SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Sabtu, 09 Desember 2023

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pendidik)






Konflik di Palestina telah berlangsung selama puluhan tahun, menyisakan penderitaan dan ketidakpastian bagi rakyatnya. Keadaan Palestina, yang dianggap sebagai salah satu konflik terpanjang dan terkontroversial di dunia, mencerminkan kondisi di mana wilayah dan rakyat Palestina terus dihadapkan pada pendudukan dan penjajahan oleh rezim Zionis Israel. Pertama-tama, penjajahan ini dimulai sejak pembentukan negara Israel pada tahun 1948, yang disusul oleh peristiwa yang dikenal sebagai Nakba atau "Bencana" bagi orang Palestina, ratusan ribu orang Palestina diusir dari tanah leluhur mereka.


Selama bertahun-tahun, kebijakan pemukiman ilegal oleh Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza terus berlangsung. Pemukiman-pemukiman ini dianggap ilegal oleh hukum internasional, dan pertumbuhannya telah menciptakan hambatan signifikan bagi prospek perdamaian, karena merampas tanah Palestina dan menciptakan ketidakstabilan di wilayah tersebut.


Kondisi ekonomi di Palestina juga terpengaruh oleh penjajahan ini. Pembatasan dan blokade ekonomi yang diterapkan oleh Israel menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Warga Palestina sering menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan akibat kontrol ketat yang dilakukan oleh pemerintah Israel.


Konflik di Gaza, yang telah mengalami beberapa serangan militer Israel yang merusak dan menghancurkan infrastruktur, menambah tragedi kemanusiaan di wilayah tersebut. Warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, sering menjadi korban dalam serangan tersebut, menyoroti eskalasi kekerasan yang telah mengenai wilayah tersebut selama bertahun-tahun. Dengan adanya penjajahan oleh Zionis Israel, isu Palestina tetap menjadi fokus perhatian dunia.


Fakta menunjukkan bahwa konflik di Palestina memiliki akar yang dalam, melibatkan klaim historis, ketidaksetaraan, dan konflik politik. Dalam konteks ini, penerapan syariah Islam dapat menjadi landasan yang adil dan inklusif. Syariah Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengutamakan keadilan, perlindungan hak manusia, dan toleransi. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, potensi untuk mencapai solusi berkelanjutan dalam pembebasan Palestina.


Penerapan syariah Islam secara kaffah tidak hanya mencakup sektor hukum, tetapi juga pendidikan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Dalam ranah hukum, sistem hukum Islam dapat menawarkan mekanisme penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan berbasis keadilan. Selain itu, pendidikan yang mencakup nilai-nilai Islam dapat membentuk masyarakat yang lebih sadar akan hak asasi manusia dan perdamaian.


Konsep Junnah, yang berarti perisai atau perlindungan umat dalam konteks Islam, dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi konflik di Palestina. Pertama-tama, Kepemimpinan Islam yang berbasis syariah, dapat memberikan landasan hukum yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menyelesaikan konflik. Penegakan hukum syariah dapat memastikan perlindungan hak-hak manusia dan keadilan.


Dalam mengakhiri konflik di Palestina, penerapan syariah Islam secara kaffah dapat menjadi pondasi yang kuat. Namun, hal ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat. Penerapan ini bukan hanya tentang menerapkan hukum, tetapi juga tentang membangun fondasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembebasan Palestina bukan hanya menjadi tujuan politik, tetapi juga upaya untuk membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan damai melalui implementasi syariah Islam secara menyeluruh.

 Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pendidik dan Pemerhati Remaja)






Remaja adalah masa transisi yang rentan terhadap pengaruh eksternal, termasuk ideologi dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Liberalisme, sebagai salah satu ideologi kontemporer, telah menjadi perhatian karena dampaknya terhadap moral remaja. 


Liberalisme, sebagai ideologi yang menekankan kebebasan individu, memiliki dampak yang signifikan pada pemuda zaman sekarang. Pertama-tama, fenomena globalisasi dan teknologi informasi memainkan peran utama dalam menyebarkan ideologi liberal kepada pemuda. Dengan akses yang lebih mudah ke berbagai sumber informasi dari seluruh dunia melalui internet. Pemuda menjadi rentan terhadap nilai-nilai liberal yang sering dipromosikan melalui media sosial, platform video online, dan konten digital lainnya.


Selain itu, konsep kebebasan dalam liberalisme sering kali menarik pemuda yang mencari identitas dan eksplorasi diri. Pemuda cenderung tertarik pada gagasan kebebasan berekspresi dan mengambil kontrol atas hidup mereka sendiri. Hal ini dapat mengakibatkan pemuda meragukan atau bahkan menolak nilai-nilai moral yang diwariskan oleh generasi sebelumnya, termasuk nilai-nilai keagamaan.


Penting juga untuk mencatat bahwa liberalisme dalam banyak kasus dianggap sebagai simbol modernitas dan kemajuan. Pemuda yang terpapar pada pandangan ini mungkin merasa terdorong untuk mengadopsi pola pikir yang lebih terbuka terhadap perubahan dan variasi dalam kehidupan sosial dan budaya. Oleh karena itu, pemuda sering kali menjadi kelompok sasaran bagi pihak-pihak yang mempromosikan ideologi liberal. 


Liberalisme sering kali mendorong individualisme ekstrem dan relatifnya kurangnya batasan moral. Ini dapat mengakibatkan remaja terjerumus dalam perilaku destruktif seperti penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan kecenderungan hedonisme. Data penelitian menunjukkan peningkatan kasus kenakalan remaja terkait dengan pengaruh liberalisme dalam budaya kontemporer.


Dalam konteks liberalisme, norma-norma moral sering dianggap sebagai batasan yang menghambat kebebasan individu. Ini dapat membuat remaja kehilangan pemahaman akan nilai-nilai moral yang mengatur kehidupan mereka. Akibatnya, muncul degradasi etika dan moralitas, mengarah pada hilangnya landasan moral yang kuat dalam pengambilan keputusan remaja.


Dalam Islam, moralitas dianggap sebagai aspek yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Liberalisme yang melupakan nilai-nilai moral Islam dapat menimbulkan kerusakan pada akhlak remaja. Islam mengajarkan pentingnya menjaga martabat, kejujuran, dan kesucian dalam segala aspek kehidupan.


Untuk menanggulangi kerusakan moral remaja akibat liberalisme, solusi dapat ditemukan melalui penguatan nilai-nilai Islam dalam pendidikan dan keluarga. Memperkenalkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan rasa hormat dalam pendidikan agama dan keseharian remaja dapat membentuk karakter yang kokoh dan moral yang kuat dari keluarga maupun peran negara untuk memperbaiki moral generasi.


Liberalisme dapat memiliki dampak yang signifikan pada kerusakan moral remaja. Melalui pemahaman fakta, analisis dampak, dan solusi berbasis Islam, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter remaja yang kuat secara moral. Penting bagi masyarakat dan keluarga serta negara untuk bersatu dalam upaya membangun fondasi moral yang kokoh bagi generasi penerus.

Minggu, 03 Desember 2023

Oleh. Ummu Raihan

(Tenaga Pendidik)




Judi semakin merajalela di negara ini, sehingga pemerintah kewalahan dalam memberantasnya. Merebaknya judi ini karena sebagian orang menganggap bahwa judi hanya sebagai hiburan. Maka ketika kalah dalam bermain, tidak membuat para pemain untuk berhenti.


Justru dengan kalahnya itu, semakin penasaran sehingga akan terus mengulang dan mengulang sampai harta yang dimilikinya terkuras habis. Bahkan berani berutang hanya karena penasaran, lalu merambat ke pinjam online. Sehingga saat tidak mampu membayar utang, mereka akan bunuh diri.


Arus digitalisasi semakin maju, maka judi pun tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi judi juga bisa dilakukan secara online. Para pemilik situs judi online selalu menyebarkan konten-konten yang baru, meskipun pemerintah sudah memblokirnya.


Ibaratnya blokir satu tumbuh seribu dengan nama yang baru. Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening pelaku judi online. Pemblokiran ini, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( tirto.id, 2/11/2023)


Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17/10/2023)


Pemerintah melalui Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun. Meskipun banyak kerugian, para pecandu judi tidak pernah berhenti untuk bermain. 


Pemberantasan Judi Belum Serius


Jika melihat usaha yang dilakukan pemerintah dalam memberantas judi seharusnya judi online ini semakin habis. Apalagi target pemerintah berantas judi sampai angka nol sebelum pergantian pemimpin yang baru. Maka berantas judi keangka nol, hanya khayalan semata.


Sebab pemberantasan ini bukan dimulai tahun ini, tetapi dari tahun 2018 sampai 7 agustus 2023, sudah 886.719 konten judi online yang diblokir. Sementara itu, semenjak dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, terhitung 17 Juli sampai 7 Agustus 2023, kominfo telah memutuskan akses dan melakukan take down konten perjudian online sebesar 42.622. (CNBC Indonesia, 17/10/2023)


Dalam melakukan pemblokiran tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif, untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini telah bekerja sama dengan Kepolisian.


Memang pemberantasan judi ini harus butuh kerja sama dengan banyak pihak. Tidak bisa hanya pemerintah sendiri, semisal kominfo saja, tetapi elemen-elemen lain juga harus terlibat. Begitu pula dengan masyarakat.


Akan tetapi, sebagian masyarakat yang menganggap judi adalah sebagai sebuah hiburan dan sebagai salah satu sumber penghasilan, maka mereka akan susah diberantas. Begitu juga dengan para pembuat situs judi online, mereka akan memunculkan situs yang baru. Sebab melihat minat masyarakat terhadap judi masih tinggi dan menguntungkan bagi bandar. Bahkan seorang artis ternama, Deddy Corbuzier menyatakan persetujuannya agar judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur, bukan untuk penipuan. (hops.id, 7/9/2022)


Disisi lain, sulitnya mencari pekerjaan dalam sistem sekarang ini atau ada yang bekerja tetapi penghasilan tidak cukup memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Maka jalan pintas pun mereka lakukan untuk mendapatkan uang


Mereka rela jadi bandar judi atau sebagai pelaku judi untuk menambah penghasilan. Meskipun sebagian permainan ini tidak menjanjikan kemenangan setiap saat, tetapi bagi yang sudah terbiasa berjudi akan tetap dilakukan. Belum lagi sistem saat ini, juga menjadikan manusia semakin hedonisme. Maka jalan yang haram pun dilakoni.


Pelaku judi ini, sebagiannya adalah dari kalangan umat Islam. Mereka tidak ada kepedulian lagi terhadap keharaman judi. Padahal keharamannya sama dengan perbuatan haram lainnya, misalnya konsumsi miras, narkoba dan sebagainya. 


Begitulah sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang awalnya haram tetapi ketika sebagian masyarakat menjadi pelaku, maka sesuatu yang haram akan menjadi lumrah di tengah masyarakat.


Seperti riba, jika dahulu yang terlibat riba itu dianggap aib, maka saat ini akan dianggap biasa. Malah ketika tidak terlibat riba akan dianggap aneh oleh masyarakat. Sungguh miris, ketakutan terhadap Sang Pencipta semakin terkikis di hati umat Islam.


Oleh karena itu, keseriusan kominfo ini harus dibarengi dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pembuat,  pemain atau para sponsornya dari negara. Jika hanya sebatas memblokir situs,  maka pecandu akan mencari cara agar bisa menemukan situs yang baru. Begitu juga para pembuat akan menciptakan yang baru. Dengan adanya sanksi yang tegas, baik pembuat, pemain dan para sponsornya akan jera.


Namun sayang, sanksi yang diberikan kurang tegas, bisa jadi yang menjadi bandar judi bukan kalangan bawah tetapi dari kalangan atas, yang sudah kongkalikong dengan para penegak hukum. Meskipun hukuman bagi pelaku judi online sudah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Jika sudah ada kongkalikong, pasti susah diberantas ditambah lagi hukum mudah diperjual belikan. 


Islam Sebagai Solusi


Melihat semakin merajalelanya judi, maka langkah yang diambil untuk memutus mata rantai judi adalah penerapan Islam dalam seluruh lini kehidupan. Jika hanya memblokir situs-situsnya, maka itu tidak efektif sebab mereka akan membuat situs yang baru lagi. Belum lagi hukum saat ini mudah diutak-atik dan diperjual belikan. Sehingga sulit untuk diberantas apalagi yang menjalankan bisnis adalah kalangan atas. Maka hanya sistem Islam yang mampu memberantas judi sampai keakar-akarnya.


Para pemain judi atau pemilik situs melakukan hal itu karena tuntutan kehidupan. Bingung karena tidak ada pekerjaan yang tersedia atau bisa jadi karena semata-mata sebagai hiburan belaka.


Dalam sistem Islam nanti, penguasa akan memastikan kesejahteraan hidup rakyatnya, baik berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan. Penguasa juga akan membuka lapangan pekerjaan, memberikan bantuan modal usaha atau bantuan yang lain atau tanah mati kepada umat yang siap mengelola tanah tersebut. 


Sehingga tidak ada celah bagi umat untuk berjudi ataupun melakukan kejahatan yang lain. Keharaman berjudi ini, merupakan larangan dari Allah Swt.  Sebagaimana firman-Nya melalui Q.S Al-Maidah ayat 90: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”


Penguasa juga akan membina umat dengan akidah Islam melalui pendidikan Islam. Umat akan disampaikan tentang keharaman judi dan menyebarkan sehingga umat semakin paham. Penyampaian ini bisa langsung ke hadapan umat juga bisa melalui media massa. 


Penguasa juga akan menugaskan para ahli di bidang teknologi untuk memantau  jangan sampai ada situs-situs judi. Ketika ada situs-situs judi maka langsung diblokir lalu pemilik ataupun pengguna akan diberikan sanksi yang tegas. Dalam sistem Islam ini, hukum tidak bisa dibeli.


Para hakim atau qadhi yang bertugas tidak seperti hakim yang ada saat ini, yang bisa disuap agar perkara tersebut ringan bahkan hilang dari pengusutan. 

Dalam sistem Islam pelaku judi diberikan sanksi takzir. Sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Maka dari itu kadar takzir diserahkan kepada qadhi untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. 


Pelaku judi bisa dihukum mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos. 


Dengan pemberian sanksi yang tegas ini,  diharapkan bisa menghalangi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan itu. Sehingga tidak akan ada istilah blokir satu tumbuh seribu situs, sebab sanksi yang diberikan sangat berat.


Pemberian sanksi kepada pelaku tersebut dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dilakukan agar muncul ketakutan dalam hati kaum muslimin. Sehingga, mereka tercegah dari melakukan kemaksiatan yang sama. Dengan demikian hukuman dalam sistem Islam akan memberi efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku.


Itulah hukum yang ada dalam Islam, penerapannya benar-benar diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Aturan bukan hanya dijadikan pajangan semata, tetapi ketika ada yang melanggar langsung ditindak lanjuti dan diberikan sanksi yang memberi efek jera. 


Wallahu'alam bissawab.

Jumat, 01 Desember 2023

Oleh. Ulfa Ni'mah

(Penulis Kota Blora)







Indonesia telah memperingati Hari Guru Nasional (HGN) tepatnya di tanggal 25 November kemarin. HGN tahun ini mengusung tema "Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar." 


Dengan tema tersebut, seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, orangtua, para siswa) menaruh harapan besar kepada guru sebagai agen perubahan menuju Indonesia emas 2045.

 

Seperti dilansir pada laman Memanggil. CO (25 November 2023), Presiden Jokowi melalui unggahan di akun media sosialnya, instagram @jokowi, Jokowi mengungkapkan bahwa guru bukan lagi sekadar seorang yang digugu dan ditiru, namun merupakan penentu laju peradaban. 


Lebih lanjut jokowi juga menyampaikan guru menjadi jembatan anak anak masa kini untuk melangkah ke masa depan. 


Tema yang diusung dalam HGN memang senafas dengan kurikulum sistem pendidikan yang saat ini dijalankan di Indonesia yakni kurikulum merdeka mewujudkan generasi berkarakter profil pancasila. 


Namun, sejauh ini yang menjadi pertanyaan serius adalah seberapa besar perubahan kemajuan pelaksanaan kurikulum merdeka dengan berbagai programnya dalam pembentukan karakter kepemimpinan sesuai profil pancasila yang diharapkan?



*Nasib Guru dalam Potret Pendidikan Kapitalis* 


Ya, HGN ini memang diperingati sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru yang luar biasa untuk kemajuan negara. Guru adalah profesi mulia yang dari sentuhan tangannya melahirkan banyak profesi lain. Guru adalah salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan suatu Bangsa. 


Begitu pentingnya profesi guru, sampai Kaisar Hirohito saat Jepang menyerah kalah dari Sekutu (setelah dua kotanya Hiroshima dan Nagasaki) dijatuhi bom atom. Kaisar menanyakan kepada Perdana Menterinya, berapa guru yang masih hidup? 


Ini artinya Kaisar Hirohito menyadari bahwa profesi guru memiliki peranan penting yang akan membangun peradaban baru pasca dihancurkannya dua kota penting Jepang. Dan dalam kurun 20 tahun, kini Jepang menjadi negara maju yang memiliki kekuatan ekonomi dan teknologi kelas dunia. 


Sayangnya peringatan HGN yang penuh kisah haru ini berbanding terbalik dengan nasib guru yang pilu dalam dunia pendidikan negeri kita saat ini. 


Di tahun 2023, deretan peristiwa tindak kriminalitas telah mencoreng dunia pendidikan. Dari tindak kriminalitas siswa kepada sesama temannya, bahkan hingga guru yang menjadi korbannya. Peristiwa pilu ini bak jamur tumbuh di musim hujan. Belum lagi kasus kesehatan mental dan tragedi siswa bunuh diri yang akhir akhir ini sering terjadi. 


Dilansir dari Jawa Pos, pada bulan Januari-Juli saja tercatat 16 kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa. Mirisnya, perundungan tersebut tidak hanya menimbulkan efek ringan, tetapi ada yang sampai cacat permanen. Pada bulan Juni 2023, siswa berinisial R asal SMPN 2 Pringsurat, kabupaten Temanggung Jawa Tengah nekat membakar sekolahan karena tidak terima dengan nilai yang diberikan oleh guru. Kasus terbaru, seorang guru dipidanakan dan didenda uang sebesar 50 juta karena menghukum anak didiknya yang enggan melaksanakan sholat dhuhur berjamaah. 


Kisah pilu di atas tentu menuai banyak keprihatinan dari berbagai kalangan dan tentunya ini menunjukkan  indikator kegagalan sistem pendidikan. 


Perlu diakui, bahwa tugas membentuk karakter anak didik berkepribadian luhur bukanlah tugas guru semata namun juga menjadi tanggung jawab bersama, keluarga, masyarakat, dan negara. 


Ironisnya, guru saat ini dibebani tugas yang cukup berat namun di sisi lain tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang jelas dari negara. Kisah pilu yang menimpa pada guru menjadi gambaran jelas bahwa jika marwah guru saat ini  sudah tidak seperti dulu lagi yang disegani dan dihormati. Adanya pergeseran nilai dalam penghormatan terhadap guru ini tentu  terjadi bukan tanpa sebab. Melainkan pelaksanaan sistem pendidikan yang dijalankan saat ini oleh negara Indonesia bernafas kapitalis dan ber asas sekularis, telah mengarahkan anak didik kita fokus pada aspek kognitif namun mengabaikan aspek afektif sekaligus menjauhkan nilai nilai agama dalam kehidupan nyata. 


Apalagi didukung lahirnya UU Perlindungan anak yang menjadi payung hukum bagi anak jika hak mereka tercederai. Saat ini anak didik dan orangtua didik leluasa bertindak dengan kekuatan kekuasaan dan kekuatan ekonomi. 


Belum lagi gonta ganti kurikulum yang memberi dampak pada beban jam mengajar dan berbagai tugas tambahan. Aturan jam mengajar dari kurikulum merdeka paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Beban yang cukup berat ini sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi tata aturan administratif yang harus diselesaikan secara digital dengan kemampuan yang tidak imbang. Seabrek laporan laporan dan kegiatan kegiatan di luar pengajaran cukup banyak membuat guru benar benar sibuk dalam kurikulum merdeka. Yang pada akhirnya banyak guru yang sering mengeluh, dan ujungnya  berpengaruh pada tugas pokok guru yaitu tidak perform optimal di saat mengajar. 


Masalah kesejahteraan guru juga masih menjadi PR besar bangsa kita yang saat ini belum terselesaikan. Ribuan guru honorer masih terus menuntut upah yang layak di tengah kehidupan yang serba sempit dan sulit, sementara mereka dituntut untuk memberi kualitas terbaik kepada anak didik. Padahal kehidupan mereka belum terjamin sandang pangan dan papan. Bagaimana bisa bertahan dengan gaji 300 rb perbulan sementara mereka dituntut untuk prima dalam mengajar. Maka tak ayal banyak guru yang texbook karena pikiran mereka bercabang dengan pekerjaan sampingan demi kehidupan agar tetap bertahan. 


Meski berbagai upaya dilakukan untuk peningkatan kompetensi guru, sementara arah  sistem pendidikan negeri kita masih kapitalis dan berasas sekularis maka  hasil output sistem pendidikan kita tidak akan jauh dari SDM yang hanya berorientasi pada materi dan jauh dari nilai nilai luhur Ilahi. 


*Peran Strategis Guru dalam Sistem Pendidikan Islam*


Sudah saatnya kebangkitan guru itu harus  dimulai dari sekarang,  guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, di mana hulu kecerdasan sepenuhnya dibebankan kepadanya dan ujung tombak pendidikan juga menjadi tanggung jawabnya. 


Maka dari itu, Islam sangat betul memuliakan profesi guru. Di masa pemerintahan Islam, guru mendapat perhatian istimewa, kesejahteraan guru menjadi hal utama yang tidak boleh diabaikan. Karena itu profesi guru berbeda dengan profesi lain seperti dokter, insinyur, pekerja kontraktor, petani dsb. 


Untuk itu, pendidikan menjadi salah satu sektor utama yang harus mendapat dukungan penuh dari negara sebagai penyelenggara utama pendidikan dalam menyediakan guru kompeten yang menjadi kebutuhan rakyat. Negara juga wajib menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai, memberikan sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan proses pembelajaran berlangsung kondusif. 


Dalam Islam, sistem pendidikan berkualitas haruslah berasas pada akidah Islam untuk membentuk karakter guru dan peserta didik bersyakhsiyyah Islam. 


Dengan asas pendidikan akidah Islam, seorang guru memiliki peran strategis yaitu sebagai pendidik yang berkepribadian mulia sekaligus memiliki profesionalitas dalam mendidik. Maka dari itu Islam menuntun guru menjadi seorang pendidik yang tidak hanya baik dalam mengajar namun juga mengarahkan anak didik memahami ilmu dengan iman dalam pengelolaan  pembelajaran.


Guru juga memiliki peran politis dalam membangun peradaban Islam secara struktural dan fundamental melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Guru ditempatkan sebagai penggerak perubahan yang akan melahirkan generasi pembangun peradaban. 


Sejarah tinta emas pernah ditorehkan pada masa Islam terdahulu, banyak lahir putra putri terbaik mengemban risalah dan ilmu pengetahuan dengan keimanan yang tinggi. Mereka mengabdikan ilmu dengan iman semata untuk kemaslahatan umat manusia bukan berorientasi materi hingga membuat peradaban Islam semakin cemerlang. 


Dalam sirah Nabi saw, dan tarikh Daulah Khilafah Islam, negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji pendidik juga diperhatikan dan menjadi beban negara yang diambil dari Baitul maal (kas negara). Sehingga mereka bisa fokus dalam menjalankan tugasnya dan tidak lagi was was dengan persoalan ekonomi.


Selain itu negara wajib mengontrol dan mengawasi media massa dan perilaku individu individu dalam kehidupan umum. Media massa tidak boleh menyebarkan nilai, pemikiran yang merusak akal dan membahayakan jiwa. Begitu pula masyarakat ikut berperan mengontrol dan menjaga generasi dari lingkungan yang buruk dalam pendidikannya. 


Walhasil, jika ingin sistem pendidikan menghasilkan output berkualitas maka harus ada sinergitas yang terpadu dari komponen guru, orangtua, masyarakat dan  negara dengan sistem pendidikan yang berpijak pada aqidah Islam. Wallahu a'lam.

Oleh. Siti Nur Azizah

(Penulis Kota Blora)




Berdasarkan surat edaran Mendikbud ristek Nomor 36927/NPK.A/TU.02.03/2023, seluruh instansi pemerintahan, termasuk bidang pendidikan, diperintahkan untuk melaksanakan Upacara Hari Guru pada Sabtu, 25-11-2023. 


Tanggal 25 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Kisah ini berawal dari Kongres Guru Nasional yang diselenggarakan di Surakarta pada 25 November 1945, semua guru yang hadir bersepakat untuk mendirikan Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dan ditanggal berdirinya PGRI inipun disepakati sebagai Hari Guru Nasional.


Peringatan Hari Guru Nasional atau HGN tahun 2023 khususnya di kota Cepu Kabupaten Blora, bersamaan dengan HUT ke-78 PGRI. Peringatan ini digelar sangat meriah dengan berbagai lomba dan pentas seni. Pada dirgahayu atau HUY ke -78 PGRI tahun 2023 ini mengusung tema "Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju" yang diharapkan PGRI mampu menggerakkan guru, pendidik dan tenaga kependidikan unuk melahirkan generasi yang unggul dan berkarakter. 


Adapun tema Hari Guru Nasional atau HGN pada tahun ini adalah " Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar".


Guru, semua setuju jika guru merupakan sosok yang perlu digugu dan ditiru. Mereka mengemban tugas berat karena nasib masa depan anak bangsa ada dipundaknya. Karena itu kita seharusnya berterima kasih kepada mereka "sang pahlawan tanpa tanda jasa".


Namun dengan berat beban yang ada, mereka hanya bisa mengikuti titah penguasa. Dengan menjalankan kurikulum yang diputuskan dan tak mampu menolak meski menjumpai banyak kesalahan.


Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek tersebut pemerintah seolah ingin menegaskan bahwa pemerintah benar-benar serius menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar. Sebagaimana yang kita ketahui, kurikulum yang digagas oleh Mas menteri ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan siap kerja dan dapat memenuhi kebutuhan industri.

Tetapi sayang, peringatan ini harus bersanding dengan kondisi generasi sekarang. Berbagai macam kerusakan telah mencemari generasi hari ini, seperti maraknya kasus bunuh diri, bullying, perkelahian, perzinahan, narkoba hingga pembunuhan yang dilakukan para pemuda.


Seharusnya berbagai macam kerusakan generasi ini menjadi alarm bagi penguasa. Mereka perlu instropeksi untuk menemukan akar masalahnya. Namun, alih-alih menemukan penyebabnya, mereka malah fokus pada peringatan Hari Guru untuk memuluskan program Merdeka Belajar. Hal ini sudah menunjukkan bahwa pemerintah memang tak serius mengatasi permasalahan generasi.


Ironisnya lagi, guru dengan beratnya beban amanah yang diemban tak sebanding dengan gaji yang diterima. Apalagi guru dengan status honorer. Guru honorer dinegeri ini memang terus mengenaskan. Guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon generasi penerus bangsa ini justru tak dihargai sama sekali. Rendahnya gaji guru honorer itu terjadi karena tidak adanya pos anggaran yang secara spesifik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer.


Inilah realitas regulasi penggajian tenaga honorer dalam sistem kapitalis sekuler. Sungguh regulasi yang tak manusiawi. Padahal guru honorer memiliki semangat kerja yang besar serta beban kerja yang besar juga. Ya, ibarat kata tugas serius, gaji bercanda. Sistem kapitalisme hanya akan membuat nasib guru honorer kian menderita dan terhina. Ini jelas membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.


Selama negeri ini masih berpijakn dengan sistem pendidikan kapitalis maka pendidikan ideal untuk mewujudkan guru dan anak didik berkarakter luhur rabbani hanya sebatas angan. 




Pendidikan Ideal dalam Pandangan Islam


Islam memandang generasi sebagai aset besar bagi bangsa dan negara. Mereka adalah ujung tombak peradaban yang akan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Islam pun telah memiliki konsep khusus mewujudkan generasi emas yang berkepribadian Islam 


Dalam sistem Islam (khilafah) akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Adapun tujuan dari penerapannya adalah untuk memuliakan manusia agar memiliki pola pikir dan sikap Islam. Khilafah akan membuat kurikulum yang sesuai dengan pandangan Islam, bukan berorientasi materi belaka.


Contohnya, pada pendidikan tingkat dasar anak-anak akan diajarkan tentang akidah Islam agar mereka paham mana yang benar dan salah. Selanjutnya pada tingkat yang lebih tinggi, baru diajarkan soal pendidikan yang mengandung hadharah. Ini agar pemahaman generasi dari hadharah yang bertentangan dengan Islam, dapat terjaga.


Konsep pembelajaran sistem pendidikan Islam pun jauh berbeda dengan sistem sekarang. Pembelajaran dalam Islam adalah lebih untuk diamalkan. Apapun yang dipelajari , nantinya untuk diamalkan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Alhasil, generasi akan selalu berpikir membuat karya untuk umat, bukan untuk kepuasan akal pribadi.


Begitu pula dengan para pendidiknya, dalam Islam guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah Taala. Penghargaan untuk mereka tidak sekedar dengan mengadakan peringatan Hari Guru, tetapi negara akan memuliakan dan memberikan gaji yang senilai dengan kerjanya. 


Seperti pada masa Rasulullah Saw, guru dianggap profesi yang penting dan mulia. Ibnu Abbas meriwayatkan, beberapa tawanan perang Badar ada yang tidak memiliki uang untuk tebusan, maka Rasulullah Saw menjadikan tebusannya adalah dengan mengajar anak-anak Anshar. Dan ketika perang Badar usai, ada sekitar 70 orang Qurais Makkah yang menjadi tawanan, masing-masing mereka diminta untuk mengajarkan 10 orang anak-anak dan dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai syarat pembebasan mereka. Hasilnya adalah 700 orang terbebas dari buta huruf.


Kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya gaji seorang guru mencapai 15 Dinar (1 Dinar setara 4,25 gram emas). Serta pada masa Shalahuddin Al Ayyubi, gaji guru berkisar antara 11 sampai 40 Dinar atau sekitar Rp 40 -153 juta.


Jadi dengan gaji yang diterima, para guru akan berupaya sebaik mungkin untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjalankan amanahnya dengan baik. Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas belajar mengajar, sehingga para guru bisa mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana prasarana guna meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya.


Disaat yang sama, Islam juga mengajarkan murid untuk menghormati guru mereka. Pada intinya, sistem pendidikan Islam merupakan bagian dari satu kesatuan sistem Islam yang wajib diterapkan. Dengan dukungan semua sistem islam, generasi akan terjaga dari segala kerusakan.

Hanya dengan khilafah Islam problem pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dapat terselesaikan dan terlaksana dengan sempurna. Wallahu a'lam

Jumat, 17 November 2023

Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Praktisi Pendidikan)




Kekejaman Israel kembali terjadi pada rakyat palestina, ini terjadi dimulainya serangan hamas pada Israel pada tanggal 7 oktober 2023. Selanjutnya Israel menyerang rakyat palestina dengan brutal dan keji. Lebih dari 8100 jiwa wafat dan lebih dari 20.242 orang terluka. Serangan entitas Yahudi kini merambah tepi barat yang telah memakan korban jiwa 115 orang dan korban luka 2.150 orang. Kekejaman Israel terhadap rakyat palestina terjadi bukan kali ini saja. Pada tahun 1948 [kemerdekaan Israel] mengusir sekitar 1 juta warga palestina dari tanah palestina dan,sekitar 15000 warga palestina wafat. 

Pada 5 juli 1967 perang terjadi selama 6 hari sebagian besar warga palestina diusir dari bumi palestina sehingga peristiwa dinamakan dengan naksa (perpindahan paksa kedua atau masa kemunduran). Desember 1987 dikenal dengan intifada (perlawanan) pertama, 1070 warga palestina dibunuh tentara Israel, termasuk 237 anak-anak jadi korbannya, lebih 175000 ditangkap. Intifada kedua dimulai pada 28 September 2000 banyak korban jiwa dan perampasan tanah dr warga palestina yang luasnya lebih dari 100.000 ha. Pada tahun 2008, 2012, 2014,dan 2021 ribuan warga palestina telah terbunuh, termasuk anak-anak, dan puluhan ribu rumah, sekolah, masjid, dan gedung perkantoran telah hancur. Pada tahun 2014 saja dalam kurun waktu 50 hari saja, Israel telah membunuh lebih dari 2100 warga palestina termasuk 1462 warga sipil 500 anak-anak, 11000 warga palestina terluka, 20.000 rumah hancur dan 500.000 orang mengungsi. Itulah kekejaman Israel kepada warga palestina.

  1. Akar masalah Palestina-Israel

Ada tanah kaum muslimin yang dirampas oleh zionis Israel, kemudian didirikan negara Israel pada tanggal 14 mei tahun 1948 dengan dukungan negara-negara barat Inggris dan Amerika.yang sebelumnya tanah itu milik kaum muslimin mulai tahun ke 15 hijriyah pada masa khalifah Umar bin Khattab dengan menaklukan negara romawi,dan pada masa itu orang-orang yahudi diusir dari tanah palestina. Jadi sebenarnya Palestina 100% tanah milik kaum muslimin yang dirampas oleh zionis Yahudi. 

Masalah Palestina tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam dengan dua alasan: 

Pertama, Karena di Palestina ada tempat suci umat Islam yaitu Masjidil Aqsha yang ada di Yerusalem atau Al Quds yang telah diberkati oleh Allah sekelilingnya. Negeri-negeri yang diberkali sekeliling Al Quds tidak lain adalah Syam yang sekarang sudah terbagi-bagi menjadi Palestina, Yordania, Suriah, dan Libanon. Dimana dahulu negeri-negeri tersebut menjadi satu kesatuan. 

Kedua, Karena umat Islam di seluruh dunia ini sebenarnya satu tubuh yang tidak bisa dipisahkan oleh sekat-sekat bangsa atau nation state. Hal ini berkaitan dengan masalah ukhuwah islamiyah atau prinsip persaudaraan  atas Islam. 

  1. Solusi Tuntas untuk Palestina

Sekarang kita menyaksikan pembantaian keji di Palestina para pemimpin dunia bungkam, PBB dan lembaga HAM dunia juga bungkam. Padahal Allah SWT berfirman: “Barangsiapa membunuh seseorang , bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al Maidah:32)


Sebagai dampak ashobiyah (nasionalisme), mereka—para pemimpin negeri-negeri muslim, mementingkan negeri mereka masing-masing dan abai terhadap penderitaan Palestina. Ditambah lagi kebanyakan dari mereka merupakan antek Barat khususnya AS. “wajar” jika mereka cenderung membiarkan bahkan mendukung tuannya (AS).


Kaum muslimin terikat dengan Palestina dan Yerusalem karena merupakan bagian dari negeri Islam dengan status tanah kharajiyah sejak era Khalifah Umar bin Khathab pada tahun 637M. kaum muslimin juga trikat dengan kaum nasrani Yerusalem untuk melindungi negeri tersebut lewat perjanjian Umariyah.


Untuk itu haram hukumnya mengakui Yahudi di Palestina karena Yahudi adalah penjajah. Haram pula mengambil solusi dua negara seperti usulan PBB dan negara Barat. Sayangnya sejumlah penguasa muslim justru menjalin hubungan diplomatik dengan zionis Israel.


Pengiriman bantuan berupa obat-obatan, makanan, camp-camp pengungsian dan donasi-donasi hanyalah solusi parsial. Palestina butuh solusi fundamental yang dapat membebaskannya dari penjajahan. Satu-satunya solusi untuk Palestina saat ini hanyalah jihad fi sabilillah, mengapa?

  1. Mustahil mengakhiri penjajahan zionis Yahudi lewat jalur politik (perundingan)

  2. Islam mengharamkan bersahabat atau berdamai dengan kaum yang memerangi kaum muslimin. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. AL Mumtahanan; 9)

  3. Syariat Islam mewajibkan jihad fi sabilillah atas kaum Muslimin ketika musuh memerangi mereka (QS. Al BAqarah; 194). Pun memerintahkan mengusir siapa saja yang mengusir umat Islam (QS. Al Baqarah: 191).

Jihad hukumnya fardhu ‘ain jika kaum muslimin diserang. “Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum Muslim, maka fardhu ‘ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Juga wajib kaum Muslim untuk menolong negeri itu jika penduduknya tidak mampu mengusir musuh. Hal itu dimulai dari yang terdekat kemudian yang terdekat.” (Syekh Said bin Ali Wahf Al Qahthani, kitab Al Jihad fi sabilillah). 

Mustahil berharap pada PBB dan negara-negara barat untuk membebaskan Palestina karena mereka mengakui dan mendukung Israel. Seharusnya Palestina pun didukung oleh kekuatan besar kaum Muslimin. Jika Barat saja bisa bersatu padu menghancurkan Islam, kenapa umat Islam tidak? Palestina bisa bebas jika Khilafah berdiri. Ia akan melindungi Palestina dan mengusir Yahudi.

Sebagaiimana dulu, pada masa Rasulullah SAW, kaum Yahudi (Bani Qainuqa’) diusir dari Madinah karena telah berkhianat. Begitupun pada masa Khalifah Umar bin Khathab , beliau tidak mengizinkan orang Yahudi tinggal di tanah Palestina. Khilafah juga membentengi Palestina untuk terkahir kali dari tipu daya Yahudi Theodore Herzl yang merayu Khalifah Sultan Abdul Hamid II.  

Wallahualam bissawab

Oleh. Yayuk Sriyati

(Pegiat Literasi Kota Blora)



A. Latar Belakang 

Latar belakang dibuatnya RAPS untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di kab. Blora

Tanah air memang bukan hanya sepotong biografi dan selintas sejarah. Lebih dari itu, tanah adalah suatu potensi alam yang harus diaktualisasi. 

Begitu juga dengan tanah Wonorejo yang sudah didiami masyarakat pribumi sejak zaman penjajahan Jepang. Namun masih berkonflik dengan pemerintah daerah Blora, terkait status tanahnya.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Blora, Kawasan hutan petak seluas 81,835 hektare, yang ditempati warga merupakan tanah yang dikelola oleh Perusahaan Umum Perhutani. Tahun 1986 Pemkab Blora melakukan pengajuan permohonan pada Direksi Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah, mengenai tukar menukar tanah Perum Perhutani di Wonorejo-KPH Cepu.

Permohonan tersebut disetujui, tapi Pemerintah Kabupaten Blora (pemohon) dibebani biaya pengukuran, pemetaan, juga biaya yang lainnya. Sehubungan dengan proses terkait tukar menukar tanah di kawasan hutan itu. Rasionya adalah tukar menukar minimal 1:1 atau satu tanah hutan berbanding dengan satu tanah pengganti.

Namun, Pemkab Blora tidak mampu dalam pembiayaan kegiatan tukar menukar itu. Sehingga, pemkab bekerja sama dengan investor pihak ketiga (Singgih Hartono, Waluyo, dan Suyanto). Hasilnya tanggal 7 Oktober 1994 ditandatangani Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Blora dengan nomor: 10/Perj.TM/1994.

Melalui dari pihak ketiga itulah, pemkab Blora mendapatkan tanah pengganti dengan luas 81,4565 hektare. Tanah itu terletak di Desa Karangjong Kecamatan Ngawen, Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan, Desa Ngapus Kecamatan Japah, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora sebagai Kawasan Hutan. Tanah pengganti tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi. Sementara untuk tanah Wonorejo ditetapkan menjadi aset Pemkab Blora.

Pada tanggal 27 Juni 2000, Gubernur Jawa Tengah telah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Terkait pelepasan tanah, di bawah penguasaan Pemkab Blora kepada masyarakat, dengan bayar ganti rugi lewat surat Nomor: 593/12406.

Surat itu pun direspons oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Direktur Jenderal Pemerintah Umum dengan Nomor: 593.3/1061/PUMDA, tanggal 24 Juli 2000. Isi suratnya Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, setuju terkait pelepasan tanah milik/di bawah penguasaan Pemerintah kabupaten Blora kepada masyarakat/penduduk dengan adanya pembayaran ganti rugi.

Ganti rugi tersebut dibagi menjadi empat kelas. Harga terendahnya kelas 4 dengan harga Rp 2.000 per meter sementara kelas 1 harga tertingginya sebesar Rp 40.000 per meter. Proses ganti rugi ini tidak berjalan lancar karena adanya ketidakcocokan harga ganti rugi.

Warga saat itu, hanya mau membeli kelas 1 dengan harga tertingginya Rp 6.000 per meter. Sehingga proses ini tidak bisa dilaksanakan.

Dari tahun ke tahun, rapat juga koordinasi yang digelar baik oleh Pemkab Blora dan Provinsi Jateng maupun Pemerintah Pusat  demi menyelesaikan sengketa tanah Wonorejo tidak menuai hasil. 

Baru-baru inilah Pemkab Blora bersama dengan Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah, membentuk Tim Kajian Hukum. Guna mempercepat penyelesaian sengketa dengan upaya program RAPS. Warga pun menaruh impian besar, dari waktu ke waktu untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Alhasil, reforma agraria menjadi tumpuan harapan sebagai peredam konflik Agraria. Juga menjadi harapan nyata bagi perjuangan masyarakat di kawasan Wonorejo Kabupaten Blora, melalui tukar guling dengan proses yang tidak sebentar itu.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutani sosial dan SK tanah obyek pertanian reforma agraria Tora kepada masyarakat di Blora Jawa Tengah pada tanggal 10 Maret 2023. Dalam sambutannya, presiden meminta kepada masyarakat untuk menggunakan lahan pertanian sosial tersebut secara produktif, seperti untuk ditanami Jati, jagung, dan mahoni. "Saya hanya minta panjenengan yang sudah diberi SK hijau tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan," kata presiden dalam sambutannya. 

Pada kesempatan tersebut kepala negara juga menyerahkan setidaknya 1043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora. "Dari 1160 sertifikat yang harus diserahkan ini yang sudah jadi 1043 dan sisanya tinggal sedikit lagi sekitar seratusan lebih yang belum selesai. Akan tetapi 1043 sertifikat sudah diserahkan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," ujarnya.

Presiden menambahkan sebanyak sekitar 120 sertifikat tanah yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang disingkat ATR dan BPN. Menurutnya, sisa yang 123 segera akan rampung. Beliau juga menambahkan bahwa mereka kerja ngebut, karena bukan ngurusi di Kabupaten Blora saja tetapi di seluruh kabupaten kota.  Ada sekitar 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. 

Presiden pun mengaku senang dapat menyerahkan sertifikat tanah yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan di Blora, yang sudah terjadi sejak lama, serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang. Menteri BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 47. Oleh sebab, itu presiden sudah memerintahkan sejak tahun yang lalu kepada menteri BPN untuk dilihat di lapangan. Dicek betul terutama yang di kelurahan Ngelo dan kelurahan Karangboyo. 

B. Tujuan Dibentuknya RAPS

Daerah Blora, Jawa Tengah sebagian besarnya adalah wilayah hutan. Sehingga banyak masyarakat yang tinggal di wilayah hutan. Hampir 49 persen wilayah Kabupaten Blora adalah perhutanan, dari 271 desa, sebanyak 138 desa berada di kawasan kehutanan.

Sehingga masyarakat tersebut hidupnya sangat bergantung di kawasan hutan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sementara desa-desa di kawasan hutan ini juga termasuk daerah yang merupakan kantong-kantong kemiskinan.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pernah mengungkapkan, bahwa Kabupaten Blora dan Kendal dipilih untuk dijadikan salah satu daerah percontohan dari Kementerian LHK. Baik itu TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) maupun perhutanan sosial.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya menyukseskan program nasional reforma agraria. Sekjen Kementerian ATR atau BPN Himawan Arief Sugoto mengungkapkan reforma agraria merupakan program penataan kembali sumber daya agraria. 

Baik dari aspek kepemilikan pemanfaatan hingga penguasaan untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Terdapat 9 juta hektar program yang akan diselesaikan, baik legalisasi maupun pemberdayaan aset agraria. 

C. Akar Masalah RAPS

Puluhan tahun konflik tanah di wilayah Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora, dengan ribuan warganya yang bertempat tinggal di kawasan tersebut dan tidak mempunyai sertifikat, akan memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Melalui program RAPS (Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial)

Namun, sertifikat tersebut bukan bentuk pemberian tanah cuma-cuma dari negara untuk rakyatnya. Karena selain memperoleh hak atas tanah, juga ada kewajiban yang harus dipenuhi atas diperolehnya hak itu. 

Kewajiban tersebut adalah pertama, membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Definisi dari BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas diperolehnya hak tanah dan atau bangunan. Subjek dan wajib pajak BPHTB ini bisa orang secara pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau bangunan.

Berikut ini adalah jenis-jenis perolehan hak yang dikenai BPHTB

  1. Jual beli;

  2. Tukar menukar;

  3. Hibah;

  4. Hibah wasiat;

  5. Waris;

  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;

  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  10. Penggabungan usaha;

  11. Peleburan usaha;

  12. Pemekaran usaha; atau

  13. Hadiah

BPHTB adalah pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota.

Kedua, pemilik sertifikat HGB harus memperpanjang masa kepemilikannya dengan membayar biaya administrasi perpanjangan HGB. Jika tidak, maka akan diambil kembali hak tersebut. Ketentuannya adalah tanah tersebut bisa digunakan oleh masyarakat selama 80 tahun. 30 tahun kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi 30 tahun.

Inilah buah kebijakan dari sekularisme. Sebagaimana, yang telah ditegaskan oleh pakar geospasial agraria multidisiplin Prof. Dr Ign. Fahmi Amhar menegaskan, sekularisme inilah yang menumbuhkan undang-undang agraria, undang-undang kehutanan, dan undang-undang cipta kerja, melandasi agenda 2024, APBN, komunikasi dan ekologi, juga memberi kemudahan bagi oligarki untuk ikut berperan.

Selain itu, sekularisme juga membuat masalah pertanahan atau agraria, seolah-olah tidak boleh ditarik menjadi ranah agama (Islam). Sekularisme mendoktrin, bahwa persoalan publik harus ditata hanya semata-mata atas dasar akal sehat dan asas manfaat saja, agama tidak boleh turut ikut campur.

Akibat dari doktrin sekularisme inilah, hukum syariat Islam terkait pertanahan diabaikan. Selanjutnya yang terjadi, ragam permasalahan publik ditata berdasar nafsu dari sekelompok orang yang dilegitimasi dengan proses yang diklaim demokratis.

Prof. Fahmi, mencontohkan, salah satu keburukan dari adanya penerapan sekularisme di dalam penataan agraria, pada negeri ini adalah tanah tidak bersertifikat, otomatis menjadi tanah negara. Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada siapa saja, selama dalam kurun waktu tertentu. 

Negara melalui Kementerian Kehutanan juga memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah wilayah sebagai kawasan hutan, kadang tanpa melihat adanya masyarakat adat di sana.

Kawasan hutan, jelasnya, bisa dikonsesikan dalam wujud Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pinjam Pakai (HPP), atau Hak Penggunaan Lain (HPL) baik untuk usaha pertambangan, perkebunan ataupun pariwisata. Mereka yang diberi HGU/HGB maupun HPH/HPP/HPL itu, harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat negara sudah memberikan suatu hak konsesi kepada perusahaan tertentu dan telah membayar PNBP. Hak konsesi adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemerintah dengan swasta dalam rangka penyediaan infrastruktur dan layanan umum kepada publik. Maka hak yang dimiliki masyarakat yang ada di kawasan itu telah hilang semua.

Bahkan warga yang sudah di sana jauh sebelum adanya NKRI, seperti kasus Wonorejo (masyarakat sudah menduduki wilayah tersebut sejak masa penjajahan Jepang) dan jika warga tidak mengerti cara mengurus legalitas pertanahan. Maka, mereka bisa tiba-tiba kehilangan semuanya karena telah direnggut oleh pemegang hak atau konsesi.

D. Solusi Tuntas Terkait RAPS

Islam yang merupakan sistem kehidupan memiliki aturan yang sangat khas termasuk didalamnya mengenai pengelolaan dan juga hak kepemilikan tanah. Maka, seharusnya negara dan juga aparat pemerintahan wajib berpijak pada syariat Islam. Juga tidak mengambil keuntungan dalam segala proses dari melayani hak rakyatnya. 

Pengaturan agraria dalam Islam memiliki dua poin penting di dalamnya. Pertama, pemilik hakiki dari tanah ialah Allah Swt. Kedua, Allah Swt. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah yang tertuang dalam syariat-Nya.

Dalam Islam tanah bisa dimiliki melalui enam cara, yaitu jual beli, hibah, waris, ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), iqtha` (pemberian negara kepada rakyat).

Tanah telantar yang sudah lebih dari tiga tahun, akan ditarik dan diserahkan pada yang mampu mengelolanya. Pemberian ini secara cuma-cuma tidak ada biaya yang harus dikenakan kepada rakyat seperti dalam program RAPS yang dicontohkan untuk penyelesaian kasus Wonorejo, kabupaten Blora.

Bahkan dalam Islam negara akan memberikan dana dari Baitul Mal (kas negara) bagi rakyat yang sudah diberi hak tanah, namun tidak bisa mengelola karena tidak punya biaya. Dengan demikian tanah pertanian selalu akan produktif, rakyat memiliki sumber pemasukan, tanpa harus pusing untuk memikirkan biaya yang yang harus disetorkan untuk administrasi negara, seperti pajak dan perpanjangan sertifikat tanah, sebagaimana ketentuan dalam program RAPS tersebut.

Dalam tinjauan syariat Islam, tanah di Wonorejo adalah sah milik rakyat, karena rakyat Wonorejo sudah berada di wilayah itu sebelum NKRI berdiri, sebelum Kabupaten Blora lahir. 

Jadi kemungkinan besar rakyat Wonorejo, generasi awalnya memiliki tanah di Kabupaten Blora itu melalui mekanisme tahjir atau ihya`ul mawat yang sah dalam hukum Islam, meski tidak mempunyai sertifikat hak miliknya.

Kemudian generasi-generasi berikutnya, bisa jadi mendapatkan kepemilikan tanah melalui warisan, hibah, atau jual beli.

Maka kebijakan RAPS adalah batil dalam pandangan syariat Islam. Demikian juga dengan beragam kebijakan wajib pajak lainnya atas seluruh rakyat adalah bentuk kezaliman.

Untuk itu, Sekularisme yang dibungkus dengan demokrasi yang menjadi sumber kezaliman dan kebatilan harus disingkirkan. Sistem ini yang telah menciptakan ketidakadilan dalam pengaturan agraria, pembangunan, investasi, sampai perlakuan kepada warga negara dan lingkungan hidup.

Berbeda dengan negara Islam yang mampu mengatur dan menjaga. Sistem Islam benar-benar menutup celah pintu kezaliman. Betapa tidak bangunan negaranya tegak di atas landasan iman dan takwa.

Penguasanya berperan sebagai pengurus dan penjaga. Sementara itu penopangnya adalah aturan Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. yang jauh dari konflik kepentingan manusia. 

Penguasanya bertindak sebagai sebaik-baik pelaksana. Rakyatnya sami'na wa atha'na. Keduanya saling menjaga agar suasana taat senantiasa ada. Hingga jaminan masyarakat adil dan sejahtera akan muncul dengan sendirinya. 

Sistem politik Islam memastikan negara punya wibawa dan mandiri secara ekonomi. Sehingga negara akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sampai pada orang per orang. 

Oleh karena itu, sudah saatnya sistem sekularisme ini wajib untuk diganti total dengan sistem Islam. Untuk itu mari kita siapkan bersama-sama Standar Operasional Prosedur (SOP) secara detail beserta orang-orang yang akan melaksanakan fungsi syari'at Islam, dalam bentuk Daulah Khilafah Islamiah.

Teknologi geospasial (berbagai alat modern yang berkontribusi terhadap pemetaan dan analisis geografis) bisa digunakan sebagai tools dalam membantu menciptakan sistem pertanahan yang adil juga transparan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah di lapangan, perlawanan tetap diteruskan, namun tidak boleh anarkis.

Wallahualam bissawab.















Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts