan pajak yang rumit. Selain itu, dalam sistem kapitalis pula, pemerintah sering kali lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi dan pasar bebas yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Hal ini juga menambah ketidaksetaraan ekonomi dan memperburuk kesenjangan antara si kaya dan si miskin.


Kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini berupa menaikkan besaran pajak jelas merupakan tindakan yang sangat kejam/zalim yang diharamkan. Dalam Al-Qur'an surah Asy-Syura ayat 42 Allah Swt. berfirman bahwa perbuatan zalim akan mengundang azab yang pedih, "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih."


Rasulullah saw. bersabda,


إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ


“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diazab) di neraka." (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah: 7)


Padahal sungguh pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan warganya. Dengan kebijakan yang tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan tempat tinggal yang layak. Alih-alih diwujudkan, faktanya di sistem kapitalis hal ini jauh panggang dari api. Maka dari itu kezaliman yang ada kini bersifat sistemis, dikarenakan diterapkannya sistem kapitalis yang sekuler.


Membangun Kesejahteraan Tanpa Pajak 


Landasan dalam mengatur negara sesuai dengan aturan Islam berpedoman pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur'an, hadis, ijmak (kesepakatan sahabat), dan qiyas (analogi). 


Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara dipimpin oleh seorang khalifah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus umat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, menjaga kemaslahatan umat, serta menegakkan hukum-hukum Islam secara kafah. Begitu juga perekonomian serta sumber daya alam yang dimiliki, dikelola oleh negara dengan prinsip syariat kafah pula. 


Harta milik umum seperti sumber daya alam atau kekayaan negara haram untuk diserahkan kepada individu atau pihak swasta, apalagi dikuasai oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan penjelasan Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (hlm. 48-66) yang menekankan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan harta milik umum harus tetap berada di tangan negara atau umat, dan tidak boleh dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.


Negara Indonesia sangat berlimpah sumber daya alamnya. Mulai dari kekayaan mineral, energi, hutan tropis, hingga hasil laut yang melimpah. Negara ini dikenal sebagai salah satu penghasil utama berbagai komoditas. Seperti batu bara, minyak, gas alam, kelapa sawit, kopi, karet, dan banyak lagi.


Potensi pemasukan bagi negara pun sangatlah besar. Jika dikelola dengan optimal, tentulah akan bisa memberikan pemasukan yang sangat besar bagi APBN sehingga tidak diperlukan lagi pungutan pajak atau utang terlebih dari luar negeri apalagi dengan mekanisme Ribawi yang tidak membawa berkah. Tentunya, syarat utama untuk mencapai potensi pemasukan negara yang besar adalah pengelolaan semua sumber daya tersebut berdasarkan ketentuan syariat Islam, seperti yang dijelaskan dalam Muis, Al-Waie, Edisi Maret 2024. 


Namun demikian, karena problem yang terjadi bukan hanya dari aspek ekonomi saja, melainkan bersifat sistemis, maka jika diharapkan perubahan yang tuntas agar menyejahterakan dan berkeadilan bukan sekadar dibutuhkan penerapan sistem ekonomi basis syariat saja, melainkan semua aturan Islam dipeluk secara kafah dalam bingkai pemerintahan yang dinamakan khilafah.


Khatimah


Saatnya umat dan bangsa ini sadar untuk bangkit dengan merujuk pada syariat Islam dalam semua aspek kehidupan termasuk dalam pengelolaan perekonomian dan APBN. Menegakkan sistem Islam bukanlah hal yang mustahil, karena sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan tanpa membebani rakyat dengan pajak yang menyengsarakan.


Wallahualam bissawab. 



Selasa, 26 November 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(praktisi pendidik)





Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memberikan klarifikasi terkait permasalahan pajak yang dialami pengepul susu UD Pramono di Boyolali berupa surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi (espos.id13/11/2024). 


Dengan Klarifikasi tersebut diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya melakukan proses pemeriksaan dengan mekanisme pembahasan hasil temuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Jika wajib pajak mampu memberikan bukti pendukung maka wajib pajak akan dikurangi jumlah pajak terutangnya. 


Dalam sistem perpajakan memang terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran pajak setiap tahunnya dan informasi dari wajib pajak akan menyebabkan kewajiban pajak yang berbeda setiap tahunnya. Dalam melaksanakan tugasnya, tidak ada praktek tawar menawar dan tentu saja pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan undang-undang.


Menurut Pramono, pengepul susu yang pernah mendapatkan penghargaan dari KPP Pratama Boyolali atas kontribusi pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi tahun pajak 2022 tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tak ingin menyalahkan pihak KPP Pratama, bank, atau siapa pun dalam masalah tersebut. Namun begitu tetap saja tidak mampu jika harus membayar pajak yang besarnya ratusan juta rupiah sehingga memilih untuk menutup usahanya. Pramono menceritakan pada tahun 2021, kantor pajak memeriksa pajak usahanya untuk tahun 2018 dan dibandrol dengan pajak sebesar Rp2 miliar. Pramono yang keberatan dengan besaran pajak tersebut lalu diturunkan menjadi Rp 671 juta. Angka yang masih cukup besar menurutnya sehingga muncul kesepakatan untuk membayar sebesar Rp200 juta agar tagihan tersebut selesai meskipun dengan kejanggalan karena nilai pajak 2018 lebih besar dari nilai pajak 2019 yang hanya sebesar Rp75 juta.


Bukan rahasia jika pajak adalah sumber dana terbesar dalam RAPBN pada sistem kapitalis. Alih-alih memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah, pajak justru dibebankan dengan segala macam kebijakan dan aturan. Hingga pajak akhirnya memiliki kontribusi yang besar dan rakyatlah yang menjadi sasaran. Semakin banyak jenis pajak yang harus ditanggung rakyat makin sengsara pula hidup rakyat.


Dalam aturan kapitalis, pajak merupakan kebijakan fiskal yang dianggap mampu membantu negara untuk mencapai kestabilan ekonomi karena dianggap mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan. salah satu cara yang mudah untuk mendapatkan dana segar dalam defisit anggaran dan membantu melunasi utang yang semakin hari semakin tinggi jadi wajar saja jika negara semakin giat mendorong rakyat nya untuk rajin membayar pajak bahkan dengan propaganda bahwa warga yang baik adalah warga yang taat pajak. 


Berbeda dengan Islam. Tidak ada pajak yang dipungut dari masyarakat secara terus menerus. Yang ada adalah dharibah yaitu harta yang diwajibkan kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan dalam kondisi tertentu yaitu ketika tidak ada harta di Baitulmal misal adanya bencana alam atau peperangan dan tentu saja penerapan dan pengaturannya berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme saat ini jadi pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Selain itu, pungutan tersebut hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja.


Sistem keuangan Islam berbasis tiga pemasukan, pertama adalah pos kepemilikan negara yang bersumber dari harta fa’i dan kharaj, yang meliputi ghanimah, anfal, khumus, fa’i, kharaj, status tanah, dan jizyah. Jenis harta tersebut menjadi pemasukan tetap negara. Kedua, pos kepemilikan umum yang bersumber dari harta pengelolaan SDA, seperti minyak, pertambangan, laut, sungai, hutan, dan lain-lain. Ketiga, pos zakat yang bersumber dari zakat fitrah dan zakat mal kaum muslimin, juga menampung harta sedekah, infaq, dan wakaf kaum muslimin.


Penguasa sejatinya adalah ra’in (pemelihara urusan rakyat), sehingga negara menjadi tumpuan dari rakyat juga bertanggung jawab atas kelangsungan hidup masyarakat dengan cara mengelola sumber pemasukan sesuai syara. 


Seharusnya para penguasa berhati-hati dengan peringatan Rasulullah terkait dengan pemimpin yang menyusahkan rakyatnya karena ada kompensasi yang harus ditanggung, kelak di yaumil akhir. Rasulullah bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia; siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada ia.” (HR Muslim dan Ahmad). 


Juga bagi pemimpin yang seharusnya memenuhi semua kebutuhan rakyat, tetapi ia menahannya. Peringatan Rasulullah saw., “Siapa saja yang mengurusi urusan masyarakat, lalu ia menutup diri dari orang yang lemah dan membutuhkan, niscaya Allah menutup diri dari dirinya pada Hari Kiamat.” (HR Muslim).

Wallahualam bissawab. 


Sabtu, 23 November 2024

Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)



Peternak sapi dirundung kesedihan, pasalnya banyak susu yang dibuang oleh peternak sapi akibat pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik.

Di Boyolali, Jawa Tengah menggelar demonstrasi dengan aksi mandi susu, pada sabtu (9/11/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).

Di Pasuruan, Jawa timur para peternak sapi juga membuang 500.000 liter susu akibat kalah bersaing dengan susu impor. (kompas.com 12/11/2024)

-------


Pemerintah Doyan Impor


Diantara penyebab utama aksi buang susu ini adalah berkurangnya penyerapan susu dari IPS karena adanya pembatasan kuota, karena perusahaan IPS memilih impor bubuk susu atau skim daripada membeli susu segar dari peternak lokal dikarenakan harganya lebih murah dan bebas bea masuk 0%. Akibatnya, hasil produksi susu segar dari peternak lokal tidak terserap maksimal. Padahal, kualitas bubuk susu yang di impor belum tentu lebih baik dari pada susu segar yang dihasilkan peternak lokal.


Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton dari januari 2024 hingga oktober 2024, dan ini naik 7,07 persen dibanding tahun 2023 lalu.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan impor susu yang masuk ke Indonesia mayoritas dalam bentuk milk cream dan susu bubuk bukan susu segar. Dan negara utama pengimpor susu adalah selandia baru, Amerika serikat, dan Australia. (CNN Indonesia, 15/11/2024)

-------


Sistem Kapitalisme Menjadikan Negara Sulit Mandiri


Dilihat dari letak geografis dan SDA nya yang melimpah, Indonesia cukup memenuhi syarat menjadi negara mandiri dan adidaya. Apalah daya, negara yang katanya bagaikan tanah surga kini kering kerontang karena diserang impor dari luar. Bukan hanya susu saja yang impor, tetapi hampir semua dari makanan pokok seperti beras, buah hingga sayur masih impor.


Negara yang dikatakan mandiri ialah yang mampu berdiri tegak di atas kaki sendiri dan tidak bergantung pada kebijakan asing. Contohnya, membangun infrastruktur dengan pemasukan sendiri bukan didanai dari hutang dan investasi asing. Begitu pun untuk memenuhi pangan rakyat, harus berasal dari komoditas petani lokal bukan impor pangan dari luar. Semua ketergantungan ini disebabkan penerapan sistem kapitalis.


Dalam ekonomi Kapitalisme, pajak menjadi sumber pemasukan negara, sedangkan Sumber Daya Alamnya (SDA) di liberalisasi dan dieksploitasi untuk kepentingan kapitalis. Andai saja, SDA dikelola sendiri dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, pasti rakyat indonesia tidak ada yang kekurangan. Akhirnya Indonesia hanya mampu menjadi negara yang dilabeli " negara berkembang" yang mudah disetir oleh kebijakan kapitalis global.

--------


Pandangan Islam


Untuk menjadi negara yang mandiri dan kuat membutuhkan pemimpin yang amanah dan harus didukung oleh sistem yang kuat pula. Hanya saja saat ini sistem dan kepemimpinannya masih mengekor pada kapitalis global. Dan inilah yang menjadi penyebab negeri-negeri Islam tidak bisa menjadi negara yang adidaya. Hanya dengan penerapan Islam yang bisa mewujudkan negara tangguh. 


Hal yang pertama yang dilakukan oleh negara Islam agar menjadi negara yang tangguh adalah penerapan sistem ekonomi Islam. Yaitu sistem ekonominya tidak mengekor negara Barat maupun Timur. Namun, ia memiliki kekuatan ideologi yang khas dan shahih. Dengan sistem ekonomi yang kuat, negara dapat memenuhi kebutuhan di dalam negerinya secara mandiri, tak lagi impor dan bergantung pada asing.


Tingginya impor hanya bisa dihentikan dengan penerapan sistem Islam yang akan mengembalikan kepemilikan SDA kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya, dan negara bertugas mengelola lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Meskipun dalam sistem Islam tidak melarang Impor, kebijakan ini nantinya bukan menjadi solusi satu-satunya menyelesaikan masalah. Negara akan berupaya memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan mengoptimalkan segala potensi serta daya dan upaya yang ada.


Wallahualam bissawab. 


Oleh. Sendy Novita,S.Pd,M.M

(praktisi pendidik)





Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur seusai pulang sekolah ( kompas, (17/11/2024). Pihaknya mengutuk keras dan memastikan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.

Berita serupa juga ditemukan di Aceh Utara. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara (kompas,11/11/2024). 


Tidak hanya anak perempuan, anak lelaki pun rentan menjadi korban pelecehan. Sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan terakhir terjadi di Jawa barat. Belum yang tak terjamah media, bisa dipastikan angka tersebut jauh melambung lebih tinggi. 


