SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 30 April 2023

Oleh. Rita Handayani

(Penulis dan Founder Media)


Ragam Formula - Akhlak yang baik menjadi perhiasan terbaikmu. Karena akhlak adalah karakter. Maka akhlak wajib diatur oleh syariat Islam loh gaes. 


Untuk itu bestie ragamers, akhlak yang baik itu jika dinyatakan oleh syara baik. Sedangkan akhlak yang buruk adalah akhlak yang dinyatakan oleh syara sebagai akhlak buruk. Sebab akhlak adalah bagian dari syariat juga bagian dari perintah dan larangannya Allah.


Bestie ragamers, Allah Taala, memerintahkan kita untuk berakhlak baik dan menjauhkan diri dari karakter akhlak buruk. Oleh karenanya bagi setiap muslim terlebih lagi seorang hamilud dakwah, wajib menghiasi dirinya dengan akhlak yang baik. Berdasarkan hukum syara yang berkaitan dengan akhlakul karimah.


Nah, bestie ragamers, hal yang paling penting yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah wajib membangun akhlaknya berdasarkan atas akidah Islam. Pondasi keyakinan yang harus ditegakkan adalah bahwa akhlak itu bagian dari perintah dan larangannya Allah Swt. sehingga seorang muslim akan berbuat jujur karena Allah telah memerintahkannya.


Kemudian ketika seorang muslim menghiasi dirinya dengan sifat amanah karena itu merupakan perintah dari Allah. Jadi semuanya tidak boleh dilakukan berdasarkan atas kemanfaatan materi. Seperti memliki tujuan agar banyak orang bisa menerima dagangannya atau ia akan mendapatkan peluang besar untuk dipilih menjadi seorang pemimpin.


Inilah perkara yang akan membedakan kejujuran dari seorang mukmin dengan kejujuran dari orang kafir. Jelas kejujuran bagi seorang muslim semata-mata hanya karena perintah dari Allah. Sementara bagi orang kafir kejujuran yang dilakukannya memiliki tujuan untuk memperoleh manfaat materi di balik kejujuran tersebut. Tentu hal tersebut adalah dua jenis yang sangat jauh berbeda bukan?


Berikut ini adalah dalil-dalil yang menganjurkan agar setiap muslim berhias dengan akhlak yang baik, diantaranya adalah:


Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya." (Mutafaq 'Alaih)


Nawwas bin Sam'an, pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan dan dosa. Lalu Rasulullah saw. bersabda: "kebaikan adalah akhlak yang baik dosa adalah yang meragukan dalam dirimu dan engkau tidak suka jika manusia melihatnya." (HR. Muslim)


Rasulullah juga pernah ditanya tentang perkara yang paling banyak, menjadi penyebab manusia masuk ke dalam surga. Kemudian Rasul saw. bersabda: "Perkara itu adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang baik." 


Lalu Rasulullah SAW juga ditanya tentang perkara yang paling banyak menjadi penyebab manusia masuk ke dalam neraka. Beliau pun bersabda: "perkara itu adalah mulut dan kemaluan." (HR. At-Tirmidzi)


Lantas seperti apa contoh-contoh dari akhlak yang baik yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.? Akan kita bahas dalam sesi ke-2, yess! Bestie ragamers. InsyaAllah.


To be continued.


Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Pendidik)


Hari Raya Idul Fitri menjadi angin segar bagi ribuan narapidana. Pasalnya mereka mendapat remisi sehingga terbebas dari hukuman. "Total ada 6.746 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini. 


Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Sabtu (22/4).


Tak heran jika hukum di negeri ini tidak mampu menyelesaikan masalah. Pasalnya sistem sanksi yang diterapkan tidak mengena dan tidak tepat sasaran. Bukan rahasia umum kita melihat beberapa koruptor yang mendapatkan fasilitas sekelas hotel di dalam lapas. Mereka juga bisa melenggang jalan-jalan di luar negeri. Bahkan yang lebih miris ada narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.


Penjara, bukanlah hukuman yang mampu mengurangi kasus kriminal. Terbukti ada banyak narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah keluar dari penjara.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/4/2020)


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membenarkan hal tersebut. Masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan, kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.


Tentu, selain merugikan negara karena menelan anggaran yang tidak sedikit. Untuk keperluan napi, seperti memberi makan para narapidana dan lainnya. Hukum seperti ini juga tidak mampu membuat jera para pelaku kejahatan.


Berbeda dengan hukum yang diterapkan dalam sistem Islam. Setiap sanksi yang ditetapkan atas pelaku kejahatan, semua memiliki efek jera. Selain itu hukum dalam Islam mampu menebus dosa yang dilakukan oleh pelaku sehingga kelak di akhirat tidak akan disiksa lagi atas kejahatan yang dilakukannya di dunia.


Sebagaimana dalam firman-Nya, Allah Taala menjelaskan “Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)


Sanksi atau uqubat dalam Islam memberikan efek yang luar biasa. Selain menjamin pengampunan di hari akhir kelak, sistem uqubat (sanksi) ini juga mampu menjerakan pelaku. Bahkan memiliki hikmah yang sangat besar bagi umat lainnya. Mereka tidak akan berani melakukan kejahatan atau tindak kriminal karena mengetahui sanksi yang diberikan sangat berat.


Sebagai contoh, bagi seorang pezina muhshan atau yang telah menikah. Maka sanksi yang diberikan adalah dengan rajam yang disaksikan oleh seluruh kaum muslimin. Hal ini mampu membuat siapapun yang melihat betapa beratnya sanksi bagi pezina, dan mereka pun akan berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, kriminalitas akan lebih mudah diminimalisir.


Sungguh adil sistem sanksi dalam Islam. Ketika Allah Swt. melarang mencuri, maka Allah mensyariatkan hukum potong tangan bagi pencuri. Ketika Allah mewajibkan menjaga jiwa manusia, maka Allah mensyariatkan hukum qishas bagi pembunuh. Begitu pun ketika Allah memerintahkan penjagaan akidah, maka Allah mensyariatkan hukum bunuh bagi pemurtad yang tidak mau kembali pada Islam.


Bagi muslim yang menjadikan Islam sebagai ideologi. Tentu akan selalu menjalankan Islam sesuai dengan ketentuan syariat. Menjadikan pola pikir dan pola sikapnya sesuai Islam. Sehingga hanya hukum Islam saja yang diterapkan. Pasalnya hanya hukum Islam saja yang mampu memberikan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.


Wallahualam bissawab.


Senin, 24 April 2023

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)


Bagai bintang-bintang yang indah berkelap-kelip di gelapnya malam, itulah ulama. Cahayanya jadi penyinar kalbu umat manusia. Lisannya penuh kebaikan. Hatinya penuh rasa takut pada Allah, membuatnya menjadi sebaik-baik manusia.


Tingginya kedudukan seorang ulama -karena ilmu dan dakwahnya- menjadi kebaikan bagi umat serta penguasa. Sebaliknya rusaknya ulama menjadi sebab dari kerusakan pada diri umat dan penguasa.


Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali, beliau mengatakan: “Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa. Tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”


Tidak bisa dimungkiri saat ini umat sudah mampu menalar betapa tingginya kerusakan yang terjadi. Mulai dari kerusakan masyarakat hingga para penguasa. Seperti salah satu akun di Twitter yang membuat status: "Sejarah baru di Amerika Seorang Mantan Presiden Ditahan, dan Tidak Menutup Kemungkinan @jokowi juga bisa ditahan jika dia tidak menyelesaikan Skandal 349 T di @KemenkeuRI, Potensi IKN MANGKRAK Yang Menghamburkan Uang Negara, Kereta Cepat Yang Awalnya Tanpa APBN dll Jika Di Usut." (@Migran_TV_7777).


Sebelumnya telah menjadi trending atas penangkapan mantan Presiden Amerika Serikat. Pada Selasa (4/4/2023), mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan, terkait kasus "uang tutup mulut" ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar). Selain melakukan suap pada artis porno tersebut, Trump juga tersandung kasus hukum lainnya, seperti memalsukan catatan bisnis. Setidaknya ada 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan terhadapnya. (CNBC, 05/04/2023)


Peran Ulama 


Kondisi objektif umat manusia saat ini adalah kerusakan di segala lini kehidupan. Hal tersebut selaras dengan firman Allah di dalam QS ar-Rum ayat 41 "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." Di sinilah peran penting ulama, yaitu berupaya dalam menghilangkan kerusakan multi dimensi yang tengah terjadi.


Saat ini kezaliman terhadap umat Islam terjadi dimana-mana bahkan secara terbuka. Hal itu diakibatkan dari tidak adanya perisai yang melindungi umat Islam. Bahkan sunnah pun ditelantarkan untuk itu kehadiran dan peran ulama sangat penting.


Seorang ulama adalah ahli ilmu, ikhtiarnya dalam memperbaiki masyarakat serta mewujudkan kembali kehidupan Islam sangat krusial.


Lantas apa saja peran ulama di tengah umat? 


Tiga Peran Penting Ulama; Pertama, adalah menjadi sumber ilmu serta rujukan dalam berbagai aktivitas keseharian hingga aktivitas dakwah. Kedua, ulama, punya peran berada di garda terdepan untuk membina umat khususnya dalam dakwah secara kolektif bersama dengan umat. Ketiga, adalah melakukan koreksi kepada penguasa zalim untuk membela hak-hak umat yang ditelantarkannya.


Hal itu bisa dilakukan oleh seorang ulama dengan cara memadukan ilmu dengan amal. Mengaitkan antara ilmu yang telah dikuasai dengan aktivitas yang harus dilakukan. Serta selalu membela juga memperjuangkan hak-hak umat.


Selanjutnya adalah tidak mengabaikan dakwah jama’i sesuai dengan perintah Allah Swt. dalam QS Ali Imran [3]: 104 yang artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar."


Dalam tafsir Shafwah at-Tafasir, oleh Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, dijelaskan segolongan umat adalah jamaah atau hizb. Kelompok tersebut memiliki aktivitas untuk mengajak pada al-khayr, yakni mengajak pada Islam dan (menerapkan) syariahnya. Juga melakukan amar makruf nahi mungkar.


Aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat politik. Kelompok yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebuah partai politik. Namun bukan partai politik sembarang partai yang mengikuti ritme perpolitikan sekuler. Partai politik di sini adalah partai politik Islam yang memiliki ke-khas-an sendiri, yaitu fikrah (ide dasarnya) berasal dari Islam dan thariqahnya (metode yang dilakukannya) adalah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.


Seorang ulama yang bergerak dalam dakwah bersama partai politik dan umat, bersama mengajak kaum muslim pada Islam. Yaitu, mengajak untuk berhukum pada hukum Allah Azza wa Jalla dalam seluruh aspek kehidupannya. Serta turut berjuang untuk menerapkan syariah-Nya dan seluruh hukum Allah Swt.


Jadi secara praktis yang harus dilakukan oleh para ulama adalah melaksanakan izaalah al-munkaraat (menghilangkan kemungkaran) saat menyaksikan suatu kemungkaran. Selain itu secara kolektif ulama berada di garda terdepan bersama dengan kaum muslim yang lain dalam melaksanakan aktivitas dakwah untuk Islam dan syariahnya dengan dakwah isti’naaf al-hayaah al-islaamiyyah (melanjutkan kehidupan Islam) dengan cara menegakkan kekhilafahan, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta utamanya adalah muhaasabah li al-hukkaam, yaitu melakukan koreksi kepada penguasa.


Semua itu merupakan peran ulama yang sangat ditunggu oleh umat manusia. Tidak hanya muslim bahkan nonmuslim dan seluruh makhluk hidup. Kenapa peran ulama ditunggu? Simak selanjutnya dalam bahasan sesi kedua.


To be continued..




Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Pengamat Umat)


Setelah ditempa selama sebulan penuh, kini umat muslim di seluruh dunia telah meraih kemenangan. Dua puluh sembilan hari kita semua telah mampu melawan rasa haus dan lapar. Menundukkan hawa nafsu hingga mampu menjadi pribadi yang sabar.


Lalu setelah Ramadan berlalu, akankah semua perjuangan kita ikut berlalu? Tentu saja tidak. Jiwa kita harus tetap bersih karena kemenangan itu sejatinya adalah keberhasilan kita dalam menyucikan jiwa-jiwa kita dari segala penyakit hati yang menggerogoti. Seperti hasad, iri, dengki, kesombongan, dan segala jenis penyakit hati lainnya. 


Sebagaimana Firman Allah SWT, "Sungguh telah menang dan beruntung orang yang mensucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotorinya” (QS. Asy-Syams: 9-10)


Kemenangan Hakiki adalah kemenangan kaum muslim yang telah berhasil menjadikan imam sebagai penuntut hidupnya. Menundukkan hawa nafsu pada hukum-hukum syariat. Ketika kemaksiatan masih merajalela, hukum kufur yang diterapkan, maka saat itulah hawa nafsu yang menjadi pemenangnya.


So, mari kita wujudkan kemenangan yang hakiki itu dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan kita. Menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman dalam menempuh kehidupan. Karena sesungguhnya Al-Qur'an tidak hanya untuk dihafal dan apalagi sekadar dibaca berulang-ulang hingga hatam puluhan atau ratusan kali saja. 


Namun kewajiban yang Allah Swt. bebankan adalah menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup. Menerapkannya dalam kehidupan ini agar kita selamat di dunia dan akhirat.


Rasulullah saw. telah berwasiat dalam haji wada'. “Bertakwalah kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, lakukanlah puasa Ramadan, tunaikanlah zakat harta kalian, dan taatilah para pemimpin, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Rabbmu.”


Namun, perlu diketahui pemimpin yang wajib ditaati di sini adalah pemimpin yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Juga yang menerapkan aturan Islam dan menjadikan hukum-hukum Islam. Sebagai pemutus perkara di antara seluruh umat.


Wallahualam bissawab.


Minggu, 16 April 2023

Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(Praktisi Pendidikan, Penulis, Pemerhati Remaja dan Sosial) 





Jika dalam sistem sekuler, gagal dalam memberikan solusi terbaik. Bagi negara maupun masyarakat dalam segala hal, salah satunya terkait infrastruktur. Maka sudah seharusnya negara melirik solusi sistemik Islam bagi sarpras jalan dan infrastruktur lainnya. 


Islam, telah kita ketahui bersama adalah din yang Allah Swt. hadirkan, bukan sekadar ibadah ritual. Namun lebih dari itu, sebagai din yang paripurna, Islam Allah hadirkan sebagai solusi bagi manusia seluruhnya. Sebagai agama yang paripurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah kepemimpinan negara yang akan mengurus seluruh urusan rakyat dan menjadi pelindung bagi mereka. 


Sistem kepemimpinan negara ini unik, berbeda dari sistem lain yang ada di dunia, baik itu kerajaan, republik maupun parlementer. Sistem yang disebut imamah atau khilafah, lahir dari hukum syara, bukan lahir dari para pemikir di kalangan manusia. Dengan demikian kedudukannya lebih kuat karena yang menetapkannya adalah Sang Pencipta manusia.


Sistem Islam memiliki perbedaan dengan sistem demokrasi yang diterapkan dunia saat ini. Pemimpin, di dalam demokrasi hanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan amanat rakyat. Dalam praktiknya, yang disebut “rakyat” tersebut hanyalah sebatas pada para pemilik modal dan kekuasaan. Tak heran jika kemudian pemimpin hanya berfungsi sebagai regulator yakni sekadar mengurus persoalan administrasi saja bagi orang-orang bermodal untuk menguasai negara.


Sementara dalam Islam, pemimpin memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para pemimpin Islam sampai kurang lebih 14 abad masa kegemilangan Islam. Pasang surut pemerintahan secara sunnatullah memang terjadi, tapi kedua fungsi ini tetap dijalankan sesuai apa yang digariskan syara, terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).


Rasul saw. juga bersabda, ”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)


Penguasa di dalam Islam adalah penanggung jawab utama bagi terpenuhinya sarana prasarana (sarpras) penghubung di dalam masyarakat seperti jalan dan jembatan. Di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur berupa jalan sebagai sarana transportasi merupakan salah satu kewajiban negara yang harus dipenuhi. Pembangunan jalan tidak dipandang sebagai alat transportasi demi kepentingan ekonomi semata.


Pembangunan jalan dalam Islam, akan dibangun berdasarkan kepada fungsi jala. Sebagai sarana untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam aspek alat transportasi. Juga sebagai salah satu kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kepentingan dan kebutuhan aktivitas manusia. Baik untuk kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan; keamanan dan yang lainnya. Penyediaan infrastruktur tersebut dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan rakyat. 


Menurut Robert J. Kodoatie “2005”. Pengertian infrastruktur ialah suatu sistem yang menunjang sistem sosial dan ekonomi. Sekaligus menjadi penghubung sistem lingkungan, dimana sistem ini bisa digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Sedang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) infrastruktur merujuk pada padanan kata yang berarti prasarana.


Jadi dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa infrastruktur adalah bangunan fisik. Berupa bangunan permanen untuk fasilitas- fasilitas, peralatan-peralatan serta instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk mendukung terselenggaranya suatu proses ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya di masyarakat oleh sebuah negara. Infrastruktur tak hanya soal fisik, infrastruktur juga bisa berupa fasilitas non-fisik seperti pelayanan publik.


Kebutuhan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan dalam seluruh aktivitasitas manusia. Baik yang bergerak di sektor publik maupun di sektor privat. Contohnya misal pembangunan jalan, Kereta api, bandara, air bersih, waduk, kanal, tanggul, pengelolaan limbah, listrik, telekomunikasi, pelabuhan, dan lain-lain.


Secara fungsional infrastruktur ini terbagi ke dalam dua kategori. Yaitu:


Pertama, infrastruktur fisik 


infrastruktur fisik memiliki fungsi sebagai sarana pendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dalam distribusi barang dan jasa. Contohnya adalah pembangunan jalan raya. Pembangunan Infrastruktur jalan raya berfungsi untuk kelancaran transportasi pengiriman bahan baku ke pabrik kemudian didistribusikan ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.


Kedua, infrastruktur sosial


Infrastruktur sosial, berupa prasarana untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, pengelolaan limbah, saluran air, sarana transportasi dan lain-lain. Fungsinya untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam aktivitas lain. Misalnya kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain.


Pada dasarnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan komponen yang ada dalam masyarakat yang memiliki tujuan. Supaya kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Salah satu strateginya dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana fisik (infrastruktur) di samping meningkatkan sumber daya manusia.


Sayangnya dalam praktek pembangunan infrastruktur ini sering mengalami banyak kendala di berbagai tahapan proyek. Mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. 


Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Karena sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. 


Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Hal ini terjadi akibat dari penerapan sistem yang rusak dan merusak. Yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme.


Berbeda dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur merupakan aspek yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Pembangunan infrastruktur di dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Karena hal ini sangat mempengaruhi kebijakan serta kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat berupa kebutuhan primer, sekunder dan tersier. 


Selain kebutuhan tersebut, negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain serta menjamin tersedianya seluruh kebutuhan masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, berikut sarana dan prasarana pendukungnya berbentuk infrastruktur. 


Tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan publik.

Di dalam negara Islam yaitu khilafah, pembangunan infrastruktur sangat berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Hal ini disebabkan seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dibiayai dari sumber-sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara yang di simpan di baitulmal. 


Maka sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara menjadi sistem yang sangat penting terselenggara secara utuh dan murni. Sistem ekonomi Islam juga mengatur dengan jelas masalah kepemilikan (milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (tasharruf), demikian pula dengan distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat. Melalui mekanisme ini negara khilafah akan memastikan sistem politik ekonomi Islam (siyasah iqtishadiyah) berjalan dengan benar, agar seluruh pemenuhan kebutuhan masyarakat terjamin secara pasti oleh negara secara individu maupun kelompok.


Sehingga proses pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kewajiban negara. Untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan kepada masyarakat tidak akan mengalami banyak kendala. Baik dari segi persiapan proyek maupun implementasi pembangunan terkait penyediaan lahan, izin pembangunan maupun masalah kepentingan serta sumber pendanaan. 


Karena negara khilafah akan memastikan sistem ekonomi negara tumbuh dengan sehat serta produktivitas individu dan masyarakat juga terjaga. Selain itu setiap infrastruktur yang dibangun oleh negara benar-benar infrastruktur yang memang vital. Berdasarkan pertimbangan urgensitas pembangunan karena kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.


Maka sebuah keniscayaan ketika negara khilafah mampu mengatasi masalah kebutuhan infrastruktur. Bahkan ketika kondisi negara mengalami situasi yang sulit akibat dari ledakan penduduk, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada ataupun kondisi baitulmal yang mengalami defisit. Negara masih tetap mampu membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Karena masalah-masalah terkait penyelenggaraan dari kebutuhan dasar rakyat sudah selesai dipenuhi. Negara pun jadi lebih leluasa mencurahkan perhatiannya. Dalam membuat kebijakan-kebijakan lain terutama pembangunan infrastruktur.


Hal ini pernah terjadi di masa Khulafaur Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah. Bukti yang masih ada sampai saat ini adalah pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam dan Istambul di masa pemerintahan Khilafah Utsmaniah. Proyek transportasi ini dibangun oleh Khalifah Abdul Hamid II pada tahun 1900 M dengan tujuan agar dapat memudahkan perjalanan para jamaah haji saat menuju Mekkah. 


Uniknya, pembangunan proyek ini seluruh biaya pembangunannya di tanggung oleh seluruh umat Islam. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem ekonomi Islam secara benar dan adil akan mampu menciptakan kesejahteraan serta dapat mendorong tumbuhnya kesadaran, simpati dan empati antara masyarakat dengan para penguasa. Sebab penguasa melaksanakan pembangunan infrastruktur atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat semata. Bukan karena pertimbangan ekonomi untuk individu atau kelompok tertentu.


Demikianlah proses pembangunan yang akan diselenggarakan oleh negara khilafah. Negara akan mempertimbangkan pembangunan infrastruktur berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat karena pembangunan infrastruktur dalam negara khilafah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dapat tersebar keseluruhan penjuru negeri. Serta mampu mewujudkan sistem Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.


Wallahualam bissawab. 



Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(Praktisi Pendidikan, Penulis, Pemerhati Remaja dan Sosial) 






Selain dikenal sebagai kabupaten miskin di Jawa Tengah dengan jumlah sebesar 11,53 persen di tahun 2022, Kabupaten Blora juga dikenal memiliki sederet jalan rusak. Bahkan sempat viral dengan sebutan Jeglongan Sewunya. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng tahun 2020, jumlah jalan rusak di Blora mencapai 520 KM persegi.


Angka tersebut membuat daerah yang dikenal akan kayu jati dan penghasil minyak bumi ini, kembali menempatkan Kabupaten blora di urutan pertama tentang jalan rusak di Provinsi Jateng. Diketahui, jalan sepanjang 247 kilometer persegi untuk kerusakan kategori ringan dan 273 kilometer persegi untuk kerusakan kategori berat.


Kondisi yang sangat memprihatinkan ada di salah satu ruas jalan wilayah kecamatan Banjarejo. Tidak hanya wilayah Kecamatan Banjarejo, beberapa diantaranya adalah jalan dari Cabak menuju Bleboh melalui Desa Nglebur, jalan kabupaten ruas Kunduran-Doplang yang lama tidak tuntas perbaikannya, ruas jalan Ngawen Kunduran, di jalur utama Desa Ngrawoh menuju desa Negeri Kecamatan Kradenan, dan ruas jalan Randublatung - Getas, wilayah Desa Bodeh, Randublatung.

Meskipun pembangunan infrastruktur jalan gencar dilakukan hingga membuat Pemkab Blora hutang ke BPD Jateng sebesar Rp 150 Miliar untuk pembiayaan demi mewujudkan impian masyarakat "dalane alus" tampaknya masih saja ada ruas jalan yang luput dari perhatian. 


Menurut kepala daerah Blora, butuh anggaran besar untuk memperbaikinya. Dibutuhkan sekitar Rp. 300 miliar sedangkan proyeksi pendanaan infrastruktur dari APBD 2022 pada DPUPR hanya mampu sebesar Rp. 60 Miliar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora terus berusaha memaksimalkan kondisi kemampuan anggaran daerah untuk menangani kerusakan jalan yang terus ditagih masyarakat. 


Skema pinjaman yang juga dilakukan oleh Pemkab Grobogan, dan Sampang Jatim untuk pembangunan membangun infrastrukturnya. Menurut Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, S.H, M.Hum, kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun anggaran 2021. Antara lain, penurunan DAU sebesar Rp 28,5 Miliar, DAK Fisik Turun sebesar Rp 54 Miliar, DBH Pusat turun sebesar Rp 13,7 Miliar, DBH Provinsi turun sebesar Rp 26 Miliar. Maka perlu memutar otak untuk mencari pos anggaran perbaikan jalan termasuk efisiensi.


Menyikapi hal ini, Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah guna mencari dukungan anggaran dari beberapa potensi seperti CSR Perusahaan, DBH Migas, hingga berusaha memperoleh bantuan dari Bojonegoro. Selain pelobian di pertamina hingga sowan ke Bupati Bojonegoro. Agar mendapat bantuan tidak hanya ruas jalan tapi juga pembangunan jalan dari Jembatan TBB menuju bandara Ngloram. Meskipun ternyata masih belum cukup untuk menangani seluruh kerusakan jalan kabupaten. 


Selain itu, diharapkan lelang-lelang proyek bisa dilaksanakan lebih awal. Pembangunan harus dilakukan lebih awal, utamanya pembangunan perawatan jalan raya. Untuk itu, pihak terkait meminta DPUPR segera melaksanakan tender agar kerusakan yang ringan bisa segera diperbaiki dengan anggaran perawatan. 


Sebab, harapan masyarakat untuk kelanjutan pembangunan terus disampaikan melalui berbagai media. Dihubungi terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Blora Samgautama Karnajaya menyampaikan, untuk pembangunan jalan kabupaten ruas Kunduran – Todanan pada 2023 adalah kelanjutan pembangunan pada 2022 dengan anggaran sekitar Rp28 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2023. Sedang pembangunan ruas jalan lainnya menunggu persiapan agar segera dilakukan tender. 


Selain pembangunan infrastruktur jalan, ditujukan juga pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi daerah melalui ekonomi kerakyatan, UMKM dan ekonomi kreatif lainnya. Termasuk penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.



Wajah Kapitalis, Hilangkan Layanan Tuntas dan Tulus


Terasa lambat dan berputar-putar menanti kesegeraan dalam pelayanan akan kebutuhan akses jalan yang baik dan layak dari fakta-fakta di atas. Tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Apa sebabnya ini semua terjadi?


Adalah sistem kapitalis yang kini diterapkan. Menyebabkan solusi atas berbagai persoalan umat hari ini lamban. Bahkan bisa jadi hanya sekadarnya, tambal sulam dan seperti hanya dipermukaan saja.


Mengapa? Sebab sejak awal, sistem kapitalis yang lahir dari rahim sekularisme. Sekularisme adalah aturan kehidupan yang menjauhkan agama dari urusan dunia sebagai induknya. Sekuler telah memaknai pelayanan kepada masyarakat sebagai sesuatu yang mesti memberikan imbal balik kemanfaatan atau nilai materi.


Asas kemanfaatan atau materialisme ini akhirnya membentuk hubungan antara penguasa dan rakyat. Sebagaimana antara penjual dan pembeli atau antara majikan dan bawahan. Hubungan terjalin jika ada keuntungan yang bisa diraih. 


Hingga ketulusan dan ketuntasan pelayanan akan sulit dijumpai. Juga bisa dikatakan, jauh panggang dari api, dalam mengharap ketulusan dan ketuntasan serta kesegeraan dalam layanan dari penguasa. Begitupun mengharap kesejahteraan serta keadilan, jika hidup menggunakan sistem ini.


Wajar jika akhirnya layanan berupa jalan umum, sebagai kebutuhan masyarakat yang penting, untuk menghubungkan suatu wilayah dengan wilayah yang lain, akan dipandang sebagai hal yang tidak urgen jika tidak memberikan nilai ekonomis. Jalan-jalan mulus sering ditemui hanya pada titik-titik tertentu saja. Sementara untuk jalan-jalan yang tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi kurang terperhatikan. 


Itupun masih dipusingkan dengan siapakah yang paling bertanggung jawab atas kerusakan jalan-jalan umum yang ada, pemerintah pusat kah, daerah kah, atau swasta. Biasanya karena alasan minimnya dana. Sementara terkadang dijumpai pengalokasian dana untuk urusan yang kurang urgen.


Termasuk menyerahkan pada swasta untuk turut berkontribusi, hingga jalan umum harus berbayar. Bahkan, masyarakat terkadang harus meraih kocek sendiri untuk memperbaiki akses jalan-jalan yang diperlukan. Ini semakin menyebabkan masyarakat terpaksa menunggu lama dan membayar mahal jika ingin cepat mendapat akses jalan yang dibutuhkan. Inilah sesungguhnya kapitalisasi dalam layanan penguasa kepada rakyatnya telah menunjukkan wajahnya.


Lebih jauh, sempurnanya kapitalisasi layanan kepada masyarakat adalah berupa penyerahan urusan rakyat kepada rakyat sendiri, rakyat diminta mencari solusi sendiri. Hingga menyebabkan abainya penguasa untuk bersegera memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini semua terjadi dalam sistem sekuler kapitalis.


Sebab aturan dalam sistem sekuler kapitalis bisa dibuat sesuka hati oleh para pembuat kebijakan. Jika akal menjadi standar, yang berkuasa dan memiliki hartalah yang biasanya punya kesempatan bicara. Untung rugi menjadi tolak ukurnya. 


Jika begini, semua sisi bisa menjadi peluang meraih kemanfaatan. Wajar jika beban hidup masyarakat tak kunjung mereda, bahkan bisa terus bertambah jika selalu berpikir ingin meraih peluang manfaat di setiap kebijakan yang katanya untuk melayani masyarakat.


Lantas bagaimana solusinya? Akan dibahas dalam artikel bagian dua, mengenai solusi terbaik yang datang dari pencipta manusia. Ialah satu-satunya solusi penuntas masalah kehidupan manusia, salah satunya problem mengenai sarana dan prasarana umum yang harus dipenuhi negara. 


To be continued.




Jumat, 14 April 2023

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pengajar)




UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 2 November 2020 hingga kini masih saja menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Sebab, sejak awal terbentuknya hingga penerapan dari undang-undang tersebut sampai saat ini menuai gelombang protes dari berbagai kalangan. Karena telah dinilai sebagai bentuk “pembangkangan” pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki. 


Meskipun pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu Cipta Kerja ini sebagai bentuk perbaikan, sebagaimana perintah MK, termasuk dikeluarkan dengan dalih kegentingan. Namun, perjalanan tentang pembahasan UU Ciptaker dinilai seperti kejar tayang. Saat pandemi Covid-19 merebak dan dituding telah menyembunyikan hakekat sesungguhnya dari isi UU tersebut.


Sebagian besar isi Perppu Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan salinan dari Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disebut "inkonstitusional bersyarat“ oleh MK. "Jadi kritik-kritik yang dulu sudah dilontarkan dalam pasal-pasal di dalam UU Ciptaker itu kan tersalin lagi ke Perppu No.2 tahun 2022 ini, yang pastinya memberikan permasalahan warisan,“ kata Nabiyla Risfa Izzati, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada. Sejumlah pasal yang benar-benar baru di dalam Perppu Cipta Kerja justru menciptakan "ketidakpastian hukum,“ kata Nabiyla seperti dikutip dari BBC Indonesia. 


UU Ciptaker bagaikan angin segar bagi para investor kapitalis. Sebagai imbasnya, terjadilah pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak kaum buruh seperti upah, tunjangan, hingga pesangon buruh yang sudah kecil makin kecil karena penerapan UU tersebut. Lalu banyak pihak yang akhirnya mengkritik kebijakan ini. 


Dari sisi buruh, jelas aturan ini merugikan kaum buruh karena pesangon yang diterima akan berkurang. Kini, pemerintah lagi-lagi menunjukkan kezalimannya kepada kaum buruh. Yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang melegalkan pengusaha kapitalis untuk memotong upah buruh.


Padahal pada faktanya, tanpa adanya regulasi untuk memotong upah saja, banyak buruh yang diupah di bawah UMK. Apalagi jika sekarang ketika pemangkasan upah tersebut dilegalkan. Jelas upah buruh yang sudah kecil akan semakin kecil dan lagi lagi kaum buruh menjadi korbannya. 


Kebijakan pemerintah ini menunjukkan bahwa penguasa lebih berpihak kepada para pengusaha kapitalis daripada kaum buruh. Demi membela para kapitalis ini, penguasa mengeluarkan regulasi yang menzalimi buruhnya sendiri. Semua hal ini dapat terjadi karena negara ini tunduk dan patuh kepada sistem kapitalisme yang menjadikan para penguasa sebagai pelayan pengusaha kapitalis. 


Para kapitalis itulah yang telah membacking penguasa tersebut untuk sampai pada puncak kekuasaannya. Sehingga setiap kebijakan penguasa akan senantiasa pro kepada kepentingan kapitalis ini. Sedangkan kaum buruh hanya bisa gigit jari dan pasrah menerima keadaan karena selalu diperdaya dengan berbagai aturan buatan penguasa yang senantiasa menghamba kepada kaum kapitalis. 


Inilah yang terjadi ketika manusia mengambil posisi Allah SWT, sebagai pembuat kebijakan aturan (syariat). Akhirnya aturan yang lahir akan senantiasa mengikuti kepentingan pembuatnya. Faktanya ternyata para kapitalis inilah pemegang kendali melalui tangan penguasa. 


Rakyat hanya diposisikan sebagai objek yang harus taat dan patuh terhadap aturan. Meskipun nasib mereka yang menjadi taruhannya. Beginilah realitas nasib rakyat di bawah sistem kapitalisme demokrasi yang pada awalnya diharapkan menjadi solusi bersama untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Namun pada realitasnya hanyalah ilusi dan kesengsaraan yang terjadi.


Berbeda halnya ketika aturan Islam yang menjadi regulasi peraturan hidup bagi manusia. Dalam sistem pengupahan dalam Islam, buruh dan pengusaha memiliki posisi yang setara. Yaitu sama-sama sebagai hamba Allah Swt. Keduanya harus sama-sama taat kepada aturan Allah Swt. tidak ada pilih kasih bagi siapa pun untuk kebal aturan. 


Buruh memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Sehingga buruh berhak untuk mendapatkan upahnya. Pengusaha memiliki hak untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik dari pekerja sehingga dia wajib memberi upah yang layak pada pekerja dan senantiasa menyegerakan pembayaran upah tersebut. 


Lalu fungsi negara adalah memastikan adanya upah yang layak, yang telah disepakati sebelumnya antara pekerja dan pengusaha. Termasuk dalam hal menunjuk adanya lembaga profesional yang didalamnya terdapat para ahli di bidangnya. Untuk memastikan pengupahan pada setiap profesi tertentu. 


Selanjutnya, negara menjadi pemutus ketika ada ketidaksepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait upah, pekerjaan, hari libur, dan lain-lain. Negara juga menyediakan hakim (kadi) sebagai pihak yang memberikan keputusan adil atas konflik yang terjadi. Dengan pengaturan ini, maka segala prolematika antara pengusaha dan pekerja sebenarnya hanya terkait akad pekerjaan. Sepanjang pekerja sudah mendapatkan haknya yang sesuai dengan hasil kinerjanya, persoalan sudah selesai. 


Sedangkan untuk urusan kesejahteraan pekerja bukan lagi tanggung jawab pengusaha, melainkan tanggung jawab penguasa. Negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Yaitu sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan dasar komunal yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 


Untuk pemenuhan kebutuhan dasar individual, negara memfasilitasi kemampuan tersebut kepada para laki-laki balig untuk bekerja mencari nafkah. Termasuk didalamnya adalah para buruh. Negara menyediakan pelatihan keterampilan dan bantuan modal nonriba bagi rakyat yang membutuhkan. 


Ketika ada kelemahan, misalnya sakit, tua, dan cacat maka negara yang akan turun tangan memberikan bantuan berupa santunan. Jika ada laki-laki yang mampu bekerja, tetapi malas maka negara akan memaksanya untuk bekerja. Sedangkan, untuk kebutuhan dasar komunal, negara harus menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. 


Dananya bersumber dari kas baitul mal. Yakni bersumber dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang, hutan, laut, sungai, dan lain-lain. Harta kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara bukan dikuasai oleh para kapitalis.


Wallahualam bissawab. 


Categories

Labels

Catatan Merah Makan Bergizi Gratis: Antara Kejar Target dan Keselamatan Anak

Oleh: Anizah (Penulis) Kasus keracunan massal yang menimpa sekitar 2.000 anak sekolah hanya dalam waktu tiga hari (1–3 September 2026) di be...

Popular Posts