SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 07 Juni 2024

Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Dilansir dari laman Banyuurip.com pada tanggal 03/06/2024 bus antikorupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada kamis 06/06/2024 besok. Bus tersebut bukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan roadshow untuk penyebaran pesan antikorupsi.


Menurut Epi Handayani, koordinator roadshow bus KPK, ini adalah bagian dari edukasi untuk menanamkan budaya antikorupsi di Indonesia. Yang nantinya dalam melakukan edukasi akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyentuh semua lini masyarakat.

Beliau juga menambahkan roadshow kali ini akan mengambil tema "Jelajah Negara Bangsa Antikorupsi" dan akan singgah di Bojonegoro selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 sampai 9 juni.


Epi Handayani berharap dengan program ini masyarakat bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, untuk membangun budaya anti korupsi dan bersih dari tindak pidana korupsi.


Apakah dengan melakukan kegiatan roadshow ini adalah cara yang tepat untuk menanamkan jiwa antikorupsi kepada masyarakat?


Sejatinya rakyat membutuhkan ketegasan penguasa dalam menyelidiki dan menindak para pelaku korupsi di Indonesia.

Sejak KPK ada, sebagian besar masyarakat berharap kasus korupsi akan dibabat habis tanpa sisa. Sayangnya, harapan tinggalah harapan tatkala masyarakat disuguhi fakta yang menyedihkan bahwa lembaga yang seharusnya rajin bersih-bersih memberantas korupsi malah terjerat kasus korupsi.


Maraknya kasus korupsi di Indonesia menunjukan bahwa kejahatan korupsi sudah begitu mengakar hingga menjadi sebuah budaya. Penanganan kasus-kasus dan penegakan hukumnya pun seakan tidak memberi pengaruh terhadap berkurangnya kasus korupsi, justru kian hari kian menjadi. Tidak ada satu bidang pun yang luput dari korupsi. Mulai dari korupsi kelas teri seperti pungli, hingga kelas kakap yang nilainya hingga ratusan triliunan.


Seperti halnya yang sedang menjadi buah bibir kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun oleh suami dari selebritis tanah air, korupsi yang dijalankan dari tahun 2018-2022 di tata niaga timah Bangka Belitung.


Kasus korupsi ratusan triliun ini bukanlah kejadian pertama dan mungkin akan terulang kembali. Jika hukum di indonesia masih sangat lemah untuk pelaku tindak korupsi bahkan bisa diperjualbelikan. Wajar akhirnya masyarakat banyak yang pesimis bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi.


Sistem Kapitalisme Sarangnya Korupsi


Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem ini memang tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan.


Sistem yang buruk akan menciptakan individu yang buruk pula. Sistem kapitalisme ini menjauhkan manusia dengan Tuhannya, akhirnya manusia bebas melakukan apapun bahkan tidak takut dengan dosa. Begitupun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakan. Semuanya lahir dari pemikiran dengan cara pandang kemaslahatan yang berbeda-beda.


Kasus-kasus korupsi dalam sistem kapitalisme ini akan terus berulang jika tidak ada pergantian ideologi dan sistem yang diterapkan.


memberantas korupsi dalam kapitalisme itu hanyalah ilusi belaka, sama mustahilnya menegakan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler ini.


Cara Islam Memberantas Korupsi


Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, yaitu peran negara, masyarakat, dan individu.


Mekanisme dalam Islam adalah sebagai berikut:


Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap Individu. Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut maka individu akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.


Kedua, lingkungan kondusif.

Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan, masyarakat bisa menjadi sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.


Tradisi saling menasehati dan berbuat amal saleh seperti ini akan tercipta seiring tegaknya hukum Islam di tengah mereka. Individu bertakwa dan adanya masyarakat yang berdakwah akan menjadi habits yang mampu menyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam.


Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Sistem sanksi ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera.


Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yaitu sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya.

Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ditimbulkan.


Demikianlah, Islam mampu mewujudkan sistem antikorupsi, yaitu penerapan Islam kafah dalam bingkai Khilafah.

Wallahualam bissawab. 



Oleh. Ulfa Ni'mah S.Si. 

(Pemerhati Kebijakan Publik) 





Baru ini, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

(AntaraNews, 3/06/2024) 


Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia langsung menjanjikan bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) jumbo kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.


Menurut Bahlil, WIUPK yang diberikan kepada NU rencananya adalah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.


Senada dengan Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga mengatakan persetujuan akan kebijakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai wujud pendanaan tiap harinya ketimbang selalu mengajukan proposal. Kebijakan pemerintah ini dinilai solusi untuk mendorong produktivitas masyarakat melalui ormas dengan pengelolaan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis dengan tatanan yang rapi. 


Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.


Lain halnya dengan Siti Nurbaya. Melky Nahar, Koordinator Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Nasional dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024). Justru mengkritik kebijakan Jokowi. 


Melky menilai langkah jokowi memberikan izin Usaha Tambang kepada ormas dinilai sebagai siasat menjaga pengaruh politiknya usai lengser dan sebagai bentuk imbal jasa atas dukungan ormas untuk kenaikan posisi Gibran dalam pilpres kemarin. 


Selain itu nampaknya Kebijakan pemberian Izin kelola tambang kepada ormas juga disinyalir sebagai langkah transaksional politik. Untuk itu, sudah seharusnya tidak demikian, karena untuk kelola tambang, ormas tidak memiliki kapasitas dan interest. Sehingga mengapa kebijakan ini tetap digolkan oleh penguasa?. Benarkah kebijakan ini mendorong kesejahteraan dan memberikan keuntungan untuk rakyat? Begitu pula mengapa sedemikian getolnya Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memasifkan rencana pemerintah tersebut? . 


*Pro Kontra Kebijakan Kelola Tambang*


Pro dan kontra dalam kebijakan pemerintah atas perubahan dalam pengelolaan usaha tambang dengan memberikan izin kepada ormas adalah suatu kewajaran dan memang pantas menuai sorotan tajam. 


Sebagaimana Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, menyebutkan, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.


Melky menilai tambang adalah bisnis yang padat modal dan padat teknologi. Sehingga kebijakan tersebut seharusnya dicabut, dan tidak memberikan kewenangan ormas untuk mengelola nya. 


Keputusan kelola tambang oleh ormas tidak berdampak sama sekali pada kesejahteraan, justru rawan konflik dan perpecahan. Dalih alasan pemerataan ekonomi adalah kamuflase saja dan sebetulnya lebih mengarah kepada dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas ormas keagamaan. (BBC News Indonesia, 4/06/2024) 


Betapa tidak, memberikan izin kelola usaha tambang kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang justru berpotensi keruwetan dan rawan konflik. Terlebih ormas memiliki tugas utama dalam membina umat, jangan sampai terkooptasi oleh mekanisme pasar dan karena kebijakan tersebut akhirnya tersandera oleh rupa rupa sebab sampai kehilangan daya kritis. 


Selain itu, karena ormas tidak memiliki kapasitas tentu berperan sebagai pemegang konsesi sementara kegiatan kelola tambang menggandeng perusahaan sebagai operator. Hal ini jelas sebagai karpet merah memudahkan perusahaan perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus tanpa melalui proses lelang lebih dulu. Artinya, keleluasaan ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan pemilik modal besar dalam mendapat wilayah konsesi baru yang jelas berdampak buruk untuk masyarakat dan lingkungan karena pada akhirnya lebih profit oriented dibanding keseimbangan lingkungan. 


Seperti halnya diungkapkan oleh Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, ikut juga mengkhawatirkan kebijakan ini. Arman berpendapat kebijakan kelola tambang oleh ormas dapat memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat.


Selama ini, Arman mengatakan banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.


Mereka berhadapan dengan perusahaan dan aparat untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami yang tumpang tindih dengan izin konsesi tambang. Sementara selama ini, belum ada pengakuan negara atas tanah-tanah adat yang mereka diami.


Ketika ormas keagamaan masuk ke dalam pusaran itu, Arman khawatir akan timbul konflik horizontal.


“Ini bisa menjadi konflik SARA malah. Misalnya ketika satu kelompok adat terdiri dari kelompok agama tertentu, kemudian dimasuki oleh ormas keagamaan dari kelompok agama lainnya, itu isunya berpotensi dipelintir ke mana-mana,” ujar Arman.


Hal ini dinilai jelas tidak sejalan dengan marwah ormas ormas keagamaan yang semestinya justru memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh jemaah mereka. 


Sementara Rocky Gerung juga mengingatkan bahwa ormas jangan sampai jatuh ke dalam perangkap Bahlil, ini jelas langkah penipuan, ungkapnya. (Disway.id 03/06/2024) 


Getolnya Bahlil menggenjot kebijakan kelola tambang oleh ormas ditengarai satu langkah penipuan Bahlil Lahadalia dalam memanfaatkan nama ormas keagamaan demi kepentingan jaringan tambangnya.


Dalam sebuah video yang ada di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 3 Juni 2024. Rocky mengungkapkan Bahwa Bahlil memakai nama-nama ormas ini untuk kepentingan jaringan yang dia dapatkan. Sebab ormas tidak memahami dengan akuntansi, tentang kualitas tambang sehingga akan menggandeng pendamping yakni perusahaan yang memiliki skill, teknologi dan pengetahuan finansial sebagai modal awal, serta kemampuan eksplorasi lalu kemampuan prodis perusahaan-perusahaan yang mampu mengolah industri. Dengan pemilik izin konsesi adalah NU dan Muhammadiyah. 


Ini jelas menggambarkan semakin menggelembungkan usaha usaha para korporat dalam bisnis tambang, sementara rakyat yang kena imbasnya. Yakni ketidakadilan, penggusuran lahan, perampasan tanah warga, penghancuran kawasan hutan, kerusakan lingkungan dan melakukan kekerasan dan kriminalisasi. 


Akar Penyebab Salah Kelola Tambang


Kita bisa bayangkan jika kebijakan ini benar benar diterapkan maka ketidakadilan dan konflik akan semakin tajam akibat salah kelola tambang tidak pada jalur semestinya, dan yang jelas hal ini menyengsarakan rakyat dan memperparah kondisi umat yang semakin menderita. 


Jamak kita ketahui, keuntungan materi dalam sistem saat ini yakni sistem kapitalis seolah menjadi nilai tertinggi yang terus dikejar. Pemerintah rupanya dalam sistem kapitalis menempatkan diri sebagai fasilitator regulator tanpa peduli apakah kebijakan menguntungkan rakyat atau malah mengabaikan kepentingan umat. regulasi pengaturan tambang oleh lembaga adalah kebijakan yang keliru dan jelas ini tidak mengakomodir semua kepentingan akibatnya dapat fatal bagi kelangsungan hidup manusia. 


Suatu saat akan kita saksikan nampak berbagai kerusakan sistem sosial akibat konflik horizontal dan kerusakan alam akibat eksplorasi yang ugal ugalan. kerakusan di atas kepentingan kepentingan brutal telah mendominasi karena hegemoni. Ini semua akibat dari buah diterapkannya sistem kapitalistik sekularisme, sebuah sistem yang memanjakan kepentingan korporat yang berdiri di atas kekuatan modal adalah segalanya, sementara agama hanyalah pemanis belaka. Maka dari itu, sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak yang tidak menimbang dosa ataukah pahala, namun hanya terus berputar pada pusaran kepentingan dan manfaat menurut kacamata korporat, pengendali sistem yang rusak ini. 


Sistem kapitalistik juga telah mendorong penganutnya untuk tega menjerumuskan rakyat dalam lubang kehancuran yang lebih dalam. Oleh sebab itu, jika tatanan kehidupan terus diatur oleh sistem batil ini, maka selamanya rakyat tidak akan pernah bisa ikut merasakan betapa berlimpahnya sumber daya alam jika dikelola oleh swasta. Sementara negara hanya sebagai fasilitator antara pengusaha dan rakyat. 


Islam Mensejahterakan Umat


Dalam Ekonomi sistem kapitalis menghalalkan segala cara adalah sebuah keniscayaan, salah satunya dalam pengelolaan SDA. Mengutak atik undang undang juga untuk menghasilkan cuan yang berlimpah itu juga sebuah gol yang harus diwujudkan. 


Sangat berbeda dengan sistem Ekonomi Islam yang memperhatikan pencapaian kesejahteraan umat dengan mengatur regulasi dalam pengelolaan SDA yang tepat dan benar berdasar aturan Ilahi Sang Pencipta dan pemilik kehidupan. 


Tambang dalam Islam merupakan hak milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk rakyat.


Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)


Sehingga, haram hukumnya SDA dikuasai oleh individu, kelompok, ormas atau bahkan lembaga baik swasta maupun asing.


Negara, yakni khilafah akan mengelola kekayaan alam tersebut dengan tetap melakukan analisis dampak lingkungan secara berkala. Hasilnya akan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat di segala sektor kehidupan dan didistribusikan secara merata di bawah naungan sistem Islam yaitu khilafah.


Wallahualam bissawab. 




Minggu, 02 Juni 2024

Oleh. Anjar P Wanti, S.Pt

Wiraswasta




        

Agama menjadi pedoman atau keyakinan yang seharusnya dijunjung tinggi. Namun sayangnya orang-orang tanpa sadar menjadikan bahan candaan atau mengeluarkan statement bahkan sikap yang justru merendahkan agama dengan mudahnya. 


Bukan satu dua orang saja yang melakukan, bahkan pelaku yang sudah dilaporkan tidak membuat jera yang lain. Pelaku lainnya justru terus bermunculan ada dan melakukan hal yang sama. Seperti salah satu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur.’an. Asep dilaporkan oleh istrinya Vanny Rossyane melalui tim kuasa hukumnya.

        

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bakal memproses laporan tersebut. Dugaan ini menyebutkan bahwa Asep melakukan sumpah dengan Al-Qur.’an namun caranya salah yaitu dengan menginjaknya. Setelah ditelusuri sebabnya, bahwa sebagai pembuktian atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan terlapor kemudian menyangkal dengan cara bersumpah di atas kitab suci sebagai bukti kepada pelapor bahwa tidak melakukan perselingkuhan tersebut (Tempo.co.id, 17/05/2024).


Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud); terkait masuknya laporan yang sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/polda Metro Jaya maka akan membebas tugaskan sementara. Untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan. Juga terkait kasus KDRT atau perselingkuhan yang dilakukannya. 


Jika dugaan-dugaan kasus tersebut benar maka akan memberikan sanksi internal sesuai aturan yang berlaku. Namun pihaknya merasa sangat menyesalkan adanya kasus itu karena pasti ada dampak negatif jika sudah tersebar terlebih sebagai PNS di tengah media yang canggih seperti saat ini. (kompas.com 17/05/2024)


Kapitalisme Sekulerisme Suburkan Penista Agama


Ketidaksengajaan atau di luar kendali yang menjadi alasan tidak sadar telah melakukan penistaan terhadap agama ini agaknya perlu ditegaskan lagi. Namun jika ditelisik memang kita hari ini dibuat tidak mampu menumbuhkan kesadaran untuk menjaga agama. Bagaimana tidak agama hari ini tidak dijadikan sebagai patokan dan standar baik dalam aktivitas ataupun aturan. 


Bahkan muslim sekalipun tidak bisa selalu menempatkan agama dalam setiap langkahnya. Muslim hari ini jauh dari agama. Agama hanya hadir di tempat atau ritual ibadah saja, sehingga rasa takut akan pelanggaran terhadap agama tidak akan muncul. Bahkan menjalankan perintah agama saja masih menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan bukan sebagai kesadaran bentuk ibadah dan interkoneksi dengan penciptanya.

    

Ditambah fasilitas kebebasan hadir melingkupinya. Demokrasi yang diterapkan hari ini menawarkan segala kebebasan yang bisa dinikmati menjadi peluang diantaranya: kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik dan kebebasan pribadi (berekspresi). 


Kebebasan jika tanpa batasan aturan benar salah maka hasilnya adalah kesalahan fatal. Kekeliruan yang besar. Namun demokrasi sebagai jalannya pemerintahan memang telah memberikan semua itu untuk dinikmati dengan mudahnya. Iming-iming memudahkan Justru malah menjerumuskan bukan?


Kebebasan ini memang diwadahi oleh sistem kapitalis sehingga mustahil meniscayakan hilangnya para penista. Kapitalisme membawa konsep menjauhkan agama dari kehidupan. Selaras dengan sekuler yang berasas kebebasan dalam hidup yang kemudian terterapkan melalui demokrasi.


Demokrasi menempatkan manusia sebagai pembuat aturan melalui undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai dan norma belaka. Kebenaran ini sifatnya tidak bisa paten. Karena manusia sendiri sifatnya terbatas tidak akan sempurna. Bagaimana jika dibiarkan mengatur manusia lain, kekacauan, kecurangan, dan persaingan tentu akan hadir.


Islam sebagai Solusi Permasalahan Penistaan Agama Islam


Islam adalah agama yang hak, yang menjadikan akidah islamiyah menjadi dasarnya. Seorang muslim yang memiliki akidah yang kuat, tentu akan meyakini bahwa aturan Islam adalah satu-satunya way of life dalam kehidupan di dunia. Yang akan membawanya kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Keyakinan ini yang menghantarkan kepada terbentuknya amal perbuatan seorang muslim selaras dengan aturan Islam, baik dalam hal ibadah maupun dalam kehidupan sehari-harinya.

      

Tidaklah seorang muslim bebas melakukan sesuai dengan prinsip kebebasan liberal demokrasi. Karena dirinya selalu terikat pada aturan sang pencipta dan tidak mungkin seorang muslim akan menista agamanya sendiri. Sebab menurut akidahnya itu adalah dosa besar. Orangnya yang melakukan penistaan bisa dikatakan fasik dan munafik. Bahkan bisa masuk dalam kafir (naudzubillah tsumma naudzubillah). 


Maka dari itu sistem Islam akan senantiasa menjamin tidak terjadi penistaan agama. Karena ini adalah pilar dalam penjagaan terhadap akidah umat. Sistem Islam akan memberikan pemahaman akidah kepada umat dengan benar dan sanksi yang tegas bagi pelaku penista agama.


Wallahualam bissawab. 



Sabtu, 01 Juni 2024

Oleh. Iin, S

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)



Pengajian Akbar di kabupaten Blora berhasil dilaksanakan di Cafe d'Joglo Blora, 24 Mei 2024. Kegiatan ini diinisiasi oleh masyarakat rindu syariah Blora yang tergabung dalam majelis taklim Uyunul Ummah, yang bekerja sama dengan masyarakat setempat. Dengan mengusung tema "Ada apa dengan remaja? Dosa jariyah, imbas pergaulan bebas."


Kegiatan ini dihadiri dari berbagai kalangan. Mulai dari para pelajar, mahasiswa, Ibu-ibu majelis taklim yang dari Blora kota, Cepu, Randublatung, dan wilayah sekitarnya. Mereka begitu bersemangat untuk menghadiri acara tersebut, karena masyarakat punya harapan yang sama yakni menghapus kehidupan yang penuh kemaksiatan/kerusakan moral menjadi kehidupan yang taat syariat. Baik individu, bermasyarakat, dan bernegara. 


Perlu kita ketahui berbagai kemaksiatan terjadi di lingkungan sekitar, terutama kenakalan yang dilakukan oleh remaja. Banyaknya pergaulan bebas yang berujung aborsi, maraknya pengajuan pernikahan dini, remaja dibawah umur yang sudah terjangkit virus HIV (blorakab.go.id). Wakil ketua komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan prihatin dengan maraknya fenomena dispensi pernikahan, karena hamil diluar nikah. Dikutip dalam laporan estabillity tahun 2023. Menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan.


Dalam acara tersebut, diisi oleh 2 narasumber. Narasumber pertama Ustadzah Sendy Novita, S.Pd.MM, narasumber kedua Ustadzah Ulfatun Ni'mah, S.si, dan seorang moderator yang memandu diskusi tersebut.


Dalam kajian tersebut, Ustadzah Sendy Novita, S.Pd,MM. Menyampaikan kategori remaja adalah anak berusia 11-24 tahun. Tidak dapat disebut dewasa tidak pula disebut anak. Serta melewati perubahan fisik, kognitif dan psikososial.


Beliau menyampaikan, kenakalan remaja ini mulai tahapan ringan sampai tahapan berat. Tahapan paling ringan suka terlambat ke sekolah, begadang, berbohong, main game, boros dan merokok. Tahapan paling berat adalah malas beribadah, melawan orangtua/guru, judi online. Bahkan, pada tahap memakai narkoba, tawuran, seks bebas, aborsi, pelacuran dan pembunuhan. 


Faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja dipengaruhi oleh 5 hal, mulai dari individu yang labil sehingga mudah terpengaruh. Dari keluarga broken home, orang tua yang sibuk bekerja berakibat anak kurang kasih sayang dan perhatian. 


Pergaulan yang salah/lingkungan yang tidak kondusif sehingga terpengaruh oleh perilaku menyimpang, misalnya pengaruh lingkungan masyarakat, sekolah, dan tetangga. Dan yang diperparah lagi negara tidak memfilter media sosial, sehingga terpapar pornografi, pornoaksi. 


Terlebih lagi sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini, menjadikan ajaran agama bukan hal yang penting. Bahkan agama tidak lagi punya wewenang untuk mengatur segala lini kehidupan. Akibatnya kerusakan terjadi diberbagai aspek kehidupan. 


Pembicara kedua, Ustadzah Ulfatun Ni'mah, S.si. Beliau menyampaikan, apa hubungan kenakalan remaja dengan dosa jariyah? Akibat imbas dari pergaulan bebas?


Dalam Islam, tidak ada istilah dosa jariyah, yang ada istilah amal jariyah yaitu amal yang pahalanya terus mengalir. Dari Abu Hurairah, Ra. Bahwa Nabi Saw. bersabda: "Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya, kecuali tiga hal yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang mendoakan kepadanya" (HR. Muslim).


Kemudian beliau menyampaikan apakah ada dosa yang terus mengalir dosanya walaupun pelakunya sudah meninggal? Jawabannya ada dalam Al Quran, QS. Yasin: 12. Terjemahannya sebagai berikut: "Sesungguhnya kami menghidupkan orang-orang yang mati dan menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan dan segala sesuatu yang kami kumpulkan dalam kitab induk yang nyata (Lauh Mahfudz )."


Jadi, siapa yang menjadi sumber dosa jariyah? Yaitu mereka yang mempelopori perbuatan maksiat (zina, riba, judi, dan sebagainya), dan orang yang mengajak melakukan kesesatan dan maksiat. Inilah ciri-ciri hidup sekulerisme, bebas beragama, bebas berekspresi, tidak ada standar halal-haram, bergaya hedon, semua diukur oleh materi dan asas manfaat. 


Dalam Islam, perbuatan zina adalah dosa besar. Maka Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan yang pada hakekatnya terpisah. Islam mensyariatkan hukum Al hudud, menutup semua pintu atau celah tumbuh suburnya kemaksiatan baik offline maupun online dengan tangan kekuasaan. Maka, butuh sinergisme keluarga, sekolah, masyarakat dan negara untuk menciptakan supporting sistem keimanan yang kuat.


Maka dibutuhkan pencegahan yang preventif baik dengan pendidikan agama, edukasi, peran orang tua sebagai penjaga dan pendidikan utama anak-anaknya. Pencegahan represif, yakni diberikan sanksi dan hukuman sesuai kesalahan yang membuat jera bagi pelakunya. Terakhir adalah pencegahan kuratif, yakni rehabilitasi apabila sudah kecanduan. 


Jadi, setiap individu dan keluarga wajib menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan dosa. Allah Swt.. Berfirman dalam QS. At-Tahrim; 6, dan surat Ali-Imran: 110.


Sebagai closing statement narasumber menyampaikan, "umat Islam wajib memegang teguh ajaran Islam", " Umat mulia jika berpegang teguh dengan Islam, dan akan terhina jika meninggalkan ajaran Islam".

Wallahualam bissawab. 


Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, tahun ini mengalokasikan anggaran puluhan milyar rupiah untuk pengadaan mebel di 56 Sekolah Dasar Negeri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora tahun 2024. (Bloranews.com 14/5/2024) 


Menurut Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Blora, Sandy mengemukakan bahwa proses pengadaan mebel ini sudah memasuki tahap kontrak. Total anggaran yang disiapkan untuk mebel pengganti SDN mencapai Rp 20,4 miliar, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan di Sistem Informasi. 


Namun, pengalokasian anggaran tersebut menuai kritik dari Rifa'i, aktivis laskar, yang menilai anggaran tersebut terlalu berlebihan dan boros.

"Sungguh terlalu besar dan boros anggaran yang dibuat, dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Blora ini," kata Rifa'i kepada media. Ia mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan jumlah sekolah dan siswa di Blora. 


Seperti dilansir dalam laman Harianmuria.com (6/7/2023). Sebetulnya di Kabupaten Blora masih ada 100 lebih sekolah rusak yang memerlukan perbaikan dan membutuhkan anggaran Rp 98,7 milyar untuk alokasi perbaikan 178 sekolah tingkat PAUD hingga SMP. Ditambah diluar jumlah tersebut masih ada 100 lebih sekolah yang kondisinya mengalami kerusakan sedang hingga berat.


Sehingga jika dibandingkan dengan pengadaan mebel Rp. 20,4 milyar maka alangkah besarnya pengeluaran tersebut. Kenapa tidak diprioritaskan kepada perbaikan sekolah yang mengalami kerusakan berat tersebut. 


*Pengadaan Mebel Beraroma Korupsi*


Terang saja pengajuan pengadaan anggaran mebel menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Karena pada kenyataannya di lapangan ada kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan di Blora.


Sandy Tresna Hadi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan , menyebutkan bahwa pihak dinas telah mengajukan perbaikan gedung sekolah ke pusat untuk anggaran tahun 2024, karena anggaran untuk tahun ini tidak bisa digunakan untuk perbaikan menyeluruh.

"tahun ini kita diajukan untuk bisa mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024," ujarnya, pada 5 juni 2023.

Sejak akhir maret lalu, Disdik Blora sudah mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Pengusulan tersebut akan diverifikasi melalui aplikasi Dapodik.


Berdasarkan data di website Dinas Pendidikan Blora, rata-rata jumlah siswa per SDN adalah 113 orang jiwa dibagi rata, anggaran per siswa mencapai Rp 3,2 juta. Rifa'i mempertanyakan apakah semua membutuhkan mebel dengan harga yang tinggi dan apakah semua siswa membutuhkan mebel mahal.


Masalah mengenai bangunan sekolah yang rusak serta meja dan kursinya memang masalah yang tak kunjung usai. Tahun ini ada yang rusak kemudian diajukan belum terealisasi, tapi sudah muncul lagi kerusakan sekolah lain.


Masalah ini butuh solusi yang tuntas dari pemerintah. Apalagi jika dana anggaran untuk perbaikan sekolah ini banyak yang dikorupsi oleh oknum tertentu. Faktanya yang terjadi dilapangan di beberapa daerah dana perbaikan sekolah dan pengadaan mebel itu korupsi.


Di Semarang, sekretaris KP2KKN Roni membenarkan adanya temuan masalah pengadaan meja dan kursi siswa di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.

Dari anggaran Rp 19.190.970.000 (sembilan belas milyar, seratus sembilan puluh juta, sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan total nilai satu set meja dan kursi yang di penuhi Rp 18.435.420.000 (delapan belas milyar, empat ratus tiga puluh lima juta, empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan ada selisih sebesar Rp 755.550.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah). (BahteraJateng, 5 maret 2024)


Di Jawa Timur mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rachman dijatuhi 7 tahun penjara karena korupsi pengadaan mebel di 60 SMK. METROTV NEWS.COM

Proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018 senilai Rp 16,2 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8,2 milyar.


Di Lampung juga seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan mebel sekolah. Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara ini. (kompas.com)


Infrastruktur dan Anggaran yang Bermasalah


Infrastruktur sekolah banyak yang bermasalah karena belum adanya mekanisme pemeliharaan gedung sekolah yang efektif. Hal ini menunjukan minimnya perhatian negara terhadap masa depan pendidikan dan pemenuhan hak pendidikan bagi semua warga masyarakat.


Pemeliharaan infrastruktur sekolah yang umumnya diselesaikan dengan anggaran dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menyebabkan permasalah tak kunjung terselesaikan.


Terutama bila pengajuan anggaran melalui DAK tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Meski pemerintah mengklaim telah menaikan anggaran pendidikan dalam APBN, faktanya anggaran tidak langsung diserap bagi peningkatan infrastruktur pendidikan.


Ini semua kembali pada keterbatasan anggaran akibat kapitalisme yang memiskinkan negara. Dan ini diperparah dengan korupsi gila-gilaan di dunia pendidikan. Dalam sistem kapitalisme ini negara cenderung bersikap minimalis dalam melakukan ri'ayah (pengaturan) urusan rakyat.


Sungguh ironis negeri ini yang kaya akan sumber daya alamnya tapi bangunan sekolah banyak yang rusak. Bahkan di pelosok sana sekolah hanya beralaskan tanah. Jarak tempuh yang dilalui oleh para siswanya sangat sulit. Ditambah kesejahteraan masyarakat di negeri ini masih sangat jauh panggang dari api.


Dana yang digelontorkan puluhan milyar rupiah untuk perbaikan sekolah dengan alasan supaya pendidikan di negeri ini dinilai bagus, padahal disisi lain masih banyak masyarakat yang tidak mampu bersekolah karena faktor ekonomi. Seharusnya kesejahteraan rakyat harus diprioritaskan oleh pemerintah, karena itu tanggung jawab pemerintah.


Islam Solusinya


Berbeda dengan sistem kapitalisme, di sistem Islam penguasa akan hadir menjadi pelayan umat atau rakyat. 


Kalau kita lihat pada saat Islam berjaya di muka bumi ini tidak akan ditemui bangun sekolah serta mebelnya yang rusak. Kalaupun ada negara akan sigap untuk memperbaikinya. Karena di sistem Islam sumber daya alam akan dikelola negara dan hasilnya untuk rakyat, termasuk untuk memperbaiki bangunan sekolah yang rusak.


Bukan hanya itu, negara Islam juga akan memberikan sarana dan prasarana yang baik dan profesional agar dunia pendidikan berjalan dengan efektif dan efisien. Seperti perpustakaan, laboratorium dan yang lainya.


Islam menjadikan pendidikan hajah asasiyyah (kebutuhan dasar) yang harus terjamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat oleh negara. Karena negara bertanggung jawab penuh untuk mensejahterakan rakyatnya, sesuai dengan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.

"Imam adalah pemimpin dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya". (HR Al- Bukhari)


Di dalam Islam negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat hingga pendidikan tinggi. Hanya dengan Islam yang bisa mensejahterakan hidup masyarakat, dan hanya dengan Islam semua problematika kehidupan akan tuntas diselesaikan.


Wallahualam bissawab. 


Senin, 27 Mei 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(praktisi pendidik)





Akhir-akhir ini, dunia pendidikan kembali dihebohkan. Bukan tentang sebuah prestasi tapi pembiayaan kuliah yang makin melesat tinggi. Tentu saja hal ini menuai aksi, tidak hanya para mahasiswa, bahkan orangtua dan beberapa pengamat hanya bisa mengurut dada. Kenaikan UKT atau Uang Kuliah Tunggal sudah mulai diterapkan di sejumlah PTN diantaranya Unsoed ( Universitas Jenderal Soedirman), Unri ( Universitas negeri Riau), hingga USU ( Universitas Sumatera Utara) Medan.


Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Srie Tjahjandarie membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah ( CNN Indonesia, Sabtu, 18 Mei 2024). Sementara itu, pemerintah sendiri mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi atau BOPTN meski bantuan tersebut belum bisa menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi menyebabkan pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain sehingga pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbud Ristek. Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.


Sedang Pasal 12 menyebutkan persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima oleh PTN setiap tahun. Sementara itu, pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa jika terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa jika ada ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Mahalnya pendidikan di Indonesia bisa digambarkan dari HSBC Global Report 2018. Menurut HSBC Global Report, Indonesia termasuk negara dengan biaya pendidikan termahal di dunia. Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan per anak mulai dari PAUD hingga sarjana mencapai sekitar Rp 258 Juta. Inilah yang menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-13 dengan negara yang biaya pendidikannya termahal di dunia.


Mahalnya pendidikan sebenarnya tak hanya di sekolah swasta. Meski ada kebijakan bebas SPP di sekolah negeri, bukan berarti pendidikan diperoleh dengan gratis. Masih banyak komponen biaya lain seperti seragam, buku, transportasi, uang saku dan kebutuhan siswa lain yang harus dipikirkan. Walhasil, mendapatkan pendidikan terbaik akhirnya butuh biaya tinggi menyebabkan mayoritas warga masyarakat mengeluh. Maka layak menjadi wacana, mengapa pendidikan di Indonesia mahal? Lalu bagaimana jaminan dari pendidikan tersebut?


Pendidikan dalam Sistem Kapitalis Memang Mahal

Mahalnya biaya pendidikan merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan negara yang rusak, baik menyangkut tata kelola negara yang kapitalistik maupun sistem pendidikannya. Penyebabnya adalah pertama, tata kelola negara kapitalistik yang berlandaskan konsep New Public Management. Konsep yang berperan besar melahirkan petaka bagi biaya pendidikan.


Pandangan ini membuat negara berlepas tangan dari kewajiban utama sebagai pelayan rakyat. Selanjutnya, masyarakat –termasuk korporasi/swasta– didorong berpartisipasi aktif. Hadirnya sekolah-sekolah swasta –meski berbiaya tinggi– menjadi capaian bagus selama memberi kontribusi bagi capaian pendidikan. Negara hanya menjadi regulator (pembuat aturan) bagi kepentingan siapa pun yang ingin mengeruk keuntungan dari dunia pendidikan.


Padahal, pasar pendidikan amat menggiurkan dan makin berkembang. Tak hanya jumlah siswa, berbagai sarana prasarana juga infrastruktur adalah potensi keuntungan yang bisa dikeruk. Belum lagi soal kurikulum. Jualan aplikasi, bimbingan, atau konsultasi belajar dan sebagainya menjadi sasaran empuk para kapitalis. Hal ini juga sejalan dengan paradigma kapitalis Knowledge Based Economy (KBE). Yakni, pendidikan merupakan komoditas ekonomi yang layak dikomersilkan.


Lepasnya negara menjadikan hubungan negara dengan rakyat tak lebih bagai hubungan dagang. Perhitungan untung rugi menjadi patokan. Pelayanan pendidikan diberikan minimalis jika tidak menghasilkan untung finansial. Sebaliknya, jika masyarakat menghendaki tambahan kualitas, dibebankan kepada masyarakat sendiri. Maka lahirlah berbagai pungutan. 


Kedua, turunan dari konsep New Public Management dalam sistem pendidikan yaitu konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Esensi dari MBS adalah kemandirian (otonomi) sekolah dalam mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.


Ketiga, tata kelola keuangan dan ekonomi negara yang kapitalistik melahirkan kemiskinan negara. Dampaknya, negara minim memberikan anggaran pendidikan. Negara tak mampu lagi memberikan fasilitas pendidikan memadai, membangun dan memperbaiki sekolah-sekolah, termasuk menggaji guru honorer secara layak. Tata kelola anggaran yang rusak ini telah menambah beratnya biaya pendidikan. maka, mahalnya biaya pendidikan terjadi karena kehidupan kapitalistik neoliberal yang diemban negara dan diimplementasikan dalam sistem pendidikan. 


Pendidikan Murah Berkualitas hanya dalam Sistem Islam yang Kaffah

Tentu menjadi pertanyaan, apakah mungkin suatu negara bisa memberikan layanan pendidikan murah dan berkualitas? Dalam sistem kapitalis neoliberal sudah terjawab, mustahil. Berlaku hukum ekonomi kapitalis dalam hal apapun. Jika mau berkualitas, maka harus berani merogoh kantong lebih tebal atau membayar lebih mahal.

 

Apakah biaya pendidikan tak bisa diwujudkan dalam kualitas yang bagus dan murah bahkan gratis? tentu saja bisa diwujudkan jika paradigma kapitalis dalam mengelola pendidikan ditinggalkan. Dan selanjutnya diganti dengan paradigma sahih, yakni Islam yang dijalankan dalam sistem yang kaffah.  

 

Islam tidak mengenal paradigma New Public Management dan konsep turunannya semisal MBS. Negara berperan dan bertanggung jawab penuh dalam pelayanan pendidikan. Meski demikian, dalam sistem Islam dimungkinkan terdapat peran serta masyarakat maupun sekolah swasta, hanya saja keberadaannya tidak boleh mengambil alih peran negara. Daulah (negara) menjaga betul agar layanan pendidikan sampai kepada tiap individu rakyat dengan biaya yang amat murah bahkan gratis. Hal ini merupakan kewajiban syariat kepada negara.


Dulu Rasulullah Saw. pernah membebaskan budak tawanan Perang Badar dengan tebusan mereka mengajari anak-anak Madinah. Padahal harta tebusan itu sebenarnya milik Baitul Mal (kas negara). Dengan demikian, Rasulullah saw. telah membiayai pendidikan rakyatnya dengan harta dari baitulmal. Hal ini menjadi dalil kewajiban negara membiayai pendidikan rakyatnya.


Biaya pendidikan yang dimaksud tentu bukan hanya untuk gaji pengajar. Berbagai keperluan pendidikan lainnya, baik sarana prasarana, infrastruktur, mulai dari ruang belajar hingga perpustakaan, laboratorium dan lainnya hingga keperluan pendukung lain seperti transportasi dan sebagainya seharusnya disediakan negara. Sehingga rakyat tidak kesulitan mendapatkan akses pendidikan berkualitas.


Tentang anggaran, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam Islam yang kaffah. Sebab, dengan menjalankan hukum syariat dalam mengelola anggaran negara, baik sumber pemasukannya maupun pengeluarannya, negara memiliki sejumlah dana mencukupi bagi kehidupan masyarakat dalam negara, termasuk untuk pendidikan.


Berbeda dengan sistem kapitalisme yang sarat dengan korupsi, serta kas negara yang minus karena kekayaan alamnya dikelola secara kapitalistik sementara kas negara dipenuhi dengan utang ribawi dan pajak yang mencekik rakyat. Kondisi demikian jelas tidak akan membawa keberkahan bagi pendidikan. Sudahlah mahal, tidak berkah pula. Padahal yang diharapkan tentunya adalah yang murah berkualitas dan berkah.


Demikianlah, negara yang menjalankan syariah Islam secara kaffah menjamin kebutuhan pendidikan yang berkualitas dan murah. Inilah keberkahan hidup yang hanya dapat diperoleh dari ketundukan manusia kepada aturan Allah Swt. 

Wallahualam bissawab. 







Senin, 13 Mei 2024

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pengajar)





Pendidikan di sekolah-sekolah elite semakin sulit dalam menjaga adab dan akhlak. Fenomena bullying kembali merajalela di lembaga-lembaga pendidikan, menjadi tantangan serius yang menggerogoti moral generasi muda. Salah satu peristiwa mencolok adalah kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, yang menjadi sorotan publik setelah video perundungan siswa viral di media sosial.


Polisi telah memulai penyelidikan terhadap kasus perundungan ini setelah menerima laporan dari korban. Kasus ini melibatkan delapan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.


Korban mengungkapkan bahwa perundungan terjadi dua kali, pada tanggal 2 Februari dan 13 Februari 2024, yang dilakukan oleh sekelompok senior yang tergabung dalam sebuah geng di sekolah. Tindakan pihak sekolah untuk mengeluarkan 3 dari 11 terduga pelaku menunjukkan respons terhadap kasus ini.


Fenomena perundungan bukanlah hal baru, dan data menunjukkan peningkatan kasus perundungan, baik dalam bentuk fisik, verbal, relasional, ataupun cyberbullying. Data dari Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan mengindikasikan bahwa sekitar 24,4% peserta didik mengalami berbagai bentuk perundungan di Indonesia.


Komnas PA mencatat ada 16.720 kasus perundungan yang melibatkan anak-anak di bangku sekolah sepanjang tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian serius terhadap kondisi moral generasi muda yang terpapar dengan kekerasan di lingkungan pendidikan.


Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pencegahan terhadap bullying di sekolah, namun tantangan dalam menangani perilaku generasi yang semakin brutal dan beringas masih ada. Hal ini juga dipengaruhi oleh orientasi hidup yang semakin menjauh dari nilai-nilai agama dan lebih mengutamakan kesenangan dunia.


Dampak dari sistem pendidikan yang cenderung sekuler juga memperkuat budaya perundungan di kalangan pelajar. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena generasi muda cenderung menjadi materialistis, hedonis, dan kehilangan nilai-nilai adab dan akhlak yang baik.


Pengawasan yang minim dari pihak sekolah dan orang tua turut memperburuk situasi ini, di mana banyak pelajar tumbuh dengan pengaruh budaya sekuler dan kurangnya pengawasan terhadap perilaku mereka.


Pendekatan Islam menekankan pentingnya pendidikan yang berbasis nilai-nilai agama Islam sebagai solusi untuk melahirkan generasi yang cerdas dan bertakwa. Hal ini mencakup implementasi sistem pendidikan yang berakar pada nilai-nilai Islam dan kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat.


Selain itu, peran negara juga sangat penting dalam melindungi generasi muda dari kerusakan moral dengan memberlakukan sanksi yang tegas. Sesuai dengan prinsip syariat Islam bagi pelaku kejahatan, termasuk kasus perundungan di lingkungan sekolah.

Wallahualam bissawab. 



Categories

Labels

Catatan Merah Makan Bergizi Gratis: Antara Kejar Target dan Keselamatan Anak

Oleh: Anizah (Penulis) Kasus keracunan massal yang menimpa sekitar 2.000 anak sekolah hanya dalam waktu tiga hari (1–3 September 2026) di be...

Popular Posts