Jika kita cermati realita dari hari hari ke hari, jelas nasib anak bangsa kian terancam dan berada dalam bahaya. Tak jarang keluarga dan orang terdekat menjadi pelaku kejahatan dan kadang berakhir dengan pembunuhan. Kemen PPPA menyebut bahwa prevalensi kekerasan seksual terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan pada 2021. 


Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13—17 tahun sepanjang hidup sebesar 3,65% pada 2021, naik menjadi 8,34% pada 2024. Sedangkan prevalensi kekerasan seksual pada anak perempuan dengan usia yang sama sepanjang hidup pada 2021 berkisar 8,43%, naik menjadi 8,82% pada 2024.


Data ini seharusnya menjadi ancaman keras bagi negara. Banyaknya kasus kriminal di sekitar kita terlebih para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tak bisa lagi diabaikan. Bukan hanya satu atau dua faktor yang menjadi penyebab utama tetapi lebih beragam dan kompleks. Mirisnya korban kekerasan dengan gender laki-laki lebih tajam meningkat. Lalu apa yang bisa kita harapkan dari sistem yang saat ini menjadi pijakan negara? Nyatanya tak ada tempat yang aman bagi anak-anak yang seharusnya bisa menikmati masa kanak mereka dengan aman dan damai.


Sayangnya, tidak hanya keluarga yang tak mampu melindungi bahkan, masyarakat di lingkungan tempat tinggal juga tidak bisa sepenuhnya memberikan perlindungan dan keamanan terhadap anak. Matinya rasa peka dan rasa individualism telah mewarnai kehidupan sosial. Tak lagi peduli terhadap kemalangan yang menimpa. Belum lagi aparat yang berwenang baru bertindak setelah adanya laporan dan kadang terganjal birokrasi yang bertele-tele. 


Ditambah dengan peran negara, yang menerapkan sistem sekuler, condong tak mau memahami dampak buruk dari kebijakan yang telah mereka ambil. Dibiarkannya situs-situs porno yang selama ini membuat resah masyarakat tak juga ditindak cepat dan tegas. Keberadaan media sosial yang alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa justru menderaskan ide liberal. Tak lagi memahami halal haram dan semakin banyak memakan korban di berbagai kalangan.


Kondisi tersebut bukan satu-satunya jalan. Ada andil pendidikan sekuler yang ikut menyumbang ide kebebasan berperilaku sehingga predator seksual semakin bebas menjerat korban dan lebih jahat dalam merusak generasi yang seharusnya dijaga dan dilindungi demi masa depan negara. 


Pemisahan agama dari kehidupan jelas nyata membuahkan perilaku yang rusak dan jauh dari fitrah manusia, prinsip serba bebas dan boleh semakin menggiring manusia dalam jurang kehancuran dan kenestapaan. Dampak besar yang merusak naluri dan akal manusia. Persepsi hidup yang hanya diraih hanya dengan nafsu semata. Kata-kata menanggulangi kekerasan seksual jelas mustahil terlaksana.


Islam menilai generasi muda adalah aset peradaban sehingga perlu untuk dijaga, dibina, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Memposisikan mereka bukan hanya sebagai aset dunia tapi juga akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam quran surat At-Tahrim [66]: 6 yang berbunyi “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” juga sabda Rasulullah saw. “Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.” (HR Muslim).


Islam lengkap dalam memberikan solusi untuk menanggulangi kekerasan seksual. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian. 


Berikutnya adalah negara yang wajib menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai dengan sebaik-baiknya. Dengan syariat Islam kafah akan melahirkan individu-individu yang shalih dan enggan bermaksiat ditambah dengan lingkungan yang kondusif dalam menjaga dan melindungi generasi muda sehingga kejahatan akan mudah untuk diminimalisir.


Yang lebih utama, negara sebagai penguasa, ketika menerapkan aturan Islam dengan kafah mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksinya akan mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). 


Maknanya, agar orang lain yang tidak melakukan pelanggaran hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, akan dapat menebus dosa dan penjagaan Negara terhadap media sehingga hanya berperan untuk syiar dakwah. Dengan demikian jelas bahwa hanya sistem Islam kafah yang mampu untuk mewujudkan perlindungan hakiki bagi anak-anak dari kejahatan seksual. 


Wallahualam bissawab. 


Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts