Oleh : Sendy Novita, S.Pd,M.M
( penulis dan praktisi pendidik)
Kabar duka kembali datang dari tanah air. Disaat rakyat tertimpa bencana, para pejabat yang diberi amanah untuk mengelola dana bencana justru tengah berpesta pora. Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelakunya. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka itu adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. Sosok Bima yang diyakini merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto. Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kelima tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sore pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol ( Metrotv, 15 oktober 2026).
Sejarah penanganan bencana di Indonesia memang tak pernah lepas dari berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu, hingga gempa di Lombok. Di antara tumpukan praktik culas itu, nama high profile turut terseret, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Yang dicokok aparat penegak hukum tahun 2020 lantaran kedapatan menerima suap bantuan sosial untuk pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 sendiri pernah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional (BBC News Indonesia, 16 Oktober 2026).
Seperti yang telah diungkapkan oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Laode M. Syarif, menyatakan kasus korupsi di ranah kebencanaan sepertinya mempunyai pola yang senantiasa berulang. Konsekuensi dari korupsi anggaran kebencanaan tidaklah sedikit. Taruhannya dapat menyasar proses penanganan atas masyarakat yang menjadi korban. Di satu panggung, negara mengampanyekan kesiapsiagaan tapi di panggung yang lain, integritas tata kelola dana kebencanaan dipertanyakan
Seperti yang kita ketahui, korupsi dalam dana bencana seperti yang telah diberitakan baru-baru ini, sebenarnya bukan hanya tindak pidana yang sekedar merugikan negara tetapi juga menghambat pemenuhan kebutuhan yang sangat dinantikan oleh korban. Tidak hanya terlambat dalam menyalurkan bantuan tapi juga memperburuk kondisi masyarakat yang sedang ada dalam kondisi darurat. Apesnya, dana yang seharusnya menjadi sarana dalam meringankan kondisi rakyat justru menjadi sumber keuntungan segelintir orang.
Perbuatan ini tidak hanya mengkhianati amanah yang diberi tetapi juga menunjukkan buruknya empati. Seharusnya, kewenangan yang mereka dapatkan bisa memastikan bantuan bisa tersalurkan secara cepat dan tepat. Bukan memakainya untuk kepentingan pribadi. Dan anehnya, hal ini terus saja berulang. Sepertinya tak cukup hanya pembenahan dasar terhadap integritas para pejabat dan tata kelola anggaran bencana. Karena ada hal lain yang perlu dicermati secara seksama. Ketika keserakahan lebih besar dari pada tanggung jawab terhadap amanah mengurus rakyatnya, maka apa yang menjadi alasan mereka melakukannya?
Jika di telaah lebih jauh, kita akan setuju jika sekulerisme-lah yang menjadi pemicunya. Sistem ini memisahkan agama dan kehidupan. Otomatis dapat merubah cara pandang yang lebih mengunggulkan materi, kepentingan pribadi dan keuntungan duniawi. Agama hanya dipandang sebagai urusan masing-masing individu yang menyebabkan halal haram tak lagi menjadi dasar. Jelas, kejujuran dan amanah berpeluang besar kehilangan ikatan dalam setiap pengambilan keputusan.
Jadi, mereka tahu jika korupsi dilarang dalam hukum tetapi tetap nekat melakukannya karena besarnya peluang yang didapat dan yang menyesakkan adalah mereka merasa punya kemampuan untuk menghindari hukuman. Karena itu, masalah korupsi bukan hanya kecerdasan dalam pengetahuan hukum tetapi juga hal yang berkaitan dengan pribadi yang bertakwa dan sadar bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kapitalis, kekuasaan dan kepentingan memang dapat saling mempengaruhi. Saat jabatan yang mereka dapatkan dilihat sebagai celah untuk mengeruk keuntungan ditambah dengan politik balas budi, konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang maka akan mendorong mereka untuk melakukan praktik yang menguntungkan diri sendiri. Jadi, dana bencana yang harusnya menjadi prioritas upaya penyelamatan rakyat justru masuk dalam kantong pribadi.
Masalahnya, hal itu malah didukung dengan lemahnya pengawasan, proses pengadaan yang tidak transparan bahkan tindak lanjut yang tidak berjalan sebagai mana mestinya. Karena korupsi yang terus berkembang sebenarnya bukan hanya karena penyimpangan secara individu tetapi terbuka lebarnya pintu kemudahan untuk terus melakukan kemaksiatan yang terus berulang. Sementara itu, dalam penyelesaian Islam tidak hanya mengganti individu yang melakukan tindak korupsi tetapi juga membenahi sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. Jadi perlu adanya pergantian sistem yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam pengelolaan kehidupan.
Karena, penguasa w
Dalam Islam wajib mengurus seluruh urusan rakyat termasuk memberikan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih yang terdampak bencana. Karena sejatinya peanggulangan bencana tidak hanya program administratif tetapi tanggung jawab penguasa dalam menjaga keselamatan jiwa. Untuk itu dituntut adanya keamanahan dalam memastikan anggaran bencana bisa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran jadi tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa memanfaatkan penderitaan rakyat demi keuntungan sendiri.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menegaskan ketika amanah yang ada dipundak penguasa akan dimintai pertanggungjawaban. Artinya, penguasa harus lebih mengutaman kemaslahatan rakyatnya apalagi saat mereka menghadapi bencana. “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58). Inilah yang menjadi dasar bahwa kewenangan dan kekayaan yang dikelola wajib ditunaikan dengan penuh keadilan dan rasa tanggung jawab.
Jadi, korupsi tidak hanya dilihat sebagai aturan hukum tetapi juga pengawasan karena Islam mampu membangun keimanan dan ketakwaan. Inilah yang akhirnya menjadi dasar bahawa Allah selalu tahu semua perbuatan hambaNya. Akhirnya dengan penuh kesadaran akan menjauhi kemaksiatan bukan karena semata takut dengan sanksi hukum tetapi juga takut melanggar perintah Allah dalam menjaga amanah yang ada dipundaknya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188). Dari sini kita juga tahu bahwa adanya pelarangan untuk mengambil harat secara haram apalagi dengan menyalahi jabatan hingga melakukan tindak korupsi.
Sementara itu, Islam melalui pendidikan yang berdasarkan pada aqidah sehingga mampu membentuk individu yang berkepribadian Islam. Dimana polapikir dan pola sikap yang sejalan dengan ajaran Islam. Dimana dalam pendidikan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi penanaman nilai amanah, jujur, tanggung jawab dan sadar mana halal dan haram.
Selain itu, sanksi yang adil akan mampu memberikan efek jera dan pengulangan melalui uqubat. Para pelanggar harus ditindak dengan tegas sehingga mengesampingkan status sosial, hubungan kekerabatan, jabatan yang dipegang dan kedekatannya dengan penguasa. Jadi tidak ada perlakukan istimewa bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 135). Karena sanksi atau hukuman mampu mencegah kerusakan dan menjaga kemaslahatan. Dan yang tak kalah penting, penanganannya juga mengurus tentang pengembalian harta yang diperoleh dengan mengambil hak orang lain melalui jalan korupsi. Dengan demikian ketegasan hukum Islam tidak hanya menjatuhkan hukuman tetapi juga menegakkan keadilan berdasar bukti dan prosedur. Untuk itu, kejahatan yang berulang bisa dihindari dan korban bisa benar-benar tertangani. Wallahu alam.


0 comments:
Posting Komentar