SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 13 November 2025


Oleh Rati Suharjo 

(Pengamat Kebijakan Publik)




Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 agar seorang mukmin tidak merendahkan mukmin lainnya. Namun, realitas saat ini menunjukkan perintah itu kian diabaikan. Fenomena perundungan atau bullying justru tumbuh subur di lingkungan pelajar, bahkan menjadi hal yang dianggap lumrah dan “candaan biasa”.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kasus perundungan di kalangan pelajar terus meningkat setiap tahun, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Ironisnya, sebagian besar kasus ini bermula dari gurauan yang dianggap sepele, namun berakhir dengan luka batin mendalam, trauma berat, bahkan tindak kriminal.

Korban Menjadi Pelaku: Dampak Fatal Bullying

Bullying bukan sekadar kenakalan remaja. Ia adalah tekanan sosial yang menumpuk hingga meledak menjadi luka sosial dan kejahatan baru.

Contohnya, kasus di Aceh Besar, di mana seorang santri ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar asrama pondok pesantren karena sakit hati kerap menjadi korban bullying oleh teman-temannya (beritasatu.com, 8/11/2025).

Kasus serupa terjadi di Jakarta Utara; seorang siswa SMAN 72 menduga pelaku ledakan di sekolahnya merupakan korban bullying yang ingin membalas perlakuan buruk teman-temannya (kumparan.com, 7/11/2025).

Korban yang terus-menerus diejek, dilecehkan, dan dikucilkan sering kali terjerumus dalam stres, depresi, bahkan dorongan bunuh diri. Pada titik tertentu, sebagian memilih melampiaskan rasa sakit itu dengan tindakan membahayakan orang lain.

Maka, bullying bukan hanya persoalan moral individu, tetapi kegagalan sistemik dalam membentuk manusia berakhlak.

Akar Masalah: Kegagalan Sistem Pendidikan Sekularisme

Sistem pendidikan saat ini—yang dibangun di atas nilai-nilai individualisme dan materialisme—turut memperparah keadaan.

Pendidikan modern lebih menekankan capaian akademik, status sosial, dan kekayaan, daripada pembentukan karakter dan akhlak. Ditambah dengan pengaruh media sosial yang menilai kesuksesan dari popularitas dan penampilan fisik, bukan dari budi pekerti dan integritas.

Akibatnya, lahirlah generasi yang kehilangan empati dan menjadikan ejekan sebagai hiburan.

Inilah bukti nyata kegagalan sistem pendidikan sekularisme, yang memisahkan nilai-nilai agama dari proses pembentukan karakter. Padahal, pendidikan seharusnya membentuk manusia berkepribadian Islam—memiliki pola pikir dan pola sikap yang dilandasi akidah Islam, sehingga melahirkan akhlak mulia dalam kehidupan sosial.

Islam Mengharamkan Kezaliman dan Perundungan

Islam menilai bullying sebagai bentuk kezaliman yang dilarang keras. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang-orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka dari segala penjuru.” (QS. Al-Kahf: 29)

Solusinya, pembentukan karakter tidak cukup diserahkan pada individu semata, tetapi memerlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Solusi Integral: Sinergi Keluarga, Masyarakat, dan Negara

Keluarga sebagai madrasah ula (sekolah pertama) harus menanamkan nilai ukhuwah Islamiyah—bahwa sesama muslim bersaudara, tidak boleh saling menghina, menghujat, atau mempermalukan.

Masyarakat harus menegakkan budaya amar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan menegur jika terjadi kezaliman atau kekerasan sosial.

Negara wajib membentuk sistem pendidikan berbasis akhlak Islam, bukan sekadar akademik. Negara juga harus menegakkan hukum yang adil berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, bukan hukum buatan manusia yang lemah dan sering kali tidak memberi efek jera.

Namun semua ini hanya akan tegak dalam sistem Islam kaffah, bukan dalam sistem demokrasi kapitalistik yang menuhankan kebebasan tanpa batas. Dalam naungan Daulah Islamiyah, pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi beriman, bertakwa, dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT, bukan sekadar mengejar prestasi duniawi.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Selasa, 11 November 2025

Oleh: Rati Suharjo 

(Pengamat Kebijakan Publik)



Air merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup di dunia—manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun, air yang sejatinya menjadi sumber kehidupan kini telah berubah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Air yang berasal dari laut, menguap menjadi awan, lalu turun sebagai hujan untuk menghidupi bumi, kini dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang.

Banyak sumber mata air kini mati, dan untuk mencari yang masih aktif pun semakin sulit. Semua ini terjadi karena dikuasai oleh pemilik modal besar. Bahkan, karena tingginya nilai ekonomi air, sejumlah perusahaan rela melakukan pengeboran tanah dalam untuk mendapatkan air yang kemudian dikemas dan dijual kembali.

Kontroversi Air Kemasan dan Isu Sumur Bor

Salah satu kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik adalah dugaan penggunaan air sumur bor dalam produk air minum kemasan merek Aqua. Isu ini mencuat setelah video sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke pabrik Aqua di Subang viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, pihak Danone Indonesia memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Danone, air Aqua tidak diambil dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari 19 sumber air pegunungan di berbagai wilayah Indonesia. Air tersebut, kata perusahaan, bersumber dari akuifer dalam di kawasan pegunungan—berada di kedalaman sekitar 60–140 meter—dan terlindungi oleh lapisan kedap air, sehingga tetap bersih dan aman dari pencemaran aktivitas manusia (tempo.com, 24/10/2025).

Namun, pakar hukum dan advokat publik, Ikhsan Abdullah, menilai apabila dugaan penggunaan air sumur tanah dalam benar adanya, hal itu tidak dapat dianggap sepele. Tindakan tersebut, katanya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti produsen menggunakan bahan baku air yang berbeda dari sampel yang diajukan saat pengurusan izin edar di BPOM atau sertifikasi halal di MUI maupun BPJPH, maka langkah hukum harus diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab (mediaindonesia.com, 25/10/2025).

Kelimpahan Air di Banten yang Tak Dinikmati Rakyat

Fenomena serupa juga terjadi di Banten. Di Kabupaten Pandeglang, misalnya, Gunung Karang dikenal memiliki cadangan air yang sangat melimpah. Kawasan ini menjadi sumber mata air pegunungan terbesar di Provinsi Banten. Kelimpahan itu terlihat dari banyaknya titik mata air yang dimanfaatkan untuk objek wisata, tempat rekreasi, aliran sungai besar maupun kecil, hingga menjadi sumber bagi perusahaan air mineral di kawasan kaki gunung tersebut.

  • Beberapa destinasi populer yang memanfaatkan sumber air pegunungan Gunung Karang antara lain Batu Quran, Pemandian Cikoromoy, CAS Cikole, Pemandian Air Panas Cisolong, dan Wisata Air DM Tirta.

Selain itu, di Provinsi Banten terdapat tujuh perusahaan daerah air minum (PERUMDA/PERUMDAM) yang mengelola layanan air bersih, yaitu:

  • PERUMDA Tirta Benteng (Kota Tangerang)
  • PERUMDAM Tirta Berkah (Kabupaten Pandeglang)
  • PERUMDAM Tirta Albantani (Kabupaten Serang)
  • PERUMDAM Cilegon Mandiri (Kota Cilegon)
  • PERUMDAM Tirta Kalimaya (Kabupaten Lebak)
  • PERUMDAM Tirta Madani (Kota Serang)
  • PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (Kabupaten Tangerang).

Namun, kehadiran berbagai lembaga dan perusahaan pengelola air ini belum sepenuhnya menjamin akses air bersih yang adil bagi masyarakat. Sebab, praktik eksploitasi air yang berlebihan oleh sektor industri terus berlangsung.

Dampak Eksploitasi dan Pengkhianatan terhadap Publik

Pengambilan air dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis—mulai dari penurunan permukaan tanah, keretakan lahan, hingga potensi longsor. Lebih parah lagi, eksploitasi berlebihan dapat mengeringkan sumber mata air alami di sekitarnya. Akibatnya, warga yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik untuk minum, memasak, maupun irigasi pertanian.

Kecurangan seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Di balik label “air pegunungan murni”, tersembunyi praktik eksploitatif yang justru mengeringkan kehidupan masyarakat di sekitar sumbernya.

Kapitalisme Air dan Lemahnya Peran Negara

Fenomena ini menggambarkan rusaknya sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan tanpa batas bagi pemilik modal. Mereka bebas mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru sering berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi, melalui regulasi yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam.

Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air. Kebijakan yang dibuat masih berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti waduk dan irigasi, sementara pengawasan terhadap penggunaan air oleh industri cenderung lemah. Akibatnya, pengelolaan air lebih dilihat sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak publik.

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, sumber daya air bukan milik individu atau korporasi, melainkan milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kepentingan bersama.

Perspektif Islam tentang Kepemilikan Air

Ajaran Islam juga menegaskan prinsip serupa. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan haram hukumnya jika dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, realitas saat ini menunjukkan sebaliknya—banyak sumber air yang telah diswastanisasi dan dijadikan komoditas bisnis.

Negara seharusnya hadir sebagai pengelola sekaligus pelindung sumber daya alam, bukan sekadar regulator yang mempermudah privatisasi. Hasil pengelolaan air seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana konsep dalam sistem Daulah Islamiyah, di mana negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk air, pendidikan, dan kesehatan—secara cuma-cuma.

Menutup Keran Kapitalisasi Air

Ironisnya, kini masyarakat harus membayar untuk menikmati air—baik melalui PDAM, air isi ulang, maupun air kemasan—padahal air adalah hak asasi yang mestinya dijamin negara.

Oleh karena itu, liberalisasi air harus dihentikan. Negara harus menarik kembali kendali atas sumber-sumber air dan mengelolanya dengan amanah demi kemaslahatan rakyat. Namun, kebijakan yang berpihak kepada rakyat hanya akan terwujud jika sistem pemerintahan berani beranjak dari demokrasi kapitalistik menuju sistem Islam yang menempatkan kesejahteraan umat di atas kepentingan korporasi.

Wallahu a‘lam bishshawab.


Sabtu, 08 November 2025


Oleh: Rati Suharjo

(Pengamat Kebijakan Publik)



Kondisi perekonomian negeri ini dari waktu ke waktu kian memprihatinkan. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, daya beli masyarakat melemah, dan kesempatan kerja semakin terbatas. Sementara itu, jurang kesenjangan antara kelompok kaya dan rakyat kecil makin melebar. Sebagian besar masyarakat harus berjuang keras sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.

Krisis Kemiskinan dan Pengangguran yang Tak Terkendali

Kemiskinan di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi hampir di berbagai sektor.

Data BPS 2025: Tingkat kemiskinan nasional mencapai 8,47% atau sekitar 23,85 juta penduduk.

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan ditingkatkan hingga dua kali lipat, mencapai 35.046.783 keluarga pada periode Oktober hingga Desember 2025.

BLT dan Magang: Bantuan Sementara, Bukan Solusi Permanen

Bantuan tunai seperti BLT dan Program Magang Nasional memang memberikan manfaat sementara di tengah tekanan ekonomi. Namun, kebijakan semacam ini belum menyentuh akar persoalan ekonomi bangsa.

Setiap bulan, masyarakat berpenghasilan rendah harus menghadapi beban tinggi: membayar pendidikan anak, iuran BPJS kesehatan, listrik, air, hingga biaya komunikasi, sementara harga pangan terus meningkat tanpa kendali. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa berutang hanya untuk bertahan hidup—menggali lubang tutup lubang.

Di sisi lain, masalah pengangguran juga masih akut.

Indikator Pengangguran (Data BPS per Feb 2025)Angka
Jumlah Pengangguran Terbuka7,28 juta orang (4,76% dari total angkatan kerja)
Kelompok Usia Pengangguran TertinggiUsia 15–24 tahun (lebih dari 15%)

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara sistem pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Ratusan ribu lulusan baru harus bersaing memperebutkan posisi terbatas. Tanpa reformasi perencanaan tenaga kerja, pengangguran terdidik akan terus menjadi tantangan besar.

Kapitalisme Global: Akar Persoalan Ekonomi Sesungguhnya

Akar persoalan ekonomi sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi demokrasi kapitalistik yang diterapkan saat ini.

Dalam sistem ini, negara cenderung berperan hanya sebagai pengatur (regulator), bukan pelaksana utama kesejahteraan rakyat. Hampir seluruh aspek kehidupan—pendidikan, kesehatan, energi, hingga pangan—diserahkan kepada mekanisme pasar yang dikendalikan oleh kepentingan modal.

Dampaknya:

  • Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak rakyat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
  • Masyarakat kecil terpinggirkan dan harus membayar mahal untuk hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh negara.
  • Selama negara tunduk pada kapitalisme global, kesenjangan sosial dan ekonomi akan terus melebar.

Solusi Menyeluruh: Ekonomi Islam dalam Bingkai Daulah Islamiyah

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan realistis untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara yang menerapkan syariat secara kaffah.

Prinsip Kunci Ekonomi Islam:

  1. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Negara: Kekayaan alam (tambang, air, energi, hutan) merupakan milik umum yang harus dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi swasta asing.
  2. Pemanfaatan untuk Rakyat: Hasil dari pengelolaan SDA akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk:
    • Pendidikan gratis.
    • Layanan kesehatan berkualitas.
    • Penciptaan lapangan kerja produktif.

Rasulullah Saw menegaskan prinsip kepemilikan umum ini:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sejarah mencatat keberhasilan ini. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kemakmuran umat mencapai puncaknya hingga sulit ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat, berkat penerapan prinsip keadilan dan distribusi kekayaan yang merata sesuai syariat Islam. Negara berperan aktif sebagai pelaksana kebijakan, bukan sekadar regulator.

Kesimpulan

Jelas, BLT dan Program Magang Nasional tidak cukup untuk memutus rantai kemiskinan. Diperlukan perubahan sistemik menuju tatanan ekonomi yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai ilahi.

Dengan kembali menerapkan ekonomi Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah, negara akan berfungsi sebagai pelindung dan pengelola kekayaan umat, bukan pelayan kepentingan kapital. Penerapan sistem Islam secara kaffah inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan sejati dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.


Oleh: Dewi Jafar 



Penggalan lirik lagu "Alamak"—"Kalau ada sembilan nyawa, mau samamu saja semuanya”—menggambarkan janji cinta yang sering diucapkan. Namun, dalam realitas kehidupan, janji romantis itu kerap kali berubah menjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Manis di awal pertemuan berakhir pahit dalam perpisahan.

Kenyataan ini terekam dalam berita, seperti kasus penemuan jasad wanita berinisial P (42) yang hangus terbakar di Malang, di mana pelaku adalah FA (54), suami siri korban. (Beritasatu.com, 16-10-2925).

Krisis kekerasan ini bahkan telah merambah ke anak dan remaja. Di Pacitan, seorang remaja 16 tahun tega membacok nenek angkatnya karena sakit hati disebut cucu pungut. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan telah menjadi sinyal rapuhnya ketahanan keluarga yang harus ditangani secara tuntas.

❓ Pemicu KDRT: Faktor Internal, Eksternal, dan Kegagalan Regulasi

KDRT adalah masalah rumit yang bisa berujung pada hilangnya nyawa. Kasus kekerasan meliputi: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Maraknya kasus ini disebabkan oleh kombinasi faktor:

  • Faktor Internal (Keluarga): Pasangan suami istri yang tidak memahami hakikat, tujuan, dan ilmu membangun rumah tangga, serta minimnya landasan iman.
  • Faktor Eksternal (Sosial): Perilaku menyimpang dari ajaran agama, seperti perselingkuhan, perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol), pergaulan bebas, narkoba, serta tekanan ekonomi.

Meskipun pemerintah telah berupaya melindungi warga melalui UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), undang-undang ini terbukti belum cukup kuat menahan derasnya laju kasus kekerasan yang tak pernah sepi dari pemberitaan.

💥 Akar Masalah Sebenarnya: Erosi Moral Sistemis

Kasus KDRT tidak berdiri sendiri. Penyelesaiannya tidak cukup hanya pada perbaikan individu, tetapi harus ditangani secara komprehensif dan sistemis mulai dari akar masalahnya: landasan kehidupan sekuler dan liberal.

Sistem sekuler dan liberal terbukti gagal karena:

  1. Memisahkan Agama dari Kehidupan: Melahirkan individu dengan keimanan yang lemah dan minim keterikatan pada hukum syarak.
  2. Mental Rapuh: Menumbuhkan sikap mental yang tidak kuat, membuat individu sulit menahan gejolak hawa nafsu dan emosi saat menghadapi masalah rumah tangga.
  3. Tekanan Sosial-Ekonomi: Kondisi yang terus mengikis ketakwaan, mendorong seseorang untuk mencari jalan pintas atau melampiaskan masalah dengan kekerasan.

✨ Solusi Tuntas Islam: Menjamin Keluarga Sakinah

Realitas ini kontras dengan profil keluarga harmonis yang dicita-citakan umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi).

Mengelola keluarga adalah amanah yang membutuhkan ilmu Islam dan keterikatan pada aturan Allah Taala. Sistem sekuler liberal terbukti menyesatkan. Sementara, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin:

  • Kesejahteraan dan Ketenteraman Jiwa.
  • Terjaganya Iman dan Takwa.
  • Peraturan Hidup yang Sesuai Fitrah dan memuaskan akal manusia.

Krisis dalam rumah tangga membutuhkan sistem yang secara komprehensif mendukung kehidupan mereka melalui penerapan aturan kehidupan yang sahih (benar).

🏛️ Peran Kunci Negara dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Islam memiliki ketetapan detail untuk mengaturnya, dimulai dari pernikahan. Sistem Islam sangat melindungi kaum perempuan dan menjadikan iman serta takwa sebagai landasan utama hubungan antara pria dan wanita.

Dalam sistem Islam, Negara memiliki peran sentral dan wajib:

  1. Pembinaan Individu: Negara melakukan pembinaan untuk membentuk pola pikir dan sikap Islam, menguatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab keluarga.
  2. Pencerahan Komprehensif: Melalui pendidikan dan media informasi, Negara memberi pencerahan yang terintegrasi.
  3. Blokir Pemicu Kekerasan: Negara akan memblokir tayangan atau konten di media sosial yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
  4. Sanksi dan Perlindungan: Negara akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan Islam kepada pelaku dan memberikan perlindungan penuh pada korban.

Kesimpulan:

Pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan adalah kunci untuk menjamin kukuhnya ketahanan keluarga dan mencegah KDRT. Hanya sistem Islam yang mampu menciptakan rasa aman, nyaman, dan tentram dalam kehidupan anak dan keluarga.

Wallahualam bissawab.


Sabtu, 18 Oktober 2025

Oleh: Rati Suharjo Pengamat Kebijakan Publik




Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seolah menjadi saksi bisu runtuhnya harapan para penimba ilmu. Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny ambruk ketika para santri tengah khusyuk menunaikan salat Asar di mushala lantai satu. Dalam sekejap, tempat suci itu berubah menjadi puing-puing kematian. Tragedi ini menelan 167 korban, dengan 67 santri meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Ironisnya, peristiwa memilukan itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi benteng moral dan ilmu—bukan kuburan massal bagi para penuntut ilmu.

Analisis Kegagalan Struktural dan Kelalaian Pengawasan

Bangunan pesantren tersebut awalnya hanya dua lantai, namun sedang dalam proses renovasi menjadi tiga hingga empat lantai. Berdasarkan temuan awal, pondasi dan struktur penyangga tidak dirancang untuk menahan beban tambahan. Kegagalan struktur pada kolom, balok, serta plat lantai menjadi penyebab utama ambruknya gedung. Lebih tragis lagi, meski renovasi sedang berjalan, aktivitas para santri tetap berlangsung seperti biasa—tanpa pengamanan atau penutupan area rawan. Saat bangunan runtuh, evakuasi berlangsung sulit karena banyak korban tertimbun reruntuhan beton dan besi. (Sumber: detiknews.com, 30/9/2025)

Tragedi ini bukan kasus tunggal. Banyak pondok pesantren di Indonesia beroperasi tanpa izin bangunan (IMB/PBG), tanpa sertifikasi kelayakan struktural, dan tanpa pengawasan teknis dari dinas terkait. Akibatnya, bangunan pendidikan bisa berdiri hanya berlandaskan niat baik—bukan standar keselamatan.

Tragedi Al-Khoziny sebagai Cermin Abainya Negara

Peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara yang selama ini abai terhadap sektor pendidikan. Ia bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan cermin nyata lemahnya peran negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya.

Di atas kertas, demokrasi menjanjikan pemerataan layanan publik, termasuk pendidikan. Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Dalam sistem demokrasi, pendidikan sering kali diserahkan kepada mekanisme pasar dan inisiatif masyarakat, bukan tanggung jawab penuh negara. Akibatnya, banyak pesantren dan sekolah rakyat bergantung pada dana swadaya, wakaf, atau sumbangan masyarakat lokal, dengan fasilitas seadanya. Karena keterbatasan biaya, mereka tidak mampu menyewa arsitek, insinyur, atau konsultan struktur profesional. Lalu muncullah praktik “bangun sendiri, asal jadi” yang pada akhirnya memakan korban jiwa.

Lebih parah lagi, kebijakan pendidikan di negeri ini sering berorientasi politis dan elitis, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Pendidikan dijadikan komoditas, bukan hak dasar. Akibatnya, biaya pendidikan melambung tinggi, akses terbatas, dan mutu pendidikan justru semakin timpang antara kaya dan miskin.

Peran Negara dalam Pendidikan Menurut Sistem Islam

Berbeda dengan sistem demokrasi yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab individu atau swasta, Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara secara penuh. Negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang gratis, aman, dan berkualitas bagi seluruh rakyat, tanpa memandang strata sosial.

Pada masa Khilafah Abbasiyah (750–1258 M), tanggung jawab ini dijalankan secara nyata. Khalifah seperti Harun ar-Rasyid dan Al-Ma’mun mendirikan lembaga pendidikan dan riset berkelas dunia, seperti Baitul Hikmah di Baghdad. Pendidikan disediakan gratis, tenaga pengajar digaji oleh negara, dan riset didanai penuh dari baitul mal. Dari sistem ini lahir para ilmuwan besar seperti Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Farabi, dan Al-Biruni, yang ilmunya menjadi fondasi sains modern.

Islam menegaskan bahwa negara bukan hanya pengatur, tetapi pelindung dan penjamin hak rakyat untuk memperoleh ilmu. Ketika syariat Islam ditegakkan, pendidikan bukan barang mewah, melainkan hak seluruh umat manusia.

Solusi Sistemik: Kembali kepada Syariat Islam

Tragedi runtuhnya Ponpes Al-Khoziny bukan sekadar cerita duka. Ia adalah cermin retak dari sistem yang gagal melindungi generasi bangsa. Jika negara terus abai dan menyerahkan pendidikan pada mekanisme pasar, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.

Sudah saatnya negeri ini kembali pada sistem yang menempatkan ilmu dan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama—bukan pada kepentingan politik atau kapital. Yaitu dengan sistem Islam dalam bingkai Daulah Islamiyyah yang adil dan menyeluruh, yang mampu menjamin pendidikan aman, berkualitas, dan gratis untuk seluruh rakyatnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Jumat, 17 Oktober 2025

Oleh: Rita Handayani 

(Penulis)



Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi regulasi yang kini mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (KOMPAS.com, 17 Oktober 2025) merupakan titik balik krusial dalam tata kelola kekayaan negara. Kebijakan ini, yang disokong dalih untuk mencapai "standar bisnis internasional," harus disikapi dengan kritis. Dalam perspektif Islam Kaffah, langkah ini bukan sekadar urusan profesionalisme, tetapi adalah ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi umat.

BUMN: Harta Milik Umum yang Wajib Dilindungi

Dalam hukum Islam (Syariah), BUMN yang mengelola sumber daya vital (seperti energi, pertambangan, dan infrastruktur strategis seperti maskapai Garuda Indonesia) dikategorikan sebagai Harta Milik Umum (Milkiyah ‘Ammah). Konsekuensinya:

  1. Pengelolaan adalah Amanah Negara: Harta milkiyah ‘ammah wajib dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk mencari laba maksimal (profit-oriented) seperti perusahaan swasta di bawah sistem kapitalisme.
  2. Kedaulatan di Tangan Umat: Kepemilikan dan kendali atas aset strategis ini harus berada di tangan umat Islam.

Ketika Presiden menyatakan bahwa regulasi telah diubah agar "ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita," ini secara substansi adalah penyerahan amanah kekuasaan (wilayah) atas aset umat kepada pihak asing.

Bahaya Pokok (Ancaman) Pimpinan Asing Menurut Syariah

Mengangkat WNA, yang notabene tidak terikat pada akidah dan hukum Islam, ke posisi puncak BUMN menimbulkan dua ancaman fundamental:

1. Ancaman terhadap Kedaulatan Politik dan Ekonomi

Keputusan strategis BUMN sangat memengaruhi kebijakan nasional. Apabila puncak kepemimpinan diisi oleh WNA, mereka berpotensi besar membawa kepentingan geopolitik dan ekonomi negara asalnya atau kepentingan korporasi global.

Dalam fiqih siyasah (politik Islam), jabatan kepemimpinan strategis dilarang diserahkan kepada non-Muslim, apalagi WNA. Mengapa? Karena pemimpin di posisi puncak adalah pembuat keputusan yang akan menentukan arah kebijakan, yang harus tunduk sepenuhnya pada kemaslahatan umat.

  • Pelemahan Posisi Tawar: Ekspatriat yang ditunjuk mungkin menjadi jembatan bagi perusahaan atau kekuatan asing untuk mengamankan kontrak, sumber daya, dan pasar, yang pada akhirnya merugikan negara.
  • Alih-Fungsi Aset: WNA yang berorientasi kapitalis akan cenderung memprioritaskan laba dan divestasi (penjualan aset) demi efisiensi, mengabaikan fungsi sosial BUMN sebagai penyedia layanan dasar dan stabilitas ekonomi nasional.

2. Penolakan terhadap Profesionalisme Lokal

Dalih untuk merekrut "talenta-talenta terbaik" menunjukkan kelemahan internal yang diselesaikan dengan cara yang keliru. Islam Kaffah tidak menolak profesionalisme; sebaliknya, Islam memerintahkan penggunaan ahli (kafa'ah) dan orang yang berintegritas (amanah).

Jika memang talenta lokal tidak memadai, solusi Islam adalah:

  1. Reformasi Pendidikan Total: Membangun sistem pendidikan yang mencetak ahli dan profesional Muslim dengan standar keilmuan tertinggi, yang juga terikat pada etika syariah.
  2. Pemanfaatan Tenaga Ahli (Konsultan): Tenaga ahli asing dapat digunakan sebagai konsultan atau tenaga alih teknologi dengan kontrak jelas. Namun, kekuasaan pengambilan keputusan dan kepemimpinan wajib dipegang oleh kaum Muslim yang berjuang untuk tegaknya syariat.

Kapitalisme Gagal: Kepemimpinan BUMN Harus Kembali ke Syariah

Kebijakan Direksi WNA adalah gejala dari sistem kapitalisme sekuler yang telah gagal. Kapitalisme mendefinisikan keberhasilan negara dari besaran laba (return) BUMN, bukan dari terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Oleh karena itu, BUMN dianggap setara dengan perusahaan swasta yang boleh dipimpin siapapun asal menguntungkan.

Islam memberikan solusi tuntas:

  • Kepemimpinan Berbasis Iman dan Kompetensi: Pemimpin BUMN haruslah Muslim yang memiliki kompetensi teknis sekaligus integritas moral tinggi (kafa'ah dan amanah), sesuai tuntutan syariah.
  • Pengelolaan Berbasis Kemaslahatan: BUMN dikelola untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa publik yang stabil dan terjangkau, serta menjadi sumber utama pendanaan negara (Baitul Mal), bukan sekadar lahan bisnis asing.

Umat Islam wajib menolak kebijakan yang secara ideologis melemahkan kedaulatan ekonomi bangsa. Hanya dengan kembali pada syariat Islam Kaffah, kedaulatan atas harta milik umum dapat dipertahankan, dan kepemimpinan BUMN dapat dijamin integritasnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan kepentingan asing.

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M. (Praktisi Pendidik dan Pemerhati Masyarakat)




Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan tren Rp10.000 di tangan istri yang tepat. Banyak ibu rumah tangga membuat konten yang menggambarkan bagaimana mereka berusaha mengatur uang sepuluh ribu rupiah untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang menjadikannya tantangan belanja cerdas, ada pula yang memaknainya sebagai satire halus terhadap kenyataan pahit: di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, uang sepuluh ribu kini tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.


Sebagian ibu benar-benar mencoba menunjukkan kreativitas dan kemampuan manajemen rumah tangga mereka. Namun, di balik itu, ada pesan getir yang terselip. Bagaimana mungkin rakyat harus bertahan hidup dengan nominal sekecil itu, sementara kebutuhan pokok terus melambung dan lapangan kerja semakin sempit? Apakah cukup hanya dengan istri yang tepat untuk menyelesaikan masalah struktural ekonomi yang carut-marut?


Fenomena ini sejatinya mencerminkan satire sosial atas kegagalan sistem ekonomi sekuler kapitalistik. Sistem yang selama ini diterapkan di negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia—menjadikan uang dan materi sebagai pusat kehidupan—telah menciptakan ketimpangan luar biasa. Kekayaan menumpuk pada segelintir elite dan korporasi besar, sedangkan rakyat kecil semakin terhimpit oleh biaya hidup, pajak, dan harga kebutuhan yang tak terkendali.


Ekonomi Sekuler: Sistem yang Tak Pernah Berpihak pada Rakyat


Sistem ekonomi sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, kebijakan ekonomi disusun bukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi demi kepentingan pasar dan investasi. Pemerintah lebih sibuk menarik modal asing, memberi karpet merah bagi investor, sementara petani, buruh, dan pedagang kecil dibiarkan berjuang sendiri dalam kerasnya persaingan.


Akibat dari paradigma sekuler ini bisa kita rasakan hari ini:

  • Harga bahan pokok tak sebanding dengan pendapatan masyarakat.
  • Angka pengangguran terus meningkat.
  • Kesenjangan sosial makin lebar, dan
  • Kemiskinan menjadi warisan antargenerasi.

Faktanya, sebagian besar sumber daya alam dikuasai swasta dan asing. Tambang emas, batu bara, minyak, bahkan air dikelola korporasi yang berorientasi pada laba. Rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Inilah bukti bahwa sistem ekonomi kapitalis telah gagal total dalam mewujudkan kesejahteraan. Ia hanya melahirkan kesenjangan, bukan keadilan.


Islam: Sistem Ekonomi yang Adil dan Manusiawi, sebagai aturan dari Sang Pencipta


Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam memiliki politik ekonomi yang khas dan manusiawi. Islam tidak menilai kesejahteraan dari besarnya PDB atau pertumbuhan ekonomi, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Negara dalam pandangan Islam wajib meriayah (mengurus) rakyatnya, memastikan setiap orang mendapatkan akses terhadap sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Nabi Muhammad ﷺ sendiri mencontohkan bagaimana negara Islam pertama di Madinah mengatur ekonomi dengan prinsip keadilan dan keberkahan. Rasulullah ﷺ:

  1. Menetapkan kepemilikan publik dan negara. Sumber daya alam seperti air, padang rumput, dan api (energi) tidak boleh dimonopoli. Semua itu harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.
  2. Melarang riba dan penimbunan harta. Sistem bunga dan spekulasi yang menjadi tulang punggung ekonomi kapitalis justru menjadi sebab kesengsaraan umat. Dalam Islam, uang tidak boleh menjadi komoditas, melainkan alat tukar yang adil.
  3. Menegakkan zakat dan distribusi kekayaan. Zakat bukan sekadar amal, melainkan instrumen ekonomi yang mendistribusikan kekayaan dari orang mampu kepada yang membutuhkan.
  4. Menjamin pekerjaan bagi laki-laki dewasa. Negara Islam bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja dan memberi bantuan bagi yang belum mampu bekerja.
  5. Menyediakan kebutuhan dasar secara gratis. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara, bukan dikomersialisasi seperti saat ini.

Bukti Historis Kesejahteraan di Bawah Sistem Ekonomi Islam


Bukti nyata dari penerapan sistem ekonomi Islam dapat kita lihat pada masa Khilafah Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdul Aziz. Pada masa Umar bin Khaththab, Baitul Mal (perbendaharaan negara) berfungsi optimal dalam mendistribusikan kekayaan. Beliau menolak memungut pajak dari rakyat yang sedang kesulitan dan memastikan setiap orang, termasuk non-Muslim, mendapatkan haknya.


Sementara itu, pada masa Umar bin Abdul Aziz, keadilan ekonomi mencapai puncaknya. Dikisahkan bahwa pada masa pemerintahannya, nyaris tidak ada lagi rakyat yang mau menerima zakat, karena semua sudah tercukupi kebutuhannya. Gaji pegawai dinaikkan, harga stabil, dan negara tidak berutang kepada siapa pun. Semua itu karena Islam diterapkan secara kaffah, bukan setengah hati.


Bandingkan dengan kondisi sekarang. Meski teknologi semakin maju dan sumber daya alam melimpah, kemiskinan tetap menjadi momok. Ini menunjukkan bahwa bukan karena kurangnya potensi, tetapi karena sistem yang salah. Selama kita masih berpegang pada sistem sekuler kapitalistik, penderitaan ekonomi akan terus berulang dalam berbagai bentuk.


Menuju Solusi Sistemik: Kembali kepada Islam Kaffah


Islam bukan sekadar sistem spiritual, tetapi juga sistem hidup yang menyeluruh (kaffah). Al-Qur’an telah memberikan pedoman yang sempurna tentang bagaimana mengatur harta, berdagang, hingga menyalurkan rezeki. Ketika Al-Qur’an dijadikan dasar kebijakan, maka akan lahir pemimpin yang amanah, rakyat yang jujur, dan ekonomi yang penuh keberkahan.


Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam bukan hanya agama pribadi, tetapi sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan persoalan umat manusia, termasuk kemiskinan. Nabi Muhammad ﷺ telah mencontohkan bagaimana sebuah negara yang berlandaskan wahyu mampu menyejahterakan rakyatnya. Para khalifah setelah beliau meneruskan sistem itu dengan adil dan amanah.


Maka, solusi atas kemiskinan dan pengangguran bukan sekadar program bantuan sosial atau kampanye moral untuk hemat. Solusi satu-satunya adalah kembali pada sistem Islam secara kaffah, di mana negara menjalankan fungsi pengurusan rakyat berdasarkan syariat, bukan kepentingan pasar. Dalam sistem itu, setiap individu dijamin kebutuhannya, setiap sumber daya dikelola untuk kemaslahatan umum, dan setiap kebijakan berpijak pada keadilan Ilahi. Wallahu alam.

Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts