SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 11 Februari 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik)






Demam Berdarah Dengue atau biasa yang disingkat DBD adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue. Ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes. Biasanya  banyak dijumpai di daerah tropis dan sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya DBD antara lain:  rendahnya status kekebalan kelompok masyarakat, kepadatan populasi nyamuk penular karena banyaknya tempat perindukan nyamuk yang biasanya terjadi pada musim penghujan dimana banyak timbul genangan-genangan air di sekitar pemukiman seperti talang air, ban bekas, kaleng, botol, plastik, gelas bekas air mineral, lubang pohon, pelepah daun dan lain-lain.

Gejala awal demam berdarah dengue antara lain, demam tinggi mendadak berlangsung sepanjang hari, nyeri kepala, nyeri saat menggerakkan bola mata dan nyeri punggung, kadang disertai adanya tanda-tanda perdarahan, pada kasus yang lebih berat dapat menimbulkan nyeri ulu hati, perdarahan saluran cerna, syok, hingga kematian. 

Seperti yang baru-baru ini terjadi, dimana kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Cianjur mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan, pada awal 2024 terdapat ratusan warga yang terjangkit DBD. Laporan kasus tersebut berdasarkan data dari beberapa rumah sakit di Kabupaten Cianjur. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dr Yusman Faizal mengatakan bahwa kasus DBD pada Januari 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam sebulan terdapat 219 kasus yang dengan  rentang usia 6 sampai 14 tahun dan 2 diantaranya meninggal ( Kamis, 1 Februari 2024, Pikiran Rakyat).

Peningkatan kasus DBD salah satu faktornya adalah disebabkan oleh musim hujan, sehingga menyebabkan banyak genangan air maka salah satu pencegahan yang dilakukan adalah dengan fogging, tambahnya. Sayangnya fogging mengalami kendala karena keterbatasan pembiayaan, alat, dan SDM. Sehingga fogging pun tidak dapat dilakukan secara masif. Sehingga pelaksanaan fogging dilakukan hanya sesuai dengan permintaan dari warga yang sebelumnya harus menerjunkan tim surveilans untuk memastikan adanya korban dan pencarian jentik nyamuk Aedes aegypti juga Aedes albopictus. Setelah dipastikan ada barulah dilakukan fogging. Jika tidak ditemukan adanya jentik nyamuk di daerah yang dilaporkan warga, maka penyelidikan epidemiologi (PE) dinilai negatif dan disarankan untuk pemberantasan sarang nyamuk dengan menghindari genangan air.

Di daerah kabupaten Banyuasin, disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan bahwa data hingga bulan Januari, empat orang meninggal dunia dari 74 kasus DBD. Ungkap Rini Pratiwi ketika ditemui usai Pencanangan Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) di Kabupaten Banyuasin, Selasa (30/1). 

Penanggulangan DBD secara masif dan berkelanjutan

Indonesia, sebagai negara endemik dengue, memang menghadapi tantangan yang sama hampir setiap tahunnya. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) hingga minggu ke-52 tahun 2023 mencatat 98.071 kasus dengan 764 kematian. Demam berdarah dengue atau DBD adalah penyakit yang sangat urgent karena dapat menyebabkan kematian tanpa adanya pengobatan khusus untuk itu perlu sinergi dan peran aktif masyarakat dalam menanggulangi DBD, yang dimulai dari tingkat keluarga karena keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal dan risiko terbesar adalah anak-anak. Untuk itu perlu komitmen pemerintah dalam strategi penanganan, inovasi juga pengembangan teknologi. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah merebaknya wabah DBD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan PSN 3M Plus.

  1. Menguras, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum dan tempat penampungan air lainnya. Dinding bak maupun penampungan air juga harus digosok untuk membersihkan dan membuang telur nyamuk yang menempel erat pada dinding tersebut. Saat musim hujan maupun pancaroba, kegiatan ini harus dilakukan setiap hari untuk memutus siklus hidup nyamuk yang dapat bertahan di tempat kering selama 6 bulan.

  2. Menutup, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum. Menutup juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengubur barang bekas di dalam tanah agar tidak membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk.

  3. Memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang), kita juga disarankan untuk memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.

Hanya saja tindakan pencegahan tidak hanya dari masyarakat saja. Negara Pun punya peran besar. Seperti pada kurun abad 9-10 M, Qusta ibn Luqa, ar Razi, Ibn al Jazzar dan al Masihi membangun sistem pengelolaan sampah perkotaan, yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing individu di perkotaan padat penduduk akan berakibat kota menjadi kumuh.  Karena kebersihan menjadi salah satu modal sehat selain kesadaran sehat karena pendidikan.

Untuk tenaga kesehatan secara teratur diuji kompetensinya.  Dokter khalifah menguji setiap tabib agar mereka hanya mengobati sesuai pendidikan atau keahliannya.  Mereka harus diperankan sebagai konsultan kesehatan, dan bukan orang yang sok mampu mengatasi segala penyakit.

Pada abad-9, Ishaq bin Ali Rahawi menulis kitab Adab at-Tabib, yang untuk pertama kalinya ditujukan untuk kode etik kedokteran.  Ada 20 bab di dalam buku itu, di antaranya merekomendasikan agar ada peer-review atas setiap pendapat baru di dunia kedokteran.  Meskipun madu atau habbatussauda sudah direkomendasikan sebagai obat oleh Rasulullah, tetapi dosis yang tepat untuk penyakit-penyakit tertentu tetap harus diteliti. Ini adalah sisi hulu untuk mencegah penyakit, sehingga beban sisi hilir dalam pengobatan jauh lebih ringan.  Meski demikian, negara membangun banyak rumah sakit di hampir semua kota di Daulah Khilafah.

Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa kaum Muslim terdahulu memahami bahwa sehat tidak hanya urusan dokter, tetapi juga urusan masing-masing.  Ada juga sinergi yang luar biasa dengan negara yang memfasilitasi manajemen kesehatan yang terpadu dan sekelompok ilmuwan Muslim yang memikul tanggung jawab mengembangkan teknologi. Bisa dibayangkan bagaimana kesehatan yang terjaga ketika semua turut andil dalam penjagaannya karena dengan begitu maka antisipasi dan ikhtiar maksimal telah diupayakan sehingga mampu meredam angka kematian tinggi pada suatu kasus yang terjadi. 

wallahualam bissawab.



Jumat, 09 Februari 2024

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Penulis dan Praktisi pendidikan)





Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan hingga 23 November 2023, penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah mencapai 100% dari target yakni. disalurkan kepada 18.109.119 penerima dan terjadinya peningkatan akses layanan pendidikan sepanjang 2022. Bahkan, terjadi pula peningkatan partisipasi pendidikan pada kelompok pendapatan terendah, khususnya untuk SMA/sederajat. Sebelumnya, bantuan senilai Rp9,7 miliar setiap tahunnya diberikan kepada 17,9 juta siswa. Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menaikkan target pendidikan menengah atas sebanyak 567.531 siswa dan jenjang lembaga pendidikan vokasi sebanyak 99.104 siswa. Peningkatan jumlah target tersebut bersamaan dengan peningkatan bantuan unit bantuan siswa SMA dan SMK dari Rp 1.000.000 (tahun) menjadi Rp 1.800.000 (tahun). Sedangkan Rp450. 000 per tahun pada tingkat SD dan Rp750.000 per tahun pada tingkat SMA. (Republik, 26.1.2024). Nadiem juga menyatakan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan manfaat positif pada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan.


Seperti diketahui, PIP hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung, PIP diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus , termasuk penyandang disabilitas, sasaran prioritas pemegang KIP, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 


Nadiem berpendapat, kualitas pelaksanaan program PIP merupakan bagian dari upaya pemerataan hak dan mutu pendidikan. Tujuan dari bantuan PIP ini adalah untuk memenuhi kebutuhan siswa selama belajar di sekolah. Sehingga diharapkan seluruh anak di Indonesia dapat merasakan manfaat dari program ini. Oleh karena itu, peserta didik diharapkan mampu mengelola penerimaan PIP yang dialokasikan. Namun jika dilihat dari nominal bantuan yang diberikan per tahunnya, hal tersebut tidak terlalu sebanding dengan harga kebutuhan sekolah siswa. Coba kita hitung, misalnya sampai tingkat sekolah dasar. Jika besaran bantuannya Rp 450.000 per tahun, maka bantuannya hanya Rp 37.500 per bulan. Untuk bahan belajar, jumlah tersebut cukup untuk membeli satu pak berisi 10 buku saja. Sekolah membutuhkan lebih dari sekedar buku catatan. Ada pula kebutuhan lain seperti alat tulis, buku pelajaran, seragam, dan uang saku harian anak. Belum lagi banyaknya program ekstrakurikuler seperti Kegiatan Tengah Semester (KTS) yang wajib dilaksanakan setiap pertengahan semester, yang tentunya membutuhkan keuangan pribadi peserta didik.


Lalu disusul oleh sebuah fakta terjadinya penurunan skor Programme for International Student Assessment atau Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA) Indonesia tahun 2022 mencerminkan krisis pembelajaran di Indonesia parah dan harus diatasi secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah diminta tak membuat narasi seolah-olah kondisi pembelajaran relatif baik karena penurunan skor di bawah rata-rata internasional dan ada kenaikan peringkat. Pengamat dan praktisi pendidikan, Indra Charismiadji, di Jakarta, Rabu (6/12/2023), menilai, narasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait PISA 2022 menyesatkan, seolah-olah terjadi peningkatan signifikan. Padahal, faktanya terjadi penurunan skor PISA Indonesia.


Sekilas, program ini sepertinya menunjukkan kepedulian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Namun ternyata program ini sama sekali tidak menunjukkan dukungan pemerintah terhadap seluruh warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau. Berdasarkan Susenas tahun 2022, jumlah pemuda Indonesia (16-30 tahun) diperkirakan berjumlah 65,82 juta jiwa atau hampir seperempat dari total penduduk Indonesia (24,00%). Dari segi tingkat pendidikan, baru sekitar 10,97% generasi muda yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Hal ini juga dicapai oleh kaum muda yang tinggal dalam kelompok berbagi biaya rumah tangga yang besar. Artinya, kelompok miskin biasanya tidak memiliki akses terhadap pendidikan tinggi. 


Secara keseluruhan, rata-rata lama sekolah pemuda Indonesia pada tahun 2022 adalah 10,94 tahun, atau mendekati kelas XI SMA/sederajat. Remaja perkotaan bersekolah satu tahun lebih lama dibandingkan remaja pedesaan (11,48 tahun berbanding 10,21 tahun). Statistik ini menunjukkan bahwa peluang masyarakat untuk mendapatkan pendidikan masih sangat rendah, terutama pada pendidikan tinggi. Pada tahun 2022, PIP hanya diperuntukkan bagi 200.000 siswa, padahal terdapat lebih dari 26 juta generasi muda berusia 19-25 tahun (usia sekolah normal) (40,1% generasi muda). Jadi jelas betapa terbantunya jumlah peserta didik PIP yang jumlahnya sedikit.  


Secara umum, jika dilihat dari tingkat pendidikan tertinggi yang diperoleh, 39,60% generasi muda tamat SMA/sederajat, 35,78% generasi muda tamat SMA/sederajat, dan 10,97% generasi muda tamat. pendidikan yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, 13,64% generasi muda hanya menyelesaikan sekolah dasar atau pendidikan rendah. Keadaan ini juga belum bisa dikatakan baik, karena ternyata masih banyak generasi muda yang hanya tamat SD. Meski masih banyak faktor lain yang berkontribusi seperti lingkungan, budaya dan lain sebagainya, namun program bantuan keuangan ini sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa PIP hanyalah program tambal sulam negara di bidang pendidikan.


Permasalahan pada dunia pendidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap anak putus sekolah. Seiring dengan meningkatnya anggaran sekolah dari tahun ke tahun, jumlah anak putus sekolah di Indonesia pun semakin meningkat. Menurut Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan pada tahun 2023 sebesar Rp 612,2 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang sebesar Rp 574,9 triliun. Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa pada tahun ajaran 2022/2023 jumlah lulusan sekolah mengalami peningkatan dibandingkan tahun ajaran sebelumnya, kecuali sekolah dasar (SMP). Sepanjang tahun ajaran 2022/2023, tercatat 40.623 orang putus sekolah pada jenjang SD, 13.716 orang pada jenjang SMP, 10.091 orang pada jenjang SMA, dan 12.404 orang pada jenjang SMK. 


Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa mayoritas (76%) keluarga menyatakan penyebab utama anak mereka putus sekolah adalah karena alasan ekonomi. Sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah. Kemiskinan bisa memicu anak-anak menjadi putus sekolah karena mereka terpaksa harus membantu orang tuanya mencari nafkah. Angka putus sekolah pun didominasi oleh siswa laki-laki. Jumlah siswa putus sekolah laki-laki lebih besar 15,29% daripada perempuan.


Padahal, permasalahan yang ada di bidang jasa pendidikan saat ini adalah dampak dari manajemen pendidikan yang bersifat kapitalis, yaitu membingkai pendidikan sebagai suatu jasa yang telah dikomoditisasi (sesuai dengan Konvensi Perdagangan Jasa), pendidikan diselenggarakan menurut pasar kapitalis. Mereka yang bermodal bisa memanfaatkannya, sedangkan masyarakat miskin harus siap menanggung biaya pendidikan yang semakin meningkat atau bahkan tidak menerimanya. Apalagi PTNBH harus mengatur keuangannya sendiri, karena negara meminimalkan atau menghilangkan subsidi, lagi-lagi karena politik kekuasaan good governance kapitalis. Wajar jika perguruan tinggi tak segan-segan lagi memungut uang dari masyarakat (mahasiswa), meski biayanya sangat mahal. Jika demikian, wajar pula jika akses masyarakat terhadap pendidikan minim. Meskipun pemerintah mengeluarkan peraturan seperti UU Pendidikan Tinggi 12/2012 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta mempersiapkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kompetitif, namun hal tersebut tidak berjalan dengan baik. PIP adalah hanya sebagian program. Ketulusan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan terjangkau patut dipertanyakan. Jika ini tulus, negara harus menghapuskan peraturan dan tata kelola kapitalis yang menyebabkan tingginya biaya pendidikan. Negara juga harus serius dalam meningkatkan kesejahteraan dengan meninggalkan pengelolaan ekonomi kapitalis agar semua masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.


Negara sejatinya bisa menjamin layanan pendidikan secara murah bahkan gratis jika saja mau menerapkan sistem Islam secara kafah, baik dalam tatanan politik maupun ekonomi. Dalam tatanan politik, negara secara tegas berfungsi sebagai penanggung jawab dan pelaksana langsung pengelolaan pendidikan. Negara tidak akan melemparkan tanggung jawab kepada swasta (korporasi) ataupun masyarakat. Negara pun tidak boleh mengomersialkan pendidikan kepada rakyat. Adapun secara ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga memiliki sumber-sumber pemasukan negara bagi pembiayaan pendidikan. Biaya pendidikan akan diambil dari pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Semua diatur melalui mekanisme Baitulmal. Pendidikan merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara secara langsung. Negara akan memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan tersebut, tidak mengenal miskin atau kaya, pintar atau tidak. Semuanya dilayani dan diberi kemudahan akses. Demikianlah pengaturan pendidikan dalam sistem Islam (Khilafah). Akses layanan pendidikan mudah, kemajuan masyarakat pun bukan hal sulit. Bukan hanya Indonesia emas saja yang terwujud, dunia pun akan gemilang karenanya.

Wallahualam bissawab.


Sumber :

https://muslimahnews.net/2023/02/07/17392/

https://muslimahnews.net/2024/01/31/26746/

https://muslimahnews.net/2024/01/17/26404/

https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/06/narasi-skor-pisa-indonesia-jangan-seolah-olah-prestasi 


Kamis, 01 Februari 2024

Oleh. Apt, Arimbi N.U, S.Farm

(Work at Home)





“Ribuan kilo jalan yang kau tempuh

Lewati rintang untuk aku, anakmu

Ibuku sayang, masih terus berjalan

Walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah”

Lirik lagu yang melekat erat di benak, tentang kasih sayang dan perjuangan seorang ibu kepada anaknya.

Lagu berjudul Ibu ini diciptakan dan dirilis salah seorang seniman fenomenal Indonesia Iwan Fals pada tahun 1988. Single dalam album 1910 ini mengangkat kisah perjuangan seorang ibu untuk anaknya. 

Namun, sosok ibu yang seperti malaikat tanpa sayap itu perlahan memudar.

Banyak sekali berita terkait seorang ibu yang tega membunuh anaknya, salah satu alasannya adalah kemiskinan. Seperti insiden tragis di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, di mana seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun diduga membunuh dan membuang bayi yang lahir secara normal di kamar mandi.

Kejadian itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Motif dari tindakan mengerikan ini diduga terkait dengan faktor ekonomi, dimana ibu tiga anak tersebut merasa terdesak secara finansial. (bangka.tribunnews.com, 23/01/2024)


Keibuan adalah salah satu aspek kemanusiaan yang paling mendasar. Namun, dalam dunia modern berasaskan kapitalisme yang dipenuhi dengan tekanan dan tuntutan, fitrah keibuan sering kali terkikis. 

Tingginya beban hidup telah menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh banyak perempuan di seluruh dunia, dan dampaknya terhadap fitrah keibuan bisa sangat mematikan. 

Fitrah keibuan mengacu pada naluri alami seorang ibu untuk melindungi, merawat, dan mencintai anak-anaknya. Namun, ketika beban hidup menjadi terlalu berat, fitrah keibuan sering kali terhambat atau bahkan terkubur di tengah-tengah tekanan dan stres.

Banyak perempuan yang harus mengatasi banyak tanggung jawab sekaligus, seperti pekerjaan di luar rumah, mengurus rumah tangga, dan merawat anak-anak. Hal ini sering kali membuat mereka memiliki sedikit waktu untuk memperhatikan kebutuhan emosional dan fisik anak-anak mereka dengan sepenuh hati. Bahkan hampir-hampir tak memiliki waktu untuk diri mereka sendiri.

Beban hidup yang tinggi sering kali terkait dengan masalah finansial, seperti kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Ini dapat mengakibatkan tekanan tambahan pada seorang ibu untuk mencari solusi finansial, yang kadang-kadang mengorbankan waktu yang seharusnya dihabiskan dengan anak-anak. Mereka menjelma dari tulang rusuk menjadi tulang punggung.

Pada akhirnya perempuan kehilangan keseimbangan antara peran sebagai ibu dan individu. Fitrah keibuan, yang seharusnya menjadi sumber kekuatan dan cinta, menjadi terkekang oleh stres dan kelelahan.

Bagaimana Islam memandang fenomena ini dan menyediakan solusi?

Islam memberikan kesempatan yaitu berupa kebolehan seorang wanita untuk bekerja selama tidak melanggar syariat. Bekerja adalah mubah, bukan kewajiban. 

Islam mendorong adil dalam pembagian tugas antara suami dan istri. Dalam konteks ini, suami diberi tanggung jawab untuk memberikan dukungan fisik, emosional, dan finansial kepada istri dalam menjalankan peran keibuan.

Islam juga mengajarkan untuk menghargai peran ibu. Rasulullah Saw. bersabda bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu, menyoroti kedudukan mulia seorang ibu dalam agama ini.

Masyarakat Islam juga dianjurkan untuk memberikan dukungan kepada ibu dalam menjalankan tugasnya. Dukungan dari keluarga, tetangga, dan masyarakat secara keseluruhan sangat penting dalam memperkuat fitrah keibuan.

Tak kalah penting adalah peran negara. Negara akan memberikan santunan kepada warga yang terkategori fakir atau miskin. Seperti kisah Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang memanggul sekarung gandum untuk seorang ibu yang merebus batu. Kisah ini menggambarkan perhatian negara terhadap nasib kaum ibu.

Ragamers, sebenarnya Islam sudah memberikan panduan hidup dan solusi bagi kita semua, dalam aspek kehidupan apapun.

Sayangnya, banyak dari kita yang abai terhadap syariat. Oleh karena itu, kita bisa melihat dan merasakan kerusakan yang terjadi pada masyarakat kita saat ini. 

Bila kita ingin menyelesaikan masalah-masalah yang carut marut seperti saat ini, satu-satunya cara adalah kembali pada syariat.

Wallahualam bissawab.

Minggu, 28 Januari 2024

Oleh. Apt, Arimbi N.U, S.Farm

(Work at Home)





Deforestasi di Blora, Jawa Tengah, telah menjadi masalah yang semakin meresahkan dalam beberapa tahun terakhir dan merupakan salah satu masalah lingkungan yang merusak. 

Deforestasi adalah kegiatan penebangan hutan sehingga lahannya dapat dialihkan untuk penggunaan selain hutan seperti pertanian, peternakan, atau permukiman. (Wikipedia.org)

Laju deforestasi di Blora meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, luas hutan yang hilang meningkat dari tahun ke tahun, mengakibatkan kerusakan habitat bagi flora dan fauna lokal. Selain itu, hilangnya vegetasi hutan juga memperburuk perubahan iklim, memicu terjadinya banjir dan tanah longsor yang merugikan masyarakat setempat.

Deforestasi yang terjadi di Kabupaten Blora di tahun 2013 – 2021, paling besar terjadi di periode II (2017 – 2021). Pada periode I (2013 – 2017) luasan hutan berkurang menjadi 1.841 hektar (mengurangi 0,95% luas hutan di Kabupaten Blora), serta terdapat pengurangan kerapatan hutan seluas 4.384 hektar. Pada periode II (2017 – 2021), terjadi deforestasi yang menyebabkan pengurangan luasan hutan jati seluas 30.774 hektar (mengurangi 15,79% luas hutan di Blora) serta terdapat pengurangan kerapatan hutan seluas 9.116 hektar. (Karya.brin.go.id) 

Fenomena deforestasi ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan populasi

Dengan pertumbuhan populasi yang pesat, kebutuhan akan lahan untuk pemukiman dan infrastruktur meningkat, ditambah pembangunan tanpa rencana yang jelas seringkali mengakibatkan penebangan hutan yang tidak terkendali. 

  1. Permintaan akan lahan untuk pertanian dan perkebunan juga menjadi faktor utama deforestasi. Masyarakat seringkali membuka lahan baru dengan menebang hutan untuk mengembangkan tanaman komersial. Ekspansi lahan untuk pertanian dan perkebunan telah menyebabkan penggundulan hutan yang besar.

  2. Aktivitas Ilegal

Praktik ilegal seperti penebangan liar tanpa izin (illegal logging) merusak ekosistem hutan secara besar-besaran. Penambangan ilegal, baik untuk kayu maupun tambang, juga berkontribusi terhadap deforestasi di Blora. 

  1. Kebakaran Hutan: Praktik-praktik pembakaran hutan yang tidak terkontrol, baik untuk membersihkan lahan maupun untuk aktivitas lain, menyebabkan kerugian ekosistem yang besar.

Berbagai faktor telah menyebabkan deforestasi ini, dan mencari solusi yang berkelanjutan menjadi penting, bahkan dari sudut pandang agama. Karena memang sebenarnya Islam tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan.

Dalam konteks ini, Islam menawarkan prinsip-prinsip yang dapat membantu mengatasi masalah deforestasi di Blora.

Solusi dari Sudut Pandang Islam:

  1. Keadilan

Prinsip keadilan dalam Islam menuntut perlakuan yang adil terhadap alam dan makhluk Allah. Ini mencakup hak-hak hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup secara umum.

Selain itu juga memastikan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pembagian lahan secara adil dan berkelanjutan.

  1. Edukasi

Islam menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga alam dan memelihara ciptaan Allah sebagai amanah dari Allah. Melalui pengajaran agama yang menyertakan nilai-nilai lingkungan, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari deforestasi dan pentingnya konservasi. Negara berperan penting dalam terselenggaranya proses edukasi ini.

  1. Kerjasama

Islam mendorong kerjasama antar individu, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga lingkungan. 

  1. Hukum yang Ketat

Menegakkan hukum yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti illegal logging dan penebangan liar dapat dilakukan oleh pemerintah dan memang hanya negara saja yang mampu melakukan hal ini.

Penerapan hukum yang adil dan tidak pandang bulu juga harus diterapkan bila menginginkan aktivitas ilegal dieliminasi. Apabila negara tidak mampu menjalankan kewenangannya dan mandul dalam menerapkan hukum serta menjatuhkan sanksi, maka deforestasi akan meluas, tidak hanya terjadi di Blora saja. Lebih parahnya lagi, deforestasi akan menjadi peristiwa yang mengancam masa depan manusia.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip dari sudut pandang Islam, diharapkan bahwa upaya-upaya untuk mengatasi deforestasi di Blora dapat menjadi lebih holistik dan berkelanjutan. Diharapkan pula Blora dapat mengalami perubahan positif dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan secara keseluruhan.

Karena solusi dari Islam adalah solusi terbaik yang diberikan oleh Pencipta kepada makhluk-Nya.

Wallahualam bissawab.

Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik)




Dari Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera, akhirnya masyarakat tahu bahwa Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023. Dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menyebut bahwa angka deforestasi, lebih luas dari rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir (CNN Indonesia, Jumat 12/1)

Disampaikan setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai investasi, dari total tersebut, pemerintah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri (HTI), 2 Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan 19 pertambangan.Sementara capaian perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hingga September 2023 hanya mencapai 219.882,64 ha. Rinciannya, perhutanan sosial 160.944,34 ha dan TORA 58.878,30 ha.

Walhi juga mencatat luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada kawasan hutan 1,8 juta hektar. Boy menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentan Cipta Kerja turut memfasilitasi keberadaan perusahaan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada UU Ciptaker. "Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), luas hutan Indonesia pada 2022 mencapai 102,53 juta hektare (ha). Angka itu berkurang sekitar 1,33 juta ha atau turun 0,7% dibanding 2018. Selama 2018-2022, hutan yang hilang paling banyak berada di Pulau Kalimantan. Dalam periode tersebut, pengurangan luas hutan di Kalimantan mencapai 526,81 ribu ha. Luas hutan juga berkurang di semua pulau besar lainnya, dengan rincian seperti terlihat pada grafik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Sistem Terintegrasi Neraca Lingkungan dan Ekonomi Indonesia 2018-2022, luas hutan berkurang karena berbagai faktor, yaitu peristiwa alam, penebangan hutan, dan reklasifikasi area hutan.

Adapun pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi laju pengurangan hutan atau deforestasi. Komitmen ini tercatat dalam dokumen Enchanced Nationally Determined Contribution (ENDC) September 2022. Menurut dokumen tersebut, dalam skenario kondisi normal (business as usual), selama periode 2021-2030 Indonesia diproyeksikan mengalami deforestasi rata-rata 820 ribu ha/tahun.Namun, dalam ENDC, pemerintah menargetkan deforestasi 2021-2030 akan turun sekitar 56% menjadi rata-rata 359 ribu ha/tahun dengan usaha sendiri. Jika ada bantuan internasional, pemerintah bahkan menargetkan laju deforestasi bisa turun 78% menjadi rata-rata 175 ribu ha/tahun.

Sumber Kekayaan yang Gagal


Hutan yang luasnya 120 juta hektare dan merupakan 60 % luas daratan Indonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis (Nurrochmat, 2005). Namun kekayaan tidak banyak gunanya bagi rakyat.

Masih menurut laporan WALHI 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS
Namun, semua orang juga tahu kini Indonesia menjadi negara bangkrut. Dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha HPH yang tidak bertanggung jawab.

Pemberian HPH kepada pengusaha dimulai sejak 1967 melalui UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967, yang kemudian direvisi dengan UU Kehutanan no 41 Tahun 1999. Mengapa direvisi? Sebab UU No 5/1967 itu hanya menekankan produksi (alias rakus). Maka lahirlah UU No 41/1999 yang memperhitungkan konservasi dan partisipasi masyarakat

Karena hanya menekankan produksi, wajar jika hutan Indonesia dikelola seperti halnya pengelolaan tambang (mining management), sehingga aspek kelestarian berada di titik terendah, sementara kegiatan penebangan berada di titik tertinggi yang tentunya berdampak pada Kerusakan hutan yang sangat dahsyat. PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta ha (hektare). Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta ha. Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.

Sebab Kegagalan Pengelolaan Hutan


kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah akibat penerapan sistem sekuler kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.


Kesalahan pembuat kebijakan itu dengan kata lain sesungguhnya adalah kesalahan ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan itu tiada lain adalah ekspresi nyata dari ideologi. Tegasnya, yang menjadi sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah ideologi kapitalisme. Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu (private property) sebagai premis ekonomi dalam Kapitalisme (Heilbroner, 1991). Wajarlah jika dalam pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa.

Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang utilitarian (mementingkan kemanfaatan) telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas (Heilbroner, 1991). Inilah yang dapat menjelaskan mengapa dalam pengelolaan hutan selama ini sering terjadi penyelewengan pelaksanaan regulasi –misalnya perusahaan HPH menebang melebihi volume yang dilaporkan– dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan, misalnya penyimpangan aturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia).

Pengelolaan hutan menurut Islam

1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.

Syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) (Zallum, 1983:25). Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140). Hadis ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. (Ali as-Salus, 2002:37).

2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara bukan oleh pihak lain (swasta atau asing).

Zallum (1983:81-82) menerangkan ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum: Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya. Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah –sebagai wakil kaum muslimin– yang berhak untuk mengelolanya.

Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.

Sabda Rasulullah saw: “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)

Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.

3. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.

Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.

Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.

Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).

4. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.

Dalam kaidah fikih dikatakan, “Adh-dlarar yuzal”, artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi saw bersabda, “Laa dharara wa laa dhiraara.” (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.

5. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.

Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).

Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal logging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.

Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus.

Wallahualam bissawab.



Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts